ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PER-35 dan SE-51

LOGO
INTEGRITAS-PROFESIONALISME-SINERGI-PELAYANAN-KESEMPURNAAN
Latar Belakang
Pelaksanaan pasal 10 PMK 73/PMK.03/2012
Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

PER-116 sudah tidak relevan
Setelah pengalihan PBB-P2 menjadi Ekstensifikasi bersamaan dengan kegiatan pendataan PBB tidak relevan lagi

Pemisahan kegiatan Ekstensifikasi dan Registrasi
(menyeleraskan dengan aturan registrasi yang baru)

Peningkatan kualitas hasil Ekstensifikasi
Dilakukan pengumpulan data dan informasi serta analisis pemenuhan syarat subjektif dan objektif atas WP yang menjadi
sasaran ekstensifikasi.

Harmonisasi siklus kegiatan Ekstensifikasi dengan Edukasi, Pembinaan
serta Penyuluhan WP Baru
22 Juta
Wajib pajak

40 Wajib
Pajak

Sudah ber-NPWP

Kegiatan Eksten+SPN
Potensi Berdasarkan Data NIK

DSE-DPE
Ekstensifikasi

18 JUTA

PER-35;SE-51

Registrasi:
e-reg
PER 20/PJ/2013

PP-31  KPDE

NPWP vs NIK,
Kendaraan,
Properti,
SID

Filtering

Sasaran Esktensifikasi

Informasi tiga menit (Intim)
Satu mg/bln./th (Triple One)
DPE: Daftar Penugasan Ekstensifikasi
SID : Sistem Informasi Debitur

Edukasi WP
Baru

NPWP Baru

SE-94/PJ/2010
PER-03/PJ/2013
SE-05/PJ/2013

Bayar dan Lapor

Monev WP Baru:
Jumlah, Bayar, Lapor

Penambahan NPWP
yg Berkualitas
Tata cara ekstensifikasi per 35 se-51
POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI

1

DEFINISI

Upaya proaktif yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam
rangka
pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/
atau pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.

2

SASARAN

3

PENENTUA
N SASARAN

Ekstensifikasi dilakukan terhadap KPP membuat Daftar Sasaran
Wajib Pajak yang berdasarkan Ekstensifikasi.
data yang dimiliki dan/atau
diperoleh KPP menunjukkan:
a. telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan perundangundangan perpajakan dan
belum mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP; dan/atau
b.sebagai Pengusaha yang dikenai
pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan
Nilai dan belum melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI

4

CARA

a. Mendatangi Wajib Pajak di
lokasi Wajib Pajak;
b. Melalui Pemberi Kerja/
Bendaharawan Pemerintah;
dan
c. Mengirimkan Surat
Imbauan kepada Wajib
Pajak

5

MEKANISME
MENDATANGI
LOKASI WP

a. WP mengisi dan
menandatangani Formulir
Pendaftaran dan/atau
Formulir Pengukuhan
dengan jelas, benar,
lengkap dan melengkapi
dokumen yang disyaratkan
b. Dalam hal WP tidak
melakukan sebagaimana
dimaksud diatas/tidak
dapat ditemui, kepada WP
diberikan Surat Imbauan.

6
a.

b.

c.

MEKANISME
MELALUI PEMBERI
KERJA

Pemberi Kerja/
Bendaharawan Pemerintah
wajib membuat Daftar
Nominatif dan
menyerahkannya ke KPP.
Daftar Nominatif kelompok 1
wajib dilengkapi dengan
dokumen yang disyaratkan
sebagai kelengkapan
permohonan pendaftaran
Wajib Pajak
Setiap Pengurus, Komisaris,
Pemegang Saham/ Pemilik
dan Pegawai yang tercantum
dalam Daftar Nominatif
kelompok 1 wajib mengisi,
menandatangani Formulir
Pendaftaran
POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI

7
a.

MEKANISME
SURAT IMBAUAN

Dalam hal ekstensifikasi
dilakukan dengan cara
mengirimkan Surat Imbauan
atau diberikan pada saat
mendatangi lokasi WP, Wajib
Pajak harus memberikan
tanggapan paling lama 14
(empat belas) hari sejak Surat
Imbauan diterima.

