際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Materi ekis (1)
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
 MUHAMMAD BIN ABDULLAH AL-ARABI, Ekonomi
  Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang
  ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah
  dengan mempertimbangkan kondisi, lingkungan dan
  waktu
 M. SYAUKI AL-FANJARI, Ekonomi Islam adalah segala
  sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas
  ekonomi sesuai dengan pokok-pokok Islam dan politik
  ekonominya.
 ABDULLAH ABD HUSAIN AT-TARIQI, Ekonomi Islam
  adalah cabang ilmu fiqih tentang hukum syariat aplikatif
  yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang
  persoalan yang terkait dengan harta.
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM

 ILMU EKONOMI ISLAM, ADALAH ILMU
 EKONOMI SOSIAL YANG MEMPELAJARI
 MASALAH-MASALAH EKONOMI YANG
 DIILHAMI OLEH NILAI-NILAI ISLAM
 YANG BERSUMBERKAN KEPADA AL-
 QURAN DAN AS-SUNNAH
SISTEM EKONOMI ISLAM

 SATU  KESATUAN MEKANISME DAN
 LEMBAGA YANG DIGUNAKAN UNTUK
 MENGOPERASIONALKAN PEMIKIRAN
 DAN TEORI-TEORI EKONOMI ISLAM
 DALAM       KEGIATAN     PRODUKSI,
 DISTRIBUSI DAN KONSUMSI.
CONCEPTUAL MAPPING EKONOMI ISLAM

    ILMU EKONOMI ISLAM           ILMU EKONOMI MODERN

 MANUSIA (SOSIAL-RELIGIUS)           MANUSIA (SOSIAL)

  KEBUTUHAN TDK TERBATAS         KEBUTUHAN TDK TERBATAS

    KEKURANGAN SARANA              KEKURANGAN SARANA

     MASALAH EKONOMI                MASALAH EKONOMI

PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT   PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT
    OLEH NILAI-NILAI ISLAM)     OLEH KEPENTINGAN INDIVIDU)

KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT     KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT
 OLEH ETIKA ISLAMI, KEKUATAN         OLEH KEKUATAN
   PASAR DAN BUKAN PASAR
TUJUAN EKONOMI ISLAM

 TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN
  MAKMUR DIBAWAH RIDHA ALLAH SWT.
 TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BAHAGIA DI
  DUNIA DAN AKHERAT.
 MENGIMPLEMENTASIKAN NILAI-NILAI ISLAM
  YANG BERSUMBERKAN PADA AL-QURAN DAN AS-
  SUNNAH DALAM KEHIDUPAN EKONOMI.
DASAR EKONOMI ISLAM
 AL-QURAN, Firman Allah SWT yang diturunkan
  kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril
  yang berisi perintah, larangan dan anjuran sebagai
  pedoman hidup untuk kebahagiaan di dunia dan
  akherat.
 AL-HADITS, Segala sesuatu yang bersumberkan
  pada Nabi Muhammad SAW baik berupa qaul
  (perkataan), filun (perbuatan) maupun taqrir
  (ketetapan).
PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH
 PADA DASARNYA SEGALA BENTUK MUAMALAH ADALAH
  MUBAH KECUALI YANG DITENTUKAN LAIN OLEH AL-
  QURAN DAN ASSUNNAH.
 MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR SUKARELA, TANPA
  MENGANDUNG UNSUR-UNSUR PAKSAAN.
 MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR PERTIMBANGAN
  MENDATANGKAN     MANFAAT  DAN    MENGHINDARI
  MUDHARAT DALAM HIDUP MASYARAKAT.
 MUAMALAH DILAKSANAKAN DENGAN MEMELIHARA
 NILAI KEADILAN, MENGHINDARI UNSUR
 PENGANIAYAAN DAN MENGAMBIL KESEMPATAN
 DALAM KESEMPITAN.
Materi ekis (1)
PENGERTIAN AMWAAL
 ETIMOLOGI           : - CONDONG
                        - BERPALING DARI SATU POSISI
                          KE POSISI YANG LAIN
 TERMINOLOGI
    FUQAHA HANAFIAH:         Segala sesuatu yang naluri manusia
     cenderung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang
     diperlukan.
    FUQAHA HAMBALIYAH: Sesuatu yang naluri manusia cenderung
     kepadanya dan dapat diserahterimakan dan orang lain terhalang
     mempergunakannya.
    FUQAHA MUTAAKHHIRIN: Setiap materi yang mempunyai nilai
     yang beredar di kalangan manusia.
    MUHAMMAD SYALIBI : Sesuatu yang dapat dikuasainya dapat
     disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan.
UNSUR AMWAAL
 BERSIFAT MATERI (AINIYAH) ATAU MEMPUNYAI
  WUJUD NYATA.
 DAPAT DISIMPAN UNTUK DIMILIKI (QABILAN
  LITTAMLIK).
 DAPAT DIMANFAATKAN (QABILAN LIL INTIFA).
 URUF (ADAT ATAU KEBIASAAN) MASYARAKAT
  MEMANDANGNYA SEBAGAI HARTA.
PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
 PEMANFAATAN
  * MAL MUTAQAWWIM (HALAL)
  * GHAIRUL MUTAQAWWIM (HARAM)
 KEMUNGKINAN DIPINDAHKAN
  * MAL UQAR (TETAP/TIDAK BERGERAK)
  * MAL GAIRUL UQAR (BERGERAK/TDK TETAP)
 PADANAN HARTA SEJENIS
  * MAL MISLIY (HARTA PADANAN)
  * MAL QIMIY (HARTA TIDAK PADANAN)
PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
 SIFAT PEMANFAATANNYA
  * MAL ISTIMALI (DIAMBIL MANFAAT BERKALI-KALI)
  * MAL ISTIHLAQI (DIAMBIL MANFAATNYA 1 KALI)
 STATUS HARTA
  * MAL MAMLUK (PEMILIKAN 1 ORANG/BADAN HUKUM)
  * MAL MAHJUR (TIDAK DAPAT DIMILIKI/WAQAF)
  * MAL MUBAH (BENDA BEBAS)
 MENGHASILKAN
  * MAL ASHL (DAPAT MENGHASILKAN HARTA LAIN)
  * MAL TSAMARAH (HARTA TUMBUH DARI MAL ASHL)
PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
 PERUNTUKANNYA
  * MAL AMM (HARTA MASYARAKAT UMUM)
  * MAL KHAS (HARTA PRIBADI)
 PEM BAGIAN
  * MAL QISMAH (DAPAT DIBAGI MENJADI BAGIAN-BAGIAN)
  * MAL G. QISMAH (TDK DPT DIBAGI MJADI BAGIAN-BAGIAN)
Materi ekis (1)
Materi ekis (1)
RUKUN AKAD

