2. Latar Belakang
Pelaksanaan pasal 10 PMK 73/PMK.03/2012
Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PER-116 sudah tidak relevan
Setelah pengalihan PBB-P2 menjadi Ekstensifikasi bersamaan dengan kegiatan pendataan PBB tidak relevan lagi
Pemisahan kegiatan Ekstensifikasi dan Registrasi
(menyeleraskan dengan aturan registrasi yang baru)
Peningkatan kualitas hasil Ekstensifikasi
Dilakukan pengumpulan data dan informasi serta analisis pemenuhan syarat subjektif dan objektif atas WP yang menjadi
sasaran ekstensifikasi.
Harmonisasi siklus kegiatan Ekstensifikasi dengan Edukasi, Pembinaan
serta Penyuluhan WP Baru
3. 22 Juta
Wajib pajak
40 Wajib
Pajak
Sudah ber-NPWP
Kegiatan Eksten+SPN
Potensi Berdasarkan Data NIK
DSE-DPE
Ekstensifikasi
18 JUTA
PER-35;SE-51
Registrasi:
e-reg
PER 20/PJ/2013
PP-31 ïƒ KPDE
NPWP vs NIK,
Kendaraan,
Properti,
SID
Filtering
Sasaran Esktensifikasi
Informasi tiga menit (Intim)
Satu mg/bln./th (Triple One)
DPE: Daftar Penugasan Ekstensifikasi
SID : Sistem Informasi Debitur
Edukasi WP
Baru
NPWP Baru
SE-94/PJ/2010
PER-03/PJ/2013
SE-05/PJ/2013
Bayar dan Lapor
Monev WP Baru:
Jumlah, Bayar, Lapor
Penambahan NPWP
yg Berkualitas
5. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI
1
DEFINISI
Upaya proaktif yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
dalam
rangka
pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/
atau pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
2
SASARAN
3
PENENTUA
N SASARAN
Ekstensifikasi dilakukan terhadap KPP membuat Daftar Sasaran
Wajib Pajak yang berdasarkan Ekstensifikasi.
data yang dimiliki dan/atau
diperoleh KPP menunjukkan:
a. telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan perundangundangan perpajakan dan
belum mendaftarkan diri untuk
diberikan NPWP; dan/atau
b.sebagai Pengusaha yang dikenai
pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan
Nilai dan belum melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
6. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI
4
CARA
a. Mendatangi Wajib Pajak di
lokasi Wajib Pajak;
b. Melalui Pemberi Kerja/
Bendaharawan Pemerintah;
dan
c. Mengirimkan Surat
Imbauan kepada Wajib
Pajak
5
MEKANISME
MENDATANGI
LOKASI WP
a. WP mengisi dan
menandatangani Formulir
Pendaftaran dan/atau
Formulir Pengukuhan
dengan jelas, benar,
lengkap dan melengkapi
dokumen yang disyaratkan
b. Dalam hal WP tidak
melakukan sebagaimana
dimaksud diatas/tidak
dapat ditemui, kepada WP
diberikan Surat Imbauan.
6
a.
b.
c.
MEKANISME
MELALUI PEMBERI
KERJA
Pemberi Kerja/
Bendaharawan Pemerintah
wajib membuat Daftar
Nominatif dan
menyerahkannya ke KPP.
Daftar Nominatif kelompok 1
wajib dilengkapi dengan
dokumen yang disyaratkan
sebagai kelengkapan
permohonan pendaftaran
Wajib Pajak
Setiap Pengurus, Komisaris,
Pemegang Saham/ Pemilik
dan Pegawai yang tercantum
dalam Daftar Nominatif
kelompok 1 wajib mengisi,
menandatangani Formulir
Pendaftaran
7. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI
7
a.
MEKANISME
SURAT IMBAUAN
Dalam hal ekstensifikasi
dilakukan dengan cara
mengirimkan Surat Imbauan
atau diberikan pada saat
mendatangi lokasi WP, Wajib
Pajak harus memberikan
tanggapan paling lama 14
(empat belas) hari sejak Surat
Imbauan diterima.
8
MEKANISME
SURAT IMBAUAN
b. Tanggapan sebagaimana
dimaksud angka 7 huruf a
adalah WP telah
mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP
dan/atau melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
9
MEKANISME
SURAT IMBAUAN
c. WP yang tidak memberikan
tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
maka terhadap Wajib Pajak
tersebut diterbitkan NPWP
dan/atau dikukuhkan PKP
secara jabatan.
