1. FISIKA DASAR II (OPTIK)
DALIL MALUS
Disusun Oleh :
Gresi Dwiretno (14030184057)
Adisty Halimatus Syadiyah (14030184089)
Choiru Ichwannanta (14030184092)
Iis Avriyanti (14030184093)
Silvi Novrian Yulandari (14030184094)
Eli Ambarwati (14030184098)
Pendidikan Fisika B 2014
JURUSAN FISIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2015
2. DALIL MALUS PADA POLARISASI CAHAYA
A. Pengertian Polarisasi Cahaya
Polarisasi cahaya atau polarisasi optik adalah salah satu sifat cahaya yang bergerak
secara osillasi dan menuju arah tertentu. Karena cahaya termasuk gelombang
elektromagnetik, maka cahaya ini mempunyai medan listrik, E dan juga merupakan medan
magnet, H yang keduanya saling beroscilasi dan saling tegak lurus satu sama lain, serta tegak
lurus terhadap arah rambatan.
Cahaya juga dikategorikan sebagai gelombang transversal; yang berarti bahwa cahaya
merambat tegak lurus terhadap arah osilasinya. Adapun syaratnya adalah bahwa gelombang
tersebut mempunyai arah osilasi tegak lurus terhadap bidang rambatannya. Gelombang bunyi,
berbeda dengan gelombang cahaya, tidak dapat terpolarisasi sehingga dia bukan gelombang
transversal.
Suatu cahaya dikatakan terpolarisasi apabila cahaya itu bergerak merambat ke arah
tertentu. Arah polarisasi gelombang ini dicirikan oleh arah vektor bidang medan listrik
gelombang tersebut serta arah vektor bidang medan magnetnya.
B. Macam-macam polarisasi
a. Polarisasi Cahaya Karena Pemantulan.
Polarisasi linier terjadi bila cahaya yang datang pada
cermin dengan sudut 570.
b. Polarisasi Cahaya Karena Pemantulan dan Pembiasan.
Polarisasi linier terjadi bila sinar pantul oleh benda
bening dengan sinar bias membentuk sudut 900.
3. Rumus.
r + r = 900
ip = r ip + r = 900
r = 900 - ip
Menurut Hukum Snellius :
n
n =
rsin
isin p
)i90(sin
isin
p
0
p
=
n
n
icos
isin
p
p
=
n
n
Persamaan ini disebut : HUKUM BREWSTER.
Ditemukan oleh : David Brewster (1781-1868)
Keterangan :
ip = Sudut datang (sudut terpolarisasi)
N = Index bias udara
N = Index bias benda bening.
c. Polarisasi Cahaya Karena Pembiasan Ganda.
1
2
Sinar (1) = Sinar istimewa
Karena tidak mengikuti hukum snellius (hukum pembiasan)
tg ip =
n
n
4. Sinar (2) = Sinar biasa
Karena mengikuti hukum Snellius.
Pembiasan berganda ini terjadi pada kristal :
- Calcite
- Kwarsa
- Mika
- Kristal gula
- Kristal es.
d. Polarisasi Cahaya Karena Absorbsi Selektif.
Suatu cahaya tak terpolarisasi datang pada lembar polaroid pertama disebut
POLARISATOR, dengan sumbu polarisasi ditunjukkan oleh garis-garis pada polarisator.
Kemudian dilewatkan pada polaroid kedua yang disebut ANALISATOR. Maka intensitas
sinar yang diteruskan oleh analisator I, dapat dinyatakan sebagai :
Dengan I0 adalah intensitas gelombang dari polarisator yang datang pada analisator.
Sudut adalah sudut antara arah sumbu polarisasi dan polarisator dan analisator.
C. Dalil Malus
Persamaan dikenal dengan HUKUM MALUS, ditemukan oleh Etienne
Louis Malus pada tahun 1809.
Dari persamaan hukum Malus ini dapat disimpulkan :
1. Intensitas cahaya yang diteruskan maksimum jika kedua sumbu polarisasi sejajar
( = 00 atau = 1800).
2. Intensitas cahaya yang diteruskan = 0 (nol) (diserap seluruhnya oleh analisator)
jika kedua sumbu polarisasi tegak lurus satu sama lain.
I = I0 cos2
I = I0 cos2