Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YAPENI Jember (d/h Sekolah Perkebunan Menengah Atas (SPbMA), yang pada saat itu bernama Sekolah Perusahaan Perkebunan Menengah Atas Jember disingkat SPPMA Jember oleh para tokoh-tokoh masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pemerintahan, perkebunan dan swasta. Kemudian pada tanggal 4 Agustus 1959 dibuat Akta Yayasan Pendidikan Petani Jember No. 3 dan selanjutnya Yayasan tersebut berfungsi sebagai Pembina dari SPPMA Jember.
Sekolah Perusahaan Perkebunan Menengah Atas Jember, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomer : SK/23/PA/1962 tertanggal 19 Mei 1962 diberi pengakuan sebagai sekolah yang mendidik tenaga-tenaga kejuruan unt