Dokumen ini mengatur persiapan swakelola dan pengadaan barang/jasa (PBJ) meliputi penetapan sasaran, rencana kegiatan, jenis kontrak, dan jaminan yang diperlukan. Metode pemilihan serta evaluasi penawaran juga dijelaskan, termasuk tipe swakelola dan kondisi untuk penggunaan jasa konsultansi. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyesuaian harga dan tata cara pelaksanaan pengadaan.