8

MEKANISME
SURAT IMBAUAN

b. Tanggapan sebagaimana
dimaksud angka 7 huruf a
adalah WP telah
mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP
dan/atau melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.

9

MEKANISME
SURAT IMBAUAN

c. WP yang tidak memberikan
tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
maka terhadap Wajib Pajak
tersebut diterbitkan NPWP
dan/atau dikukuhkan PKP
secara jabatan.
POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI

10

KETENTUAN
PERALIHAN &
PENUTUP

11

KETENTUAN
PERALIHAN &
PENUTUP

Pada saat Peraturan Dirjen Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku:
ini mulai berlaku sejak tanggal 1
a.PER-175/PJ./2006;
Januari 2014.
b.PER-116/PJ./2007; dan
c.PER-16/PJ./2007,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Tata cara ekstensifikasi per 35 se-51
4 Tahapan Pelaksanaan
Ekstensifikasi:

Persiapan
• Menyusun DSE
1. Menentukan
Sasaran
2. Analisis syarat
Subjektif dan
Objektif
3. Penelitian ke
Master File
• Membuat RK

Pelaksanaan
• Menyusun DPE
/DPESI
• Cara:
1. Mendatangi
Lokasi WP
2. Melalui Pemberi
Kerja/Bendahara
wan Pemerintah
3. Melalui Surat
Imbauan

Tindak Lanjut
• Merekam Formulir
Pendaftaran
• Menyampaikan
Formulir Pengukuhan
ke Seksi Pelayanan
• Memantau tanggapan
atas Surat Imbauan
• Membuat Usulan
Verifikasi/Pemeriksaa
n

Pemantauan &
Evaluasi
• Pemantauan
dilakukan di tingkat
KPDJP, Kanwil
DJP, dan KPP
• Laporan bulanan
disampaikan
secara berkala s.d
tersedianya
aplikasi
DSE

RK
Registrasi

Persetujuan
Kanwil

• Mendatangi
(K1&K2)
• Pemberi Kerja
• Surat Imbauan

Entry
•Form. Pendaftran
•Form.
Pengamatan
Upload/Kirim
Data pendukung

II. Lapangan
Pengumpulan Data
Primer/Skunder
(form pengamatan)

Pemantauan
Imbauan

Usul
Verifikas/
Pemeriksaan

I. Data Feeding
Edukasi, Pembinaan,
Pelayanan dan
Penyuluhan WP Baru
• SE-94/PJ/2010
• PER-03/PJ/2013 & SE05/PJ/2013 (Triple One)
1.A Pembuatan DSE (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi
Pengumpulan
Data dan Informasi WP
(Internal & Eksternal)

Analisis pemenuhan Syarat
Subjektif dan Objektif

Penelitian ke MFWP

Daftar Sasaran
Ekstensifikasi (DSE)
1.B Pembuatan DSE (KPP Selain Pratama)
Aktor: Seksi Waskon
Pengumpulan
Data Pemberi
Kerja/Bendaharawan
Pemerintah

Data Pemberi Kerja/
Pemberi Kerja

Konsep DSE

Daftar Sasaran
Ekstensifikasi
Contoh Pengumpulan Data dan Informasi
Nama
Umur
Alamat

: Fauziah
: 45 Tahun
: Desa Lampulo Kec. Kuta Alam
Kab. Banda Aceh
Penghasilan : 15 s.d 20 Juta
Merk Usaha : Ikan Kayu Cap Kapal

Data NIK 1171025908690003
Nama
: Fauziah
Tempat/Tangga Lahir : Aceh Barat,19/08/1969
Pekerjaan
: Mengurus RT
Alamat
: JL. TANJONG NO. 10
Dusun T Dipulo
Desa Lampulo Kec. Kuto Alam
Banda Aceh Kode Pos 23127

Sumber: http://suarapengusaha.com/2013/12/20/kisah-fauziah-dan-ikan-kayu-cap-kapal-tsunami/

CEK MASTER FILE
CONTOH DSE
2.A Pembuatan RK (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi

DSE

Menyusun RK

Rencana Kerja

Persetujuan Rencana
Kerja oleh Kanwil
(Kabid KEP)
2.A Pembuatan RK (KPP Selain Pratama)
Aktor:Seksi Pelayanan
DSE

Menyusun RK

Rencana Kerja

Persetujuan Rencana Kerja oleh
Kanwil Khusus & WP Besar
(Kabid DUktekon) atau Selain
Kanwil Khusus & WP Besar
(Kabid KEP)
Cara Ekstensifikasi:
1. Mendatangi Lokasi WP

DPE

Surat
Tugas

Pelaksanaan
Cara Ekstensifikasi:
1. Mendatangi Lokasi WP...

