Surat keputusan ini mengangkat Hamid, S.Pd.I sebagai tenaga administrator dan operator pengelola data pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Sukawening untuk tahun 2015. Tugasnya meliputi pemutakhiran database, layanan interkoneksi sistem, dan memberikan informasi data pendidikan.
2. KEDUA : Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah :
1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan
kehandalan akses data.
2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi
eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak
Kementerian Agama Kabupaten Garut
3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal
Kementerian Agama atau pihak-pihakyang membutuhkan data pendidikan madrasah.
KETIGA : Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada
anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Kecamatan Sukawening
Kabupaten Garuttahun anggaran 20L5
KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkuan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
: Garut
: 12 fanuari 2015
Tembusan:
L. YTh. Kepala KementerianAgama Kabupaten Garut
2. YTh. Ketua Yayasan Tujuh Belas Ramadlan
3. YTh. Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Sukawening
ÜŠÀÜ
͘
öT