Dokumen tersebut membahas tentang hak asasi manusia menurut UUD 1945, meliputi pengertian HAM, penjabaran HAM dalam UUD 1945 pada beberapa pasal, konsep HAM secara global dan menurut PBB, permasalahan dan upaya penegakan HAM di Indonesia, serta contoh pelanggaran HAM.
1 of 11
Downloaded 435 times
More Related Content
Hak-hak Asasi Menurut UUD 1945
1. PENDIDIKAN PANCASILA
- Hak-hak Asasi Manusia menurut
UUD 1945-
Oleh :
Rezky S. Barahmana
Rizky Hidayah Harahap
Diennissa Putriyanda
Gita Fitria L
Nurhatika Sari Dosen Pengajar :
Ananda Jelita Dasrol, SH., MH.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
損 Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.
損 John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak
yang kodrati.
損 Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
3. Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam
UUD 1945
Berdasarkan pada tujuan negara sebagai
terkandung dalam pembukaan UUD 1945
tersebut, negara Indonesia menjamin dan
menlindungi hak-hak asasi manusia pada
warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah
maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan
hak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, pendidikan, dan agama.
5. Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
Terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM,
yaitu :
HAM menurut konsep Negara-negara Barat
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
HAM menurut konsep sosialis
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
6. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap
kepala keluarga.
Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang
mempunyai : 1. Hak untuk hidup, 2. Kemerdekaan dan keamanan badan, 3.
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, 4. Hak untuk mendapat
jaminan hukum dalam perkara pidana, 5. Hak untuk masuk dan keluar
wilayah suatu Negara, 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda, 7. Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, 8. Hak untuk bebas
memeluk agama, 9. Hak untuk mendapat pekerjaan, 10. Hak untuk berdagang,
11. Hak untuk mendapatkan pendidikan, 12. Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat, 13. Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
7. Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa kemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada
prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,
maupun dalam pelaksanaannya.
Upaya kemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui suatu
konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan
hubungan antar negara serta hukum
internasional yang berlaku.
8. Pemberantasan
korupsi
Program
Pembasmian Pemberantasan
penyalahgunaan Penegakan tindak pidana
narkotika Hukum dan terorisme
HAM
Peningkatan
koordinasi dan
kerja sama
10. Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM :
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
1. pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
2. pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
3. memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas
12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
4. hilang.
11. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda
5. mudi yang kawin diluar nikah.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil,
bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan
misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
6. tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran
HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
7. pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri
8. mendapat penganiayaan dari majikannya