1. 1
LAMPIRAN : Perdes Desa DERMOLO
Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas
Peraturan Desa Dermolo
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) Tahun 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa adalah suatu proses pengambilan
keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
desa dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumberdaya
informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan
global. Untuk maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil
melalui pemahaman persoalan yang sebenar-benarnya dan pada akhirnya mampu
untuk di atasi dengan baik dan tepat sasaran.
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
79 ayat 2 huruf b, Pemerintah Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2015, dan
masih terdapat kegiatan-kegiatan desa yang bersifat mendesak dan belum tertuang
dalam Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2015 sehingga perlu mengadakan Perubahan Atas Peraturan
Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tersebut. Perubahan RKP Desa adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP Desa) DERMOLO Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Tahun Anggaran
2015 adalah sebagai upaya pemerintah desa untuk mewujudkan pencapaian visi dan
misi Kepala Desa terpilih, sebagai tolak ukur keberhasilan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan desa, serta sebagai landasan kebijakan pembangunan desa
selama 1 (satu) tahun.
Adapun tujuan penyusunan Perubahan RKP Desa DERMOLO
Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015 adalah untuk
menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa, serta merumuskan
Program Rencana Kerja Pembangunan Desa selama periode 1 (satu) tahun, sehingga
dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan RAPBDesa
DERMOLO Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015.
2. 2
Disamping itu Perubahan RKP Desa DERMOLO Kecamatan
Kembang Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2015 bertujuan untuk menjabarkan
RPJMDes Desa DERMOLO Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Tahun 2015–
2020 dalam suatu rencana kerja tahunan, sehingga pencapaian pelaksanaan
program/kegiatan pembangunan desa mudah diidentifikasi dan dievaluasi.
1.3. Landasan Hukum
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) DERMOLO
Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Tahun 2015 disusun dengan mengacu
kepada :
a. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
b. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai Peraturan Pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
e. Peraturan Desa DERMOLO Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Desa DermoloNomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015 – 2020.
f. Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2015.
3. 3
BAB II
PELAKSANAAN PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2015
Program dan kegiatan pembangunan Desa DERMOLO Tahun Anggaran 2015
mengacu pada RPJM Desa Tahun 2015-2020. Dalam rangka penyusunan kegiatan
pembangunan yang akan diusulkan untuk didanai dari APBN, APBD Provinsi,
APBD Kabupaten, APBDesa (ADD), serta swadaya mengacu kepada beberapa
kriteria, yaitu:
a. Menjadi prioritas dalam RPJMDes;
b. Tingkat kemendesakan;
c. Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. Tingkat kemanfaatan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat;
e. Kebutuhan biaya;
f. Luas cakupan kegiatan.
Pada tahun anggaran 2015 program dan kegiatan pembangunan diprioritaskan
untuk peningkatan infrastruktur desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia,
peningkatan kapasitas lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga
kemasyarakatan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan
generasi muda. Adapun program prioritas tahun 2015 selengkapnya adalah sebagai
berikut.
A. Bidang Infrastruktur
Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di bidang infrastruktur untuk tahun
anggaran 2015, yaitu:
No JenisKegiatan Lokasi
Volume Sifat
(B/L/R)
Rencana
Anggaran
Rp
Rencana
Sumber
Dana
1.
Hotmix Jalan Sebagor-
Kecipir
RW 1,2,3,4
P: 1000 m
L: 3 m
L 360.000.000 APBD Kab.
2.
Peningkatan Jalan Antar
Desa Dermolo - Balong
RW 1,3
P: 1.400 m
L: 3 m
R 121.818.000 BANSUS
3.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RW 1
P: 1.123 m
L: 2,5 m
R 108.000.000 DD
4.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RT 2,4
RW 2
P: 320 m
L: 2.5 m
R 35.000.000 DD
5. Pengaspalan jalan baru
RT 1,2
RW 2
P: 240 m B 15.000.000 APBD Kab.
6.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RW 3
P: 200 m
L: 2,5 m
R 14.000.000 APBD Kab.
4. 4
7. Pengaspalan jalan ke makam RW 3
P: 450 m
L: 2,5 m
B 31.500.000 APBD Kab.
8.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RW 3 V: 945 m2
B/R 51.500.000 DD
9.
Pengaspalan jalan
lingkungan (depan P.
Wahab)
RT 1 RW 3 P: 337 m B 35.500.000 APBD Kab.
10.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RW 4
P: 450 m
L: 2,75 m
R 74.250.000 APBD Kab.
