beberapa pasal-pasal yang saya rasa penting untuk kita ketahui dinataranya, Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diancam dengan didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat kena Denda Rp 250 ribu. Dan bagi anda yang ingin membaca pasal-pasal dalam uu lalu lintas terbaru berkut ini saya berikan bagi anda.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red’.
Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan
We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.
You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.