Sosialisasi,
Penyuluhan
& Koordinasi

Mendatangi
Lokasi WP

Kode
Kategori

Kode Kategori 1
WP mengisi Formulir Pendaftaran dan/atau
Formulir Pengukuhan dan melengkapi
dokumen yg disyaratkan.

Kode Kategori 2,
1.WP tidak bersedia mengisi Formulir
Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan
,atau
2.WP bersedia mengisi Formulir Pendaftaran
dan/atau Formulir Pengukuhan tetapi tidak
melengkapi dokumen yg disyaratkan
(diberikan Surat Imbauan)

Kode kategori 3,
WP atau Lokasi WP tidak dapat ditemukan
Cara Ekstensifikasi:
2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi
DPE

Permintaan
Daftar Nominatif

Melakukan Sosialisai
dan Penyuluhan

Menerima & meneliti
Daftar Nominatif yg
dilengkapi Formulir
Pendaftaran & dokumen yg
disyaratakan
2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Selain Pratama)
Aktor:Seksi Waskon
DPE

Permintaan
Daftar Nominatif

Melakukan Sosialisai
dan Penyuluhan

Menerima & meneliti
Daftar Nominatif yg
dilengkapi Formulir
Pendaftaran & dokumen yg
disyaratakan
CONTOH DPE
3. Mengirimkan Surat Imbauan
Aktor:Seksi Ekstensifikasi

DPESI

Membuat Surat Imbauan

Pengiriman Surat
Imbauan

Pemantauan tanggapan Surat
Imbauan
CONTOH DPESI
1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Pratama)
Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani dan
dilengkapi dengan dokumen pendukung
Mendatangi Lokasi WP

Melalui Pemberi Kerja

Perekaman Formulir Pendaftaran
kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi
Ekstensifikasi

Pengiriman Formulir Pendaftaran beserta
kelengkapannya
Ke seksi pelayanan tempat WP terdaftar.

SOP Tata Cara
Pendaftaran
WP
1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Selain Pratama)
Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani
dan dilengkapi dengan dokumen pendukung
Melalui Pemberi Kerja

Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani
dan dilengkapi dengan dokumen pendukung

Dikirimkan dari Seksi Waskon ke Pelayanan

Perekaman Formulir Pendaftaran
kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi
Pelayanan

SOP Tata Cara
Pendaftaran
2. Penyampaian Formulir Pengukuhan
Formulur Pengukuhan
diisi , ditandatangani
dan dilengkapi dengan
dokumen yang
disyaratkan

Pengiriman dari Seksi
Waskon ke Seksi
Pelayanan

Diproses dengan
SOP Tata Cara
Penyelesaian
Permohonan PKP di
KPP.
3. Pemantauan Tanggapan atas Surat Imbauan

• Pemantauan tanggapan atas Surat
Imbauan dengan cara:
1)Penelitian ke Masterfile Wajib Pajak;
2)Konfirmasi kepada WP dalam hal WP
belum terdaftar setelah jangka waktu
pemberian tanggapan terlewati.
• Melengkapi DPE/DPESI sesuai dengan
jenis tanggapan Wajib Pajak
4. Pembuatan Usulan Verifikasi atau Pemeriksanaan
WP yang tidak memberikan tanggapan
mendaftarkan diri untuk diberikan
NPWP

Nota Dinas Usulan Verifikasi
atau Pemeriksaan ke Seksi
Waskon

SOP
VERIFIKASI
CONTOH DPE
CONTOH DPESI
A. KPP ke Kanwil DJP (Tanggal 10 Bulan setelah Pelaksanaan)

• Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
B. Kanwil ke KPDJP (Tanggal 20 Bulan setelah Pelaksanaan)

• Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
4 Tahapan Pelaksanaan
Ekstensifikasi:

Persiapan
• Menyusun DSE
1. Menentukan
Sasaran
2. Analisis syarat
Subjektif dan
Objektif
3. Penelitian ke
Master File
• Membuat RK

Pelaksanaan
• Menyusun DPE
/DPESI
• Cara:
1. Mendatangi
Lokasi WP
2. Melalui Pemberi
Kerja/Bendahara
wan Pemerintah
3. Melalui Surat
Imbauan

Tindak Lanjut
• Merekam Formulir
Pendaftaran
• Menyampaikan
Formulir Pengukuhan
ke Seksi Pelayanan
• Memantau tanggapan
atas Surat Imbauan
• Membuat Usulan
Verifikasi/Pemeriksaa
n

Pemantauan &
Evaluasi
• Pemantauan
dilakukan di tingkat
KPDJP, Kanwil
DJP, dan KPP
• Laporan bulanan
disampaikan
secara berkala s.d
tersedianya
aplikasi
Tata cara ekstensifikasi per 35 se-51

More Related Content

Tata cara ekstensifikasi per 35 se-51

  • 2. Latar Belakang Pelaksanaan pasal 10 PMK 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) PER-116 sudah tidak relevan Setelah pengalihan PBB-P2 menjadi Ekstensifikasi bersamaan dengan kegiatan pendataan PBB tidak relevan lagi Pemisahan kegiatan Ekstensifikasi dan Registrasi (menyeleraskan dengan aturan registrasi yang baru) Peningkatan kualitas hasil Ekstensifikasi Dilakukan pengumpulan data dan informasi serta analisis pemenuhan syarat subjektif dan objektif atas WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Harmonisasi siklus kegiatan Ekstensifikasi dengan Edukasi, Pembinaan serta Penyuluhan WP Baru
  • 3. 22 Juta Wajib pajak 40 Wajib Pajak Sudah ber-NPWP Kegiatan Eksten+SPN Potensi Berdasarkan Data NIK DSE-DPE Ekstensifikasi 18 JUTA PER-35;SE-51 Registrasi: e-reg PER 20/PJ/2013 PP-31  KPDE NPWP vs NIK, Kendaraan, Properti, SID Filtering Sasaran Esktensifikasi Informasi tiga menit (Intim) Satu mg/bln./th (Triple One) DPE: Daftar Penugasan Ekstensifikasi SID : Sistem Informasi Debitur Edukasi WP Baru NPWP Baru SE-94/PJ/2010 PER-03/PJ/2013 SE-05/PJ/2013 Bayar dan Lapor Monev WP Baru: Jumlah, Bayar, Lapor Penambahan NPWP yg Berkualitas
  • 5. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI 1 DEFINISI Upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2 SASARAN 3 PENENTUA N SASARAN Ekstensifikasi dilakukan terhadap KPP membuat Daftar Sasaran Wajib Pajak yang berdasarkan Ekstensifikasi. data yang dimiliki dan/atau diperoleh KPP menunjukkan: a. telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan dan belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP; dan/atau b.sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • 6. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI 4 CARA a. Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak; b. Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah; dan c. Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak 5 MEKANISME MENDATANGI LOKASI WP a. WP mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, lengkap dan melengkapi dokumen yang disyaratkan b. Dalam hal WP tidak melakukan sebagaimana dimaksud diatas/tidak dapat ditemui, kepada WP diberikan Surat Imbauan. 6 a. b. c. MEKANISME MELALUI PEMBERI KERJA Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah wajib membuat Daftar Nominatif dan menyerahkannya ke KPP. Daftar Nominatif kelompok 1 wajib dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Setiap Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/ Pemilik dan Pegawai yang tercantum dalam Daftar Nominatif kelompok 1 wajib mengisi, menandatangani Formulir Pendaftaran
