Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2015, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Desa dan peraturan pemerintah terkait dana desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa, dengan fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. Prioritas alokasi dana mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi, dan pemanfaatan sumber daya alam.