2. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
MUHAMMAD BIN ABDULLAH AL-ARABI, Ekonomi
Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang
ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah
dengan mempertimbangkan kondisi, lingkungan dan
waktu
M. SYAUKI AL-FANJARI, Ekonomi Islam adalah segala
sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas
ekonomi sesuai dengan pokok-pokok Islam dan politik
ekonominya.
ABDULLAH ABD HUSAIN AT-TARIQI, Ekonomi Islam
adalah cabang ilmu fiqih tentang hukum syariat aplikatif
yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang
persoalan yang terkait dengan harta.
3. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
ILMU EKONOMI ISLAM, ADALAH ILMU
EKONOMI SOSIAL YANG MEMPELAJARI
MASALAH-MASALAH EKONOMI YANG
DIILHAMI OLEH NILAI-NILAI ISLAM
YANG BERSUMBERKAN KEPADA AL-
QURAN DAN AS-SUNNAH
4. SISTEM EKONOMI ISLAM
SATU KESATUAN MEKANISME DAN
LEMBAGA YANG DIGUNAKAN UNTUK
MENGOPERASIONALKAN PEMIKIRAN
DAN TEORI-TEORI EKONOMI ISLAM
DALAM KEGIATAN PRODUKSI,
DISTRIBUSI DAN KONSUMSI.
5. CONCEPTUAL MAPPING EKONOMI ISLAM
ILMU EKONOMI ISLAM ILMU EKONOMI MODERN
MANUSIA (SOSIAL-RELIGIUS) MANUSIA (SOSIAL)
KEBUTUHAN TDK TERBATAS KEBUTUHAN TDK TERBATAS
KEKURANGAN SARANA KEKURANGAN SARANA
MASALAH EKONOMI MASALAH EKONOMI
PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT
OLEH NILAI-NILAI ISLAM) OLEH KEPENTINGAN INDIVIDU)
KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT
OLEH ETIKA ISLAMI, KEKUATAN OLEH KEKUATAN
PASAR DAN BUKAN PASAR
6. TUJUAN EKONOMI ISLAM
TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN
MAKMUR DIBAWAH RIDHA ALLAH SWT.
TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BAHAGIA DI
DUNIA DAN AKHERAT.
MENGIMPLEMENTASIKAN NILAI-NILAI ISLAM
YANG BERSUMBERKAN PADA AL-QURAN DAN AS-
SUNNAH DALAM KEHIDUPAN EKONOMI.
7. DASAR EKONOMI ISLAM
AL-QURAN, Firman Allah SWT yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril
yang berisi perintah, larangan dan anjuran sebagai
pedoman hidup untuk kebahagiaan di dunia dan
akherat.
AL-HADITS, Segala sesuatu yang bersumberkan
pada Nabi Muhammad SAW baik berupa qaul
(perkataan), filun (perbuatan) maupun taqrir
(ketetapan).
8. PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH
PADA DASARNYA SEGALA BENTUK MUAMALAH ADALAH
MUBAH KECUALI YANG DITENTUKAN LAIN OLEH AL-
QURAN DAN ASSUNNAH.
MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR SUKARELA, TANPA
MENGANDUNG UNSUR-UNSUR PAKSAAN.
MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR PERTIMBANGAN
MENDATANGKAN MANFAAT DAN MENGHINDARI
MUDHARAT DALAM HIDUP MASYARAKAT.
MUAMALAH DILAKSANAKAN DENGAN MEMELIHARA
NILAI KEADILAN, MENGHINDARI UNSUR
PENGANIAYAAN DAN MENGAMBIL KESEMPATAN
DALAM KESEMPITAN.
10. PENGERTIAN AMWAAL
ETIMOLOGI : - CONDONG
- BERPALING DARI SATU POSISI
KE POSISI YANG LAIN
TERMINOLOGI
FUQAHA HANAFIAH: Segala sesuatu yang naluri manusia
cenderung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang
diperlukan.
FUQAHA HAMBALIYAH: Sesuatu yang naluri manusia cenderung
kepadanya dan dapat diserahterimakan dan orang lain terhalang
mempergunakannya.
FUQAHA MUTAAKHHIRIN: Setiap materi yang mempunyai nilai
yang beredar di kalangan manusia.
MUHAMMAD SYALIBI : Sesuatu yang dapat dikuasainya dapat
disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan.