11. Pengaspalan jalan RW 4 V: 870 m2
R 61.500.000 DD
12. Pembuatan jalan baru RT 4 RW 6 V: 400 m2 B 80.000.000 APBD KAb.
13. Peningkatan jalan aspal RW 6
V: 1.626
m2
R 61.500.000 DD
14.
Pengaspalan jalan
lingkungan
RT 4 RW 7 V: 360 m2
R 24.000.000 DD
15. Pengecoran jalan RT 3 RW 2 V: 30 m3
B 28.000.000 DD
16. Pengecoran jalan RW 3 21 m3
B 40.000.000 BANPROV
17. Pengecoran jalan lorong RT 1 RW 6 P: 250 m B 150.000.000 APBD Kab.
18. Pengecoran jalan lorong
RT 1,2,3
RW 7
P: 80 m B 30.000.000 DD
19. Pembangunan jalan RW 8 74,4m2
B 28.000.000 DD
20. Pembangunan talud RW 1RT 4 V: 39,6 m3
B 31.500.000 DD
21. Penbangunan talud RW 2 P: 300 m B 75.000.000 APBD Prov
22. Pembuatan gorong-gorong
RT 1,4
RW 2
18 m3
R 26.000.000 APBD Kab
23. Pembangunan pondasi jalan RW 3 P: 187 m B 18.700.000 APBD Kab.
24.
Pembangunan Talud jalan
Kabupaten
RW 3 P: 250 m B 25.000.000 APBD Kab.
25.
Pembangunan gorong-
gorong
RW 3 1 Paket R 14.000.000 APBD Kab.
26. Pembangunan pondasi jalan RW 5 V: 40,8 m3
B 41.500.000 DD
27.
Pembangunan gorong-
gorong
RT 1,2
RW 5
1 Paket B 26.742.004 DD
28.
Pembangunan gorong-
gorong Tugu Tani
RW 6 1 Paket B 50.000.000 APBD Kab.
29. Pembangunan talud jalan RW 7 RT 2 V: 34,2 m3
B 24.000.000 DD
30.
Pembangunan talud jalan
Desa
Desa V: 61,2 m3
B 198.500.000 DD
31.
Pembangunan Gedung
Pertemuan Desa
Tanah
Desa
1 Paket B 900.000.000 APBD Kab.
32.
Pembangunan sarana
lapangan sepak bola
RW 1 1 Paket B 100.000.000 APBD Kab.
5. 5
33.
Pembangunan talud
lapangan sepak bola
RW 1,7 2 Paket B 100.000.000 APBD Kab.
34.
Pembangunan Gedung
PAUD
Desa 1 unit B 120.257.000 DD
35.
Rehab Musholla Roudhotul
Jannah
RT 2 RW 6 1 Paket R 10.000.000 DD
36. Perbaikanatap TPQ RW 1 R 30.000.000 APBD Kab.
37.
Pembangunan gedung TK
RA
RT 3 RW 2 V:6m * 9m B 125.000.000 APBD Prov.
38.
Pembuatan lapangan Volley
ball dan perlengkapannya
RW 3 1 Paket B 10.000.000 DD
49.
Pembangunan jalan usaha
tani
RW 8 500 m L 24.000.000 APBD kab.
40.
Pembangunan pagar makam
Dermolo
RW 3 300 m L 42.000.000 APBD Kab.
41. Rehab TPQ RW 5
V:
18m*6,5m
R 96.000.000 APBD Kab.
42.
Pembangunan pondasi
lapangan volley ball
RW 5 R 12.000.000 APBD Kab.
43.
Pembangunan tempat wudlu
Masjid
RW 5 1 Paket R 25.000.000 APBD Kab.
44.
Pembangunan ruko di Tugu
Tani
RW 6 10 unit B 300.000.000 APBD Kab.
45.
Bantuan rumah tidak layak
huni
RW
1,2,3,4,5,
6,7,8
12 unit R 240.000.000 APBD Kab.
46.
Penambahan tiang listrik
PLN
RW 7 6 unit L APBD Kab
47.
Perbaikan drainase sawah
Dombang
Sawah
Dombang
4 km R 170.000.000 APBN
48.
Perbaikan saluran sawah
Sentul RW 8 400 m B 150.000.000 APBD Kab.
49.
Perbaikan saluran sawah
Kecipir
RW 2,3 2,5 km B 200.000.000 APBN
50.
Pembangunan Bendungan
sawah Butuk
RW 2 1 unit R 50.000.000 APBD Prov.
51.