 PERNYATAAN (SYIGHAT)
 PIHAK YANG BERAKAD (AL-
 MUTAQADDAIN)
OBYEK AKAD (AL-MAQUL
 ALAIH)
 IJAB DAN QABUL
PENGERTIAN AKAD

BAHASA : AKADBERASAL DARI BAHASA ARAB
 YAITU DARI KATA AL-AKAD YANG BERARTI
 PERKATAAN, PERJANJIAN DAN PEMUFAKATAN
ISTILAH : PERTALIAN IJAB (PERNYATAAN
 YANG MELAKUKAN) DAN QABUL
 (PERNYATAAN PENERIMAAN IKATAN) SESUAI
 DENGAN KEHENDAK SYARIAT YANG
 BERPENGARUH PADA OBYEK PERIKATAN.
SYARAT IJAB DAN QABUL

 TUJUAN DALAM PERNYATAAN
 JELAS
 ANTARA IJAB DAN QABUL ADA
 KESESUAIAN
 PERNYATAAN IJAB DAN QABUL
 MENGACU KEPADA SATU
 KEHENDAK
SYARAT-SYARAT AKAD
 PIHAK YANG MELAKUKAN AKAD CAKAP
 BERTINDAK HUKUM (MUKALLAF)
 OBYEK AKAD DIAKUI SECARA SYARA
 AKAD TIDAK ILARANG OLEH NASH
 AKAD MEMENUHI SYARAT-SYARAT
 KHUSUS SESUA DENGAN AKAD.
 AKAD MENDATANGKAN MANFAAT
PERNYATAAN IJAB TETAP UTUH DAN
 SHAHIH SAMPAI QABUL.
 IJAB DAN QABUL DILAKUKAN DALAM
 SATU MAJELIS
TUJUAN AKAD JELAS DAN DIAKUI SYARA
MACAM-MACAM AKAD
 DARI SISI KEABSAHAN
   AKAD SYAHIH (MEMENUHI SYARAT DAN RUKUN)
   AKAD YANG TIDAK SYAHIH (TIDAK MEMENUHI
   SYARAT DAN RUKUN
 DARI SISI PENAMAANNYA
   AL-UQUD AL-MUSAMMAH (AKAD YANG
   TITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH SYARA)
   AL-UQUD GHAIR AL-MUSAMMAH (AKAD YANG
   TIDAK DITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH
   SYARA).
AKIBAD HUKUM
DAN BERAKHIRNYA AKAD
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKUNYA AKAD
DIBATALNYA OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERAKAD
 AKAD DIANGGAP BERAKHIR JIKA JUAL-BELI
 FASAD, BERLAKU KHIYAR BERSYARAT, AKAD
 DILAKUKAN OLEH SALAH SATU PIHAK
 TERCAPAINYA TUJUAN AKAD SECARA SEMPURNA
 SALAH SATU PIHAK YANG BERAKAD MENINGGAL
 DUNIA.
Materi ekis (1)
NILAI-NILAI UNIVERSAL
   EKONOMI ISLAM
A. AT-TAUHID
  1. AL-ULUHIYAH
  2. AL-RUBUBIYAH
   Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari
   nilai-nilai ketuhanan.
    Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari
   nilai-nilai kemanusiaan.
    Melakukan pertimbangan atas kemaslahatan
   pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
B. AL-NUBUWAH
 1. AL-SHIDIQ
 2. AL-AMANAH
 3. AL-FATHANAH
 4. AL-TABLIG
C. AL-ADL
  1. PROPORSIONAL
  2. KESEIMBANGAN HAK DAN
     KEWAJIBAN
  3. MENEMPATKAN SESUATU PADA
     TEMPATNYA
  4. TIDAK DHALIM DAN ANIAYA
D. AL-KHILAFAH
  1. KETERLIBATAN PEMERINTAH
     DALAM EKONOMI
  2. PENGENDALIAN EKONOMI
     NEGARA
  3. MEWUJUDKAN KEMAKMURAN
     DAN KESEJAHTERAAN
E. AL-MAAD
  1. KEHIDUPAN DUNIA SEMENTARA
  2. KEHIDUPAN AKHERAT ABADI
  3. MENCARI ANUGERAH ALLAH
  4. TIDAK MELUPAKAN KEHIDUPAN
     DUNIA
  5. BERBUAT BAIK SESUAI NORMA DA
     N ETIKA
  6. TIDAK BERBUAT KERUSAKAN
F. AL-TAZKIYAH
1. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN
   DALAM TRANSAKSI EKONOMI
2. KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT,
   INFAQ DAN SHADAQAH.
3. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN
   BARANG DAN JASA.
MUARA NILAI UNIVERSAL
EKONOMI ISLAM
1. PENGAKUAN AKAN
   MULTITYPE OWNERSHIP
2. KONSEP FREEDOM TO ACT
3. KONSEP SOCIAL JUSTICE
Materi ekis (1)
KEBEBASAN DALAM
 EKONOMI ISLAM
A. ESENSI KEBEBASAN DLM EKONOMI ISLAM
I.   KEBEBASAN EKSISTENSIAL
     BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN
     SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN
     SENDIRI

