際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PARTISIPASI DALAM USAHA 
PEMBELAAN NEGARA 
OLEH: Agung Hermawan, S.P.d
PETA KONSEP PEMBELAJARAN 
Partisipasi 
masyarakat 
dalam usaha 
pembelaan 
Negara 
Pentingnya 
Usaha 
Pembelaan 
Negara 
Bentuk bentuk 
Usaha 
pembelaan 
Negara 
Peran serta 
dalam usaha 
Pembelaan 
Negara
1. PENGERTIAN NEGARA 
Negara adalah Kesatuan sosial 
(masyarakat) yang di atur secara konstitusional 
untuk mewujudkan kepentingan bersama. 
Menurut George Jellink Negara adalah 
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia 
yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 
Negara dalam berbagai bahasa: 
- Lo Stato (Italia) - The State (Inggris) 
- LEtat ( Prancis) - De Staat (Belanda)
2. SIFAT HAKEKAT NEGARA 
Menurut Miriam 
Budiardjo Sifat Hakekat 
Negara meliputi: 
1. SifatMemaksa 
2. SifatMonopoli 
3. Sifat Mencakup Semua 
(all-embrancing)
3. TUJUAN NEGARA 
Menurut Para ahli: 
1. Plato Tujuan Negara adalah memajukan 
kesusilaan manusia, baik sebagai individu 
maupun sebagai mahluk sosial. 
2. Roger F. Soltau Tujuan negara adalah 
memungkinkan rakyat berkembang serta 
mengungkapkan daya ciptanya sebebas 
mungkin. 
Jadi secara umum Tujuan akhir setiap negara 
adalah menciptakan kebahagiaan bagi 
rakyatnya. (Bonum Publicum).
4. TUJUAN NEGARA RI 
Sesuai dengan UUD 1945 Tujuan dari Negara 
Republik Indonesia adalah Melindungi 
segenap bangsa indonesia dan seluruh 
tumpah darah indonesia, memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan 
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan 
ketertiban dunia. 
Tujuan negara Indonesia ini dirumuskan 
untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat 
yang adil dan makmur, materil dan spirituil 
berdasarkan Pancasila.
5. FUNGSI NEGARA 
Menurut Para Ahli: 
1. Jonh Lucke fungsi negara: 
-Legeslatif (membuat UU) 
-Eksekutif ( Melaksanakan UU) 
-Federatif ( Urusan luar negeri) 
2. Montesquieu fungsi negara: 
-Legeslatif (membuat UU) 
-Eksekutif ( Melaksanakan UU) 
-Yudikatif ( Memutuskan/peradilan) 
Ini disebut juga dengan Trias Politica
3. Moh. Kusnardi, SH fungsi negara: 
-Melaksanakan penertiban 
-Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran 
rakyatnya. 
4. Miriam Budiardjo Setiap negara apapun 
idiologinya menyelenggarakan Keempat fungsi 
minimal yaitu: 
-Fungsi penertiban ( low and order) 
-Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran 
-Fungsi pertahanan 
-Fungsi keadilan
Secara umum Fungsi 
negara adalah sebagai 
pengatur kehidupan 
dalam negara demi 
tercapainya tujuan 
negara
6. UNSUR-UNSUR NEGARA 
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 
yang diselenggarakan oleh negara-negara 
Pan-Ameriaka. Bahwa suatu negara harus 
memiliki unsur-unsur: 
1. Penduduk yang tetap ( Rakyat) 
2. Wilayah tertentu 
3. Pemerintahan yang berdaulat 
4. kemampuan mengadakan hubungan 
dengan negara lain
Sedangkan Menurut Oppenheim - 
Lauterpacht berpandangan Bahwa 
unsur-unsur pembentu negara: 
1. Penduduk yang tetap ( Rakyat) 
2. Harus ada daerah 
3. Pemerintahan yang berdaulat 
4. Adanya pengakuan dari negara 
lain.
7. USAHA BELA NEGARA 
Usaha Bela Negara adalah Sikap dan perilaku warga 
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI 
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam 
menjalani kelangsungan hidup bangsa dan negara. 
Ada beberapa Alasan Mengapa usaha belan negara 
penting dilakukan oleh setiap warga negara 
indonesia dengan memegan prinsip-prinsip bela 
negara, yaitu: 
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman 
2. Menjaga keutuhan wilayah negara 
3. Merupakan panggilan sejarah 
4. Merupakan kewijiban setiap warga negara.
8. LANDASAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN 
MEMBELA NEGARA 
1. UU No. 3 Tahun 2002 
Tentang Pertahan 
Negara 
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 
3 
3. Pasal 30 ayat 1 -2  3 
dan 4
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 
 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta 
dalam upaya pembelaan negara 
Pasal 30 Ayat: 
1.Keikutsertaan warga negara dalam pertahaan dan 
keamanan merupakan hak dan kewajiban. 
