ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
I – 1
PT. BENNATIN SURYACIPTA
Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk
Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR
1.1. LATAR BELAKANG
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan dan
faktor produksi yang mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya
memiliki banyak fungsi yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Di samping
sebagai ruang hidup, tanah merniliki fungsi produksi yaitu antara lain sebagai penghasil
biomassa seperti bahan makanan, serat, kayu dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah
juga berperan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian
lingkungan hidup secara umum.
Karena itu kita berkewajiban untuk mempertahankan dan rneningkatkan fungsi tanah
dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksinya. Hal ini berarti
bahwa pemanfaatan tanah harus dilakukan dengan bijaksana dengan mernperhitungkan
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang agar tanah dapat bermanfaat
secara berkelanjutan dengan tingkatmutu yang diinginkan, maka kegiatan pengendalian
kerusakan tanah menjadi sangat penting dilakukan dalam rangka konservasi sehingga
sumber daya tanah dapat didayagunakan sesuai dengan atau tidak melebihi daya
dukungnya.
I – 2
PT. BENNATIN SURYACIPTA
Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk
Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR
Kabupaten Pelalawan memiliki potensi lahan dan atau tanah yang cukup luas dimana
sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor budidaya tanah (agriculture) yaitu
pertanian, perkebunan dan hutan tanarnan. Oleh karena itu pengukuran kriteria baku
kerusakan tanah untuk produksi biomassa (pertanian, perkebunan dan hutan tanaman)
sangat diperlukan. Penekanan pada produksi biomassa juga didasarkan pada
pertimbangan bahwa kegiatan produksi biomassa sangatmutlak mempersyaratkan mutu
tanah sebagai media pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan/tanarnan.
Untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya alarn termasuk lahan tanah untuk
produksi biomassa secara bijaksana perlu perencanaan yang teliti, penerapan teknologi
yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga diharapkan kualitas dan kelestarian
sumber daya alam dan lingkungannya dapat dipertahankan untuk menunjang
pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Dilandasi oleh fungsi dan potensi lahan tanah untuk produksi biomassa di Kabupaten
Pelalawan yang belurn memiliki data kajian atau informasi status yang memadai, maka
dilaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah
Untuk Produksi Biomassa.
1.2. DASAR HUKUM
Pekerjan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/Atau Tanah untuk Produksi
Biomassa ini mengacu kepada landasan hukum perundangan antara lain adalah :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah, Pemrintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota yang memiliki mandat melakukan pengawasan atas pengendalian
kerusakan lahan/tanah.
I – 3
PT. BENNATIN SURYACIPTA
Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk
Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Derah
Kabupaten/Kota.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup N0. 07 Tahun 2006 tentang Tatacara
Pengukuran Kriteria BakuKerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilakukannya pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau
Tanah Untuk Produksi Biomassa adalah untuk mengetahui/mengevaluasi sampai sejauh
mana tingkat kerusakan lahan/tanah pada seluruh areal yang digunakan untuk
memproduksi biomassa, dalam hal ini adalah areal yang digunakan untuk budi daya
pertanian, perkebunan dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan dengan melakukan
kegiatan :
1. Penentuan areal kerja efektif sesuai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pelalawan (tahun 2005 – 2015).
2. Menyusun peta kondisi awal tanah dan pendugaan kerusakan tanah berdasarkan
peta tematik (Peta RBI, Peta Tanah, Peta Curah Hujan dan Peta
Penutupan/Penggunaan Lahan) yang selanjutnya dijadikan sebagai peta dasar
dalam pekerjaan verifikasi lapangan.
3. Melakukan verifikasi lapangan dan/atau analisis sifat-sifat dasar tanah (fisik, kirnia
dan biologi) berdasarkan peta kondisi awal tanah.
4. Melakukan evaluasi untuk penetapan status kerusakan lahan dan/atau tanah.
5. Menyusun peta status kerusakan tanah untuk produksi biomassa.
Adapun tujuan dari dilaksanakan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan :
1. Data kondisi tanah saat ini dan tingkat kerusakannya sebagai pengaruh produksi
biomassa yang tertuang dalam peta skala 1 : 100.000 sesuai Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2008.
I – 4
PT. BENNATIN SURYACIPTA
Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk
Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR
2. Pedoman, yang dapat dijadikan acuan dalam perencanaan penggunaan lahan dan
tindakan konsevasi lahan yang diperlukan untuk menjaga kelestariannya.
3. Informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program
rehabilitasi tanah nantinya.
1.4. LOKASI
Lokasi Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk
Produksi Biomassa ini dilakukan di seluruh areal produksi biomassa yaitu yaitu kawasan
budidaya pertanian, perkebunan dan hutan tanaman yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Pelalawan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
Peta Administrasi Kabupaten Pelalawan (Gambar 1.1)