II. KEBEBASAN SOSIAL
    BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN
    SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN
    SESUAI DENGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
B. KEBEBASAN TRANSAKSI DLM ISLAM
I.   FREEDOM OF CHOISE
     KERELAAN UNTUK MEMILIH ANTARA
     MELAKSANAKAN ATAU MEMBATALKAN
     TRANSAKSI

II. MUTUALIS MUTANDIS
    ADANYA SALING MENGUNTUNGKAN.
    MENGHINDARI KEBATILAN DAN KEDZALIMAN.
C. KATEGORI KEBEBASAN DLM ISLAM

I.     KEBEBASAN DALAM BERTRANSAKSI
II.    KEBEBASAN DALAM BERPRODUKSI
III.   KEBEBASAN DALAM BERBELANJA, MEMILIKI
       DAN MENGKONSUMSI.
IV.    KEBEBASAN DALAM MELANJUTKAN ATAU
       MEMBATALKAN TRANSAKSI.
V.     KEBEBASAN DALAM MENENTUKAN HARGA
       DAN BARANG.
D. KEBEBASAN PRODUKSI DALAM KAPITALIS

 MENDORONG AKTIVITAS EKONOMI SECARA
  SIGNIFIKAN.
 PERSAINGAN BEBAS MEWUJUDKAN PRODUKSI
  DAN HARGA PRODUKSI YANG LEBIH WAJAR DAN
  RASIONAL.
 MENDORONG MOTIVASI PELAKU EKONOMI
  UNTUK MENCAPAI PRESTASI YANG TERBAIK.
E. AKIBAT KEBEBASAN DALAM KAPITALIS

 KETIDAKMERATAAN
 KETIDAKSELARASAN
 MATERIALISTIS
 KRISIS MORAL
 KESERAKAHAN
F. SOLUTIF DALAM EKONOMI ISLAM
 KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN UNTUK
    MEMBAYAR ZAKAT
   KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN
    MEMBERIKAN NAFKAH
   KOMITMEN DENGAN TANGGUNGJAWAB INFAK
    FISABILILLAH
   KOMITMEN DENGAN PERINTAH SHADAQAH
    KEPADA FUQARA DAN ORANG YANG BUTUH
    BANTUAN
   KOMITMEN TERHADAP SEGALA BENTUK PROYEK
    KEBERSAMAAN DALAM MASYARAKAT.
Materi ekis (1)
BENTUK-BENTUK
KERJASAMA DALAM
 EKONOMI ISLAM
A. SYIRKAH
 PENGERTIAN
    ETIMOLOGI: Percampuran atau persyarikatan dagang
    TERMINOLOGI: Suatu keizinan untuk bertindak secara
     hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta
     mereka (Ulama Malikiyah). Akad yang dilakukan oleh
     orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan
     keuntungan (Ulama Hanafiah).
    KESIMPULAN: Ikatan kerjasama dua orang atau lebih
     dalam perdagangan.
DASAR HUKUM ASY-SYIRKAH
 - QS : An-Nisa, 4: 12
 - QS : As-Shad, 38: 24