2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan 
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 
3. Kekuatan utama dalam sitem pertahanan adalah 
TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah 
POLRI. 
4. Kedudukan rakyat dalam pertahan dan keamanan 
sebagai kekuatan pendukung.
Makanya Nanyak dong 
Jangan bengong aje !!!!
9. ANCAMAN TERHADAP 
KEDUDUKAN NEGARA 
1. PEMBERONTAKAN 
2. SERANGAN DARI NEGARA 
LUAR
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI 
Dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA 
oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama 
dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung. 
UUD 1945 Pasal 
30 Ayat 2
BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA 
1. Pendidikan kewarganegaraan 
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara 
wajib 
3. Pengabdian sebagai perajurit TNI 
secara sukarela atau wajib 
4. Pengabdian sesuai propesi
PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI 
Dalam usaha bela negara, peran penting TNI sebagai 
alat pertahanan negara sangat pentingdan strategis 
karena TNI memiliki tugas untuk: 
a. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan 
wilayah; 
b. Melinduni kehormatan dan keselamatan bangsa; 
c. melaksanakan operasi militer selain perang; 
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas memelihara 
perdamaian regional dan internasional (UU No. 
3 tahun 2002)
Menurut penjelasan UU No. 3 tahun 2002 ancaman 
militer dapat berbentuk: 
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata 
oleh negara lain; 
b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain, baik 
menggunakan kapal maupun pesawat non 
komersial; 
c. Spionase oleh negara lain untuk mendapatkan 
rahasia militer; 
d. Sabotase merusak instalasi militer; 
e. Aksi teror oleh teroris; 
f. Pemberontakan bersenjata; 
g. Perang saudara oleh kelompok masyarakat.
10. PERANSERTA DALAM USAHA PEMBELAAN 
NEGARA 
1. Contoh usaha belanegara yang dilakukan TNI 
-Menghadapi agresi militer belanda 
-Menghadapi ancaman federalis dan sparatis 
APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, papua 
merdeka.dll 
2. Contoh usaha belanegara yang dilakukan POLRI 
Dibidang ancaman keamanan dan ketertiban: 
-Pencegahan pengerusakan 
-Penyalahgunaan narkotika 
-Komplik komunal
3. Contoh usaha belanegara di 
lingkungan: 
-Kegiatan siskamling 
-Ikut serta menanggulangi akibat 
bencana alam 
-Ikut serta mengatasi kerusakan 
masal 
-Dan komplik komunal
TERIMA KASIH, kita lanjutkan 
ke .... BAB II
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH 
OLEH: Agung Hermawan, S.P.d
PETA KONSEP PEMBELAJARAN 
Pelaksanaan 
Otonomi Daerah 
Pengertian 
Otonomi 
Daerah 
Partisipasi 
Masyarakat dalam 
Perumusan 
Kebijakan Publik 
Tanggung jawab 
dan Disiplin 
Masyarakat
A. OTONOMI DAERAH 
1. Hakekat Otonomi Daerah. 
Agar Istilah dalam otonomi daerah dapat kita pahami, 
Mari kita perhatikan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintahan Daerah . Dan UU No. 33 Tahun 2004 
tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat 
dan Daerah. 
-Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan RI yang 
terdiri dari presiden beserta para menteri. 
-Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta 
perangkat daerah otonomi yang lain selain badan 
eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legeslatif daerah.
- Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintah 
oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka 
NKRI. 
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari 
pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil 
pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. 
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah 
kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk 
melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, 
sarana prasarana serta sumberdaya manusia dengan 
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan 
mempertanggung jawabkannya kepada yang 
menugaskan.
- Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom 
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat 
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum 
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat serta 
menurut perakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
masyarakat dalam ikatan NKRI. 
- Wilayah Administratif adalah wilayah kerja gubernur 
selaku wakil pemerintah. 
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai 
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
- Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai 
perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah 
kota dibawah kecamatan. 
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum 
yang memiliki kewenangan untuk mengatur 
dan mengurus kepentingan masyarakat 
setempat berdasarkan asal-usul dan adat 
istiadat setempat yang diakui dalam sistem 
pemerintahan nasional dan berada di daerah 
kabupaten.