11. UNSUR AMWAAL
BERSIFAT MATERI (AINIYAH) ATAU MEMPUNYAI
WUJUD NYATA.
DAPAT DISIMPAN UNTUK DIMILIKI (QABILAN
LITTAMLIK).
DAPAT DIMANFAATKAN (QABILAN LIL INTIFA).
URUF (ADAT ATAU KEBIASAAN) MASYARAKAT
MEMANDANGNYA SEBAGAI HARTA.
12. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
PEMANFAATAN
* MAL MUTAQAWWIM (HALAL)
* GHAIRUL MUTAQAWWIM (HARAM)
KEMUNGKINAN DIPINDAHKAN
* MAL UQAR (TETAP/TIDAK BERGERAK)
* MAL GAIRUL UQAR (BERGERAK/TDK TETAP)
PADANAN HARTA SEJENIS
* MAL MISLIY (HARTA PADANAN)
* MAL QIMIY (HARTA TIDAK PADANAN)
13. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
SIFAT PEMANFAATANNYA
* MAL ISTIMALI (DIAMBIL MANFAAT BERKALI-KALI)
* MAL ISTIHLAQI (DIAMBIL MANFAATNYA 1 KALI)
STATUS HARTA
* MAL MAMLUK (PEMILIKAN 1 ORANG/BADAN HUKUM)
* MAL MAHJUR (TIDAK DAPAT DIMILIKI/WAQAF)
* MAL MUBAH (BENDA BEBAS)
MENGHASILKAN
* MAL ASHL (DAPAT MENGHASILKAN HARTA LAIN)
* MAL TSAMARAH (HARTA TUMBUH DARI MAL ASHL)
14. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
PERUNTUKANNYA
* MAL AMM (HARTA MASYARAKAT UMUM)
* MAL KHAS (HARTA PRIBADI)
PEM BAGIAN
* MAL QISMAH (DAPAT DIBAGI MENJADI BAGIAN-BAGIAN)
* MAL G. QISMAH (TDK DPT DIBAGI MJADI BAGIAN-BAGIAN)
17. RUKUN AKAD
PERNYATAAN (SYIGHAT)
PIHAK YANG BERAKAD (AL-
MUTAQADDAIN)
OBYEK AKAD (AL-MAQUL
ALAIH)
IJAB DAN QABUL
18. PENGERTIAN AKAD
BAHASA : AKADBERASAL DARI BAHASA ARAB
YAITU DARI KATA AL-AKAD YANG BERARTI
PERKATAAN, PERJANJIAN DAN PEMUFAKATAN
ISTILAH : PERTALIAN IJAB (PERNYATAAN
YANG MELAKUKAN) DAN QABUL
(PERNYATAAN PENERIMAAN IKATAN) SESUAI
DENGAN KEHENDAK SYARIAT YANG
BERPENGARUH PADA OBYEK PERIKATAN.
19. SYARAT IJAB DAN QABUL
TUJUAN DALAM PERNYATAAN
JELAS
ANTARA IJAB DAN QABUL ADA
KESESUAIAN
PERNYATAAN IJAB DAN QABUL
MENGACU KEPADA SATU
KEHENDAK
20. SYARAT-SYARAT AKAD
PIHAK YANG MELAKUKAN AKAD CAKAP
BERTINDAK HUKUM (MUKALLAF)
OBYEK AKAD DIAKUI SECARA SYARA
AKAD TIDAK ILARANG OLEH NASH
AKAD MEMENUHI SYARAT-SYARAT
KHUSUS SESUA DENGAN AKAD.
AKAD MENDATANGKAN MANFAAT
PERNYATAAN IJAB TETAP UTUH DAN
SHAHIH SAMPAI QABUL.
IJAB DAN QABUL DILAKUKAN DALAM
SATU MAJELIS
TUJUAN AKAD JELAS DAN DIAKUI SYARA
21. MACAM-MACAM AKAD
DARI SISI KEABSAHAN
AKAD SYAHIH (MEMENUHI SYARAT DAN RUKUN)
AKAD YANG TIDAK SYAHIH (TIDAK MEMENUHI
SYARAT DAN RUKUN
DARI SISI PENAMAANNYA
AL-UQUD AL-MUSAMMAH (AKAD YANG
TITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH SYARA)
AL-UQUD GHAIR AL-MUSAMMAH (AKAD YANG
TIDAK DITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH
SYARA).
22. AKIBAD HUKUM
DAN BERAKHIRNYA AKAD
BERAKHIRNYA MASA BERLAKUNYA AKAD
DIBATALNYA OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERAKAD
AKAD DIANGGAP BERAKHIR JIKA JUAL-BELI
FASAD, BERLAKU KHIYAR BERSYARAT, AKAD
DILAKUKAN OLEH SALAH SATU PIHAK
TERCAPAINYA TUJUAN AKAD SECARA SEMPURNA
SALAH SATU PIHAK YANG BERAKAD MENINGGAL
DUNIA.
25. A. AT-TAUHID
1. AL-ULUHIYAH
2. AL-RUBUBIYAH
Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari
nilai-nilai ketuhanan.
Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari
nilai-nilai kemanusiaan.
Melakukan pertimbangan atas kemaslahatan
pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
27. C. AL-ADL
1. PROPORSIONAL
2. KESEIMBANGAN HAK DAN
KEWAJIBAN
3. MENEMPATKAN SESUATU PADA
TEMPATNYA
4. TIDAK DHALIM DAN ANIAYA
28. D. AL-KHILAFAH
1. KETERLIBATAN PEMERINTAH
DALAM EKONOMI
2. PENGENDALIAN EKONOMI
NEGARA
3. MEWUJUDKAN KEMAKMURAN
DAN KESEJAHTERAAN
29. E. AL-MAAD
1. KEHIDUPAN DUNIA SEMENTARA
2. KEHIDUPAN AKHERAT ABADI
3. MENCARI ANUGERAH ALLAH
4. TIDAK MELUPAKAN KEHIDUPAN
DUNIA
5. BERBUAT BAIK SESUAI NORMA DA
N ETIKA
6. TIDAK BERBUAT KERUSAKAN
30. F. AL-TAZKIYAH
1. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN
DALAM TRANSAKSI EKONOMI
2. KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT,
INFAQ DAN SHADAQAH.
3. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN
BARANG DAN JASA.
31. MUARA NILAI UNIVERSAL
EKONOMI ISLAM
1. PENGAKUAN AKAN
MULTITYPE OWNERSHIP
2. KONSEP FREEDOM TO ACT
3. KONSEP SOCIAL JUSTICE
34. A. ESENSI KEBEBASAN DLM EKONOMI ISLAM
I. KEBEBASAN EKSISTENSIAL
BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN
SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN
SENDIRI
II. KEBEBASAN SOSIAL
BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN
SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN
SESUAI DENGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
35. B. KEBEBASAN TRANSAKSI DLM ISLAM
I. FREEDOM OF CHOISE
KERELAAN UNTUK MEMILIH ANTARA
MELAKSANAKAN ATAU MEMBATALKAN
TRANSAKSI
II. MUTUALIS MUTANDIS
ADANYA SALING MENGUNTUNGKAN.
MENGHINDARI KEBATILAN DAN KEDZALIMAN.
36. C. KATEGORI KEBEBASAN DLM ISLAM
I. KEBEBASAN DALAM BERTRANSAKSI
II. KEBEBASAN DALAM BERPRODUKSI
III. KEBEBASAN DALAM BERBELANJA, MEMILIKI
DAN MENGKONSUMSI.
IV. KEBEBASAN DALAM MELANJUTKAN ATAU
MEMBATALKAN TRANSAKSI.
V. KEBEBASAN DALAM MENENTUKAN HARGA
DAN BARANG.
37. D. KEBEBASAN PRODUKSI DALAM KAPITALIS
MENDORONG AKTIVITAS EKONOMI SECARA
SIGNIFIKAN.
PERSAINGAN BEBAS MEWUJUDKAN PRODUKSI
DAN HARGA PRODUKSI YANG LEBIH WAJAR DAN
RASIONAL.
MENDORONG MOTIVASI PELAKU EKONOMI
UNTUK MENCAPAI PRESTASI YANG TERBAIK.
