Permendiknas nomor 17 tahun 2010 mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan sengaja atau tidak sengaja memperoleh kredit untuk karya ilmiah dengan mengutip seluruh atau sebagian karya orang lain tanpa menyertakan sumber yang tepat. Sanksi untuk pelaku plagiat mencakup teguran, penundaan hak mahasiswa, pembatalan nilai mata kuliah, pemberhentian dari status mahasiswa, hingga pembatalan ijazah.
1 of 5
More Related Content
Plagiarisme
2. Menurut Permendikans nomor 17 tahun 2010, plagiat
adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja
dalam memperoleh atau mencoba memeperoleh kredit
atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan megutip
seluruh dan/atau sebagian karya ilmiah lain yang diakui
sebagai karya ilmiahya, tanpa menyatkan sumber secara
tepatdan memadai.
Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok
orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri
sendiri untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu
badan.
3. Teguran
Teguran tertulis
Penundaan pemberian hak mahasiswa
Pembatalan nilai suatu atau beberapa mata kuliah yang
diperoleh mahasiswa
Pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa
Pemberhentian dengan tidak hormat dari status mahasiswa atau
pembatalan ijazah apabila sudah lulus dari suatu program.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
4. Teguran, Teguran tertulis
Penundaan pemberian hak dosen, peneliti atau tenaga
kependidikan
Penurunan pangkat dan jabatan akademik atau fungsional
Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/
ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
Pemberhentian dengan atau tidak hormat dari status sebagai
dosen, peneliti atau tenaga kependidikan
Pembatalan ijazah yang diperleh dari perguruan tinggi yang
bersangkutan
1.
2.
3.
4.
5.
6.