Materi Sosialisasi ANJANI dalam acara bertajuk Darurat Plagiat yang diselenggarakan oleh Intelektual Independen Indonesia, 23 Desember 2020, via daring (Zoom)
2. INTEGRITAS AKADEMIK
TERKAIT DENGAN
TRIDARMA PERGURUAN
TINGGI, BUKAN HANYA
SALAH SATU DARMA
Pemangku kepentingan Rapermen Integritas
Akademik, a.l.:
unit yang membidangi sumber daya pendidikan tinggi.
https://uika-bogor.ac.id/berita/kemristekdikti-genjot-
program-peningkatan-kualitas-jurnal-elektronik
https://slideplayer.info/slide/17636246/
3. Peluncuran ANJANI (JCC, 12 September 2019)
dalam acara SINTA Awards 2019
https://risbang.ristekdikti.go.id/wp-
content/uploads/2019/09/Lampiran-Undangan-Sinta-
Awards_Fix-update-09092019.pdf
16. PREMIS
Keterbukaan (Openness, Open Science)
menyusun Etika Riset dan Publikasi Ilmiah
Etika menyusun Kualitas Riset dan
Publikasi Ilmiah
17. IN PRESS (2020), GUIDENA JOURNAL
https://ojs.fkip.ummetro.ac.id/index.php/bk
19. SEMANGAT (CALON) PERATURAN MENTERI TENTANG INTEGRITAS
AKADEMIK
Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai
kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keberanian dalam kegiatan
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Nilai Kejujuran: Semua kebijakan akademik dan praktik komunitas harus mampu mengirimkan pesan yang jelas yang
menyatakan bahwa tindakan pemalsuan data, kebohongan, kecurangan, pencurian, atau perilaku tidak jujur lainnya
adalah perilaku yang tidak dapat diterima.
Nilai Kepercayaan: Kepercayaan memungkinkan kita untuk berkolaborasi, berbagi informasi, dan mengedarkan gagasan
baru secara bebas, tanpa takut bahwa hasil karya kita dicuri, karier kita dihalangi, atau reputasi kita akan menurun.
Perguruan tinggi perlu membangun sistem informasi dan komunikasi yang baik demi memastikan agar mahasiswa,
dosen, dan tenaga kependidikannya mampu mengakses sumber informasi tentang integritas akademik, menjalani atau
melakukan evaluasi integritas akademik di lingkungan masing-masing. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menyusun
dan memberi rekomendasi bentuk pendampingan atau layanan bagi mereka yang ingin belajar, diduga melakukan
penyimpangan terhadap integritas akademik, atau terbukti melakukan penyimpangan terhadap integritas akademik.
Secara prinsip, Kementerian bertugas dan bertanggung jawab atas penyediaan pedoman integritas, penyiapan
repositori, dan pengembangan perangkat lunak pemeriksa kemiripan naskah. Dalam hal evaluasi, Kementerian bertugas
menyiapkan instrumen evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur integritas akademik serta etika publikasi individu.
Kementerian juga bertugas merancang sistem evaluasi yang sederhana tetapi tepat guna untuk mendeteksi potensi atau
faktor risiko yang dihadapi setiap individu agar dapat diberi saran atau intervensi yang tepat sesuai dengan keunikan
setiap pribadi.