Dokumen tersebut membahas tentang pengertian negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, perbedaan penduduk dan warga negara, pengakuan de facto, sifat-sifat negara, tujuan negara menurut beberapa ahli, fungsi negara, dasar hukum bela negara, pengertian upaya bela negara, tugas TNI dan POLRI, ancaman terhadap negara, sikap siswa dalam upaya bela negara.
1. Dokumen tersebut membahas tentang hakikat bangsa dan negara, termasuk unsur-unsur pembentuknya, serta NKRI sebagai bentuk negara kesatuan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pembelaan negara menurut UUD 1945 dan peraturan terkait. Terdapat penjelasan mengenai pengertian negara, unsur-unsur berdirinya negara, warga negara dan bukan warga negara, tujuan negara Indonesia, fungsi-fungsi negara, serta hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan otonomi daerah, termasuk pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, teori terbentuknya negara, fungsi dan tujuan negara, serta prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.
Makalah Hak dan Kewajiban Warga NegaraDewi Zulaeva
油
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Makalah ini membahas tentang konsep dasar otonomi daerah, hak, dan kewajiban warga negara Indonesia. Dibahas pula pengertian otonomi daerah, visi dan aspeknya, serta konsep dasar kewarganegaraan termasuk hak dan kewajiban warga negara.
Bab 4 membahas tentang pengertian dasar negara, istilah konstitusi, tujuan dan nilai konstitusi, substansi konstitusi, dan pasal-pasal yang berkaitan dengan lembaga negara. Pembukaan UUD 1945 diakui sebagai sumber hukum tertinggi yang menetapkan dasar negara, tujuan negara, dan bentuk negara berdasarkan Pancasila. Konstitusi bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak asasi warga negara.
Presentasi kelompok 2 menjelaskan berbagai bentuk upaya pembelaan negara di Indonesia. Mencakup pengertian bela negara sebagai kewajiban warga negara untuk mempertahankan negara dari ancaman internal dan eksternal. Ancaman-ancaman tersebut dapat berupa militer maupun non-militer, tradisional atau non-tradisional. Bentuk partisipasi warga negara dalam bela negara meliputi pendidikan, pelatihan militer, menjadi prajurit
1. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara untuk membela kemerdekaan dan kedaulatan negara serta kesatuan dan persatuan bangsa.
2. Bela negara melibatkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang hidup dalam kebhinekaan.
3. Bela negara perlu dikaji secara sistematis dan obyektif agar masyarakat dap
Kelompok 6 membahas tentang pemahaman konsep bela negara, dasar hukum, dan kesediaan warga negara untuk bela negara. Mereka menganalisis indikator ancaman terhadap integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan memahami pentingnya kesadaran warga negara untuk bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan. Bentuk usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui pendidikan, pengabdian sesuai
Dokumen tersebut membahas tentang bela negara, yang mencakup pengertian, tujuan, bentuk-bentuk pelaksanaannya, serta tanggung jawab setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannya. Dibahas pula ancaman-ancaman terhadap kedaulatan negara dan cara-cara berpartisipasi dalam upaya bela negara di lingkungan masyarakat.
Bab 1 membahas definisi negara, unsur pembentuk negara, tujuan dan fungsi negara. Bab 2 membahas tentang identitas nasional dan nasionalisme sebagai jati diri bangsa. Bab 3 menjelaskan bela negara sebagai konsep patriotisme untuk mempertahankan NKRI. Bab 4 mendefinisikan wawasan nusantara dan kebangsaan sebagai pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Bab 5 menganalisis pengaruh globalisasi terhadap ideologi negara dan
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesiaBetha Taiyou
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat penjelasan mengenai latar belakang, proses, sistematika, isi pokok, dan implikasi setiap konstitusi terhadap bentuk negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan pertahanan negara, mulai dari pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, fungsi-fungsi negara, ancaman terhadap negara, serta upaya bela negara.