Pembangunan Embung
Sebagor dan Kecipir
RW 7,2 2 unit R 100.000.000 APBD KAb.
52.
Pengadaan lampu
penerangan jalan
RW 1 10 unit B 10.000.000 DD
53.
Pembangunan Papan
informasi
RW 1,2,6,7 4 unit B 28.458.000 DD
6. 6
54.
Pengecoran jalan tenbus
Desa
RW 7
P: 46 m
L: 2,5 m
R 10.000.000 DD
55. Rehab Masjid RW 6 R 100.000.000 APBD Kab.
56. Rehab Masjid At Taqwa RW 4 R 10.000.000 DD
57. Rehab Masjid Al Amal RW 7 R 40.000.000 APBD Kab.
58. Rehab TPQ Mambaul Ulum RW 7 R 25.000.000 APBD Kab.
59. Rehab Vihara RW 7 1 unit R 25.000.000 APBD Kab.
60.
Pembuatan sodetan/saluran
air di sawah Ngetuk
RW 5 100 m2 B 12.000.000 APBD Kab.
61. Pengecoran jalan RW 8 RT 1 V: 14m3
B 15.000.000 DD
62. Pengecoran jalan RW 8 RT 2 V: 12,4 m3
B 13.500.000 DD
63. Pembangunan talud RW 1 RT 1/2 V: 4,8 m3
B 10.000.000 DD
65. Pembangunan pagar Desa Desa 1 paket R 9.630.000 APBDes
7. 7
B. Bidang Ekonomi
Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di bidang ekonomi untuk tahun
anggaran 2015, yaitu:
No. Jenis Kegiatan Lokasi Volume
Sifat
(B/L/R)
Rencana
Anggaran
Rp.
Rencana
Sumber
Dana
1. Bantuan alat pengasapan ikan
RW
1,2,4,5,6,7
30 paket L 40.000.000 APBD Kab.
2. Bantuan modal UKM
Rw
1,2,3,4,5,6,
7,8
1 Kel L 125.000.000 APBD Kab.
3.
Bantuan modal pedagang sayur
keliling
RW 6 1 kel L 50.000.000 APBD Kab.
4. Gaduan kambing
RW
1,2,3,4,5,6,
7,8
40 ekor L 80.000.000 APBD Kab.
5. Gaduan sapi
RW
1,2,3,4,5,6,
7,8
40 ekor L 400.000.000 APBN
6. Bantuan bibit ikan
RW
1,2,3,4,5,6,
7,8
8000 ekor B 10.000.000 APB Des.
7.
Bantuan bibit pertanian (padi
dan jagung)
Poktan L 100.000.000 APBN
8. Bantuan alat pertanian Poktan L 500.000.000 APBN
9. Bantuan pupuk Poktan 100 ton B 180.000.000 APBN
10. Bantuan obat pertanian Poktan L 50.000.000 APBD Kab.
11. Bantuan bibit tanaman keras Poktan L 8.000.000 APBD Kab.
12.
Optimalisasi Pemanfaatan
Pekarangan (KRPL)
Desa B 50.000.000 APBD Kab.
13. SPP Desa 4 kel L 200.000.000 APBN
14. UED SP Desa 1 kel L 15.000.000 APBD Prov
15. BUM Des Desa 1 kel B
25.000.000
3.000.000
APBD Kab
DD
8. 8
C. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial
Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Sosial untuk tahun anggaran 2015, yaitu:
No JenisKegiatan Lokasi Volume
Sifat
(B/L/R)
Rencana
Anggaran
Rp
Rencana
Sumber
Dana
1.
Penghasilan tetap Petinggi dan
Perangkat
Desa 11 orang L 235.200.000 ADD
2. Belanja Barang & Jasa Desa 12 bulan L 21.758.000 ADD
3. Menunjang Kegiatan BPD Desa 9 orang L 20.000.000 ADD
4. Intensiv RT TW Desa 35 orang L 5.250.000 ADD
4.
Operasional Petugas / Pelaku
Lainnya
Desa L 6.000.000 ADD
5.
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
Desa L 130.597.000 ADD
6.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
Desa L 120.100.000 APBDES
7. Bidang Tak Terduga Desa L 1.500.000 ADD
8.
Pengadaan peralatan Posyandu
Balita
RW
1,2,4,6,7,8
6 unit L 6.000.000 APBD Kab.
9. PMT Posyandu Lansia RW 7 80 orang L 16.000.000 APBD Kab.
10.
Pengadaan peralatan Posyandu
Lansia
RW 7 1 unit B 3.000.000 APBDes.
11.
