Dokumen ini menjelaskan tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang meliputi definisi PBI sebagai fakir miskin dan tidak mampu, kriteria dan pendataan PBI, pendaftaran PBI ke BPJS Kesehatan, pendanaan iuran PBI dari APBN, serta dasar hukum pembiayaan iuran PBI sebesar Rp19.225 per orang per bulan.
2. Apa itu PBI ?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan
adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program
jaminan kesehatan.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan
dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan
keluarganya.
3. Bagaimana cara penetapan kriteria dan
pendataan PBI ?
Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga
terkait.
Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
menjadi dasar bagi lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik untuk melakukan pendataan.
4. Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang
dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi
oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.
Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh
Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
5. (1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci
menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Data terpadu menjadi dasar bagi penentuan jumlah
nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(3) Kemudian data terpadu disampaikan oleh Menteri
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.
6. Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai peserta
program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
BPJS kesehatan wajib memberikan nomor identitas tunggal
kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah didaftarkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
7. Pendanaan Iuran
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI Jaminan Kesehatan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. DJSN menyampaikan usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI
Jaminan Kesehatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan menyampaikan usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI
Jaminan Kesehatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan DJSN.
3. Usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. DASAR HUKUM
Pasal 16
(Ayat 1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 16A
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan serta penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp
19.225,00 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh
lima rupiah) per orang per bulan.