際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ETIKA
PEMANFAATAN MEDIA
TIK
Oleh :
息 Mushoddik Indisav
Widya Iswara (WI) BDK Bandung
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau
IT/Information Technology), masalah yang berhubungan
dengan etika dan hukum akan bermunculan, mulai dari
penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia,
persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana
sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara
memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang
ada saat ini, mengingat kurangnya
landasan hukum yang dapat diterapkan
untuk perbuatan hukum yang spesifik
tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Untuk menghindari permasalahan tersebut,
terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang
berlaku, dan peraturan tertulis berupa
perundang-undangan yang secara resmi
disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang.
Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yaitu
etika yang tidak tertulis di dalam menggunakan internet seperti menggunakan mailing
list,forum, blog, dll, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam
memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette ini adalah hal yang umum dan
biasa.Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun
masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau
tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh
dilakukan. Namun dalam TIK peraturan yang berlaku berupa etika dan moral, dan
terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah
Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom) (Rahayu et al., 2015). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin,
yaitu Mos dan dalam bentuk jamaknya Mores, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk (Rahayu et al., 2015). Watak kesusilaan disebut juga
dengan istilah Akhlak. Dalam kitab Da'iratul Ma'arif dikatakan bahwa
: 悋
悽
悋


惶悋惠
悋悋
愕悋悋


悋悋
悋
惆悋惡悸
ル









ル ル






Artinya :  Akhlak ialah segala sifat manusia yang terdidik.
Dalam Al-Qur'an surat Al-Qolam ayat 4 dikatakan
bahwa "Dan sesungguhnya engkau (Muhammad)
berada diatas budi pekerti yang agung".
Dan dalam sebuah haditspun dikatakan bahwa "
Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang
mulia
1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) Untuk melindung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta.Undang-
Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. Peraturan
Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002
berlaku adalah sebagai berikut. Undang-undang Perlindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi:  UU RI No. 14 Tahun 2001
tentang Paten  UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek  UU RI No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta / HaKI
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-
undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya Undang-undang ini
merupakan cyberlaw di Indonesia yang:  Memberikan aturan
penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik 
Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik 
Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
Perbuatan yang Dilarang didalam UU ITE :
Mulai pasal 27 s.d. pasal 35
Etika Pemanfaatan Media TIK.pdf

More Related Content

Etika Pemanfaatan Media TIK.pdf

  • 1. ETIKA PEMANFAATAN MEDIA TIK Oleh : 息 Mushoddik Indisav Widya Iswara (WI) BDK Bandung
  • 2. Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum akan bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya
  • 3. landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti. Untuk menghindari permasalahan tersebut, terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang.
  • 4. Netiquette adalah singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette yaitu etika yang tidak tertulis di dalam menggunakan internet seperti menggunakan mailing list,forum, blog, dll, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette ini adalah hal yang umum dan biasa.Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Namun dalam TIK peraturan yang berlaku berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
  • 5. Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom) (Rahayu et al., 2015). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu Mos dan dalam bentuk jamaknya Mores, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk (Rahayu et al., 2015). Watak kesusilaan disebut juga dengan istilah Akhlak. Dalam kitab Da'iratul Ma'arif dikatakan bahwa : 悋 悽 悋 惶悋惠 悋悋 愕悋悋 悋悋 悋 惆悋惡悸 ル ル ル Artinya : Akhlak ialah segala sifat manusia yang terdidik.
  • 6. Dalam Al-Qur'an surat Al-Qolam ayat 4 dikatakan bahwa "Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) berada diatas budi pekerti yang agung". Dan dalam sebuah haditspun dikatakan bahwa " Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia
  • 7. 1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Untuk melindung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta.Undang- Undang Hak Cipta yang berlaku adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut. Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi: UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta / HaKI
  • 8. 2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya Undang-undang ini merupakan cyberlaw di Indonesia yang: Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime
  • 9. Perbuatan yang Dilarang didalam UU ITE : Mulai pasal 27 s.d. pasal 35