際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
- 1 -
MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2015.
SALINAN
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan
warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat
Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa
atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena
perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
6. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM,
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen
perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun.
10. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
- 3 -
BAB II
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 2
Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
yang diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 3
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati
dalam Musyawarah Desa.
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Pasal 5
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
meliputi:
a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
a. mendukung kedaulatan pangan;
b. mendukung kedaulatan energi;
c. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d. mendukung pariwisata dan industri.
- 4 -
Pasal 8
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
d. pembangunan energi baru dan terbarukan;
e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya
perikanan; dan
i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g. pengembangan benih lokal;
h. pengembangan ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
k. pengelolaan padang gembala;
l. pengembangan Desa Wisata; dan
m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan
perikanan.
Pasal 10
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d,
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain:
1. zirkon;
2. kaolin;
3. zeolit;
4. bentonit;
5. silika (pasir kuarsa);
6. kalsit (batu kapur/gamping);
7. felspar; dan
8. intan.
b. komoditas tambang batuan, antara lain:
1. onik;
2. opal;
3. giok;
- 5 -
4. agat;
5. topas;
6. perlit;
7. toseki;
8. batu sabak;
9. marmer;
10. granit;
11. kalsedon;
12. rijang (chert);
13. jasper;
14. krisopras;
15. garnet; dan
16. potensi komoditas tambang batuan lainnya.
c. rumput laut;
d. hutan milik Desa; dan
e. pengelolaan sampah.
BAB IV
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 11
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan
akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa
dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa
maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa;
d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
sehat;
f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa
dan Hutan Kemasyarakatan; dan
g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha ekonomi produktif;
2) kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda; dan
9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
- 6 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 13 Februari 2015
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MARWAN JAFAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 297
Salinan sesuai aslinya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Fajar Tri Suprapto
Ad

Recommended

Permendesa no 5_2015tentang_penetapanprioritaspenggunaandanadesatahun2015
Permendesa no 5_2015tentang_penetapanprioritaspenggunaandanadesatahun2015
Keke Kibum
Penggunaan Dana Desa perspektif Permendes 5
Penggunaan Dana Desa perspektif Permendes 5
Umi Arifah
PRIORITAS DANA DESA 2019
PRIORITAS DANA DESA 2019
MAHMUN SYARIF
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Mas Fiq Muhammad
Sesi penggunaan dd permendes 5
Sesi penggunaan dd permendes 5
Formasi Org
Tematik wilayah jabar
Tematik wilayah jabar
Mochamad Lokyta
Permendesa prioritas penggunaan dana desa 2021
Permendesa prioritas penggunaan dana desa 2021
pupuabdul
Sosialisasi permendesa no 5 tahun 2015
Sosialisasi permendesa no 5 tahun 2015
Agus hariyanto
Dana desa 2016
Dana desa 2016
Dewi Rahayuningsih
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Rumah Kolaborasi
Perpres nomor 72 tahun 2021
Perpres nomor 72 tahun 2021
CandraRomanda1
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
SukronSoedimara
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
TV Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
suryokoco suryoputro
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Salim SAg
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
ari saridjo
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Hambali Nasuka
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Sutardjo ( Mang Ojo )
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
TV Desa
Kpm
Kpm
Mhd Habib
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Bandingagung
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
TaraTaufiqurRahman
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
dermolo
Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015
yuswadi31
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Rawan Utara
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
desa karangkemiri
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
yusfi wawan sepriyadi
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
JARI Indonesia Borneo Barat
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Wiwin Yusrizal
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Pemdes Seboro Sadang

More Related Content

What's hot (12)

Dana desa 2016
Dana desa 2016
Dewi Rahayuningsih
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Rumah Kolaborasi
Perpres nomor 72 tahun 2021
Perpres nomor 72 tahun 2021
CandraRomanda1
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
SukronSoedimara
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
TV Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
suryokoco suryoputro
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Salim SAg
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
ari saridjo
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Hambali Nasuka
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Sutardjo ( Mang Ojo )
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
TV Desa
Kpm
Kpm
Mhd Habib
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Permendesa nomor 1 tahun 2015
Rumah Kolaborasi
Perpres nomor 72 tahun 2021
Perpres nomor 72 tahun 2021
CandraRomanda1
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
Juknis kmpd-dan-ketahanan-masyarakat-bankeu-prov.-2017
SukronSoedimara
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
Pencapaian SDGs Desa Genilangit Magetan
TV Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa
suryokoco suryoputro
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Pelayanan sosial dasar dalam peraturan mentri desa daerah
Salim SAg
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
Perdes no. 3 tahun 2017 tentang phbs
ari saridjo
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Hambali Nasuka
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Sutardjo ( Mang Ojo )
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
Konperensi pers prioritas penggunaan dana desa 2021
TV Desa

Similar to Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015 (20)

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Bandingagung
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
TaraTaufiqurRahman
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
dermolo
Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015
yuswadi31
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Rawan Utara
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
desa karangkemiri
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
yusfi wawan sepriyadi
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
JARI Indonesia Borneo Barat
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Wiwin Yusrizal
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Pemdes Seboro Sadang
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Juni Aminudin
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
Yudhi Aldriand
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
Eko Londo
Permendesa pdtt nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa ta...
Permendesa pdtt nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa ta...
KantorHukum1
Final peraturan pemerintah no.22.2015
Final peraturan pemerintah no.22.2015
keuangandesa
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2014 t...
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2014 t...
Sumardi Arahbani
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
AvivThea
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
YandryAbun1
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
VitaSari42
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmi
Bandingagung
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rinc...
TaraTaufiqurRahman
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
dermolo
Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015
yuswadi31
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Permen Desa, PDTTno.21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahun 2016
Rawan Utara
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
desa karangkemiri
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
yusfi wawan sepriyadi
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
JARI Indonesia Borneo Barat
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Permen desapdtt nomor 11 tahun 2019 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun ...
Wiwin Yusrizal
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Permen DesaPDTT NO.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun...
Pemdes Seboro Sadang
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Juni Aminudin
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
Yudhi Aldriand
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
Eko Londo
Permendesa pdtt nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa ta...
Permendesa pdtt nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa ta...
KantorHukum1
Final peraturan pemerintah no.22.2015
Final peraturan pemerintah no.22.2015
keuangandesa
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2014 t...
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2014 t...
Sumardi Arahbani
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
AvivThea
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
YandryAbun1
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
VitaSari42
Ad

Recently uploaded (13)

Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
Ad

Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015

  • 1. - 1 - MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015. SALINAN
  • 2. - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 4. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. 5. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 6. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode I (satu) tahun. 10. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  • 3. - 3 - BAB II PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 2 Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa. Pasal 3 Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pasal 4 Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa. BAB III PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA Pasal 5 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. pembangunan sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 6 Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini. Pasal 7 Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk: a. mendukung kedaulatan pangan; b. mendukung kedaulatan energi; c. mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan d. mendukung pariwisata dan industri.
  • 4. - 4 - Pasal 8 Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; c. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; d. pembangunan energi baru dan terbarukan; e. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; f. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; h. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa. Pasal 9 Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; c. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; f. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; g. pengembangan benih lokal; h. pengembangan ternak secara kolektif; i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; k. pengelolaan padang gembala; l. pengembangan Desa Wisata; dan m. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. Pasal 10 Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a. komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain: 1. zirkon; 2. kaolin; 3. zeolit; 4. bentonit; 5. silika (pasir kuarsa); 6. kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8. intan. b. komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2. opal; 3. giok;
  • 5. - 5 - 4. agat; 5. topas; 6. perlit; 7. toseki; 8. batu sabak; 9. marmer; 10. granit; 11. kalsedon; 12. rijang (chert); 13. jasper; 14. krisopras; 15. garnet; dan 16. potensi komoditas tambang batuan lainnya. c. rumput laut; d. hutan milik Desa; dan e. pengelolaan sampah. BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Pasal 11 Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup: a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  • 6. - 6 - BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 13 Februari 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 297 Salinan sesuai aslinya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Kepala Biro Hukum dan Humas, Fajar Tri Suprapto