Dokumen tersebut memberikan panduan tentang penilaian kerusakan dan kerugian infrastruktur pasca bencana. Terdapat penjelasan mengenai metode ECLAC untuk menilai kerusakan dan kerugian, 5 tahapan proses penilaian, contoh pengumpulan data kerusakan berdasarkan sektor, dan satuan harga yang dapat digunakan dalam penilaian. Dokumen ini bertujuan untuk memandu pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian secara
1 of 5
Downloaded 99 times
More Related Content
hand outs presentasi penilaian kerusakan dan kerugian di bidang infrastruktur pasca bencana
1. D i n a s P e k e r j a a n U m u m K a b u p a t e n K o b a r
Halaman 1
DAFTAR ISTILAH :
1. Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis.
2. Bencana Alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan
tanah longsor.
3. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera
pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang
meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta
pemulihan prasarana dan sarana.
4. Infrastruktur adalah Sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, bangunan
dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia, baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi
5. DLA atau Damages and Losses Assessement atau Penilaian Kerusakan dan Kerugian
6. ECLAC atau Economic Commision for Latin America and The Carribean adalah Komisi
bidang ekonomi PBB untuk Amerika Latin dan Kepulauan Karibia
7. Metode ECLAC adalah salah satu instrumen yang dikembangkan untuk menghitung
jumlah kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh berbagai jenis bencana
8. Kerusakan adalah dampak terhadap aset, saham, properti yang dinilai dengan harga
unit penggantian dengan mempertimbangkan apakah aset masih bisa diperbaiki atau
rusak/hancur/hilang sama sekali
9. Kerugian adalah proyeksi hambatan produktivitas akibat aset yang rusak/hilang akibat
bencana, seperti potensi pendapatan yang berkurang dan potensi pengeluaran yang
bertambah selama beberapa waktu hingga aset dipulihkan/diperbaiki/diganti.
10. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran
utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan
dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana
11. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana,
kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan
perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana
HAND OUTS
MATERI : PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN INFRASTRUKTUR
PASCA BENCANA
Disampaikan Oleh :
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
Pada Pembekalan Teknis Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana
Tanggal 20 Agustus 2014
2. D i n a s P e k e r j a a n U m u m K a b u p a t e n K o b a r
Halaman 2
LANDASAN HUKUM :
1. Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan
2. Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan
4. PerkaBNPB No.11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasca Bencana
5. PerMen-PU No.13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penilikan dan Pemeliharaan Jalan
6. Permen-PU No.16 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Darurat
Bencana Akibat Daya Rusak Air
 Metode ECLAC
Metode Eclac pertama kali diperkenalkan oleh komisi ekonomi PBB untuk Amerika
Latin dan Kepulauan Karibia pada tahun 1970, dikarenakan di kedua wilayah ini sering
terjadi bencana alam. Metode ini menganalisis Kerusakan dan Kerugian akibat bencana
yang harus segera diganti atau diperbaiki. Penilaian kerusakan dan kerugian (damage
and Loss Assessement/DLA) sebagai dasar rencana pemulihan yang memperkirakan
dampak bencana, salah satunya dampaknya terhadap infrastruktur
 Ketersediaan infrastruktur meningkatkan akses masyarakat terhadap sumberdaya
sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang berbanding lurus
dengan perkembangan ekonomi suatu kawasan atau wilayah.
 Infrastruktur Publik di bidang Pekerjaan Umum :
1. Sektor Jalan dan Jembatan
a. Jalan
b. Jembatan
2. Sektor Perumahan dan Pemukiman
a. Perumahan, rumah susun
b. Instalasi pengolahan air minum
c. Instalasi pengolahan air limbah
d. Instalasi pengelolaan sampah
3. Sektor Sumberdaya air
a. Bendungan/embung/situ
b. Bangunan pengaman pantai/pemecah ombak/pengaman sungai dari
abrasi/pengendali banjir
c. Jaringan irigasi
 Bencana akibat daya rusak air antara lain (Permen-Pu No.16 Tahun 2013) :
1. Banjir, termasuk banjir bandang
2. Erosi dan sedimentasi
3. Tanah longsor
4. Banjir lahar dingin
5. Tanah ambles
6. Perubahan sifat kandungan kimiawi, biologi dan fisika air
7. Terancam punahnya jenis tumbuhan dan atau satwa
8. Wabah penyakit
9. Intrusi air laut
10. Perembesan
 5 Tahapan Proses Penilaian Kerusakan dan Kerugian Pasca bencana (DLA)
1. Pengumpulan data kerusakan
2. Verifikasi data dengan sumbernya
3. Memperkirakan nilai kerusakan
4. Memperkirakan nilai kerugian
3. D i n a s P e k e r j a a n U m u m K a b u p a t e n K o b a r
