ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
YAYASAN TUJUH BELAS RAMADLAN
MADRASAH TSANAWEYAH AL HEDAYAH SUKAWENING
Terakreditasi B No:20,00/348/BAP©\ SM/œy 1/2013 NSM:121232050096 NPSN:20278397
¡öramatr¤ì ¦Á¡ä¦Ám¤îe R7 001 R¡å O¦È2,asa Strdararang recamatan s¡° JòX ÷×
"¥´
¡ö¤¸
¡°
¦Ábupaten Cattt
e©\ mair¡ä
¡°
åaar¡öidwa¤¿sumwaningoya¡ö ¦Ï¡ñ.¦ÁLfa
SUMT KEPUTUSAN KEPALA MADMSAH TSANAWIYAH AL HIDAYAH SUKAWENING
Nomor : MTs.l/s/17 / 69 /PP.005/ ?LS /2015
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTMTOR/OPEMTOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN
MADMSAH TAHUN ANGGAMN 2OT5
Kepala Madrasah TsanawiyahAl Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam
pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka pandang perlu mengangkat
Tenaga Administrator / operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Tahun 2015
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening
Kabupaten Garut
c. bahwa yang namanya tecantum dalam Keputusan ini dipandang layak dan
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator
Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan
Sukawening Kabupaten Garut Tahun 2015
Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor t7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan:
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tenang Pendanaan Pendidikan
Memperhatikan: Hasil Rapat Dewan Guru Beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua
Yayasan Tujuh Belas Ramadlan tentang pembagian tugas Tahun Pelaiaran
2O14|20LS pada tanggal t0 fanuari 2015
Ãü
¤Ò
Menetapkan :
PERTAMA :
Nama
TempatTgl Lahir
Pendidikan terakhir
Alamat
MEMUTUSKAN
Mengangkat tenaga administrator/Operator pengelola data pendidikan
Madrasah TsanaMttyah AI Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut
tahun anggaran 2015,yakni saudara:
HAMID,S.Pd.I
Garut 07 0ktober 1969
Sl
Kp.Cijambe RT 001 RW002 Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening
Kabupaten Garut
Terhitung tanggal . 12 fanuariz0L5 ditetapkan sebagai Tenaga Administrator/Operator Pengelola
Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut
Tahun 2015
1
KEDUA : Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah :
1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan
kehandalan akses data.
2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi
eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak
Kementerian Agama Kabupaten Garut
3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal
Kementerian Agama atau pihak-pihakyang membutuhkan data pendidikan madrasah.
KETIGA : Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada
anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening
Kabupaten Garuttahun anggaran 20L5
KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkuan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
: Garut
: 12 fanuari 2015
Tembusan:
L. YTh. Kepala KementerianAgama Kabupaten Garut
2. YTh. Ketua Yayasan Tujuh Belas Ramadlan
3. YTh. Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Sukawening
ÜŠÀÜ
͘
öT

More Related Content

Sk operator emis

  • 1. YAYASAN TUJUH BELAS RAMADLAN MADRASAH TSANAWEYAH AL HEDAYAH SUKAWENING Terakreditasi B No:20,00/348/BAP©\ SM/œy 1/2013 NSM:121232050096 NPSN:20278397 ¡öramatr¤ì ¦Á¡ä¦Ám¤îe R7 001 R¡å O¦È2,asa Strdararang recamatan s¡° JòX ÷× "¥´ ¡ö¤¸ ¡° ¦Ábupaten Cattt e©\ mair¡ä ¡° åaar¡öidwa¤¿sumwaningoya¡ö ¦Ï¡ñ.¦ÁLfa SUMT KEPUTUSAN KEPALA MADMSAH TSANAWIYAH AL HIDAYAH SUKAWENING Nomor : MTs.l/s/17 / 69 /PP.005/ ?LS /2015 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTMTOR/OPEMTOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN MADMSAH TAHUN ANGGAMN 2OT5 Kepala Madrasah TsanawiyahAl Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut: Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka pandang perlu mengangkat Tenaga Administrator / operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Tahun 2015 b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut c. bahwa yang namanya tecantum dalam Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Tahun 2015 Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor t7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tenang Pendanaan Pendidikan Memperhatikan: Hasil Rapat Dewan Guru Beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Yayasan Tujuh Belas Ramadlan tentang pembagian tugas Tahun Pelaiaran 2O14|20LS pada tanggal t0 fanuari 2015 Ãü ¤Ò Menetapkan : PERTAMA : Nama TempatTgl Lahir Pendidikan terakhir Alamat MEMUTUSKAN Mengangkat tenaga administrator/Operator pengelola data pendidikan Madrasah TsanaMttyah AI Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut tahun anggaran 2015,yakni saudara: HAMID,S.Pd.I Garut 07 0ktober 1969 Sl Kp.Cijambe RT 001 RW002 Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Terhitung tanggal . 12 fanuariz0L5 ditetapkan sebagai Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Tahun 2015 1
  • 2. KEDUA : Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah : 1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data. 2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Garut 3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihakyang membutuhkan data pendidikan madrasah. KETIGA : Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garuttahun anggaran 20L5 KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkuan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal : Garut : 12 fanuari 2015 Tembusan: L. YTh. Kepala KementerianAgama Kabupaten Garut 2. YTh. Ketua Yayasan Tujuh Belas Ramadlan 3. YTh. Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Sukawening ÜŠÀÜ Í˜ öT