38. E. AKIBAT KEBEBASAN DALAM KAPITALIS
KETIDAKMERATAAN
KETIDAKSELARASAN
MATERIALISTIS
KRISIS MORAL
KESERAKAHAN
39. F. SOLUTIF DALAM EKONOMI ISLAM
KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN UNTUK
MEMBAYAR ZAKAT
KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN
MEMBERIKAN NAFKAH
KOMITMEN DENGAN TANGGUNGJAWAB INFAK
FISABILILLAH
KOMITMEN DENGAN PERINTAH SHADAQAH
KEPADA FUQARA DAN ORANG YANG BUTUH
BANTUAN
KOMITMEN TERHADAP SEGALA BENTUK PROYEK
KEBERSAMAAN DALAM MASYARAKAT.
42. A. SYIRKAH
PENGERTIAN
ETIMOLOGI: Percampuran atau persyarikatan dagang
TERMINOLOGI: Suatu keizinan untuk bertindak secara
hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta
mereka (Ulama Malikiyah). Akad yang dilakukan oleh
orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan
keuntungan (Ulama Hanafiah).
KESIMPULAN: Ikatan kerjasama dua orang atau lebih
dalam perdagangan.
43. DASAR HUKUM ASY-SYIRKAH
- QS : An-Nisa, 4: 12
- QS : As-Shad, 38: 24
MACAM-MACAM ASY-SYIRKAH
Syirkah Al-Amlak (Modal tanpa Keuntungan)
- Syirkah Ikhtiar (perikatan yang dilandasai atas
kehendak orang yang berserikat)
- Syirkah Jabar (perikatan yang tidak atas keingin
berserikat)
Syirkah Al-Uqud (Modal dan Keuntungan)
44. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT SYIRKAH
SYARAT UMUM
- Persyarikatan itu merupakan transaksi yang boleh
diwakilkan.
- Persentase keuntungan untuk masing-masing pihak
dijelaskan pada waktu akad.
- Keuntungan diambil dari hasil laba harta perikatan
bukan dari harta lain.
SYARAT KHUSUS
- Kedua pihak cakap dan berakal.
- Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Para pihak sama kedudukan dalam hukum.
45. BERAKHIRNYA AKAD ASY-SYIRKAH
Salah satu pihak mengundurkan diri.
Salah satu pihak meninggal dunia.
Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak
hukum.
Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam).
Melarikan diri ke negeri dan tak tidak kembali ke
negeri asal.
Semua atau sebagian modal perserikatan hilang.
Modal para pihak sudah tidak lagi sama kualitas dan
kuantitasnya seperti dalam akad.
46. B. MUDHARABAH
PENGERTIAN
Etimologi: kerjasama para pihak antara pemilik
modal dan orang yang cakap menjalankan modal.
Terminologi: pemilik modal menyerahkan modalnya
kepada pekerja untuk diperdagangkan sedangkan
keuntungan dagang menjadi milik bersama dan dibagi
menurut kesepakatan bersama.
DASAR HUKUM
QS: Al-Muzammil: 73:20.
QS: Al-Baqarah: 2:198.
47. SYARAT DAN RUKUN MUDHARABAH
Yang terkait dengan orang yang bertransaksi adalah
orang yang cakap bertindak secara hukum.
Yang terkait dengan modal, disyaratkan: berbentuk
uang, jelas jumlahnya, tunai dan diserahkan
sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal.
Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa
pembagian keuntungan harus jelas dan bagi masing-
masing diambilkan keuntungan dagang itu, seperti
setengah, sepertiga atau seperempat.
48. PEMBAGIAN MUDHARABAH
Modal di tangan pekerja berstatua amanah.
Apabila akad berbentuk mudharabah muthaqah,
pekerja bebas mengelola modal dengan jenis barang
dagangan apa saja, dimana, kapan dan dengan siapa
saja.
Pekerja dalam akad mudharabah berhak mendapatkan
keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
Jika kerjasama itu mendatangkan keuntungan, maka
pemilik modal mendapatkan keuntungan dan
modalnya kembali. Jika kerjasama tidak
mendatangkan keuntungan maka pemilik modal tidak
mendapatkan apa-apa dan modalnya kembali.
49. BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH
Masing-masing pihak menyatakan akad batal.
Salah seorang dari para pihak meninggal dunia.
Salah seorang dari para pihak kehilangan
kecakapan bertindak hukum.
Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama
Islam), menurut Imam Abu Hanifah.
Modal juga halnya pemilik modal sebelum
dimanej oleh pekerja.