MACAM-MACAM ASY-SYIRKAH
 Syirkah Al-Amlak (Modal tanpa Keuntungan)
  - Syirkah Ikhtiar (perikatan yang dilandasai atas
    kehendak orang yang berserikat)
  - Syirkah Jabar (perikatan yang tidak atas keingin
    berserikat)
 Syirkah Al-Uqud (Modal dan Keuntungan)
RUKUN DAN SYARAT-SYARAT SYIRKAH
 SYARAT UMUM
  - Persyarikatan itu merupakan transaksi yang boleh
   diwakilkan.
  - Persentase keuntungan untuk masing-masing pihak
    dijelaskan pada waktu akad.
  - Keuntungan diambil dari hasil laba harta perikatan
    bukan dari harta lain.
 SYARAT KHUSUS
  - Kedua pihak cakap dan berakal.
  - Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
  - Para pihak sama kedudukan dalam hukum.
BERAKHIRNYA AKAD ASY-SYIRKAH
 Salah satu pihak mengundurkan diri.
 Salah satu pihak meninggal dunia.
 Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak
  hukum.
 Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam).
 Melarikan diri ke negeri dan tak tidak kembali ke
 negeri asal.
 Semua atau sebagian modal perserikatan hilang.
 Modal para pihak sudah tidak lagi sama kualitas dan
 kuantitasnya seperti dalam akad.
B. MUDHARABAH
 PENGERTIAN
  Etimologi: kerjasama para pihak antara pemilik
  modal dan orang yang cakap menjalankan modal.
  Terminologi: pemilik modal menyerahkan modalnya
  kepada pekerja untuk diperdagangkan sedangkan
  keuntungan dagang menjadi milik bersama dan dibagi
  menurut kesepakatan bersama.
 DASAR HUKUM
  QS: Al-Muzammil: 73:20.
  QS: Al-Baqarah: 2:198.
SYARAT DAN RUKUN MUDHARABAH
 Yang terkait dengan orang yang bertransaksi adalah
  orang yang cakap bertindak secara hukum.
 Yang terkait dengan modal, disyaratkan: berbentuk
  uang, jelas jumlahnya, tunai dan diserahkan
  sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal.
 Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa
  pembagian keuntungan harus jelas dan bagi masing-
  masing diambilkan keuntungan dagang itu, seperti
  setengah, sepertiga atau seperempat.
PEMBAGIAN MUDHARABAH
 Modal di tangan pekerja berstatua amanah.
 Apabila akad berbentuk mudharabah muthaqah,
  pekerja bebas mengelola modal dengan jenis barang
  dagangan apa saja, dimana, kapan dan dengan siapa
  saja.
 Pekerja dalam akad mudharabah berhak mendapatkan
  keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
 Jika kerjasama itu mendatangkan keuntungan, maka
  pemilik modal mendapatkan keuntungan dan
  modalnya kembali. Jika kerjasama tidak
  mendatangkan keuntungan maka pemilik modal tidak
  mendapatkan apa-apa dan modalnya kembali.
BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH
 Masing-masing pihak menyatakan akad batal.
 Salah seorang dari para pihak meninggal dunia.
 Salah seorang dari para pihak kehilangan
  kecakapan bertindak hukum.
 Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama
  Islam), menurut Imam Abu Hanifah.
 Modal juga halnya pemilik modal sebelum
  dimanej oleh pekerja.
MANAJEMEN
 OPERASIONAL DAN
  PENGEMBANGAN
PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP MANAJEMEN PERBANKAN
SYARIAH