Selanjutnya Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, 
yaitu: 
1. Desentralisasi Politik, bertujuan menyalurkan semangat 
dekonsentrasi secara positif di masyarakat; 
2. Dekonsentrasi administrasi, memiliki tiga bentuk utama 
: dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Bertujuan agar 
pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien; 
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan 
kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai 
sumber dana; 
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk 
lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan 
sektor publik ke sektor privat.
2. Tujuan Otonomi Daerah. 
Antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari 
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan 
daerah. 
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah 
adalah: 
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan 
masyarakat yang semakin baik 
b. Pengembangan kehidupan demokrasi 
c. Keadilan 
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara 
pusat dan daerah serta antar daerah dalam 
rangka keutuhan NKRI 
f. Mendorong untuk memberdayakan 
masyarakat 
g.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, 
meningkatkan peran serta masyarakat, 
meningkatkan peran dan fungsi DPRD.
3. Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah. 
Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah, Provinsi dan 
Kabupaten/kota. Yang tiap provinsi , kabupaten/kota itu mempunyai 
pemerintahan daerah. Yang diatur dengan UUD 1945 [psl 18(1)] 
Gubernur, 
Bupati, 
Walikota 
dipilih secara 
demokratis 
[Psl 18(4)] 
PEMERINTAH DAERAH 
KEPALA PEMERINTAH 
DAERAH DPRD Anggota 
DPRD 
dipilih 
melalui 
Pemilu 
[psl 18(3)] 
Mengatur sendiri urusan pemerintahan 
menurut asas otonomi dan tugas 
pembantuan [psl 18)2)] 
Menjalankan otonomi seluas-luasnya, 
kecuali urusan pemerintah yang oleh 
UU ditentukan sebagai urusan 
pemerintah Pusat [psl 18(5)] 
Berhak menetapkan peraturan daerah 
dan peraturan-peraturan lain untuk 
melaksanakan otonomi dan tuas 
pembantuan [psl 18(6)]
Ada 2 Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan 
pemerintahan daerah, yaitu: 
1. Asas Otonom, bermakna bahwa pelaksanaan 
urusan pemerintahan oleh daerah dapat 
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah 
daerah itu sendiri. 
2. Tugas Pembantuan, bermakna bahwa 
pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat 
dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah 
provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa 
atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota 
ke desa.
Adapun Prinsip penyelenggaraan 
pemerintahan Daerah adalah sbb: 
1. Digunakannya asas desentralisasi, 
dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara 
utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah 
kabupaten/kota; 
3. Asas tugas pembantuan yang dapat 
dilaksanakan di daerah 
Provinsi,Kabupaten/kota dan desa.
4. Kewenangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. 
A. URUSANWAJIB PEMERINTAH PROPVINSI (psl 13) 
-Perencanaan dan pengendalian pembangunan 
-Perencanaan,pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang 
-Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masy. 
-Penyediaan sarana dan prasarana umum 
-Penanganan bid kesehatan 
- Penyelenggaraan pendodikan dan alokasi sumber daya manusia 
potensial 
-Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota 
-Pelayanan bid ketenagakerjaan lintas kab/kota 
-Pelayanan administrasi umum pemerintahan 
B. URUSAN WAJIB KAB/KOTA(Psl 14) 
Sama dengan urusan Prov 
UU 32 Tahun 2004
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH 
-DPRD sebagai LEGESLATIF merupakan mitra 
dari Pemerintah Daerah 
-PEMERINTAH DAERAH sebagai EKSEKUTIF 
beserta perangkat daerah lainnya. 
Pasal 40 menyebutkan DPRD merupakan lembaga 
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan 
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan 
daerah. 
Sementara Pasal 41 meneybutkan DPRD memilki 
Funsi: Legeslasi, anggaran dan Pengawasan 
UU 32 Tahun 2004
KEPALA DAERAH 
Gubernur, Bupati, Wali Kota 
Mempunyai tugas dan wewenang: 
1. Memimipin penyelenggaraan pemerintahan daerah 
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 
2. Mengajukan rancangan Peraturan daerah 
3. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat 
persetujuan bersama DPRD 
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah 
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan 
7. Melaksanakan tugas an wewenanglain sesuai dengan per 
UU. 
UU 32 Tahun 2004
KEUANGAN DAERAH 
Sumber Keuangan Daerah 
-Pendapatan Asli Daerah 
Dana Perimbangan 
Pinjaman Daerah 
Lain-lain penerimaan yang sah 
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil 
Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan 
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah 
lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah 
yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah 
dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan 
Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari 
sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana 
Alokasi Khusus (DAK) 
UU 32 Tahun 2004
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi 
dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% 
untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak 
atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% 
untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea 
Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada 
seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari 
sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan 
umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% 
untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. 
Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak 
setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% 
untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah 
daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas 
alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 
70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah. 
UU 32 Tahun 2004
TERIMA KASIH, kita lanjutkan 
ke .... KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan publik mencakup hukum, 
peraturan, perundang-undangan, 
keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat 
oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan 
yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat 
penegak hukum; dan Badan-badan 
pembuat keputusan publik lain. Dengan 
demikian semua kebijakan, yang 
berkaitan dengan hukum manapun, 
peraturan perundangan lainnya yang 
ditujukan untuk kepentingan masyarakat 
dan dibuat oleh lembaga yang berwenang 
dinamakan kebijakan publik 
PARTISIPASI 
MASYARAKA 
T DALAM 
PERUMUSAN 
KEBIJAKAN 
PUBLIK
1. Hakekat Kebijakan Publik 
Dye: Kebijakan publik 
adalah apapun yang 
pemerintah pilih 
untuk melakukan 
atau tidak melakukan 
Kartasasmita : Kebijakan Publik 
merupakan upaya untuk 
memahami dan mengartikan 1) 
apa yang dilakukan atau tidak 
dilakukan oleh pemerintah 
mengenai suatu masalah. 2) apa 
yang menyebabkannya. 3) apa 
pengaruhnya. 
Edwar III : Kebijakan Publik 
adalah apa yang pemerintah 
katakan dan lakukan , atau tidak 
lakukan. Kebijakan merupakan 
serangkaian tujuan dan sasaran 
dari program-program 
pemerintah. 
Anderson : Kebijakan Publik 
serangkaian tindakan yang 
mempunya tujuan tertentu yang 
diikuti dan dilaksanakan oleh 
pelaku atau sekelompok pelaku 
guna memecahkan masalah 
tertentu
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam 
Perumusan Kebijakan Publik 
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi 
daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini 
mengandung makna, bahwa setiap anggota 
masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya 
untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan 
pembangunan daerahnya masing- masing. 
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di 
antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada 
waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah 
dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai 
perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan 
kepada seluruh masyarakat.
TERIM 
A 
KASIH 
Saamp 
ai 
Ketemu 
di 
semest 
er 2

More Related Content

What's hot (20)

Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negaraPresentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Husien Armansyah
Kwn bab ii
Kwn bab iiKwn bab ii
Kwn bab ii
07051994
Pkn kelompok 6
Pkn kelompok 6Pkn kelompok 6
Pkn kelompok 6
SMAN 1 Cilegon
Materi pkn kelas 11 semester 2
Materi pkn kelas 11 semester 2Materi pkn kelas 11 semester 2
Materi pkn kelas 11 semester 2
Rizqi Umi Rahmawati
Presentasi Bela Negara
Presentasi Bela NegaraPresentasi Bela Negara
Presentasi Bela Negara
azzam zukhrofani iman
powerpoint pkn
powerpoint pknpowerpoint pkn
powerpoint pkn
Ermayana Megawati
Bela Negara
Bela NegaraBela Negara
Bela Negara
Bbe Mee
Materi Kewarganegaraan
Materi KewarganegaraanMateri Kewarganegaraan
Materi Kewarganegaraan
Ismail Yusuf
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan  kesatuan republik indonesiaKonstitusi negara dan  kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Betha Taiyou
Pengertian negara
Pengertian negaraPengertian negara
Pengertian negara
Suwondo Snegad
Presentation1
Presentation1Presentation1
Presentation1
Rina Sintia
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
Ervina Nurjanah
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Ani Mahisarani
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaHak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Astika Rahayu
Pengertian negara
Pengertian negaraPengertian negara
Pengertian negara
Suwondo Snegad
MATERI PKn IX
MATERI PKn IXMATERI PKn IX
MATERI PKn IX
Suwondo Snegad
Materi ppkn sma xii bab 4
Materi ppkn sma xii bab 4Materi ppkn sma xii bab 4
Materi ppkn sma xii bab 4
eli priyatna laidan
bela-negara
bela-negarabela-negara
bela-negara
suher lambang
Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negaraPresentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Presentasi PKn kelas 9 bab upaya bela negara
Husien Armansyah
Kwn bab ii
Kwn bab iiKwn bab ii
Kwn bab ii
07051994
Materi pkn kelas 11 semester 2
Materi pkn kelas 11 semester 2Materi pkn kelas 11 semester 2
