KPPPA bekerjasama dengan ECPAT Indonesia sejak tahun 2018, telah berhasil menyusun Pedoman Desa/Kelurahan Bebas dari Pornografi. Pedoman tersebut disusun berdasarkan hasil assesmen ditingkat kelurahan/desa, yang melibatkan stakeholder desa/kelurahan, organisasi masyarakat dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hingga ditahun 2019 KPPPA dengan ECPAT Indonesia telah membentuk dan mendampingi 9 Desa/Kelurahan yang telah mendeklarasikan menjadi Desa bebas dari pornografi anak. Dimana Desa-Desa tersebut bersama masyarakat bahu membahu membangun sistem pencegahan dan penanganan serta perlindungan anak dari pornografi. Berdasarkan pada keberhasilan tersebut KPPPA dengan ECPAT Indonesia kembali akan melanjutkan program kerjasama di tahun 2021 dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Pornografi anak di Indonesia, dengan membangun sistem perlindungan anak dari bahaya pornografi berbasis Desa/Kelurahan.