More Related Content

Bab i

  • 1. I – 1 PT. BENNATIN SURYACIPTA Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR 1.1. LATAR BELAKANG Tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah hidup, media lingkungan dan faktor produksi yang mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya memiliki banyak fungsi yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Di samping sebagai ruang hidup, tanah merniliki fungsi produksi yaitu antara lain sebagai penghasil biomassa seperti bahan makanan, serat, kayu dan bahan obat-obatan. Selain itu, tanah juga berperan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup secara umum. Karena itu kita berkewajiban untuk mempertahankan dan rneningkatkan fungsi tanah dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksinya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan tanah harus dilakukan dengan bijaksana dengan mernperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang agar tanah dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkatmutu yang diinginkan, maka kegiatan pengendalian kerusakan tanah menjadi sangat penting dilakukan dalam rangka konservasi sehingga sumber daya tanah dapat didayagunakan sesuai dengan atau tidak melebihi daya dukungnya.
  • 2. I – 2 PT. BENNATIN SURYACIPTA Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR Kabupaten Pelalawan memiliki potensi lahan dan atau tanah yang cukup luas dimana sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor budidaya tanah (agriculture) yaitu pertanian, perkebunan dan hutan tanarnan. Oleh karena itu pengukuran kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa (pertanian, perkebunan dan hutan tanaman) sangat diperlukan. Penekanan pada produksi biomassa juga didasarkan pada pertimbangan bahwa kegiatan produksi biomassa sangatmutlak mempersyaratkan mutu tanah sebagai media pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan/tanarnan. Untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya alarn termasuk lahan tanah untuk produksi biomassa secara bijaksana perlu perencanaan yang teliti, penerapan teknologi yang sesuai dan pengelolaan yang tepat sehingga diharapkan kualitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungannya dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dilandasi oleh fungsi dan potensi lahan tanah untuk produksi biomassa di Kabupaten Pelalawan yang belurn memiliki data kajian atau informasi status yang memadai, maka dilaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk Produksi Biomassa. 1.2. DASAR HUKUM Pekerjan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/Atau Tanah untuk Produksi Biomassa ini mengacu kepada landasan hukum perundangan antara lain adalah : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. 2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemrintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki mandat melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan/tanah.
  • 3. I – 3 PT. BENNATIN SURYACIPTA Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Derah Kabupaten/Kota. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup N0. 07 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengukuran Kriteria BakuKerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. 1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dilakukannya pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk Produksi Biomassa adalah untuk mengetahui/mengevaluasi sampai sejauh mana tingkat kerusakan lahan/tanah pada seluruh areal yang digunakan untuk memproduksi biomassa, dalam hal ini adalah areal yang digunakan untuk budi daya pertanian, perkebunan dan hutan tanaman di Kabupaten Pelalawan dengan melakukan kegiatan : 1. Penentuan areal kerja efektif sesuai Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan (tahun 2005 – 2015). 2. Menyusun peta kondisi awal tanah dan pendugaan kerusakan tanah berdasarkan peta tematik (Peta RBI, Peta Tanah, Peta Curah Hujan dan Peta Penutupan/Penggunaan Lahan) yang selanjutnya dijadikan sebagai peta dasar dalam pekerjaan verifikasi lapangan. 3. Melakukan verifikasi lapangan dan/atau analisis sifat-sifat dasar tanah (fisik, kirnia dan biologi) berdasarkan peta kondisi awal tanah. 4. Melakukan evaluasi untuk penetapan status kerusakan lahan dan/atau tanah. 5. Menyusun peta status kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Adapun tujuan dari dilaksanakan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan : 1. Data kondisi tanah saat ini dan tingkat kerusakannya sebagai pengaruh produksi biomassa yang tertuang dalam peta skala 1 : 100.000 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2008.
  • 4. I – 4 PT. BENNATIN SURYACIPTA Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan Dan/AtauTanah Untuk Produksi Biomassa di Kabupaten Pelalawan LAPORAN AKHIR 2. Pedoman, yang dapat dijadikan acuan dalam perencanaan penggunaan lahan dan tindakan konsevasi lahan yang diperlukan untuk menjaga kelestariannya. 3. Informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program rehabilitasi tanah nantinya. 1.4. LOKASI Lokasi Pekerjaan Penyusunan Kajian Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk Produksi Biomassa ini dilakukan di seluruh areal produksi biomassa yaitu yaitu kawasan budidaya pertanian, perkebunan dan hutan tanaman yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Pelalawan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Peta Administrasi Kabupaten Pelalawan (Gambar 1.1)