1. -15-
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan,
maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum
dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi
disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat
sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh
melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah
ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30%
dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman
Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Dosen dalam Masa Tugas Belajar
Pasal 13
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan
akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya
yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun
masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada
saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
BAB VI
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau
kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan
jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian.
(2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada
kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan
minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah
terpenuhi.
(3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen)
dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan
akademik/pangkat berikutnya.
(4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku
untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam
Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum
diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.