MENJAUHKAN DIRI DARI
 UNSUR RIBA
MENERAPKAN PRINSIP BAGI
 HASIL DAN PERDAGANGAN
 DALAM SISTEM
 PEREKONOMIAN
TUJUAN DAN FUNGSI
 PERTUMBUHAN EKONOMI
 MENCEGAH CAPITAL FLIGHT
 JAMINAN SOSIAL DAN PEMERATAAN
 MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI SYARIAH
  UNTUK KEMASLAHATAN
 PENERAPAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
 PELUANG MELAKUKAN TRANSAKSI BISNIS
SUMBER DANA BANK SYARIAH
WADIAH (TITIPAN)
PARTISIPASI MODAL
 MASYARAKAT BERBAGI HASIL
 DAN RESIKO
INVESTASI KHUSUS
PRINSIP BAGI HASIL
PEMBIAYAAN MUSRAKAH
PEMBIAYAAN
 MUDHARABAH
PEMBIAYAAN MUZARAAH
PRINSIP JUAL BELI
 MURABAHAH (JUAL-BELI + UNTUNG)
 SALAM (PEMBAYARAN BARANG DIMUKA)
 ISTISNA (PEMESANAN BARANG)
 HIWALAH (PENGALIHAN HUTANG PIUTANG)
 RAHN (GADAI)
 QARD (PINJAMAN)
 WAKALAH (PERWAKILAN)
 KAFALAH (GARANSI)
 AL-SHARF (MANY CANGGER)
PENGAWASAN BANK SYARIAH
PENGAWASAN
 UMUM
PENGAWASAN
 KHUSUS
Materi ekis (1)
ZAKAT DALAM
EKONOMI ISLAM
PENGERTIAN
 ETIMOLOGI :
    MENSUCIKAN
    MEMBERSIHKAN
 TERMINOLOGI :
    KADAR HARTA TERTENTU DIBERIKAN KEPADA
     YANG BERHAK MENERIMANYA DENGN BEBERAPA
     SYARAT
 HUKUM :
    RUKUN ISLAM
    FARDHU AIN
    DIBERLAKUKAN TAHUN KE-2 HIJRIAH
DASAR
 QS: AN-NISA: 77
  Dirikan shalat dan bayarlah zakat hartamu.
 QS: ATTAUBAH: 103
  Ambillah dari harta mereka sedekah untuk membersihkan
  mereka dan menghapuskan kesalahan mereka
 QS: ALBAQARAH: 277
  Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta kebaikan,
  melaksanakan shalat dan membayar zakat, mereka itu
  memperoleh pahala disisi Allah, mereka tidak takut dan
  tidak berduka cita
6 PRINSIP ZAKAT
 PRINSIP KEYAKINAN
 PRINSIP KEADILAN
 PRINSIP PRODUKTIVITAS
 PRINSIP NALAR
 PRINSIP KEMUDAHAN
 PRINSIP KEBEBASANN
BARANG YANG WAJIB DIZAKATKAN
 BINATANG TERNAK
 EMAS DAN PERAK
 BIJI MAKANAN YANG MENGENYANGKAN
 BUAH-BUAHAN
 HARTA PERNIAGAAN
 HASIL TAMBANG
 HARTA RIKAZ (TERPENDAM)
 ZAKAT PROFESI DAN PENDAPATAN
SYARAT ZAKAT
ISLAM
MERDEKA
MILIK SEMPURNA
CUKUP SENISAB
SAMPAI BATAS WAKTUNYA
PENERIMA ZAKAT
 FAKIR
 MISKIN
 AMIL
 MUALAF
 HAMBA/BUDAK
 BERUTANG
 JALAN ALLAH
 MUSAFOR
HIKMAH ZAKAT
 MENINGKATKAN EKONOMI NEGARA
 PEMERATAAN HARTA KEKAYAAN
 MEMBANTU ORANG YANG LEMAH EKONOMI
 MENGENTAS KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
 MEMBERSIHKAN DIRI DARI SIFAT KIKIR DAN
  AKHLAK TERCELA.
 SEBAGAI UCAPAN SYUKUR ATAS NIKMAT ALLAH
 MENCEGAH TINDAK KRIMINALITAS
 CINTA KASIH SESAMA.
ETIKA BISNIS
DALAM ISLAM
PENGERTIAN
 ETIMOLOGI
    ETIKA = ETHOS
    MORAL / MORALITAS
    BAIK  BURUK
    BENAR  SALAH


 TERMINOLOGI
    CABANG FILSAFAT YANG MEMBAHAS TENTANG
     NILAI, NORMA YANG MENGATUR PRILAKU
     MANUSIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT.
KLASIFIKASIBETIKA
 ETIKA DESKRIPTIF
    SIKAP DAN PRILAKU TUJUAN HIDUP
 ETIKA NORMATIF
    NORMA DAN MORALITAS IDEAL MASYARAKAT
 ETIKA DEONTOLOGI
    DIDORONG KEWAJIBAN BERBUAT BAIK
 ETIKA TEOLOGI
    DIDORONG OLEH AJARAN TUHAN
 ETIKA RELATIFISME
    BERDASARKAN KEPENTINGAN KELOMPOK
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
 PRINSIP OTONOMI
    BEBAS, KEWENANGAN, MENGELOLA USAHA
 PRINSIP KEJUJURAN
    MENGUNTUNGKAN, MITRA, MASLAHAT
 PRINSIP TIDAK BERBUAT JAHAT
    TDK MERUGIKAN, ANIAYA, DHALIM
 PRINSIP KEADILAN
    SEIMBANG, SEMUA PIHAK, ADA KONTRIBUSI,
 PRINSIP HORMAT PADA DIRI SENDIRI
    PENGHARGAAN, MEMULIAKAN, MENGHORMATI
BEBERAPA ASPEK ETIKA ISLAMI
 ANJURAN BERBISNIS
    QS. AL-MULK, 67:15
    QS. AL-ARAF, 7:10
    QS. AL-QHASAS, 28:77
    QS. AL-JUMAH, 62:10


 TUJUAN BERBISNIS
    QS. AL-ANAM, 6: 161
    QS. AL-ANKABUT, 29:17

More Related Content

Materi ekis (1)

