ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
-15- 
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, 
maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum 
dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi 
disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat 
sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh 
melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah 
ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% 
dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman 
Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
Bagian Keenam 
Dosen dalam Masa Tugas Belajar 
Pasal 13 
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan 
akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya 
yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun 
masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada 
saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar. 
BAB VI 
KELEBIHAN ANGKA KREDIT 
Pasal 14 
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau 
kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan 
jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. 
(2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada 
kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan 
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan 
minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah 
terpenuhi. 
(3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) 
dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan 
akademik/pangkat berikutnya. 
(4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku 
untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam 
Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh 
Direktur Jenderal. 
BAB VII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 15 
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum 
diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan 
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan 
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 
tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

More Related Content

Permendikbud tahun2014 nomor092 juklak juknis jabfung dosen_015

  • 1. -15- (4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keenam Dosen dalam Masa Tugas Belajar Pasal 13 Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar. BAB VI KELEBIHAN ANGKA KREDIT Pasal 14 (1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. (2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi. (3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. (4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.