際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Plagiarisme
 Menurut Permendikans nomor 17 tahun 2010, plagiat
adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja
dalam memperoleh atau mencoba memeperoleh kredit
atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan megutip
seluruh dan/atau sebagian karya ilmiah lain yang diakui
sebagai karya ilmiahya, tanpa menyatkan sumber secara
tepatdan memadai.
 Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok
orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri
sendiri untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu
badan.
Teguran
Teguran tertulis
Penundaan pemberian hak mahasiswa
Pembatalan nilai suatu atau beberapa mata kuliah yang
diperoleh mahasiswa
Pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa
Pemberhentian dengan tidak hormat dari status mahasiswa atau
pembatalan ijazah apabila sudah lulus dari suatu program.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Teguran, Teguran tertulis
Penundaan pemberian hak dosen, peneliti atau tenaga
kependidikan
Penurunan pangkat dan jabatan akademik atau fungsional
Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/
ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat
Pemberhentian dengan atau tidak hormat dari status sebagai
dosen, peneliti atau tenaga kependidikan
Pembatalan ijazah yang diperleh dari perguruan tinggi yang
bersangkutan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
 Permendiknas nomor 17 tahun 2010

More Related Content

Plagiarisme

  • 2. Menurut Permendikans nomor 17 tahun 2010, plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memeperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan megutip seluruh dan/atau sebagian karya ilmiah lain yang diakui sebagai karya ilmiahya, tanpa menyatkan sumber secara tepatdan memadai. Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
  • 3. Teguran Teguran tertulis Penundaan pemberian hak mahasiswa Pembatalan nilai suatu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa Pemberhentian dengan tidak hormat dari status mahasiswa atau pembatalan ijazah apabila sudah lulus dari suatu program. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
  • 4. Teguran, Teguran tertulis Penundaan pemberian hak dosen, peneliti atau tenaga kependidikan Penurunan pangkat dan jabatan akademik atau fungsional Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat Pemberhentian dengan atau tidak hormat dari status sebagai dosen, peneliti atau tenaga kependidikan Pembatalan ijazah yang diperleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan 1. 2. 3. 4. 5. 6.
  • 5. Permendiknas nomor 17 tahun 2010