Dokumen tersebut membahas tentang cita-cita dan tujuan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila serta peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia. Cita-cita nasional adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur sedangkan tujuan nasional meliputi melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia berpolitik luar negeri secara bebas
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan pertahanan negara, termasuk pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, teori terbentuknya negara, fungsi dan tujuan negara, ancaman terhadap negara, serta peran berbagai lembaga dalam upaya pertahanan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas IX semester 1 yang mencakup partisipasi dalam upaya pembelaan negara dan otonomi daerah. Materi pembelaan negara meliputi penjelasan mengenai pentingnya upaya pembelaan negara, bentuk-bentuk upaya pembelaan negara, dan peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan materi otonomi daerah membahas pengertian otonomi daerah dan pent
MATERI PRESENTASI FISIKA UNTUK ANAK SMP KELAS VII PADA SEMESTER GANJIL. SUDAH SAYA SUSUN DENGAN RINCI DAN DETAIL. Kunjungi saya di http://aguspurnomosite.blogspot.com
Dokumen tersebut membahas tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia. UU ini mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta penggunaan sumber daya produksi secara aman dan efisien melalui penerapan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. UU ini juga menjelaskan berbagai peraturan pelaksanaannya baik secara sektoral maup
Presentasi kelompok 2 menjelaskan berbagai bentuk upaya pembelaan negara di Indonesia. Mencakup pengertian bela negara sebagai kewajiban warga negara untuk mempertahankan negara dari ancaman internal dan eksternal. Ancaman-ancaman tersebut dapat berupa militer maupun non-militer, tradisional atau non-tradisional. Bentuk partisipasi warga negara dalam bela negara meliputi pendidikan, pelatihan militer, menjadi prajurit
1. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara untuk membela kemerdekaan dan kedaulatan negara serta kesatuan dan persatuan bangsa.
2. Bela negara melibatkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang hidup dalam kebhinekaan.
3. Bela negara perlu dikaji secara sistematis dan obyektif agar masyarakat dap
Kelompok 6 membahas tentang pemahaman konsep bela negara, dasar hukum, dan kesediaan warga negara untuk bela negara. Mereka menganalisis indikator ancaman terhadap integrasi nasional dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan memahami pentingnya kesadaran warga negara untuk bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan. Bentuk usaha pembelaan negara dapat dilakukan melalui pendidikan, pengabdian sesuai
Dokumen tersebut membahas tentang bela negara, yang mencakup pengertian, tujuan, bentuk-bentuk pelaksanaannya, serta tanggung jawab setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannya. Dibahas pula ancaman-ancaman terhadap kedaulatan negara dan cara-cara berpartisipasi dalam upaya bela negara di lingkungan masyarakat.
Bab 1 membahas definisi negara, unsur pembentuk negara, tujuan dan fungsi negara. Bab 2 membahas tentang identitas nasional dan nasionalisme sebagai jati diri bangsa. Bab 3 menjelaskan bela negara sebagai konsep patriotisme untuk mempertahankan NKRI. Bab 4 mendefinisikan wawasan nusantara dan kebangsaan sebagai pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Bab 5 menganalisis pengaruh globalisasi terhadap ideologi negara dan
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesiaBetha Taiyou
油
Dokumen tersebut membahas tentang konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terdapat penjelasan mengenai latar belakang, proses, sistematika, isi pokok, dan implikasi setiap konstitusi terhadap bentuk negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan pertahanan negara, mulai dari pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, fungsi-fungsi negara, ancaman terhadap negara, serta upaya bela negara.
Dokumen tersebut membahas tentang cita-cita dan tujuan nasional Indonesia berdasarkan Pancasila serta peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia. Cita-cita nasional adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur sedangkan tujuan nasional meliputi melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia berpolitik luar negeri secara bebas
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaAstika Rahayu
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak asasi manusia orang lain."
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan pertahanan negara, termasuk pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, teori terbentuknya negara, fungsi dan tujuan negara, ancaman terhadap negara, serta peran berbagai lembaga dalam upaya pertahanan negara.