  • 7. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI 7 a. MEKANISME SURAT IMBAUAN Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Imbauan atau diberikan pada saat mendatangi lokasi WP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Imbauan diterima. 8 MEKANISME SURAT IMBAUAN b. Tanggapan sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a adalah WP telah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 9 MEKANISME SURAT IMBAUAN c. WP yang tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terhadap Wajib Pajak tersebut diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan PKP secara jabatan.
  • 8. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI 10 KETENTUAN PERALIHAN & PENUTUP 11 KETENTUAN PERALIHAN & PENUTUP Pada saat Peraturan Dirjen Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: ini mulai berlaku sejak tanggal 1 a.PER-175/PJ./2006; Januari 2014. b.PER-116/PJ./2007; dan c.PER-16/PJ./2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • 10. 4 Tahapan Pelaksanaan Ekstensifikasi: Persiapan • Menyusun DSE 1. Menentukan Sasaran 2. Analisis syarat Subjektif dan Objektif 3. Penelitian ke Master File • Membuat RK Pelaksanaan • Menyusun DPE /DPESI • Cara: 1. Mendatangi Lokasi WP 2. Melalui Pemberi Kerja/Bendahara wan Pemerintah 3. Melalui Surat Imbauan Tindak Lanjut • Merekam Formulir Pendaftaran • Menyampaikan Formulir Pengukuhan ke Seksi Pelayanan • Memantau tanggapan atas Surat Imbauan • Membuat Usulan Verifikasi/Pemeriksaa n Pemantauan & Evaluasi • Pemantauan dilakukan di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP • Laporan bulanan disampaikan secara berkala s.d tersedianya aplikasi
  • 11. DSE RK Registrasi Persetujuan Kanwil • Mendatangi (K1&K2) • Pemberi Kerja • Surat Imbauan Entry •Form. Pendaftran •Form. Pengamatan Upload/Kirim Data pendukung II. Lapangan Pengumpulan Data Primer/Skunder (form pengamatan) Pemantauan Imbauan Usul Verifikas/ Pemeriksaan I. Data Feeding Edukasi, Pembinaan, Pelayanan dan Penyuluhan WP Baru • SE-94/PJ/2010 • PER-03/PJ/2013 & SE05/PJ/2013 (Triple One)
  • 12. 1.A Pembuatan DSE (KPP Pratama) Aktor:Seksi Ekstensifikasi Pengumpulan Data dan Informasi WP (Internal & Eksternal) Analisis pemenuhan Syarat Subjektif dan Objektif Penelitian ke MFWP Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE)
  • 13. 1.B Pembuatan DSE (KPP Selain Pratama) Aktor: Seksi Waskon Pengumpulan Data Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah Data Pemberi Kerja/ Pemberi Kerja Konsep DSE Daftar Sasaran Ekstensifikasi
  • 14. Contoh Pengumpulan Data dan Informasi Nama Umur Alamat : Fauziah : 45 Tahun : Desa Lampulo Kec. Kuta Alam Kab. Banda Aceh Penghasilan : 15 s.d 20 Juta Merk Usaha : Ikan Kayu Cap Kapal Data NIK 1171025908690003 Nama : Fauziah Tempat/Tangga Lahir : Aceh Barat,19/08/1969 Pekerjaan : Mengurus RT Alamat : JL. TANJONG NO. 10 Dusun T Dipulo Desa Lampulo Kec. Kuto Alam Banda Aceh Kode Pos 23127 Sumber: http://suarapengusaha.com/2013/12/20/kisah-fauziah-dan-ikan-kayu-cap-kapal-tsunami/ CEK MASTER FILE
  • 16. 2.A Pembuatan RK (KPP Pratama) Aktor:Seksi Ekstensifikasi DSE Menyusun RK Rencana Kerja Persetujuan Rencana Kerja oleh Kanwil (Kabid KEP)
  • 17. 2.A Pembuatan RK (KPP Selain Pratama) Aktor:Seksi Pelayanan DSE Menyusun RK Rencana Kerja Persetujuan Rencana Kerja oleh Kanwil Khusus & WP Besar (Kabid DUktekon) atau Selain Kanwil Khusus & WP Besar (Kabid KEP)
  • 18. Cara Ekstensifikasi: 1. Mendatangi Lokasi WP DPE Surat Tugas Pelaksanaan
  • 19. Cara Ekstensifikasi: 1. Mendatangi Lokasi WP... Sosialisasi, Penyuluhan & Koordinasi Mendatangi Lokasi WP Kode Kategori Kode Kategori 1 WP mengisi Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dan melengkapi dokumen yg disyaratkan. Kode Kategori 2, 1.WP tidak bersedia mengisi Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan ,atau 2.WP bersedia mengisi Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan tetapi tidak melengkapi dokumen yg disyaratkan (diberikan Surat Imbauan) Kode kategori 3, WP atau Lokasi WP tidak dapat ditemukan