Materi pkn kelas 11 semester 2
Rizqi Umi Rahmawati
Bela Negara
Bela NegaraBela Negara
Bela Negara
Bbe Mee
Materi Kewarganegaraan
Materi KewarganegaraanMateri Kewarganegaraan
Materi Kewarganegaraan
Ismail Yusuf
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan  kesatuan republik indonesiaKonstitusi negara dan  kesatuan republik indonesia
Konstitusi negara dan kesatuan republik indonesia
Betha Taiyou
Presentation1
Presentation1Presentation1
Presentation1
Rina Sintia
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA Pasal 27 ayat 3
Ervina Nurjanah
Negara dan konstitusi
Negara dan konstitusiNegara dan konstitusi
Negara dan konstitusi
Ani Mahisarani
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warganegara IndonesiaHak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Astika Rahayu

Viewers also liked (16)

Suhu
Suhu Suhu
Suhu
SMPN 3 TAMAN SIDOARJO
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
a dolls house
a dolls housea dolls house
a dolls house
Doll Pari
Gambar SKT MIGAS Murah
Gambar SKT MIGAS MurahGambar SKT MIGAS Murah
Gambar SKT MIGAS Murah
BlessedOfGod
speaking assignment activity Yeison perez
speaking assignment activity Yeison perezspeaking assignment activity Yeison perez
speaking assignment activity Yeison perez
yeisonperez05
Biro jasa urus Dokumen NIK,NPIK
Biro jasa urus Dokumen  NIK,NPIKBiro jasa urus Dokumen  NIK,NPIK
Biro jasa urus Dokumen NIK,NPIK
BlessedOfGod
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
BlessedOfGod
Pengantar Ekonomi Makro
Pengantar Ekonomi Makro Pengantar Ekonomi Makro
Pengantar Ekonomi Makro
GustiMarliani
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
Biro Urus segala keperluan dokumen  Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)Biro Urus segala keperluan dokumen  Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
BlessedOfGod
Biro jasa urus Ijin SKT Migas
Biro jasa urus Ijin SKT Migas Biro jasa urus Ijin SKT Migas
Biro jasa urus Ijin SKT Migas
BlessedOfGod
BIiro jasa urus dokumen penting
BIiro jasa urus dokumen penting BIiro jasa urus dokumen penting
BIiro jasa urus dokumen penting
BlessedOfGod
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan SuksesBiro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
BlessedOfGod
Biro jasa urus ijin IP-Asing
Biro jasa urus ijin IP-Asing Biro jasa urus ijin IP-Asing
Biro jasa urus ijin IP-Asing
BlessedOfGod
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
akrumenaker
Bryan joseph panjaitan name search summary
Bryan joseph panjaitan   name search summaryBryan joseph panjaitan   name search summary
Bryan joseph panjaitan name search summary
Bryan Joseph Panjaitan
MENGURUS IUI Asing
MENGURUS IUI Asing MENGURUS IUI Asing
MENGURUS IUI Asing
BlessedOfGod
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
a dolls house
a dolls housea dolls house
a dolls house
Doll Pari
Gambar SKT MIGAS Murah
Gambar SKT MIGAS MurahGambar SKT MIGAS Murah
Gambar SKT MIGAS Murah
BlessedOfGod
speaking assignment activity Yeison perez
speaking assignment activity Yeison perezspeaking assignment activity Yeison perez
speaking assignment activity Yeison perez
yeisonperez05
Biro jasa urus Dokumen NIK,NPIK
Biro jasa urus Dokumen  NIK,NPIKBiro jasa urus Dokumen  NIK,NPIK
Biro jasa urus Dokumen NIK,NPIK
BlessedOfGod
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
Biro jasa mengurus Dokumen yang dibutuhkan IMTA dan KITAS Tlp (08121942042), ...
BlessedOfGod
Pengantar Ekonomi Makro
Pengantar Ekonomi Makro Pengantar Ekonomi Makro
Pengantar Ekonomi Makro
GustiMarliani
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
Biro Urus segala keperluan dokumen  Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)Biro Urus segala keperluan dokumen  Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
Biro Urus segala keperluan dokumen Kantor Tlp(08121942042), (081288416332)
BlessedOfGod
Biro jasa urus Ijin SKT Migas
Biro jasa urus Ijin SKT Migas Biro jasa urus Ijin SKT Migas
Biro jasa urus Ijin SKT Migas
BlessedOfGod
BIiro jasa urus dokumen penting
BIiro jasa urus dokumen penting BIiro jasa urus dokumen penting
BIiro jasa urus dokumen penting
BlessedOfGod
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan SuksesBiro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
Biro jasa urus SKT MIGAS Mudah Dan Sukses
BlessedOfGod
Biro jasa urus ijin IP-Asing
Biro jasa urus ijin IP-Asing Biro jasa urus ijin IP-Asing
Biro jasa urus ijin IP-Asing
BlessedOfGod
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
Best Quality Practices for Biomedic Research: Rick Calabrese ASQ 2014 NE Conf...