Dokumen tersebut membahas tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas IX semester 1 yang mencakup partisipasi dalam upaya pembelaan negara dan otonomi daerah. Materi pembelaan negara meliputi penjelasan mengenai pentingnya upaya pembelaan negara, bentuk-bentuk upaya pembelaan negara, dan peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan materi otonomi daerah membahas pengertian otonomi daerah dan pent
MATERI PRESENTASI FISIKA UNTUK ANAK SMP KELAS VII PADA SEMESTER GANJIL. SUDAH SAYA SUSUN DENGAN RINCI DAN DETAIL. Kunjungi saya di http://aguspurnomosite.blogspot.com
Dokumen tersebut membahas tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia. UU ini mengatur tentang perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja serta penggunaan sumber daya produksi secara aman dan efisien melalui penerapan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja. UU ini juga menjelaskan berbagai peraturan pelaksanaannya baik secara sektoral maup
This document discusses presenting a drama called "A Doll's House" as a modern tragedy. It begins with an introductory phase that lays the foundation for discussing the play as a modern tragedy. The core phase will present evidence depicting how the play fits as a modern tragedy. It defines both tragedy and modern tragedy. Tragedy typically involves a serious narrative where the protagonist faces conflict with a superior force, ending in pity or terror. Modern tragedy features an ordinary main character brought to ruin by a personal flaw or inability to cope, ending in sorrow or disaster and catharsis. In short, it discusses presenting evidence for how "A Doll's House" exemplifies a modern tragedy.
This document provides personal information about an individual who is 35 years old, married, and lives in Popayan, Colombia with his wife and daughter. He works as a manager and enjoys soccer and the singer Carlos Vives in his spare time. His contact number is listed as 3133184090.
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)BlessedOfGod
油
PT. Jeklindo Consulting adalah perusahaan konsultan perijinan yang mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti PMA, API, NIK, SIUP, dan lainnya. Perusahaan ini menawarkan layanan profesional untuk membantu pengusaha mengurus perijinan dengan cepat dan terjangkau.
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan SuksesBlessedOfGod
油
PT. Jeklindo Consulting adalah perusahaan konsultan perijinan yang mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti PMA, API, NIK, SIUP, dan lainnya. Perusahaan ini menawarkan layanan profesional untuk membantu pengusaha mengurus perijinan dengan cepat dan terjangkau.
PT. Jeklindo Consulting adalah perusahaan konsultan perijinan yang mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti PMA, API, NIK, IT, dan lainnya. Perusahaan ini menawarkan layanan profesional dengan pengalaman untuk membantu pengusaha dan investor dalam mengurus perijinan di Indonesia.
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...akrumenaker
油
The document outlines best quality practices for biomedical research in drug development. It discusses establishing quality standards for non-regulated research to ensure validity and integrity of data. The technical report specifies general quality requirements covering areas like management systems, documentation, personnel training, facilities, equipment calibration and test methods. The goal is to minimize waste and costs by generating reliable data to support drug development decisions.
This document reports the results of an online name search for Bryan Joseph Panjaitan conducted on Google, Yahoo, and Bing. The search results are listed for searching the sure name only and the complete name on each of the three search engines.
Dokumen tersebut membahas berbagai konsep yang berkaitan dengan negara dan pertahanan negara, meliputi pengertian negara, unsur-unsur pembentukan negara, teori terbentuknya negara, fungsi-fungsi negara, ancaman terhadap negara, serta upaya bela negara.
Dokumen tersebut membahas tentang kajian bahan ajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tentang usaha pembelaan negara dan otonomi daerah. Dibahas pula tentang pengertian, asal mula, tujuan, fungsi, dan bentuk negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya upaya pembelaan negara, yang mencakup pengertian, fungsi, sejarah, dan landasan hukum tentang kewajiban warga negara untuk membela negara. Unsur-unsur penting negara seperti penduduk, wilayah, dan pemerintahan berkaitan erat dengan konsep pembelaan negara.
Indonesia memiliki luas wilayah 8.205.961 km2 dengan panjang garis pantai 99.093 km. Terdiri dari 13.466 pulau, 9.428 sudah terdaftar PBB dan 4.038 belum. Memiliki 707 bahasa dan mayoritas beragama Islam, Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha. Terdapat 1.128 suku bangsa.
