Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. DAK tahap II dan III akan disalurkan setelah laporan realisasi penyerapan DAK tahap sebelumnya mencapai 90%. Apabila penyerapan DAK Bidang Pendidikan terlambat, penyaluran dan pelaporan DAK akan dipisah antara Bidang Pendidikan dan non-Pendidikan. Laporan realisasi penyerapan harus disampaikan ke Menteri Keuangan 7
1 of 5
Downloaded 41 times
More Related Content
PMK 165 Tahun 2013
1. MENT ERI KEUANGAN
REP UBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.07/2013
TENTANG
PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan alokasi
Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.07/2012, penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II
dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan
Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau
Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai
90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi
Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah pada tanggal 1 Oktober 2013 direkomendasikan agar
penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013
memperhatikan keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus
Bidang Pendidikan sebagai akibat revisi petunjuk teknis;
d. bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penyaluran dan
penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, perlu
mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2013 dengan tidak memperhitungkan porsi dan
penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun
2. Anggaran 2013;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran
Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5426);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang
Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2013;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Memutuskan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN
PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013
Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala daerah
menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun
Anggaran 2013 yang penggunaannya telah mencapai 90%
3. (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran
2013 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran
2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 2
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2013 sehingga penyerapan
DAK tahap I atau tahap II tidak mencapai 90% (sembilan puluh
persen), maka penyaluran DAK tahap II atau tahap III dan
pelaporan realisasi penyerapan DAK tahap I atau tahap II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan
dengan memisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan DAK
Non Bidang Pendidikan.
(2) Penyaluran DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang
Pendidikan tahap II atau tahap III sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebesar porsi dari alokasi DAK Bidang
Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan.
(3) Pelaporan realisasi penyerapan DAK Bidang Pendidikan atau
DAK Non Bidang Pendidikan tahap I atau tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerapan
penggunaan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang
Pendidikan telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari
penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan
penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran
2013 tahap I untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan
penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran
2013 Tahap II untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan
penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran
2013 tahap I untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang
4. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan
penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran
2013 Tahap II untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) adalah DAK untuk Bidang-bidang selain Bidang
Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum
dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I
atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Pasal 4
Ketentuan penyaluran dan pelaporan DAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk penyaluran dan pelaporan DAK
Tambahan Tahun Anggaran 2013.
Pasal 5
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran
2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
5. pada tanggal 19 November
2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD
CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1369
Lampiran.....................