8. POIN-POIN PER DIRJEN TENTANG EKSTENSIFIKASI
10
KETENTUAN
PERALIHAN &
PENUTUP
11
KETENTUAN
PERALIHAN &
PENUTUP
Pada saat Peraturan Dirjen Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku:
ini mulai berlaku sejak tanggal 1
a.PER-175/PJ./2006;
Januari 2014.
b.PER-116/PJ./2007; dan
c.PER-16/PJ./2007,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
10. 4 Tahapan Pelaksanaan
Ekstensifikasi:
Persiapan
• Menyusun DSE
1. Menentukan
Sasaran
2. Analisis syarat
Subjektif dan
Objektif
3. Penelitian ke
Master File
• Membuat RK
Pelaksanaan
• Menyusun DPE
/DPESI
• Cara:
1. Mendatangi
Lokasi WP
2. Melalui Pemberi
Kerja/Bendahara
wan Pemerintah
3. Melalui Surat
Imbauan
Tindak Lanjut
• Merekam Formulir
Pendaftaran
• Menyampaikan
Formulir Pengukuhan
ke Seksi Pelayanan
• Memantau tanggapan
atas Surat Imbauan
• Membuat Usulan
Verifikasi/Pemeriksaa
n
Pemantauan &
Evaluasi
• Pemantauan
dilakukan di tingkat
KPDJP, Kanwil
DJP, dan KPP
• Laporan bulanan
disampaikan
secara berkala s.d
tersedianya
aplikasi
11. DSE
RK
Registrasi
Persetujuan
Kanwil
• Mendatangi
(K1&K2)
• Pemberi Kerja
• Surat Imbauan
Entry
•Form. Pendaftran
•Form.
Pengamatan
Upload/Kirim
Data pendukung
II. Lapangan
Pengumpulan Data
Primer/Skunder
(form pengamatan)
Pemantauan
Imbauan
Usul
Verifikas/
Pemeriksaan
I. Data Feeding
Edukasi, Pembinaan,
Pelayanan dan
Penyuluhan WP Baru
• SE-94/PJ/2010
• PER-03/PJ/2013 & SE05/PJ/2013 (Triple One)
12. 1.A Pembuatan DSE (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi
Pengumpulan
Data dan Informasi WP
(Internal & Eksternal)
Analisis pemenuhan Syarat
Subjektif dan Objektif
Penelitian ke MFWP
Daftar Sasaran
Ekstensifikasi (DSE)
13. 1.B Pembuatan DSE (KPP Selain Pratama)
Aktor: Seksi Waskon
Pengumpulan
Data Pemberi
Kerja/Bendaharawan
Pemerintah
Data Pemberi Kerja/
Pemberi Kerja
Konsep DSE
Daftar Sasaran
Ekstensifikasi
14. Contoh Pengumpulan Data dan Informasi
Nama
Umur
Alamat
: Fauziah
: 45 Tahun
: Desa Lampulo Kec. Kuta Alam
Kab. Banda Aceh
Penghasilan : 15 s.d 20 Juta
Merk Usaha : Ikan Kayu Cap Kapal
Data NIK 1171025908690003
Nama
: Fauziah
Tempat/Tangga Lahir : Aceh Barat,19/08/1969
Pekerjaan
: Mengurus RT
Alamat
: JL. TANJONG NO. 10
Dusun T Dipulo
Desa Lampulo Kec. Kuto Alam
Banda Aceh Kode Pos 23127
Sumber: http://suarapengusaha.com/2013/12/20/kisah-fauziah-dan-ikan-kayu-cap-kapal-tsunami/
CEK MASTER FILE
16. 2.A Pembuatan RK (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi
DSE
Menyusun RK
Rencana Kerja
Persetujuan Rencana
Kerja oleh Kanwil
(Kabid KEP)
17. 2.A Pembuatan RK (KPP Selain Pratama)
Aktor:Seksi Pelayanan
DSE
Menyusun RK
Rencana Kerja
Persetujuan Rencana Kerja oleh
Kanwil Khusus & WP Besar
(Kabid DUktekon) atau Selain
Kanwil Khusus & WP Besar
(Kabid KEP)
19. Cara Ekstensifikasi:
1. Mendatangi Lokasi WP...
Sosialisasi,
Penyuluhan
& Koordinasi
Mendatangi
Lokasi WP
Kode
Kategori
Kode Kategori 1
WP mengisi Formulir Pendaftaran dan/atau
Formulir Pengukuhan dan melengkapi
dokumen yg disyaratkan.