  • 20. Cara Ekstensifikasi: 2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Pratama) Aktor:Seksi Ekstensifikasi DPE Permintaan Daftar Nominatif Melakukan Sosialisai dan Penyuluhan Menerima & meneliti Daftar Nominatif yg dilengkapi Formulir Pendaftaran & dokumen yg disyaratakan
  • 21. 2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Selain Pratama) Aktor:Seksi Waskon DPE Permintaan Daftar Nominatif Melakukan Sosialisai dan Penyuluhan Menerima & meneliti Daftar Nominatif yg dilengkapi Formulir Pendaftaran & dokumen yg disyaratakan
  • 23. 3. Mengirimkan Surat Imbauan Aktor:Seksi Ekstensifikasi DPESI Membuat Surat Imbauan Pengiriman Surat Imbauan Pemantauan tanggapan Surat Imbauan
  • 25. 1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Pratama) Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Mendatangi Lokasi WP Melalui Pemberi Kerja Perekaman Formulir Pendaftaran kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi Ekstensifikasi Pengiriman Formulir Pendaftaran beserta kelengkapannya Ke seksi pelayanan tempat WP terdaftar. SOP Tata Cara Pendaftaran WP
  • 26. 1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Selain Pratama) Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Melalui Pemberi Kerja Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Dikirimkan dari Seksi Waskon ke Pelayanan Perekaman Formulir Pendaftaran kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi Pelayanan SOP Tata Cara Pendaftaran
  • 27. 2. Penyampaian Formulir Pengukuhan Formulur Pengukuhan diisi , ditandatangani dan dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan Pengiriman dari Seksi Waskon ke Seksi Pelayanan Diproses dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Permohonan PKP di KPP.
  • 28. 3. Pemantauan Tanggapan atas Surat Imbauan • Pemantauan tanggapan atas Surat Imbauan dengan cara: 1)Penelitian ke Masterfile Wajib Pajak; 2)Konfirmasi kepada WP dalam hal WP belum terdaftar setelah jangka waktu pemberian tanggapan terlewati. • Melengkapi DPE/DPESI sesuai dengan jenis tanggapan Wajib Pajak
  • 29. 4. Pembuatan Usulan Verifikasi atau Pemeriksanaan WP yang tidak memberikan tanggapan mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Nota Dinas Usulan Verifikasi atau Pemeriksaan ke Seksi Waskon SOP VERIFIKASI
  • 32. A. KPP ke Kanwil DJP (Tanggal 10 Bulan setelah Pelaksanaan) • Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
  • 33. B. Kanwil ke KPDJP (Tanggal 20 Bulan setelah Pelaksanaan) • Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
  • 34. 4 Tahapan Pelaksanaan Ekstensifikasi: Persiapan • Menyusun DSE 1. Menentukan Sasaran 2. Analisis syarat Subjektif dan Objektif 3. Penelitian ke Master File • Membuat RK Pelaksanaan • Menyusun DPE /DPESI • Cara: 1. Mendatangi Lokasi WP 2. Melalui Pemberi Kerja/Bendahara wan Pemerintah 3. Melalui Surat Imbauan Tindak Lanjut • Merekam Formulir Pendaftaran • Menyampaikan Formulir Pengukuhan ke Seksi Pelayanan • Memantau tanggapan atas Surat Imbauan • Membuat Usulan Verifikasi/Pemeriksaa n Pemantauan & Evaluasi • Pemantauan dilakukan di tingkat KPDJP, Kanwil DJP, dan KPP • Laporan bulanan disampaikan secara berkala s.d tersedianya aplikasi

Editor's Notes

  1. For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
  2. For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
  3. For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
  4. For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.