際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pers Bebas dan Bertanggungjawab
PENGERTIAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat baik lisan maupun
tulisan yang dituntut untuk tanggung jawab untuk tegaknya keadilan, ketertiban, dan
keamanan dalam masyarakat. Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang
bertanggung jawab sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan pers
adalah kebebasan yeng bertanggung jawab terhadap Tuhan, manusia, keadilan dan
peradaban, persatuan dan kesatuan bangsa, serta terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebebasan pers itu diberikan demi kebebasan masyarakat untuk memperoleh
informasi serta untuk mengungkapkan pikiran dan menyatakan pendapatnya.
Idealnya, pers harus memiliki kebebasan melaporkan dana dan menganalisis
semua hal yang bisa direkam dari kehidupan masyarakat. Akan tetapi, hal itu
memerlukan beberapa syarat, yaitu:
Insan pers harus menyadari posisinya sebagai pendidik dalam proses
pendidikan politik bangsa
Pers yang bebas membutuhkan masyarakat yang dewasa dalam bersikap

ARTI KEBEBASAN PERS
Bahwa kebebasan pers tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan 
kepentingan individu lain
Bahwa kebebasan pers harus memperhatikan segi keamanan negara
Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi atau
tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku

DASAR KEBEBASAN PERS
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 F UUD 1945
Tap MPR No.XVII / MPR / 2009
Tentang Hak Asasi Manusia
Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (1) Tentang Hak Asasi
Manusia
Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (2) Tentang Hak Asasi
Manusia
Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 2 Tentang Pers
Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Tentang Pers

BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat:
o

Unjuk rasa

o

Pawai

o

Rapat umum

o

Mimbar bebas

Dilaksanakan di tempat terbuka
Tidak dilakukan pada hari besar nasional
Memberitahukan kepada Polri, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
Penyiaran harus mengindahkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat
luas
Sesuai dengan tata krama siaran yang diatur dalam Bab V, UU Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Pemerintah berupaya agar kebebasan pers dapat terkendali, serta dapat
berkembang sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila.
Landasan Pers Nasional Indonesia
o

Landasan Idiil

o

Landasan Konstitusional

o

Landasan Yuridis

o

Landasan Profesional

o

Landasan Etis

: Pancasila
: UUD 1945

: Undang  undang pokok pers
: Kode etik jurnalistik
: Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
SYARAT KEBASAN PERS
Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin terbit bagi suatu penerbitan
umum
Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya
terhadap berita
Tidak ada lagi wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan di
waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen

DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Mengakibatkan konflik
Membentuk opini yang menyesatkan
Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun
Penurunan kepercayaan luar negeri

Kode Etik Jurnalistik
KODE Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang
wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu
koran ke koran lain.

Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggungjawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

1. Tanggung-jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan
umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat
penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh
menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat
(milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara
publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadi atau kelompok.

3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam
dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang
bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang
untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita
yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas
diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Ksatria (Fair)
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya
serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang
dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.

Asas-Asas Pers
Yang berlaku Nasional

1) Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
a.

Asas Demokrasi

丹 Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi
dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
b. Asas Keadilan
丹 Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus
memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk
pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat
sebelah)

c.

Asas Supremasi Hukum

丹 Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana
meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan
Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

2) Kode Etik Jurnalistik PWI
a.

Asas Profesionalistas

-

Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah

-

Berimbang, adil dan jujur

-

Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum

-

Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta

tidak merugikan korban kesusilaan
-

Mengetahui kredibilitas nara sumber

-

Sopan dan terhormat dalam mencari berita

-

Tidak melakukan plagiat

-

Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu

-

Tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada

permintaan)

b. Asas Nasionalisme
-

Prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional

-

Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional

-

Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara

-

Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa

-

Memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
c.

Asas Demokrasi

-

Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda

-

Harus cover both side

-

Harus jujur dan berimbang

d. Asas Religius
-

Alam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama

-

Menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain

-

Beriman dan bertakwa

v Yang Berlaku Universal

a.

Asas Pars Prototo

丹 Dalam hal ini dengan melihat sistem pemerintahan oleh Penguasa dalam suatu negara,
maka kita bisa tahu sistem Pers yang berlaku di negara tersebut.
b. Asas Trial by Press
丹 Dalam hal ini Pers tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili seseorang yang
dianggap telah melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, karena pada hakekatnya itu adalah
kewenangan dari aparat penegak hukum. Sehingga Pers tidak diperbolehkan mengintervensi
para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa.

c.

