際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
KELOMPOK
1. DANANG SETIAWAN
2. RAFSANJANI, F, P
3. AULIA ANJANI
4. ISMAIL
5. RUDYANTO
6. ANGGA ARDIANSYAH
PRESENT
3
2
1
UNAUTHORIZED ACCES
TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
APA ITU UNAUTHORIZED ACCES ?
DATA DAN FAKTA
FAKTOR UTAMA UNAUTHORIZED ACCES
HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES
LANGKAH PREFENTIVE/ ANTISIPASI
KESIMPULAN
UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
PENGERTIAN UNAUTHORIZED ACCES
1
Kejahatan Komputer adalah
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan memakai
komputer sebagai sarana/alat
atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain.
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
DATA DAN FAKTA
Berikut ini kami sajikan hasil Riset Dimitri Mahayana, Direktur LembagaTelematika
Sharing Vision Tahun 2013
賊42.000
10
Rp 33,29 M
 Merupakan jumlah kejahatan dunia maya dalam
satu hari
 Merupakan Perkara yang telah ditangani apparratur Negara
selama tahun 2013
 Total kerugian cyber crime di Indonesia mencapai Rp 33,29
miliar
2
FAKTOR UNAUTHORIZED ACCES
1. SEGI TEKNIS
2. SEGI SOSIAL EKONOMI
adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini
begitu dekat dan sempit
adanya cybercrem merupakan produk ekonomi.
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan
(Security Network) kemanan jaringan merupkan
isu global yang muncul bersamaan dengan
internet.
3
FAKTOR UNAUTHORIZED ACCES
3. AKSES YANG TAK TERBATAS
4. KELALAIAN PENGGUNA KOMPUTER
3
5. MUDAH MELAKUKAKAN DAN SULIT DILACAK
6. RASA INGIN TAHU YANG TINGGI
HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES
4
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES
4
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data
yang otentik.
HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES
4
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
LANGKAH PREFENTIVE
5
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan kami mengenai hasil pemaparan di atas adalah
sebagai berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem
informasi
2. Unauthorized Access to Computer System and
Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime)
3. kejahatan Unauthorized Access to Computer System and
Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah
4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and
Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.
6
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing
user atau pengguna
2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan
cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4. Memnggunakan pasangan user ID dan password
5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi)
oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
6
PENUTUP
Kita tahu rasa
ingin tahu itu
perlu namun
bukan berarti
boleh mencuri
privasi  Kita juga tahu
kebebasan itu
mutlak..namun
Tak jua musti
kebablasan
TERIMA KASIH

More Related Content

Presentasi unauthorized accses

  • 1. ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KELOMPOK 1. DANANG SETIAWAN 2. RAFSANJANI, F, P 3. AULIA ANJANI 4. ISMAIL 5. RUDYANTO 6. ANGGA ARDIANSYAH
  • 3. 3
  • 4. 2
  • 5. 1
  • 6. UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
  • 7. APA ITU UNAUTHORIZED ACCES ? DATA DAN FAKTA FAKTOR UTAMA UNAUTHORIZED ACCES HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES LANGKAH PREFENTIVE/ ANTISIPASI KESIMPULAN UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
  • 8. PENGERTIAN UNAUTHORIZED ACCES 1 Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • 9. DATA DAN FAKTA Berikut ini kami sajikan hasil Riset Dimitri Mahayana, Direktur LembagaTelematika Sharing Vision Tahun 2013 賊42.000 10 Rp 33,29 M Merupakan jumlah kejahatan dunia maya dalam satu hari Merupakan Perkara yang telah ditangani apparratur Negara selama tahun 2013 Total kerugian cyber crime di Indonesia mencapai Rp 33,29 miliar 2
  • 10. FAKTOR UNAUTHORIZED ACCES 1. SEGI TEKNIS 2. SEGI SOSIAL EKONOMI adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. 3
  • 11. FAKTOR UNAUTHORIZED ACCES 3. AKSES YANG TAK TERBATAS 4. KELALAIAN PENGGUNA KOMPUTER 3 5. MUDAH MELAKUKAKAN DAN SULIT DILACAK 6. RASA INGIN TAHU YANG TINGGI
  • 12. HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES 4 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • 13. HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES 4 Pasal 35 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
  • 14. HUKUM TENTANG UNAUTHORIZED ACCES 4 Pasal 46 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • 16. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan kami mengenai hasil pemaparan di atas adalah sebagai berikut : 1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sistem informasi 2. Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) 3. kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah 4. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri. 6
  • 17. KESIMPULAN DAN SARAN 1. Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna 2. Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya 3. Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses 4. Memnggunakan pasangan user ID dan password 5. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya 6
  • 18. PENUTUP Kita tahu rasa ingin tahu itu perlu namun bukan berarti boleh mencuri privasi Kita juga tahu kebebasan itu mutlak..namun Tak jua musti kebablasan