52. TUJUAN DAN FUNGSI
PERTUMBUHAN EKONOMI
MENCEGAH CAPITAL FLIGHT
JAMINAN SOSIAL DAN PEMERATAAN
MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI SYARIAH
UNTUK KEMASLAHATAN
PENERAPAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
PELUANG MELAKUKAN TRANSAKSI BISNIS
53. SUMBER DANA BANK SYARIAH
WADIAH (TITIPAN)
PARTISIPASI MODAL
MASYARAKAT BERBAGI HASIL
DAN RESIKO
INVESTASI KHUSUS
59. PENGERTIAN
ETIMOLOGI :
MENSUCIKAN
MEMBERSIHKAN
TERMINOLOGI :
KADAR HARTA TERTENTU DIBERIKAN KEPADA
YANG BERHAK MENERIMANYA DENGN BEBERAPA
SYARAT
HUKUM :
RUKUN ISLAM
FARDHU AIN
DIBERLAKUKAN TAHUN KE-2 HIJRIAH
60. DASAR
QS: AN-NISA: 77
Dirikan shalat dan bayarlah zakat hartamu.
QS: ATTAUBAH: 103
Ambillah dari harta mereka sedekah untuk membersihkan
mereka dan menghapuskan kesalahan mereka
QS: ALBAQARAH: 277
Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta kebaikan,
melaksanakan shalat dan membayar zakat, mereka itu
memperoleh pahala disisi Allah, mereka tidak takut dan
tidak berduka cita
62. BARANG YANG WAJIB DIZAKATKAN
BINATANG TERNAK
EMAS DAN PERAK
BIJI MAKANAN YANG MENGENYANGKAN
BUAH-BUAHAN
HARTA PERNIAGAAN
HASIL TAMBANG
HARTA RIKAZ (TERPENDAM)
ZAKAT PROFESI DAN PENDAPATAN
64. PENERIMA ZAKAT
FAKIR
MISKIN
AMIL
MUALAF
HAMBA/BUDAK
BERUTANG
JALAN ALLAH
MUSAFOR
65. HIKMAH ZAKAT
MENINGKATKAN EKONOMI NEGARA
PEMERATAAN HARTA KEKAYAAN
MEMBANTU ORANG YANG LEMAH EKONOMI
MENGENTAS KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
MEMBERSIHKAN DIRI DARI SIFAT KIKIR DAN
AKHLAK TERCELA.
SEBAGAI UCAPAN SYUKUR ATAS NIKMAT ALLAH
MENCEGAH TINDAK KRIMINALITAS
CINTA KASIH SESAMA.
67. PENGERTIAN
ETIMOLOGI
ETIKA = ETHOS
MORAL / MORALITAS
BAIK BURUK
BENAR SALAH
TERMINOLOGI
CABANG FILSAFAT YANG MEMBAHAS TENTANG
NILAI, NORMA YANG MENGATUR PRILAKU
MANUSIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT.
68. KLASIFIKASIBETIKA
ETIKA DESKRIPTIF
SIKAP DAN PRILAKU TUJUAN HIDUP
ETIKA NORMATIF
NORMA DAN MORALITAS IDEAL MASYARAKAT
ETIKA DEONTOLOGI
DIDORONG KEWAJIBAN BERBUAT BAIK
ETIKA TEOLOGI
DIDORONG OLEH AJARAN TUHAN
ETIKA RELATIFISME
BERDASARKAN KEPENTINGAN KELOMPOK
69. PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
PRINSIP OTONOMI
BEBAS, KEWENANGAN, MENGELOLA USAHA
PRINSIP KEJUJURAN
MENGUNTUNGKAN, MITRA, MASLAHAT
PRINSIP TIDAK BERBUAT JAHAT
TDK MERUGIKAN, ANIAYA, DHALIM
PRINSIP KEADILAN
SEIMBANG, SEMUA PIHAK, ADA KONTRIBUSI,
PRINSIP HORMAT PADA DIRI SENDIRI
PENGHARGAAN, MEMULIAKAN, MENGHORMATI
70. BEBERAPA ASPEK ETIKA ISLAMI
ANJURAN BERBISNIS
QS. AL-MULK, 67:15
QS. AL-ARAF, 7:10
QS. AL-QHASAS, 28:77
QS. AL-JUMAH, 62:10
TUJUAN BERBISNIS
QS. AL-ANAM, 6: 161
QS. AL-ANKABUT, 29:17