Kode Kategori 2,
1.WP tidak bersedia mengisi Formulir
Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan
,atau
2.WP bersedia mengisi Formulir Pendaftaran
dan/atau Formulir Pengukuhan tetapi tidak
melengkapi dokumen yg disyaratkan
(diberikan Surat Imbauan)
Kode kategori 3,
WP atau Lokasi WP tidak dapat ditemukan
20. Cara Ekstensifikasi:
2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Pratama)
Aktor:Seksi Ekstensifikasi
DPE
Permintaan
Daftar Nominatif
Melakukan Sosialisai
dan Penyuluhan
Menerima & meneliti
Daftar Nominatif yg
dilengkapi Formulir
Pendaftaran & dokumen yg
disyaratakan
21. 2. Melalui Pemberi Kerja (KPP Selain Pratama)
Aktor:Seksi Waskon
DPE
Permintaan
Daftar Nominatif
Melakukan Sosialisai
dan Penyuluhan
Menerima & meneliti
Daftar Nominatif yg
dilengkapi Formulir
Pendaftaran & dokumen yg
disyaratakan
25. 1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Pratama)
Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani dan
dilengkapi dengan dokumen pendukung
Mendatangi Lokasi WP
Melalui Pemberi Kerja
Perekaman Formulir Pendaftaran
kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi
Ekstensifikasi
Pengiriman Formulir Pendaftaran beserta
kelengkapannya
Ke seksi pelayanan tempat WP terdaftar.
SOP Tata Cara
Pendaftaran
WP
26. 1. Perekaman Formulir Pendaftaran (KPP Selain Pratama)
Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani
dan dilengkapi dengan dokumen pendukung
Melalui Pemberi Kerja
Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani
dan dilengkapi dengan dokumen pendukung
Dikirimkan dari Seksi Waskon ke Pelayanan
Perekaman Formulir Pendaftaran
kedalam aplikasi pendaftaran WP oleh Seksi
Pelayanan
SOP Tata Cara
Pendaftaran
27. 2. Penyampaian Formulir Pengukuhan
Formulur Pengukuhan
diisi , ditandatangani
dan dilengkapi dengan
dokumen yang
disyaratkan
Pengiriman dari Seksi
Waskon ke Seksi
Pelayanan
Diproses dengan
SOP Tata Cara
Penyelesaian
Permohonan PKP di
KPP.
28. 3. Pemantauan Tanggapan atas Surat Imbauan
• Pemantauan tanggapan atas Surat
Imbauan dengan cara:
1)Penelitian ke Masterfile Wajib Pajak;
2)Konfirmasi kepada WP dalam hal WP
belum terdaftar setelah jangka waktu
pemberian tanggapan terlewati.
• Melengkapi DPE/DPESI sesuai dengan
jenis tanggapan Wajib Pajak
29. 4. Pembuatan Usulan Verifikasi atau Pemeriksanaan
WP yang tidak memberikan tanggapan
mendaftarkan diri untuk diberikan
NPWP
Nota Dinas Usulan Verifikasi
atau Pemeriksaan ke Seksi
Waskon
SOP
VERIFIKASI
32. A. KPP ke Kanwil DJP (Tanggal 10 Bulan setelah Pelaksanaan)
• Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
33. B. Kanwil ke KPDJP (Tanggal 20 Bulan setelah Pelaksanaan)
• Laporan bulanan disampaikan berkala s.d tersedianya aplikasi
34. 4 Tahapan Pelaksanaan
Ekstensifikasi:
Persiapan
• Menyusun DSE
1. Menentukan
Sasaran
2. Analisis syarat
Subjektif dan
Objektif
3. Penelitian ke
Master File
• Membuat RK
Pelaksanaan
• Menyusun DPE
/DPESI
• Cara:
1. Mendatangi
Lokasi WP
2. Melalui Pemberi
Kerja/Bendahara
wan Pemerintah
3. Melalui Surat
Imbauan
Tindak Lanjut
• Merekam Formulir
Pendaftaran
• Menyampaikan
Formulir Pengukuhan
ke Seksi Pelayanan
• Memantau tanggapan
atas Surat Imbauan
• Membuat Usulan
Verifikasi/Pemeriksaa
n
Pemantauan &
Evaluasi
• Pemantauan
dilakukan di tingkat
KPDJP, Kanwil
DJP, dan KPP
• Laporan bulanan
disampaikan
secara berkala s.d
tersedianya
aplikasi
Editor's Notes
For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.
For reproduction steps for this slide, refer to slide number 8 in this template.