Halaman 3
5. Memeriksa rasionalitas dan struktur nilai kerusakan dan kerugian
1. Pengumpulan data kerusakan
SEKTOR Sub Sektor Rincian (Contoh)
INFRASTRUKTUR 1. Jalan Data kerusakan berdasarkan panjang ruas per km dengan tingkat kerusakan,
berat/sedang/ringan dan dipisahkan berdasarkan statusnya, jalan negara/jalan
provinsi/jalan kabupaten
2. Jembatan Data kerusakan berdasarkan per unit jembatan dengan tingkat kerusakan,
berat/sedang/ringan dan dipisahkan berdasarkan statusnya, jembatan
negara/jembatan provinsi/jembatan kabupaten
3. Air dan sanitasi Data kerusakan berdasarkan kerusakan instalasi air bersih, unit kerusakan
pompa, unit kerusakan prasarana pendukung lainnya dengan tingkat
kerusakan berat dan ringan
4. Saluran Irigasi Data berdasarkan jenisnya, irigasi teknis, non teknis, irigasi sederhana dengan
tingkat kerusakan berat atau ringan
5. Perumahan dan
Pemukiman
Jumlah bangunan yang rusak sesuai dengan tingkat kerusakannya, rusak
berat/rusak sedang/rusak ringan, layak/tidak layak huni
2. Verifikasi data dengan sumbernya
 Verifikasi data dengan kementerian / SKPD terkait
 Kategori Kerusakan fisik dikelompokan dengan sederhana, untuk memudahkan
perhitungan
 Mencantumkan dimensi atau satuan kerusakan dengan jelas untuk memudahkan
perhitungan
3. Memperkirakan Nilai Kerusakan
 Rusak Berat : Satuan kerusakan x harga satuan x 60 -70% (depresiasi aset)
 Rusak Sedang : Satuan kerusakan x harga satuan x 40 -50% (depresiasi aset)
 Rusak Ringan : Satuan kerusakan x harga satuan x 20 -30% (depresiasi aset)
4. Memperkirakan Kerugian
Kerugian pada prasarana publik sebagai sumber pendapatan dari pajak dan pendapatan
bukan pajak dapat dihitung terhadap potensi berkurangnya pendapatan dan atau
hilang/berkurangnya produktivitas dalam jangka waktu tertentu
5. Memeriksa rasionalitas dan struktur nilai kerusakan dan kerugian
 Menjumlahkan nilai kerusakan dan kerugian
 Memeriksa rasionalitas nilai kerusakan dan kerugian
4. D i n a s P e k e r j a a n U m u m K a b u p a t e n K o b a r
Halaman 4
SATUAN (UNIT) HARGA ATAU
ESTIMASI YANG DAPAT DIGUNAKAN
SEKTOR JENIS RUSAK TOTAL RUSAK SEDANG RUSAK RINGAN KETERANGAN
INFRASTRUKTUR
Jalan
Dan
Jembatan
KERUSAKAN Unit x harga satuan
x 60 – 70 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 40 – 50 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 20 – 30 %
(depresiasi aset)
Mengacu
pada standar
rata-rata dari
kementerian
PU
(bila tidak ada
data dari
instansi
terkait atau
untuk cek
nilai)
KERUGIAN Kehilangan
pendapatan dan
atau tambahan
biaya operasi
selama periode
tertentu / tidak ada
Kehilangan
pendapatan dan
atau tambahan
biaya operasi
selama periode
tertentu / tidak ada
Kehilangan
pendapatan dan
atau tambahan
biaya operasi
selama periode
tertentu / tidak ada
Sumber Daya
Air
KERUSAKAN Unit x harga satuan
x 60 – 70 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 40 – 50 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 20 – 30 %
(depresiasi aset)
Irigasi :
 Biaya
Pembongkaran
 Pengadaan
Genset
 Pembangunan
Kembali
Saluran>5m =
@ 2 juta /m ; <5m
= @500 ribu/m ;
pintu air =
50 juta/unit
Irigasi :
 Pengadaan
Genset
 Perbaikan
Saluran>5m =
@ 1 juta /m ; <5m
= @300 ribu/m ;
pintu air =
20 juta/unit
Irigasi :
 Perbaikan
Saluran>5m =
@ 500 ribu /m ;
<5m = @100
ribu/m ;
pintu air =
5 juta/unit
Pengendali Banjir :
 Pembersihan
lapangan
 Pembangunan
Kembali
Sungai>5m =
@ 2 juta /m ; <5m
= @500 ribu/m
Pengendali Banjir :
 Biaya Perbaikan
 Biaya
Normalisasi
Tanggul/sungai
Sungai>5m =
@ 1 juta /m ; <5m
= @300 ribu/m
Pengendali Banjir :
 Perbaikan/
penambalan
lubang/retakan
Sungai>5m =
@ 500 ribu /m ;
<5m = @100
ribu/m
KERUGIAN Irigasi :
 Biaya
Pembongkaran
 Pengadaan
Genset
Irigasi :
 Pengadaan
Genset
Irigasi :
 Tidak ada
Pengendali Banjir :
 Biaya
Pembongkaran
Pengendali Banjir :
 Biaya
Pembongkaran
 Biaya
Pembersihan
dan pengecatan
kembali
Pengendali Banjir :
 Biaya
Pembersihan
dan pengecatan
kembali
Air Bersih dan
Sanitasi
KERUSAKAN Unit x harga satuan
x 60 – 70 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 40 – 50 %
(depresiasi aset)
Unit x harga satuan
x 20 – 30 %
(depresiasi aset)
5. D i n a s P e k e r j a a n U m u m K a b u p a t e n K o b a r
Halaman 5
KERUGIAN 1. Kehilangan
pendapatan
dan atau
tambahan biaya
operasi selama
periode
tertentu / tidak
ada
2. Pengadaan
sumber air
bersih
sementara
Tidak Ada
Tidak Ada
REFERENSI :
1. Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Penanganan Bencana (P3B). 2008.
Menilai Kerusakan dan Kerugian. Bappenas.
2. Laporan Penilaian Kerusakan dan Kerugian. Pasca Bencana Gemba Bumi di Provinsi
Sumatera Barat dan Bengkulu. 12 September 2007. Bappenas.
3. Laporan Perkiraan Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana Banjir Awal Februari 2007 di
Wilayah Jabodetabek. 2007. Bappenas.
4. Panduan Praktis Pemeriksaan Kerusakan Bangunan akibat Gempa Bumi. 2013.
Puslitbang Pemukian Kementerian Pekerjaan Umum.