Santunan fakir miskin dan
jompo
Rw
1,2,3,4,5,6,7,8
L 10.000.000 APBD Kab.
12. Santunan anak yatim 1,2,3,4,5,6,7,8 L 10.000.000 APBD Kab.
13. Sarana prasarana Perpustakaan Desa 1 set L 8.000.000 APBD Kab.
14.
Pengembangan sarana
prasarana Poliklinik Desa
Desa 1 unit L 30.000.000 APBD Kab.
15. Pengembangan kantor Desa Desa 1 unit R 47.000.000 APBD Kab.
16.
Pengembangan system
informasi Desa berbasis TIK
Desa 1 paket B 35.000.000 APBD Kab.
17.
Pelatihan komputer Perangkat
Desa
Perangkat
Desa
13 orang L 7.500.000 APBD Kab.
18. Perlengkapan kantorLimnas Desa 1 set L 12.000.000 APBD Kab.
19.
Seragam Limnas lengkap dan
alat bantunya
Limnas 35 set L 35.000.000 APBD KAb.
20. Infentaris sepeda motor Limnas Limnas 1 unit B 17.000.000 APBD Kab.
21. Seragam RT dan RW RT RW 35 set B 7.000.000 APBDes.
22.
Pengadaan mesin potong
rumput
RW 1,7 2 unit B 10.000.000 APB Des.
9. 9
D. Bidang Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Desa
Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan di bidang Bantauan Keuangan kepada
Lembaga Desa untuk tahun anggaran 2015, yaitu:
No Jenis Kegiatan Lokasi Volume
Sifat
(B/L/R)
Rencana
Anggaran
Rp
Rencana
Sumber
Dana
1. Bantuan keuangan PKK Desa 1 unit L 10.000.000 APBDes.
2. Pelatihan tata boga PKK Desa L 10.000.000
APBD
Kab.
3. Kawasan Rumah Lestari Desa B 50.000.000
APBD
Kab.
4.
Bantuan dana kegiatan Karang
Taruna
Desa L 7.000.000 APBDes.
5. Dana kesejahteraan Limnas Limnas 35 orang L 35.000.000 APBDes.
6. Intensiv RT RW RT / RW Desa 35 orang L 5.250.000 APBDes.
7.
Bantuan keuangan PKK RT /
RW
Desa 35 orang L 6.000.000 APBDes.
8. Batuan keuangan BPD Desa 9 orang L 20.000.000 APBDes.
9. Bantuan keuangan LKMD Desa 11 orang L 6.000.000 APBDes.
10.
Bantuan keuangan kesehatan
Posyandu Balita (BKB)
RW
1,2,4,6,7,8
6 pos L 3.000.000 APBDes.
11.
Bantuan keuangan
penyusunan RPJMDes dan
RKPDes
Desa 1 paket L 1.000.000 APBDes.
13.
Bantuan keuangan
Penyusunan LKPJ LPPD
Desa 1 paket L 500.000 APBDes.
14.
Bantuan keuangan penyusunsn
Profil Desa
Desa 1 paket L 1.000.000 APBDes.
15.
Bantuan keuangan kegiatan
MusrenbangDes
Desa 1 paket L 1.000.000 APBDes.
16. Bantuan keuangan kearsipan Desa 1 paket B 1.000.000 APBDes.
17. Fasilitasi KPMD Desa 2 orang B 5.000.000 APBDProv
10. 10
BAB III
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 93 ayat 1,
pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban.
3.1 Pendapatan Desa
Kebijakan pengelolaan pendapatan desa diarahkan kepada peningkatan
optimalisasi pengelolaan pendapatan dari berbagai sumber dan mendorong
peningkatan sumber-sumber pendapatan, terutama Pendapatan Asli Desa
(PAD). Sumber Pendapatan Desa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa, yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota;
e. Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
g. Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan
desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun 2015 dengan
perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan
Asli Desa, Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan
Sumbangan Pihak Ketiga. Asumsi pendapatan Desa Tahun Anggaran 2015
sebesar Rp…………….,- yang bersumber dari :
3.2 Belanja Desa
Kebijakan belanja desa diarahkan kepada optimalisasi Belanja Desa untuk
membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang dikelola secara efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk mencapai visi dan misi Desa.
Belanja Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 100
terdiri dari :
11. 11
a. Jumlah Anggaran Belanja Desa digunakan untuk pendanaan yang meliputi:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Operasional Pemerintah Desa;
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratn Desa;
- Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
b. Dan Jumlah Anggaran Belanja Desa yang meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakan Desa;
- Pemberdayaan masyarakat desa.