Everyone can knows, what a citizen and government in Indonesia. thanks for your coming in my powerpoint and hope ur enjoy this slide by slide. xoxo ^_^
Usaha Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai rasa cinta tanah air demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. UBN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Warga negara diwajibkan untuk ikut serta dalam UBN melalui berbagai bentuk partisipasi seperti pendidikan kewarganegaraan, pengabdian di TNI dan POLRI
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan kewarganegaraan dan bela negara di Indonesia. Ia menjelaskan latar belakang pentingnya pendidikan ini untuk melestarikan semangat perjuangan kemerdekaan dan menghadapi tantangan globalisasi. Dokumen ini juga mendefinisikan tujuan pendidikan ini untuk membentuk warga negara yang beriman, bertanggung jawab, dan profesional. Selanjutnya dibahas mengenai pemahaman tentang negara, bangsa
2. PETA KONSEP PEMBELAJARAN
Partisipasi
masyarakat
dalam usaha
pembelaan
Negara
Pentingnya
Usaha
Pembelaan
Negara
Bentuk bentuk
Usaha
pembelaan
Negara
Peran serta
dalam usaha
Pembelaan
Negara
3. 1. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah Kesatuan sosial
(masyarakat) yang di atur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Menurut George Jellink Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara dalam berbagai bahasa:
- Lo Stato (Italia) - The State (Inggris)
- LEtat ( Prancis) - De Staat (Belanda)
4. 2. SIFAT HAKEKAT NEGARA
Menurut Miriam
Budiardjo Sifat Hakekat
Negara meliputi:
1. SifatMemaksa
2. SifatMonopoli
3. Sifat Mencakup Semua
(all-embrancing)
5. 3. TUJUAN NEGARA
Menurut Para ahli:
1. Plato Tujuan Negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai individu
maupun sebagai mahluk sosial.
2. Roger F. Soltau Tujuan negara adalah
memungkinkan rakyat berkembang serta
mengungkapkan daya ciptanya sebebas
mungkin.
Jadi secara umum Tujuan akhir setiap negara
adalah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya. (Bonum Publicum).
6. 4. TUJUAN NEGARA RI
Sesuai dengan UUD 1945 Tujuan dari Negara
Republik Indonesia adalah Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Tujuan negara Indonesia ini dirumuskan
untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat
yang adil dan makmur, materil dan spirituil
berdasarkan Pancasila.
7. 5. FUNGSI NEGARA
Menurut Para Ahli:
1. Jonh Lucke fungsi negara:
-Legeslatif (membuat UU)
-Eksekutif ( Melaksanakan UU)
-Federatif ( Urusan luar negeri)
2. Montesquieu fungsi negara:
-Legeslatif (membuat UU)
-Eksekutif ( Melaksanakan UU)
-Yudikatif ( Memutuskan/peradilan)
Ini disebut juga dengan Trias Politica
8. 3. Moh. Kusnardi, SH fungsi negara:
-Melaksanakan penertiban
-Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
4. Miriam Budiardjo Setiap negara apapun
idiologinya menyelenggarakan Keempat fungsi
minimal yaitu:
-Fungsi penertiban ( low and order)
-Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
-Fungsi pertahanan
-Fungsi keadilan
9. Secara umum Fungsi
negara adalah sebagai
pengatur kehidupan
dalam negara demi
tercapainya tujuan
negara
10. 6. UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933
yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Ameriaka. Bahwa suatu negara harus
memiliki unsur-unsur:
1. Penduduk yang tetap ( Rakyat)
2. Wilayah tertentu
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. kemampuan mengadakan hubungan
dengan negara lain
11. Sedangkan Menurut Oppenheim -
Lauterpacht berpandangan Bahwa
unsur-unsur pembentu negara:
1. Penduduk yang tetap ( Rakyat)
2. Harus ada daerah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Adanya pengakuan dari negara
lain.
12. 7. USAHA BELA NEGARA
Usaha Bela Negara adalah Sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjalani kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ada beberapa Alasan Mengapa usaha belan negara
penting dilakukan oleh setiap warga negara
indonesia dengan memegan prinsip-prinsip bela
negara, yaitu:
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan panggilan sejarah
4. Merupakan kewijiban setiap warga negara.
13. 8. LANDASAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN
MEMBELA NEGARA
1. UU No. 3 Tahun 2002
Tentang Pertahan
Negara
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat
3
3. Pasal 30 ayat 1 -2 3
dan 4
14. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara
Pasal 30 Ayat:
1.Keikutsertaan warga negara dalam pertahaan dan
keamanan merupakan hak dan kewajiban.