  • 2. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM MUHAMMAD BIN ABDULLAH AL-ARABI, Ekonomi Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah dengan mempertimbangkan kondisi, lingkungan dan waktu M. SYAUKI AL-FANJARI, Ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok-pokok Islam dan politik ekonominya. ABDULLAH ABD HUSAIN AT-TARIQI, Ekonomi Islam adalah cabang ilmu fiqih tentang hukum syariat aplikatif yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang persoalan yang terkait dengan harta.
  • 3. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM ILMU EKONOMI ISLAM, ADALAH ILMU EKONOMI SOSIAL YANG MEMPELAJARI MASALAH-MASALAH EKONOMI YANG DIILHAMI OLEH NILAI-NILAI ISLAM YANG BERSUMBERKAN KEPADA AL- QURAN DAN AS-SUNNAH
  • 4. SISTEM EKONOMI ISLAM SATU KESATUAN MEKANISME DAN LEMBAGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGOPERASIONALKAN PEMIKIRAN DAN TEORI-TEORI EKONOMI ISLAM DALAM KEGIATAN PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI.
  • 5. CONCEPTUAL MAPPING EKONOMI ISLAM ILMU EKONOMI ISLAM ILMU EKONOMI MODERN MANUSIA (SOSIAL-RELIGIUS) MANUSIA (SOSIAL) KEBUTUHAN TDK TERBATAS KEBUTUHAN TDK TERBATAS KEKURANGAN SARANA KEKURANGAN SARANA MASALAH EKONOMI MASALAH EKONOMI PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT PILIHAN ALTERNATIF (DITUNTUT OLEH NILAI-NILAI ISLAM) OLEH KEPENTINGAN INDIVIDU) KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT KEMITRAAN TERPADU DITUNTUT OLEH ETIKA ISLAMI, KEKUATAN OLEH KEKUATAN PASAR DAN BUKAN PASAR
  • 6. TUJUAN EKONOMI ISLAM TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR DIBAWAH RIDHA ALLAH SWT. TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BAHAGIA DI DUNIA DAN AKHERAT. MENGIMPLEMENTASIKAN NILAI-NILAI ISLAM YANG BERSUMBERKAN PADA AL-QURAN DAN AS- SUNNAH DALAM KEHIDUPAN EKONOMI.
  • 7. DASAR EKONOMI ISLAM AL-QURAN, Firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril yang berisi perintah, larangan dan anjuran sebagai pedoman hidup untuk kebahagiaan di dunia dan akherat. AL-HADITS, Segala sesuatu yang bersumberkan pada Nabi Muhammad SAW baik berupa qaul (perkataan), filun (perbuatan) maupun taqrir (ketetapan).
  • 8. PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH PADA DASARNYA SEGALA BENTUK MUAMALAH ADALAH MUBAH KECUALI YANG DITENTUKAN LAIN OLEH AL- QURAN DAN ASSUNNAH. MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR SUKARELA, TANPA MENGANDUNG UNSUR-UNSUR PAKSAAN. MUAMALAH DILAKUKAN ATAS DASAR PERTIMBANGAN MENDATANGKAN MANFAAT DAN MENGHINDARI MUDHARAT DALAM HIDUP MASYARAKAT. MUAMALAH DILAKSANAKAN DENGAN MEMELIHARA NILAI KEADILAN, MENGHINDARI UNSUR PENGANIAYAAN DAN MENGAMBIL KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN.
  • 10. PENGERTIAN AMWAAL ETIMOLOGI : - CONDONG - BERPALING DARI SATU POSISI KE POSISI YANG LAIN TERMINOLOGI FUQAHA HANAFIAH: Segala sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang diperlukan. FUQAHA HAMBALIYAH: Sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya dan dapat diserahterimakan dan orang lain terhalang mempergunakannya. FUQAHA MUTAAKHHIRIN: Setiap materi yang mempunyai nilai yang beredar di kalangan manusia. MUHAMMAD SYALIBI : Sesuatu yang dapat dikuasainya dapat disimpan serta dapat diambil manfaatnya menurut kebiasaan.
  • 11. UNSUR AMWAAL BERSIFAT MATERI (AINIYAH) ATAU MEMPUNYAI WUJUD NYATA. DAPAT DISIMPAN UNTUK DIMILIKI (QABILAN LITTAMLIK). DAPAT DIMANFAATKAN (QABILAN LIL INTIFA). URUF (ADAT ATAU KEBIASAAN) MASYARAKAT MEMANDANGNYA SEBAGAI HARTA.
  • 12. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA PEMANFAATAN * MAL MUTAQAWWIM (HALAL) * GHAIRUL MUTAQAWWIM (HARAM) KEMUNGKINAN DIPINDAHKAN * MAL UQAR (TETAP/TIDAK BERGERAK) * MAL GAIRUL UQAR (BERGERAK/TDK TETAP) PADANAN HARTA SEJENIS * MAL MISLIY (HARTA PADANAN) * MAL QIMIY (HARTA TIDAK PADANAN)
