Tulisan ini membahas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sebuah media online dalam sebuah berita yang melanggar privasi korban kejahatan. Berita tersebut menyebutkan identitas lengkap korban kejahatan seksual dan pembunuhan beserta detail lainnya seperti nama sekolah dan tempat tinggal, padahal peraturan melarang penyebutan detail pribadi korban. Tulisan ini menganalisis pelanggaran yang terjadi dan memberikan s
1 of 11
More Related Content
Analisis Berita yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik
1. PAPER
MENGANALISIS BERITA YANG MELANGGAR
KODE ETIK JURNALISTIK
Paper ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum dan Komunikasi
Dosen Pembimbing Drs. Kamsul Hasan, SH, MH
Disusun oleh:
Fitri Sinta Handayani
2012 13 0081
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JAKARTA
2013
2. KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME, atas segala rahmat dan
karunia-Nya, sehinga saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Hukum dan
Komunikasi.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini banyak mendapatkan bantuan,
ilmu pengetahuan serta informasi yang sangat bermanfaat dari berbagai pihak. Dengan
segala keterbatasan yang saya miliki, saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karenanya kritik dan saran untuk kesempurnaan paper ini akan saya
terima dengan lapang dada dan rasa hormat.
Akhir kata semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk
tambahan ilmu
pengetahuan bagi kita.
Jakarta, Oktober 2013
3. PENDAHULUAN
Walaupun pers dituntut harus selalu tunduk dan taat kepada Kode Etik Jurnalistik, pers
ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Data yang ada menunjukkan bahwa pada suatu
saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga melanggar Kode Etik
Jurnalistik.
Berbagai faktor dapat menyebabkan hal itu terjadi. Peristiwa tersebut dapat terjadi antara
lain karena faktor-faktor sebagai berikut:
Faktor Ketidaksengajaan:
1.
Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi:
- Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai terbatas.
- Tidak melakukan pengecekan ulang.
- Tidak memakai akal sehat.
- Kemampuan meramu berita kurang memadai.
- Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
- Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
- Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat.
2.
Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian.
3.
Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik memang masih
terbatas.
Faktor Kesengajaan:
1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak
awal sudah ada niat yang tidak baik.
2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik
Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik
3.
Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing
sesama pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita
yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
4. 4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas
sehingga sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.
Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam
pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak
ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers,
bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik
Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya,
pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan
benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf.
Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan
tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.
Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran
kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera
mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang
kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan.
Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa
mau mengikuti aturan yang berlaku.
5. Berikut ini contoh kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang pernah terjadi di media Online.
Polisi Biadab ! Perintahkan Perkosa, Bunuh,
dan Bakar Siswi SMK
Written by platmerah. Posted in Hukum & Kriminal
Published on October 25, 2013 with No Comments
Platmerahonline.com | Yogyakarta Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman,
Yogyakarta Brigadir Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas kasus
perkosaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh Pengadilan
Negeri(PN) Sleman, Yogyakarta, Kamis(24/10).
Vonis dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sleman diketuai Riyadi Sunindyo
Florentinus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan berperan sebagai otak
alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman
itu.
Hardani terbukti secara meyakinkan telah memerintah sebanyak enam pelaku lain untuk
menghilangkan nyawa korban kemudian membakar mayat korban. Atas perbuatannya, Hardani
dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1
ke 1 tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari mayat.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban dalam
kondisi tidak berdaya, dan menganjurkan pembunuhan berencana, tegas hakim Riyadi dalam
persidangan dengan agenda vonis di PN Sleman, Yogyakarta, seperti dikutip Merdeka.com,
Kamis(24/10).
Dalam amar putusannya itu, hakim Riyadi membeberkan beberapa pertimbangan yang
memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan
terdakwa sudah tergolong dalam perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
6. Selain itu sebagai polisi, terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, sedangkan unsur
meringankan, menurut hakim, tidak diketemukan,urainya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara alias penasihat
hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dihadiri ratusan warga tempat asal korban
yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Kedua orang tua korban yang juga turut menyaksikan jalannya peradilan tampak kecewa
mendengar vonis majelis hakim PN Sleman. Saat Hardani dibawa keluar dari ruang sidang,
keluarga melampiaskan emosinya karena merasa jengkel dengan terdakwa langsung berteriak
dan berusaha memukul terdakwa.
Upaya menyerang terdakwa tersebut tidak berhasil setelah terdakwa dijaga ketat oleh aparat
keamanan.
Usai sidang, dengan diwarnai sedikit kericuhan namun tidak berlanjut, terdakwa langsung
dimasukkan ke dalam mobil tahanan LP Wirogunan untuk dikembalikan ke dalam sel lembaga
pemasyarakatan yang berada di jantung Kota Yogyakarta itu.
Harusnya Hardani langsung dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), tegas ayah korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.
