ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2001
TENTANG
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
ATAU SEBUTAN LAIN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah,
oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan
Kelurahan;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Penataan Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);

4. Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -

4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN LEMBAGA
KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1.

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat
LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

2.

Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

3.

Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat

dalam

rangka

pelayanan

pemerintahan

dan

kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

4. Rukun …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -

4.

Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di
wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

BAB II
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
ATAU SEBUTAN LAIN

Pasal 2

(1)

Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat.

(2)

Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama
LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan
melakukan penyesuaian.

(3)

Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau
sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

(4)

Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

(5)

Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan
berdasarkan kesepakatan masyarakat.

BAB III …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas :
a.

menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;

b.

menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;

c.

melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
a.

penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat Desa dan Kelurahan;

b.

pengkoordinasian perencanaan pembangunan;

c.

pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;

d.

perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan
terpadu;

e.

penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk
pembangunan di Desa dan Kelurahan.

BAB IV
UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN

Pasal 5

Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RT atau sebutan lain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan
Kelurahan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -

Pasal 6

RT atau sebutan lain mempunyai tugas :
a.

membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;

b.

memelihara kerukunan hidup warga;

c.

menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
a.

pengkoordinasian antar warga;

b.

pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
anggota masyarakat dengan Pemerintah;

c.

penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga.

BAB V
RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN

Pasal 8

Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RW atau sebutan lain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan
Kelurahan.

Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -

Pasal 9

RW atau sebutan lain mempunyai tugas :
a.

menggerakkan

swadaya

gotong

royong

dan

partisipasi

masyarakat di wilayahnya;
b.

membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain
dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
a.

pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di
wilayahnya;

b.

pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau
sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 11

(1)

Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa
dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
partisipatif dan berkelanjutan.

(2)

Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau
organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan
RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang
saling menguntungkan.

(3) Hubungan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -

(3)

Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan
bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan.

BAB VII
SUMBER DANA

Pasal 12

Sumber dana LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW
atau sebutan lain dapat diperoleh dari:
a.

bantuan Pemerintah Desa;

b.

bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota;

c.

bantuan Pemerintah Propinsi;

d.

bantuan Pemerintah;

e.

bantuan lainnya yang sah.

BAB VIII
FASILITAS

Pasal 13

Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LKMD atau sebutan lain
melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi.

BAB IX …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan
kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi
pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau
sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur
melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam
Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan
lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan
dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan tidak
sesuai dengan Keputusan Presiden ini diadakan penyesuaian.

Pasal 17 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peratruan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

More Related Content

KEPRES NOMOR. 49 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

  • 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan Kelurahan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Undang- …
  • 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 2. Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. 3. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. 4. Rukun …
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 4. Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. BAB II LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN Pasal 2 (1) Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan melakukan penyesuaian. (3) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat. (4) Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (5) Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. BAB III …
  • 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas : a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif; b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa dan Kelurahan; b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan; c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan; d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan. BAB IV UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN Pasal 5 Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RT atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Pasal 6 …
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Pasal 6 RT atau sebutan lain mempunyai tugas : a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah; b. memelihara kerukunan hidup warga; c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian antar warga; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah; c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. BAB V RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN Pasal 8 Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RW atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Pasal 9 …
  • 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasal 9 RW atau sebutan lain mempunyai tugas : a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; b. membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di wilayahnya; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah. BAB VI HUBUNGAN KERJA Pasal 11 (1) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan. (2) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan. (3) Hubungan …
  • 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - (3) Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan. BAB VII SUMBER DANA Pasal 12 Sumber dana LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain dapat diperoleh dari: a. bantuan Pemerintah Desa; b. bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. bantuan Pemerintah Propinsi; d. bantuan Pemerintah; e. bantuan lainnya yang sah. BAB VIII FASILITAS Pasal 13 Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LKMD atau sebutan lain melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. BAB IX …
  • 8. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden ini diadakan penyesuaian. Pasal 17 …
  • 9. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - Pasal 17 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peratruan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo