1. Pers Bebas dan Bertanggungjawab
PENGERTIAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat baik lisan maupun
tulisan yang dituntut untuk tanggung jawab untuk tegaknya keadilan, ketertiban, dan
keamanan dalam masyarakat. Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang
bertanggung jawab sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan pers
adalah kebebasan yeng bertanggung jawab terhadap Tuhan, manusia, keadilan dan
peradaban, persatuan dan kesatuan bangsa, serta terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebebasan pers itu diberikan demi kebebasan masyarakat untuk memperoleh
informasi serta untuk mengungkapkan pikiran dan menyatakan pendapatnya.
Idealnya, pers harus memiliki kebebasan melaporkan dana dan menganalisis
semua hal yang bisa direkam dari kehidupan masyarakat. Akan tetapi, hal itu
memerlukan beberapa syarat, yaitu:
Insan pers harus menyadari posisinya sebagai pendidik dalam proses
pendidikan politik bangsa
Pers yang bebas membutuhkan masyarakat yang dewasa dalam bersikap
ARTI KEBEBASAN PERS
Bahwa kebebasan pers tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan
kepentingan individu lain
Bahwa kebebasan pers harus memperhatikan segi keamanan negara
Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi atau
tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku
DASAR KEBEBASAN PERS
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 F UUD 1945
Tap MPR No.XVII / MPR / 2009
Tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (1) Tentang Hak Asasi
Manusia
Undang - Undang No.39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (2) Tentang Hak Asasi
Manusia
Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 2 Tentang Pers
Undang - Undang No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Tentang Pers
BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat:
o
Unjuk rasa
o
Pawai
o
Rapat umum
o
Mimbar bebas
Dilaksanakan di tempat terbuka
Tidak dilakukan pada hari besar nasional
Memberitahukan kepada Polri, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
Penyiaran harus mengindahkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat
luas
Sesuai dengan tata krama siaran yang diatur dalam Bab V, UU Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
Pemerintah berupaya agar kebebasan pers dapat terkendali, serta dapat
berkembang sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila.
Landasan Pers Nasional Indonesia
o
Landasan Idiil
o
Landasan Konstitusional
o
Landasan Yuridis
o
Landasan Profesional
o
Landasan Etis
: Pancasila
: UUD 1945
: Undang undang pokok pers
: Kode etik jurnalistik
: Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
3. SYARAT KEBASAN PERS
Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin terbit bagi suatu penerbitan
umum
Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya
terhadap berita
Tidak ada lagi wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan di
waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen
DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Mengakibatkan konflik
Membentuk opini yang menyesatkan
Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun
Penurunan kepercayaan luar negeri
Kode Etik Jurnalistik
KODE Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang
wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu
koran ke koran lain.
Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggungjawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
1. Tanggung-jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan
umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat
penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh
menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
4. 2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat
(milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara
publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam
dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang
bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang
untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita
yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas
diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Ksatria (Fair)
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya
serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang
dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
Asas-Asas Pers
Yang berlaku Nasional
1) Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
a.
Asas Demokrasi
丹 Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi
dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
5. b. Asas Keadilan
丹 Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus
memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk
pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat
sebelah)
c.
Asas Supremasi Hukum
丹 Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana
meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi.
Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan
Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
2) Kode Etik Jurnalistik PWI
a.
Asas Profesionalistas
-
Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah
-
Berimbang, adil dan jujur
-
Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
-
Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta
tidak merugikan korban kesusilaan
-
Mengetahui kredibilitas nara sumber
-
Sopan dan terhormat dalam mencari berita
-
Tidak melakukan plagiat
-
Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu
-
Tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada
permintaan)
b. Asas Nasionalisme
-
Prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional
-
Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional
-
Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
-
Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa
-
Memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
6. c.
Asas Demokrasi
-
Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda
-
Harus cover both side
-
Harus jujur dan berimbang
d. Asas Religius
-
Alam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama
-
Menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain
-
Beriman dan bertakwa
v Yang Berlaku Universal
a.
Asas Pars Prototo
丹 Dalam hal ini dengan melihat sistem pemerintahan oleh Penguasa dalam suatu negara,
maka kita bisa tahu sistem Pers yang berlaku di negara tersebut.
b. Asas Trial by Press
丹 Dalam hal ini Pers tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili seseorang yang
dianggap telah melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, karena pada hakekatnya itu adalah
kewenangan dari aparat penegak hukum. Sehingga Pers tidak diperbolehkan mengintervensi
para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa.
c.
Asas Cover both sides
丹 Pers dalam penyampaian informasi (pemberitaan) kepada masyarakat tidak boleh memihak
salah satu pihak, dalam artian berita harus berimbang dan adil. Hal ini juga mengacu pada
ketentuan pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.