  • 13. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA SIFAT PEMANFAATANNYA * MAL ISTIMALI (DIAMBIL MANFAAT BERKALI-KALI) * MAL ISTIHLAQI (DIAMBIL MANFAATNYA 1 KALI) STATUS HARTA * MAL MAMLUK (PEMILIKAN 1 ORANG/BADAN HUKUM) * MAL MAHJUR (TIDAK DAPAT DIMILIKI/WAQAF) * MAL MUBAH (BENDA BEBAS) MENGHASILKAN * MAL ASHL (DAPAT MENGHASILKAN HARTA LAIN) * MAL TSAMARAH (HARTA TUMBUH DARI MAL ASHL)
  • 14. PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA PERUNTUKANNYA * MAL AMM (HARTA MASYARAKAT UMUM) * MAL KHAS (HARTA PRIBADI) PEM BAGIAN * MAL QISMAH (DAPAT DIBAGI MENJADI BAGIAN-BAGIAN) * MAL G. QISMAH (TDK DPT DIBAGI MJADI BAGIAN-BAGIAN)
  • 17. RUKUN AKAD PERNYATAAN (SYIGHAT) PIHAK YANG BERAKAD (AL- MUTAQADDAIN) OBYEK AKAD (AL-MAQUL ALAIH) IJAB DAN QABUL
  • 18. PENGERTIAN AKAD BAHASA : AKADBERASAL DARI BAHASA ARAB YAITU DARI KATA AL-AKAD YANG BERARTI PERKATAAN, PERJANJIAN DAN PEMUFAKATAN ISTILAH : PERTALIAN IJAB (PERNYATAAN YANG MELAKUKAN) DAN QABUL (PERNYATAAN PENERIMAAN IKATAN) SESUAI DENGAN KEHENDAK SYARIAT YANG BERPENGARUH PADA OBYEK PERIKATAN.
  • 19. SYARAT IJAB DAN QABUL TUJUAN DALAM PERNYATAAN JELAS ANTARA IJAB DAN QABUL ADA KESESUAIAN PERNYATAAN IJAB DAN QABUL MENGACU KEPADA SATU KEHENDAK
  • 20. SYARAT-SYARAT AKAD PIHAK YANG MELAKUKAN AKAD CAKAP BERTINDAK HUKUM (MUKALLAF) OBYEK AKAD DIAKUI SECARA SYARA AKAD TIDAK ILARANG OLEH NASH AKAD MEMENUHI SYARAT-SYARAT KHUSUS SESUA DENGAN AKAD. AKAD MENDATANGKAN MANFAAT PERNYATAAN IJAB TETAP UTUH DAN SHAHIH SAMPAI QABUL. IJAB DAN QABUL DILAKUKAN DALAM SATU MAJELIS TUJUAN AKAD JELAS DAN DIAKUI SYARA
  • 21. MACAM-MACAM AKAD DARI SISI KEABSAHAN AKAD SYAHIH (MEMENUHI SYARAT DAN RUKUN) AKAD YANG TIDAK SYAHIH (TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN RUKUN DARI SISI PENAMAANNYA AL-UQUD AL-MUSAMMAH (AKAD YANG TITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH SYARA) AL-UQUD GHAIR AL-MUSAMMAH (AKAD YANG TIDAK DITENTUKAN NAMA-NAMANYA OLEH SYARA).
  • 22. AKIBAD HUKUM DAN BERAKHIRNYA AKAD BERAKHIRNYA MASA BERLAKUNYA AKAD DIBATALNYA OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERAKAD AKAD DIANGGAP BERAKHIR JIKA JUAL-BELI FASAD, BERLAKU KHIYAR BERSYARAT, AKAD DILAKUKAN OLEH SALAH SATU PIHAK TERCAPAINYA TUJUAN AKAD SECARA SEMPURNA SALAH SATU PIHAK YANG BERAKAD MENINGGAL DUNIA.
  • 24. NILAI-NILAI UNIVERSAL EKONOMI ISLAM
  • 25. A. AT-TAUHID 1. AL-ULUHIYAH 2. AL-RUBUBIYAH Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai-nilai ketuhanan. Seluruh tindakan muamalah tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan. Melakukan pertimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
  • 26. B. AL-NUBUWAH 1. AL-SHIDIQ 2. AL-AMANAH 3. AL-FATHANAH 4. AL-TABLIG
  • 27. C. AL-ADL 1. PROPORSIONAL 2. KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN 3. MENEMPATKAN SESUATU PADA TEMPATNYA 4. TIDAK DHALIM DAN ANIAYA
  • 28. D. AL-KHILAFAH 1. KETERLIBATAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI 2. PENGENDALIAN EKONOMI NEGARA 3. MEWUJUDKAN KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN
  • 29. E. AL-MAAD 1. KEHIDUPAN DUNIA SEMENTARA 2. KEHIDUPAN AKHERAT ABADI 3. MENCARI ANUGERAH ALLAH 4. TIDAK MELUPAKAN KEHIDUPAN DUNIA 5. BERBUAT BAIK SESUAI NORMA DA N ETIKA 6. TIDAK BERBUAT KERUSAKAN
  • 30. F. AL-TAZKIYAH 1. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN DALAM TRANSAKSI EKONOMI 2. KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH. 3. KEBERSIHAN DAN KESUCIAN BARANG DAN JASA.
  • 31. MUARA NILAI UNIVERSAL EKONOMI ISLAM 1. PENGAKUAN AKAN MULTITYPE OWNERSHIP 2. KONSEP FREEDOM TO ACT 3. KONSEP SOCIAL JUSTICE
  • 34. A. ESENSI KEBEBASAN DLM EKONOMI ISLAM I. KEBEBASAN EKSISTENSIAL BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN SENDIRI II. KEBEBASAN SOSIAL BERKENAAN DENGAN KEMAMPUAN SESEORANG UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN SESUAI DENGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
  • 35. B. KEBEBASAN TRANSAKSI DLM ISLAM I. FREEDOM OF CHOISE KERELAAN UNTUK MEMILIH ANTARA MELAKSANAKAN ATAU MEMBATALKAN TRANSAKSI II. MUTUALIS MUTANDIS ADANYA SALING MENGUNTUNGKAN. MENGHINDARI KEBATILAN DAN KEDZALIMAN.