akrumenaker
Bryan joseph panjaitan name search summary
Bryan joseph panjaitan   name search summaryBryan joseph panjaitan   name search summary
Bryan joseph panjaitan name search summary
Bryan Joseph Panjaitan
MENGURUS IUI Asing
MENGURUS IUI Asing MENGURUS IUI Asing
MENGURUS IUI Asing
BlessedOfGod

Similar to Pkn 3 smtr 1 (20)

Pengertian negara
Pengertian negaraPengertian negara
Pengertian negara
Suwondo Snegad
Hand out kajian ba
Hand out kajian baHand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Hand out kajian ba
Hand out kajian baHand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandungKESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
azakomariah32
Problematika negara bangsa
Problematika negara bangsaProblematika negara bangsa
Problematika negara bangsa
Atik Indra Puspita
Pentingnya usaha pembelaan negara
Pentingnya usaha pembelaan negaraPentingnya usaha pembelaan negara
Pentingnya usaha pembelaan negara
Monica Lintang
Media pembelajarn ppkn bela negara.
Media pembelajarn ppkn bela negara.Media pembelajarn ppkn bela negara.
Media pembelajarn ppkn bela negara.
Reni Nazta
Makalah bela nkri
Makalah bela nkriMakalah bela nkri
Makalah bela nkri
kartoba
BELA-NEGARA 2018.pptx
BELA-NEGARA 2018.pptxBELA-NEGARA 2018.pptx
BELA-NEGARA 2018.pptx
Deni Sulistiyanto
Ilmu sosial dasar
Ilmu sosial dasarIlmu sosial dasar
Ilmu sosial dasar
aisfajar
Presentasi ubn
Presentasi ubnPresentasi ubn
Presentasi ubn
Ahmad Thoriq
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptxHak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
RenggiNovinta
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen
SANRI pertemuan 1.ppt
SANRI pertemuan 1.pptSANRI pertemuan 1.ppt
SANRI pertemuan 1.ppt
intan105869
Bela Negara
Bela NegaraBela Negara
Bela Negara
KITO DUTA
Tugas kewarganegaraan
Tugas kewarganegaraanTugas kewarganegaraan
Tugas kewarganegaraan
Ilham Maulanadikha Alamsyah
Ringkasan materi pkn x
Ringkasan materi pkn xRingkasan materi pkn x
Ringkasan materi pkn x
Tita Ruby
Arti definisi pkn
Arti definisi pknArti definisi pkn
Arti definisi pkn
Azkhad_v
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
RajaPujiWijaya
Hand out kajian ba
Hand out kajian baHand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Hand out kajian ba
Hand out kajian baHand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandungKESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA latsar kabupaten bandung
azakomariah32
Pentingnya usaha pembelaan negara
Pentingnya usaha pembelaan negaraPentingnya usaha pembelaan negara
Pentingnya usaha pembelaan negara
Monica Lintang
Media pembelajarn ppkn bela negara.
Media pembelajarn ppkn bela negara.Media pembelajarn ppkn bela negara.
Media pembelajarn ppkn bela negara.
Reni Nazta
Makalah bela nkri
Makalah bela nkriMakalah bela nkri
Makalah bela nkri
kartoba
Ilmu sosial dasar
Ilmu sosial dasarIlmu sosial dasar
Ilmu sosial dasar
aisfajar
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptxHak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
Hak dan Kewajiban Warga Negara - Kelompok 1.pptx
RenggiNovinta
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen
SANRI pertemuan 1.ppt
SANRI pertemuan 1.pptSANRI pertemuan 1.ppt
SANRI pertemuan 1.ppt
intan105869
Bela Negara
Bela NegaraBela Negara
Bela Negara
KITO DUTA
Ringkasan materi pkn x
Ringkasan materi pkn xRingkasan materi pkn x
Ringkasan materi pkn x
Tita Ruby
Arti definisi pkn
Arti definisi pknArti definisi pkn
Arti definisi pkn
Azkhad_v
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
3c099-review-materi undang undang dasar.pptx
RajaPujiWijaya

Pkn 3 smtr 1

  • 1. PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA OLEH: Agung Hermawan, S.P.d
  • 2. PETA KONSEP PEMBELAJARAN Partisipasi masyarakat dalam usaha pembelaan Negara Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Bentuk bentuk Usaha pembelaan Negara Peran serta dalam usaha Pembelaan Negara
  • 3. 1. PENGERTIAN NEGARA Negara adalah Kesatuan sosial (masyarakat) yang di atur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Menurut George Jellink Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Negara dalam berbagai bahasa: - Lo Stato (Italia) - The State (Inggris) - LEtat ( Prancis) - De Staat (Belanda)
  • 4. 2. SIFAT HAKEKAT NEGARA Menurut Miriam Budiardjo Sifat Hakekat Negara meliputi: 1. SifatMemaksa 2. SifatMonopoli 3. Sifat Mencakup Semua (all-embrancing)
  • 5. 3. TUJUAN NEGARA Menurut Para ahli: 1. Plato Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial. 2. Roger F. Soltau Tujuan negara adalah memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin. Jadi secara umum Tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. (Bonum Publicum).
