際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENDIDIKAN PANCASILA
  - Hak-hak Asasi Manusia menurut
             UUD 1945-
Oleh :

Rezky S. Barahmana
Rizky Hidayah Harahap
Diennissa Putriyanda
Gita Fitria L
Nurhatika Sari          Dosen Pengajar :
Ananda Jelita           Dasrol, SH., MH.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
損     Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,
  tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
  sebagai manusia.
損     John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan
  langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak
  yang kodrati.
損     Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
  seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
  keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
  Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
  dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
  negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
  kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
  manusia.
Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam
            UUD 1945
    Berdasarkan pada tujuan negara sebagai
terkandung dalam pembukaan UUD 1945
tersebut, negara Indonesia menjamin dan
menlindungi hak-hak asasi manusia pada
warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah
maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan
hak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur
tentang hak-hak asasi manusia adalah sebagai
berikut :

Pasal 28A   Pasal 28B      Pasal 28C              Pasal 28D           Pasal 28E

                                                ayat (5) ayat (7)     ayat (4)
             ayat (3)     ayat (3)                                    ayat (5)
             ayat (4)     ayat (4)            ayat (6) ayat (8)     ayat (6)




Pasal 28F   Pasal 28G    Pasal 28H               Pasal 28I            Pasal 28J

                          ayat (5) ayat (7)   ayat (6) ayat (7)
             ayat (3)                          ayat (8) ayat (9)
                                                                       ayat (3)
             ayat (4)    ayat (6) ayat (8)       ayat (10)         ayat (4)
Hak Asasi Manusia (HAM) pada
                  tataran Global
     Terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM,
     yaitu :
                   HAM menurut konsep Negara-negara Barat

   Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
   Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
   Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
   Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

                          HAM menurut konsep sosialis

 Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
 Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
 Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika

 Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
 Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap
  kepala keluarga.
 Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
  sebagai anggota masyarakat.
                          HAM menurut konsep PBB

 Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
  Roosevelt dan secara resmi disebut  Universal Decralation of Human Rights.
 Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang
  mempunyai : 1. Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3.
  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat
  jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar
  wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak
  untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas
  memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang,
  11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam
  gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan
  turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan dan Penegakan HAM di
             Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan      bahwa     kemajuan       dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada
prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,
maupun dalam pelaksanaannya.

        Upaya kemajuan dan perlindungan
        HAM harus dilakukan melalui suatu
        konsep kerja sama internasional yang
        berdasarkan pada prinsip saling
        menghormati,     kesederajatan,  dan
        hubungan antar negara serta hukum
        internasional yang berlaku.
Pemberantasan
                    korupsi




                   Program
 Pembasmian                       Pemberantasan
penyalahgunaan    Penegakan        tindak pidana
   narkotika      Hukum dan          terorisme
                     HAM




                  Peningkatan
                 koordinasi dan
                   kerja sama
Perlakuan penegakan hukum dan HAM :




                             Tegas


                 Konsisten


                                   Tidak
                                Diskriminatif
Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM :
         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
          dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
   1.     pada tahun 2003.

         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
          pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
   2.     pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.


         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
          pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
          pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
   3.     memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

         Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas
          12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
   4.     hilang.
 Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda
5.     mudi yang kawin diluar nikah.

      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil,
       bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan
       misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
6.     tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
       korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.

      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran
       HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
7.     pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
       kecelakaan.

      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
8.     mendapat penganiayaan dari majikannya

More Related Content

Hak-hak Asasi Menurut UUD 1945

  • 1. PENDIDIKAN PANCASILA - Hak-hak Asasi Manusia menurut UUD 1945- Oleh : Rezky S. Barahmana Rizky Hidayah Harahap Diennissa Putriyanda Gita Fitria L Nurhatika Sari Dosen Pengajar : Ananda Jelita Dasrol, SH., MH.
  • 2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 損 Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. 損 John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. 損 Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  • 3. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan menlindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
  • 4. Adapun pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak asasi manusia adalah sebagai berikut : Pasal 28A Pasal 28B Pasal 28C Pasal 28D Pasal 28E ayat (5) ayat (7) ayat (4) ayat (3) ayat (3) ayat (5) ayat (4) ayat (4) ayat (6) ayat (8) ayat (6) Pasal 28F Pasal 28G Pasal 28H Pasal 28I Pasal 28J ayat (5) ayat (7) ayat (6) ayat (7) ayat (3) ayat (8) ayat (9) ayat (3) ayat (4) ayat (6) ayat (8) ayat (10) ayat (4)
  • 5. Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu : HAM menurut konsep Negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. HAM menurut konsep sosialis Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat. Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
  • 6. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. HAM menurut konsep PBB Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai : 1. Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang, 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
  • 7. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa kemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Upaya kemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku.
  • 8. Pemberantasan korupsi Program Pembasmian Pemberantasan penyalahgunaan Penegakan tindak pidana narkotika Hukum dan terorisme HAM Peningkatan koordinasi dan kerja sama
  • 9. Perlakuan penegakan hukum dan HAM : Tegas Konsisten Tidak Diskriminatif
  • 10. Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM : Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu 1. pada tahun 2003. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan 2. pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa 3. memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun 4. hilang.
  • 11. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda 5. mudi yang kawin diluar nikah. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan 6. tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para 7. pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri 8. mendapat penganiayaan dari majikannya