Pada saat bersamaan, juga digelar sidang atas tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Pasangan ayah-anak, Khairil Anwar dan Yonas Revolusi Anwar (18) yang berperan sebagai
eksekutor, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain yaitu Edi Nur Cahyo alias Kuntet dijatuhi hukuman selama 10
tahun penjara. (*)
Sumber:
http://platmerahonline.com/polisi-biadab-perintahkan-perkosa-bunuh-dan-bakar-siswi-smk/
7. ANALISIS BERITA
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pers seharusnya tunduk dan patuh kepada Kode Etik
Jurnalistik. Namun masih banyak pelanggaran KEJ yang dilakukan pers, salah satu pers yang
melakukan pelanggaran adalah platmerahonline.com.
Dari berita yang dimuat tanggal 25 Oktober 2013 dengan judul, Polisi Biadab !
Perintahkan Perkosa, Bunuh, dan Bakar Siswi SMK. Ditemukan hal-hal yang menyangkut
pelanggaran KEJ. Pelanggaran ditemukan dalam konten berita tersebut.
Di sana di jelaskan bahwa salah satu Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan, Sleman,
Yogyakarta telah melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap remaja berusia 17 tahun.
Namun pada isi berita yang dimuat itu Plat Merah telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers pasal 5, pasal tersebut berbunyi Wartawan Indonesia tidak menebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan. Identitas yang dimaksud adalah semua data dan informasi yang
menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain unutk melacaknya, seperti nama lengkap,
foto, alamat tinggal, nama anggota keluarga, ataupun nama sekolah.
Jelas sekali konten berita tersebut melanggar KEJ, karena berita tersebut tidak menyamarkan
nama asli tersangka dan korban perkosaan dan pembunuhan. (Anggota Opsnal Intel Polsek Kalasan,
Sleman, Yogyakarta Brigadir Hardani (53), dijatuhi hukuman atau divonis seumur hidup atas
kasus perkosaan dan pembunuhan yang menimpa Ria Puspita Ristanti (17) oleh Pengadilan
Negeri(PN) Sleman, Yogyakarta, Kamis(24/10).).
Berita itupun menyebutkan nama sekolah korban tersebut (..meyakinkan
berperan sebagai otak alias dalang perbuatan pidana yang menimpa siswi kelas XI SMK YPKK
Maguwoharjo, Sleman itu.).
Di sana juga menyebutkan tempat tinggal atau asal korban (Sidang yang dihadiri
ratusan warga tempat asal korban yakni Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan
Kalasan, Sleman, Yogyakarta.).
Berita tersebut juga menebut nama orangtua korban (Harusnya Hardani langsung
dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tegas ayah
korban Setyo Hidayat (46) kepada wartawan usai sidang.).
Itulah sebagian isi berita yang melanggar KEJ dalam hal tidak menyamarkan identitas
pelaku kejahatan dan tidak melindungi identitas korban asusila.
8. KESIMPULAN
Masih banyak pers yang masih belum tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Seperti kasus
yang dibahas tadi masih ada pers yang tidak melindungi identitas korban kesusilaan.
Platmerahonline.com tidak menyamarkan nama tersangka pemerkosaan dan pembunuhan. Tidak
melindungi identitas korban asusila dalam bentuk nama lengkap, nama orangtua, alamat tinggal,
sampai nama sekolah korban. Semua identitas tersebut memudahkan khalayak luas untuk
melacak korban asusila dan pembunuhan tersebut.
9. SARAN
Karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pers maka kita sebagai masyarakat
sepatutnya ikut peran serta sesuai perintah UU No.40 Tahun 1999 tentang Peran Serta
Masyarakat pasal 17 yang berbunyi (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Jika ada pers yang
melanggar KEJ bisa melaporkan kepada dewan pers melalui website ataupun dengan cara
melalui sms (ketik DEWANPERS kirim ke 3030).
Dan saran untuk Dewan Pers, agar Dewan Pers menjalankan Fungsi Dewan Pers
sebagaimana tertulis di Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers, terutama dalam poin
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Memberikan pertimbangan
dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers.
Saran untuk pengelola media, bahwa mereka sebagai pers yang tugasnya memberikan
informasi kepada masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam UU Pers pasal 1 ayat (1). Maka
pengelola media harus memahami betul hak dan kewajiban mereka sebagai pers. Untuk bagian
editor atau pihak yang mempunyai tugas untuk mengoreksi berita yang akan di publish harus
benar-benar jeli agar isi berita yang akan dimuat tidak melanggar KEJ.
Untuk menjadikan Pers kita terhindar dari kesalahan-kesalahan bukan hanya tugas dewan
pers saja atau pengelola media saja, tapi kita semua, mulai dari Dewan Pers, Pengelola Media
sampai Masyarakat punya peran serta. Marilah kita bersama-sama menjalankan peran dan tugas
kita masing-masing unuk kemajuan pers yang lebih baik.