Asas Cover both sides

丹 Pers dalam penyampaian informasi (pemberitaan) kepada masyarakat tidak boleh memihak
salah satu pihak, dalam artian berita harus berimbang dan adil. Hal ini juga mengacu pada
ketentuan pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

More Related Content

Pers bebas dan bertanggungjawab

  • 1. Pers Bebas dan Bertanggungjawab PENGERTIAN KEBEBASAN PERS Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dituntut untuk tanggung jawab untuk tegaknya keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan pers adalah kebebasan yeng bertanggung jawab terhadap Tuhan, manusia, keadilan dan peradaban, persatuan dan kesatuan bangsa, serta terhadap kesejahteraan masyarakat. Kebebasan pers itu diberikan demi kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi serta untuk mengungkapkan pikiran dan menyatakan pendapatnya. Idealnya, pers harus memiliki kebebasan melaporkan dana dan menganalisis semua hal yang bisa direkam dari kehidupan masyarakat. Akan tetapi, hal itu memerlukan beberapa syarat, yaitu: Insan pers harus menyadari posisinya sebagai pendidik dalam proses pendidikan politik bangsa Pers yang bebas membutuhkan masyarakat yang dewasa dalam bersikap ARTI KEBEBASAN PERS Bahwa kebebasan pers tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan kepentingan individu lain Bahwa kebebasan pers harus memperhatikan segi keamanan negara Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi atau tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku DASAR KEBEBASAN PERS Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 F UUD 1945 Tap MPR No.XVII / MPR / 2009 Tentang Hak Asasi Manusia
  • 2. Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (1) Tentang Hak Asasi Manusia Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (2) Tentang Hak Asasi Manusia Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 2 Tentang Pers Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Tentang Pers BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat: o Unjuk rasa o Pawai o Rapat umum o Mimbar bebas Dilaksanakan di tempat terbuka Tidak dilakukan pada hari besar nasional Memberitahukan kepada Polri, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok Penyiaran harus mengindahkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat luas Sesuai dengan tata krama siaran yang diatur dalam Bab V, UU Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS Pemerintah berupaya agar kebebasan pers dapat terkendali, serta dapat berkembang sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila. Landasan Pers Nasional Indonesia o Landasan Idiil o Landasan Konstitusional o Landasan Yuridis o Landasan Profesional o Landasan Etis : Pancasila : UUD 1945 : Undang undang pokok pers : Kode etik jurnalistik : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
  • 3. SYARAT KEBASAN PERS Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin terbit bagi suatu penerbitan umum Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita Tidak ada lagi wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan di waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS Mengakibatkan konflik Membentuk opini yang menyesatkan Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun Penurunan kepercayaan luar negeri Kode Etik Jurnalistik KODE Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggungjawab seorang wartawan kepada publik pembacanya: 1. Tanggung-jawab Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
  • 4. 2. Kebebasan Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 3. Independensi Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran. 4. Kebenaran Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias. 5. Tak Memihak Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini. 6. Adil dan Ksatria (Fair) Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab. Asas-Asas Pers Yang berlaku Nasional 1) Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers a. Asas Demokrasi 丹 Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
  • 5. b. Asas Keadilan 丹 Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah) c. Asas Supremasi Hukum 丹 Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang. 2) Kode Etik Jurnalistik PWI a. Asas Profesionalistas - Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah - Berimbang, adil dan jujur - Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum - Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan - Mengetahui kredibilitas nara sumber - Sopan dan terhormat dalam mencari berita - Tidak melakukan plagiat - Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu - Tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan) b. Asas Nasionalisme - Prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional - Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional - Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara - Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa - Memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
  • 6. c. Asas Demokrasi - Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda - Harus cover both side - Harus jujur dan berimbang d. Asas Religius - Alam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama - Menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain - Beriman dan bertakwa v Yang Berlaku Universal a. Asas Pars Prototo 丹 Dalam hal ini dengan melihat sistem pemerintahan oleh Penguasa dalam suatu negara, maka kita bisa tahu sistem Pers yang berlaku di negara tersebut. b. Asas Trial by Press 丹 Dalam hal ini Pers tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili seseorang yang dianggap telah melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, karena pada hakekatnya itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum. Sehingga Pers tidak diperbolehkan mengintervensi para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa. c. Asas Cover both sides 丹 Pers dalam penyampaian informasi (pemberitaan) kepada masyarakat tidak boleh memihak salah satu pihak, dalam artian berita harus berimbang dan adil. Hal ini juga mengacu pada ketentuan pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.