12. 12
BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
DAN KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
4.1 Rumusan Prioritas Masalah
Ada beberapa masalah utama (isu strategis) dalam pelaksanaan
pembangunan yang dilakukan di Desa DERMOLO, yaitu :
a. Masih banyak infrastruktur yang belum memadai, terutama infrastruktur,
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan komunikasi.
b. Adanya keterbatasan dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
c. Masih relatif rendahnya kapasitas lembaga kemasyarakatan desa yang ada.
d. Kesempatan kerja dan berusaha yang cukup sempit.
e. Masih adanya masyarakat yang belum terpenuhi secara layak kebutuhan
dasarnya, terutama papan.
f. Terbatasnya upaya pembinaan generasi muda dan pengembangan keolahragaan.
g. Terbatasnya kesempatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya
bagi usia produktif dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kecakapan hidup.
h. Pelayanan publik dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang
dilakukan Pemerintah Desa belum optimal. Teknologi informasi dan
komunikasi juga belum dimanfaatkan secara baik untuk melakukan tata kelola
desa secara umum.
i. Belum terwujudnya pola hidup bersih sehat masyarakat.
j. Semakin berkurangnya sumber-sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat.
k. Aset-aset desa yang ada belum seluruhnya tersertifikasi.
l. Masih terbatasnya upaya pengembangan seni dan budaya masyarakat.
m. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan masih relatif rendah.
n. Pembangunan berwawasan kawasan perdesaan belum optimal.
4.2 Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Desa
Program dan kegiatan pembangunan Desa DERMOLO pada prinsipnya
terbagi ke dalam tiga bidang kegiatan utama, yaitu bidang prasarana pengembangan
wilayah, bidang ekonomi, serta bidang pemerintahan dan kesejahteraan sosial.
Kegiatan yang dilakukan di masing-masing bidang adalah kegiatan prioritas yang
mengacu pada Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
DERMOLO (RPJMDes) Tahun 2015 - 2020.
13. 13
Adapun Program Pembangunan Desa DERMOLO Tahun 2015 sebagai
penjabaran visi dan misi, yaitu:
1. Menciptakan pemeritahan yang profesional untuk mencapai pelayanan yang
prima.
 Program Perencanaan Pembangunan Desa;
 Program Pengembagan data Profil Desa berbasis Teknologi Informasi;
 Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil;
 Program Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa;
 Pelayanan Administrasi Pertanahan dan PBB;
 Program Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja.
2. Mengembangkan potensi masyarakat untuk mengembangkan kreativitas dan
bakatnya dalam meningkatkan kualitas hidup.
 Program Pengembangan Budaya Baca dan Perpustakaan;
 Program Upaya Kesehatan Masyarakat;
 Program Perbaikan gizi;
 Program Pengembangan Lingkungan yang Sehat;
 Program Perbaikan Sarana Prasarana PKD;
 Program Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Posyandu;
 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia;
 Program Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan Anak.
3. Mengembangkan potensi masyarakat melalui potensi produk unggulan.
 Program peningkatan Ketahanan pangan;
 Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagan;
 Program Pengembangan Industri Rumah Tangga;
 Program Peningkatan, Pemasaran hasil Industri Rumah Tangga yang
berbasis pertanian;
 Program Peningkatan Hasil Pertanian/Perkebunan/Peternakan berbasis
teknologi tepat guna
4. Meningkatan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Infrastruktur.
 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
 Program Pembangunan Saluran Drainase/ Gorong-gorong;
 Program Pembangunan Talud/Bronjong;
 Program Penyediaan Sarana Air Bersih;
 Program Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah;
 Program Infrastruktur Perdesaan;
5. Menjaga kelestarian adat istiadat dan menumbuhkembangkan keseimbangan
pembangunan budaya pedesaan yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.;
14. 14
 Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat;
 Program Penataan, Penguasaan,Kepemilikan, Penggunaan dan pemanfaatan
Tanah Desa;
 Program Keluarga Berencana;
 Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan;
 Program Peningkatan Sarana Prasarana Olahraga;
 Program Pengelolaan Keragaman budaya;
 Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga Keamanan dan
Ketertiban;
15. 15
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya
ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan
masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan
yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada
monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa.
Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul
manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.
Proses penyusunan Perubahan Atas RKP Desa yang benar-benar partisipatif
dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan
pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.
Ditetapkan di : DERMOLO
Pada tanggal : 21 Januari 2016
PETINGGI DERMOLO
HADI PATENAK