  • 6. 4. TUJUAN NEGARA RI Sesuai dengan UUD 1945 Tujuan dari Negara Republik Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan negara Indonesia ini dirumuskan untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur, materil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
  • 7. 5. FUNGSI NEGARA Menurut Para Ahli: 1. Jonh Lucke fungsi negara: -Legeslatif (membuat UU) -Eksekutif ( Melaksanakan UU) -Federatif ( Urusan luar negeri) 2. Montesquieu fungsi negara: -Legeslatif (membuat UU) -Eksekutif ( Melaksanakan UU) -Yudikatif ( Memutuskan/peradilan) Ini disebut juga dengan Trias Politica
  • 8. 3. Moh. Kusnardi, SH fungsi negara: -Melaksanakan penertiban -Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 4. Miriam Budiardjo Setiap negara apapun idiologinya menyelenggarakan Keempat fungsi minimal yaitu: -Fungsi penertiban ( low and order) -Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran -Fungsi pertahanan -Fungsi keadilan
  • 9. Secara umum Fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara
  • 10. 6. UNSUR-UNSUR NEGARA Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Ameriaka. Bahwa suatu negara harus memiliki unsur-unsur: 1. Penduduk yang tetap ( Rakyat) 2. Wilayah tertentu 3. Pemerintahan yang berdaulat 4. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
  • 11. Sedangkan Menurut Oppenheim - Lauterpacht berpandangan Bahwa unsur-unsur pembentu negara: 1. Penduduk yang tetap ( Rakyat) 2. Harus ada daerah 3. Pemerintahan yang berdaulat 4. Adanya pengakuan dari negara lain.
  • 12. 7. USAHA BELA NEGARA Usaha Bela Negara adalah Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalani kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ada beberapa Alasan Mengapa usaha belan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara indonesia dengan memegan prinsip-prinsip bela negara, yaitu: 1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman 2. Menjaga keutuhan wilayah negara 3. Merupakan panggilan sejarah 4. Merupakan kewijiban setiap warga negara.
  • 13. 8. LANDASAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA 1. UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahan Negara 2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 3. Pasal 30 ayat 1 -2 3 dan 4
  • 14. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 30 Ayat: 1.Keikutsertaan warga negara dalam pertahaan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban. 2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 3. Kekuatan utama dalam sitem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI. 4. Kedudukan rakyat dalam pertahan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
  • 15. Makanya Nanyak dong Jangan bengong aje !!!!
  • 16. 9. ANCAMAN TERHADAP KEDUDUKAN NEGARA 1. PEMBERONTAKAN 2. SERANGAN DARI NEGARA LUAR
  • 17. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI Dilaksanakan melalui SISHANKAMRATA oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung. UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2
  • 18. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA 1. Pendidikan kewarganegaraan 2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai perajurit TNI secara sukarela atau wajib 4. Pengabdian sesuai propesi
  • 19. PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TNI Dalam usaha bela negara, peran penting TNI sebagai alat pertahanan negara sangat pentingdan strategis karena TNI memiliki tugas untuk: a. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah; b. Melinduni kehormatan dan keselamatan bangsa; c. melaksanakan operasi militer selain perang; d. Ikut serta secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian regional dan internasional (UU No. 3 tahun 2002)
  • 20. Menurut penjelasan UU No. 3 tahun 2002 ancaman militer dapat berbentuk: a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain; b. Pelanggaran wilayah oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial; c. Spionase oleh negara lain untuk mendapatkan rahasia militer; d. Sabotase merusak instalasi militer; e. Aksi teror oleh teroris; f. Pemberontakan bersenjata; g. Perang saudara oleh kelompok masyarakat.
