1. IV. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
PERANAN PAMONG PRAJA
A. Dari konsep Pangreh Praja ke konsep
Pamong Praja.
Pemerintahan Pangreh Praja-Belanda: Pada tahun 1942 Hindia-
Belanda di bagi dalam 8 Gewest yaitu jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Yogyakarta, Surakarta, Sumatera, Borneo dan The
Grote Oost (Timur Besar). Mula-mula tiap Gewest di pimpin oleh
seorang resident sebagai Hoofd Van Gewestelijk Bestuur kecuali
Aceh, Sulawesi dan Sumatera Timur yang di pimpin oleh
Gubernur, sedangkan Belitung di pimpin oleh asisten resident
sampai tahun1913 resident Bangka tidak mempunyai Pangreh
Praja Belanda di bawahnya.
Pemerintahan Pangreh Praja-Indonesia:Regent atau bupati
merupakan jabatan puncak dari pangreh praja Indonesia. Sesudah
diadakannya Bestuurserforning maka selain menjalankan
pemerintahan langsung pada rakyat Indonesia dalam wilayahnya
juga menjadi ketua regentschapsraad (DPRD Kabupaten) dan
menjadi alat pemerintahan kabupaten sebagai daerah otonom.
2. Menurut Bayu Surya Ningrat : (1990: 7-11) pamong praja
dipergunakan untuk menyebut mereka, pejabat
pemerintah pusat yang ada di daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan umum. Pada
umumnya yang disebut pamong praja adalah pejabat-
pejabat pemerintah (pusat) yang bernaung dalam
Depdagri yang ada di daerah. Pamong praja mempunyai
arti luas dan sempit. Dalam arti luas pamong praja
mencakup segenap pegawai dalam lingkungan Depdagri
yang ada dan bekerja di daerah yang melaksanankan
urusan pemerintahan pusat atau pemerintahan umum.
Dalam arti sempit pamong praja hanya mencakup
mereka yang memegang pimpinan dan menjadi kepala
dari suatu wilayah administratif.
3. B. Perkembangan Kepamongprajaan.
Sejarah perkembangan kepamongprajaan di Indonesia
tidak lepas dari tugas-tugas atau urusan pemerintahan
umum, karena secara fungsional keberadaan pamong praja
adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tersebut.
Kepamongprajaan dari perspektif kesejarahan yang
dikemukakan oleh John Locke yang membedakan
kekuasaan Negara dalam eksekutif, legislatif, dan federatif.
Sedangkan Montes Quieu yang membedakan kekuasana
Negara dalam eksekutif, legislatif, dan judikatif.
PP Nomor 27 Tahun 1959 disebutkan : bahwa yang
dimaksud dengan pamong praja adalah gubernur, residen,
bupati, walikota, wedana dan asisten wedana (camat). Dari
PP di atas didapat perumusan pamongpraja adalah
perangkat atau pejabat yang ada di daerah yang tugasnya
adalah melaksanakan urusan pemerintahan umum atau
pemerintahan pusat.
4. C. Fungsi Umum Pamong Praja.
Fungsi umum kepamongprajaan dalam
perspektif waktu terus mangalami pengurangan
sering dengan semakin bergeser paradikma
sentralisasi pemerintahan ke arah desentralisasi
pemerintahan.
Fungsi pamong praja tidak mungkin diperinci
karena sifatnya sangat luas dan menyeleruh.
Kecuali melaksanakan perintah dari atasan atau
peraturan-peraturan, pamong praja memberikan
pula public service sebaik-baiknya. Pada
umumnya pamong praja memimpin tugas
penyelenggaraan kesejahteraan umum.