Tujuan Dibentuknya BBKH FH UNPAS
1.MEMBERIKAN PEMBELAJARAN SECARA PRAKTIS TERHADAP MAHASISWA MENGENAI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
2. MEMBERIKAN JASA LAYANAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
AKTIVITAS
1. Litigasi
Pidana
Perdata
TUN
Perburuhan
Peradilan Agama
2.Non Litigasi
Pelatihan Praktisi Hukum
Diskusi Hukum
Seminar Hukum
Work shop
3.Peran di Fakultas
Pengelolaan Laboratorium Hukum
Bengkel Penulisan Hukum
Jurnal Litigasi
Seiring dengan laju dan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum temasuk masyarakat menengah ke bawah, dari sekian banyak Lembaga Bantuan Hukum yang ada dilingkungan kampus di Jawa