2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
3. Kekuatan utama dalam sitem pertahanan adalah
TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah
POLRI.
4. Kedudukan rakyat dalam pertahan dan keamanan
sebagai kekuatan pendukung.
16. 9. ANCAMAN TERHADAP
KEDUDUKAN NEGARA
1. PEMBERONTAKAN
2. SERANGAN DARI NEGARA
LUAR
17. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI
Dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA
oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama
dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
UUD 1945 Pasal
30 Ayat 2
18. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib
3. Pengabdian sebagai perajurit TNI
secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai propesi
19. PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI
Dalam usaha bela negara, peran penting TNI sebagai
alat pertahanan negara sangat pentingdan strategis
karena TNI memiliki tugas untuk:
a. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan
wilayah;
b. Melinduni kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas memelihara
perdamaian regional dan internasional (UU No.
3 tahun 2002)
20. Menurut penjelasan UU No. 3 tahun 2002 ancaman
militer dapat berbentuk:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain;
b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain, baik
menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial;
c. Spionase oleh negara lain untuk mendapatkan
rahasia militer;
d. Sabotase merusak instalasi militer;
e. Aksi teror oleh teroris;
f. Pemberontakan bersenjata;
g. Perang saudara oleh kelompok masyarakat.
21. 10. PERANSERTA DALAM USAHA PEMBELAAN
NEGARA
1. Contoh usaha belanegara yang dilakukan TNI
-Menghadapi agresi militer belanda
-Menghadapi ancaman federalis dan sparatis
APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, papua
merdeka.dll
2. Contoh usaha belanegara yang dilakukan POLRI
Dibidang ancaman keamanan dan ketertiban:
-Pencegahan pengerusakan
-Penyalahgunaan narkotika
-Komplik komunal
22. 3. Contoh usaha belanegara di
lingkungan:
-Kegiatan siskamling
-Ikut serta menanggulangi akibat
bencana alam
-Ikut serta mengatasi kerusakan
masal
-Dan komplik komunal
25. PETA KONSEP PEMBELAJARAN
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pengertian
Otonomi
Daerah
Partisipasi
Masyarakat dalam
Perumusan
Kebijakan Publik
Tanggung jawab
dan Disiplin
Masyarakat
26. A. OTONOMI DAERAH
1. Hakekat Otonomi Daerah.
Agar Istilah dalam otonomi daerah dapat kita pahami,
Mari kita perhatikan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah . Dan UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
-Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan RI yang
terdiri dari presiden beserta para menteri.
-Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat daerah otonomi yang lain selain badan
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legeslatif daerah.
27. - Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintah
oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka
NKRI.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana prasarana serta sumberdaya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang
menugaskan.
28. - Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat serta
menurut perakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI.
- Wilayah Administratif adalah wilayah kerja gubernur
selaku wakil pemerintah.
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
29. - Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota dibawah kecamatan.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten.
30. Selanjutnya Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe,
yaitu:
1. Desentralisasi Politik, bertujuan menyalurkan semangat
dekonsentrasi secara positif di masyarakat;
2. Dekonsentrasi administrasi, memiliki tiga bentuk utama
: dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Bertujuan agar
pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana;
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk
lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan
sektor publik ke sektor privat.
31. 2. Tujuan Otonomi Daerah.
Antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
daerah.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah:
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang semakin baik
b. Pengembangan kehidupan demokrasi
c. Keadilan
d. Pemerataan
32. e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI
f. Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
g.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas,
meningkatkan peran serta masyarakat,
meningkatkan peran dan fungsi DPRD.
33. 3. Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah.
Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah, Provinsi dan
Kabupaten/kota. Yang tiap provinsi , kabupaten/kota itu mempunyai
pemerintahan daerah. Yang diatur dengan UUD 1945 [psl 18(1)]
Gubernur,
Bupati,
Walikota
dipilih secara
demokratis
[Psl 18(4)]
PEMERINTAH DAERAH
KEPALA PEMERINTAH
DAERAH DPRD Anggota
DPRD
dipilih
melalui
Pemilu
[psl 18(3)]
Mengatur sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan [psl 18)2)]
Menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintah yang oleh
UU ditentukan sebagai urusan
pemerintah Pusat [psl 18(5)]
Berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tuas
pembantuan [psl 18(6)]
34. Ada 2 Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yaitu:
1. Asas Otonom, bermakna bahwa pelaksanaan
urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah
daerah itu sendiri.
