Dokumen ini adalah peraturan Menteri Desa tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan aset desa dan pelayanan umum. Pendirian BUMDes harus disepakati melalui musyawarah desa, dan organisasi pengelola BUMDes terpisah dari pemerintahan desa.