  • 21. 10. PERANSERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA 1. Contoh usaha belanegara yang dilakukan TNI -Menghadapi agresi militer belanda -Menghadapi ancaman federalis dan sparatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, papua merdeka.dll 2. Contoh usaha belanegara yang dilakukan POLRI Dibidang ancaman keamanan dan ketertiban: -Pencegahan pengerusakan -Penyalahgunaan narkotika -Komplik komunal
  • 22. 3. Contoh usaha belanegara di lingkungan: -Kegiatan siskamling -Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam -Ikut serta mengatasi kerusakan masal -Dan komplik komunal
  • 23. TERIMA KASIH, kita lanjutkan ke .... BAB II
  • 24. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH OLEH: Agung Hermawan, S.P.d
  • 25. PETA KONSEP PEMBELAJARAN Pelaksanaan Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Tanggung jawab dan Disiplin Masyarakat
  • 26. A. OTONOMI DAERAH 1. Hakekat Otonomi Daerah. Agar Istilah dalam otonomi daerah dapat kita pahami, Mari kita perhatikan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah . Dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. -Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan RI yang terdiri dari presiden beserta para menteri. -Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain selain badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legeslatif daerah.
  • 27. - Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. - Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. - Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
  • 28. - Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat serta menurut perakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. - Wilayah Administratif adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. - Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  • 29. - Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota dibawah kecamatan. - Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
  • 30. Selanjutnya Desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu: 1. Desentralisasi Politik, bertujuan menyalurkan semangat dekonsentrasi secara positif di masyarakat; 2. Dekonsentrasi administrasi, memiliki tiga bentuk utama : dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi. Bertujuan agar pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien; 3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana; 4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
  • 31. 2. Tujuan Otonomi Daerah. Antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah: a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik b. Pengembangan kehidupan demokrasi c. Keadilan d. Pemerataan
  • 32. e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat g.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi DPRD.
  • 33. 3. Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah. Negara NKRI dibagi atas daerah-daerah, Provinsi dan Kabupaten/kota. Yang tiap provinsi , kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Yang diatur dengan UUD 1945 [psl 18(1)] Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Psl 18(4)] PEMERINTAH DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD Anggota DPRD dipilih melalui Pemilu [psl 18(3)] Mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [psl 18)2)] Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah Pusat [psl 18(5)] Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tuas pembantuan [psl 18(6)]
  • 34. Ada 2 Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: 1. Asas Otonom, bermakna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri. 2. Tugas Pembantuan, bermakna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
  • 35. Adapun Prinsip penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah sbb: 1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten/kota; 3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah Provinsi,Kabupaten/kota dan desa.
  • 36. 4. Kewenangan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. A. URUSANWAJIB PEMERINTAH PROPVINSI (psl 13) -Perencanaan dan pengendalian pembangunan -Perencanaan,pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang -Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masy. -Penyediaan sarana dan prasarana umum -Penanganan bid kesehatan - Penyelenggaraan pendodikan dan alokasi sumber daya manusia potensial -Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota -Pelayanan bid ketenagakerjaan lintas kab/kota -Pelayanan administrasi umum pemerintahan B. URUSAN WAJIB KAB/KOTA(Psl 14) Sama dengan urusan Prov UU 32 Tahun 2004
  • 37. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH -DPRD sebagai LEGESLATIF merupakan mitra dari Pemerintah Daerah -PEMERINTAH DAERAH sebagai EKSEKUTIF beserta perangkat daerah lainnya. Pasal 40 menyebutkan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara Pasal 41 meneybutkan DPRD memilki Funsi: Legeslasi, anggaran dan Pengawasan UU 32 Tahun 2004
  • 38. KEPALA DAERAH Gubernur, Bupati, Wali Kota Mempunyai tugas dan wewenang: 1. Memimipin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 2. Mengajukan rancangan Peraturan daerah 3. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah 5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan 7. Melaksanakan tugas an wewenanglain sesuai dengan per UU. UU 32 Tahun 2004
  • 39. KEUANGAN DAERAH Sumber Keuangan Daerah -Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Pinjaman Daerah Lain-lain penerimaan yang sah Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) UU 32 Tahun 2004
  • 40. Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah. UU 32 Tahun 2004
  • 41. TERIMA KASIH, kita lanjutkan ke .... KEBIJAKAN PUBLIK
  • 42. Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik PARTISIPASI MASYARAKA T DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
  • 43. 1. Hakekat Kebijakan Publik Dye: Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan 1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah. 2) apa yang menyebabkannya. 3) apa pengaruhnya. Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan lakukan , atau tidak lakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah. Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunya tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu
  • 44. 3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing- masing. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
  • 45. TERIM A KASIH Saamp ai Ketemu di semest er 2