Permendiknas nomor 17 tahun 2010 mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan sengaja atau tidak sengaja memperoleh kredit untuk karya ilmiah dengan mengutip seluruh atau sebagian karya orang lain tanpa menyertakan sumber yang tepat. Sanksi untuk pelaku plagiat mencakup teguran, penundaan hak mahasiswa, pembatalan nilai mata kuliah, pemberhentian dari status mahasiswa, hingga pembatalan ijazah.