2. Tugas Pembantuan, bermakna bahwa
pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat
dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah
provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa
atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota
ke desa.
35. Adapun Prinsip penyelenggaraan
pemerintahan Daerah adalah sbb:
1. Digunakannya asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara
utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah
kabupaten/kota;
3. Asas tugas pembantuan yang dapat
dilaksanakan di daerah
Provinsi,Kabupaten/kota dan desa.
36. 4. Kewenangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.
A. URUSANWAJIB PEMERINTAH PROPVINSI (psl 13)
-Perencanaan dan pengendalian pembangunan
-Perencanaan,pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masy.
-Penyediaan sarana dan prasarana umum
-Penanganan bid kesehatan
- Penyelenggaraan pendodikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial
-Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota
-Pelayanan bid ketenagakerjaan lintas kab/kota
-Pelayanan administrasi umum pemerintahan
B. URUSAN WAJIB KAB/KOTA(Psl 14)
Sama dengan urusan Prov
UU 32 Tahun 2004
37. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
-DPRD sebagai LEGESLATIF merupakan mitra
dari Pemerintah Daerah
-PEMERINTAH DAERAH sebagai EKSEKUTIF
beserta perangkat daerah lainnya.
Pasal 40 menyebutkan DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Sementara Pasal 41 meneybutkan DPRD memilki
Funsi: Legeslasi, anggaran dan Pengawasan
UU 32 Tahun 2004
38. KEPALA DAERAH
Gubernur, Bupati, Wali Kota
Mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memimipin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan Peraturan daerah
3. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan
7. Melaksanakan tugas an wewenanglain sesuai dengan per
UU.
UU 32 Tahun 2004
39. KEUANGAN DAERAH
Sumber Keuangan Daerah
-Pendapatan Asli Daerah
Dana Perimbangan
Pinjaman Daerah
Lain-lain penerimaan yang sah
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil
Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah
yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah
dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari
sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK)
UU 32 Tahun 2004
40. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi
dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90%
untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak
atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20%
untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea
Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada
seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari
sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan
umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20%
untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.
Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak
setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85%
untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah
daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas
alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan
70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
UU 32 Tahun 2004
42. Kebijakan publik mencakup hukum,
peraturan, perundang-undangan,
keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat
oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan
yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat
penegak hukum; dan Badan-badan
pembuat keputusan publik lain. Dengan
demikian semua kebijakan, yang
berkaitan dengan hukum manapun,
peraturan perundangan lainnya yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat
dan dibuat oleh lembaga yang berwenang
dinamakan kebijakan publik
PARTISIPASI
MASYARAKA
T DALAM
PERUMUSAN
KEBIJAKAN
PUBLIK
43. 1. Hakekat Kebijakan Publik
Dye: Kebijakan publik
adalah apapun yang
pemerintah pilih
untuk melakukan
atau tidak melakukan
Kartasasmita : Kebijakan Publik
merupakan upaya untuk
memahami dan mengartikan 1)
apa yang dilakukan atau tidak
dilakukan oleh pemerintah
mengenai suatu masalah. 2) apa
yang menyebabkannya. 3) apa
pengaruhnya.
Edwar III : Kebijakan Publik
adalah apa yang pemerintah
katakan dan lakukan , atau tidak
lakukan. Kebijakan merupakan
serangkaian tujuan dan sasaran
dari program-program
pemerintah.
Anderson : Kebijakan Publik
serangkaian tindakan yang
mempunya tujuan tertentu yang
diikuti dan dilaksanakan oleh
pelaku atau sekelompok pelaku
guna memecahkan masalah
tertentu
44. 3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini
mengandung makna, bahwa setiap anggota
masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan
pembangunan daerahnya masing- masing.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di
antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada
waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah
dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai
perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan
kepada seluruh masyarakat.