  • 36. C. KATEGORI KEBEBASAN DLM ISLAM I. KEBEBASAN DALAM BERTRANSAKSI II. KEBEBASAN DALAM BERPRODUKSI III. KEBEBASAN DALAM BERBELANJA, MEMILIKI DAN MENGKONSUMSI. IV. KEBEBASAN DALAM MELANJUTKAN ATAU MEMBATALKAN TRANSAKSI. V. KEBEBASAN DALAM MENENTUKAN HARGA DAN BARANG.
  • 37. D. KEBEBASAN PRODUKSI DALAM KAPITALIS MENDORONG AKTIVITAS EKONOMI SECARA SIGNIFIKAN. PERSAINGAN BEBAS MEWUJUDKAN PRODUKSI DAN HARGA PRODUKSI YANG LEBIH WAJAR DAN RASIONAL. MENDORONG MOTIVASI PELAKU EKONOMI UNTUK MENCAPAI PRESTASI YANG TERBAIK.
  • 38. E. AKIBAT KEBEBASAN DALAM KAPITALIS KETIDAKMERATAAN KETIDAKSELARASAN MATERIALISTIS KRISIS MORAL KESERAKAHAN
  • 39. F. SOLUTIF DALAM EKONOMI ISLAM KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT KOMITMEN TERHADAP KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH KOMITMEN DENGAN TANGGUNGJAWAB INFAK FISABILILLAH KOMITMEN DENGAN PERINTAH SHADAQAH KEPADA FUQARA DAN ORANG YANG BUTUH BANTUAN KOMITMEN TERHADAP SEGALA BENTUK PROYEK KEBERSAMAAN DALAM MASYARAKAT.
  • 42. A. SYIRKAH PENGERTIAN ETIMOLOGI: Percampuran atau persyarikatan dagang TERMINOLOGI: Suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka (Ulama Malikiyah). Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan (Ulama Hanafiah). KESIMPULAN: Ikatan kerjasama dua orang atau lebih dalam perdagangan.
  • 43. DASAR HUKUM ASY-SYIRKAH - QS : An-Nisa, 4: 12 - QS : As-Shad, 38: 24 MACAM-MACAM ASY-SYIRKAH Syirkah Al-Amlak (Modal tanpa Keuntungan) - Syirkah Ikhtiar (perikatan yang dilandasai atas kehendak orang yang berserikat) - Syirkah Jabar (perikatan yang tidak atas keingin berserikat) Syirkah Al-Uqud (Modal dan Keuntungan)
  • 44. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT SYIRKAH SYARAT UMUM - Persyarikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. - Persentase keuntungan untuk masing-masing pihak dijelaskan pada waktu akad. - Keuntungan diambil dari hasil laba harta perikatan bukan dari harta lain. SYARAT KHUSUS - Kedua pihak cakap dan berakal. - Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. - Para pihak sama kedudukan dalam hukum.
  • 45. BERAKHIRNYA AKAD ASY-SYIRKAH Salah satu pihak mengundurkan diri. Salah satu pihak meninggal dunia. Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak hukum. Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam). Melarikan diri ke negeri dan tak tidak kembali ke negeri asal. Semua atau sebagian modal perserikatan hilang. Modal para pihak sudah tidak lagi sama kualitas dan kuantitasnya seperti dalam akad.
  • 46. B. MUDHARABAH PENGERTIAN Etimologi: kerjasama para pihak antara pemilik modal dan orang yang cakap menjalankan modal. Terminologi: pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja untuk diperdagangkan sedangkan keuntungan dagang menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama. DASAR HUKUM QS: Al-Muzammil: 73:20. QS: Al-Baqarah: 2:198.
  • 47. SYARAT DAN RUKUN MUDHARABAH Yang terkait dengan orang yang bertransaksi adalah orang yang cakap bertindak secara hukum. Yang terkait dengan modal, disyaratkan: berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai dan diserahkan sepenuhnya kepada pedagang/pengelola modal. Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagi masing- masing diambilkan keuntungan dagang itu, seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
  • 48. PEMBAGIAN MUDHARABAH Modal di tangan pekerja berstatua amanah. Apabila akad berbentuk mudharabah muthaqah, pekerja bebas mengelola modal dengan jenis barang dagangan apa saja, dimana, kapan dan dengan siapa saja. Pekerja dalam akad mudharabah berhak mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Jika kerjasama itu mendatangkan keuntungan, maka pemilik modal mendapatkan keuntungan dan modalnya kembali. Jika kerjasama tidak mendatangkan keuntungan maka pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa dan modalnya kembali.
  • 49. BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH Masing-masing pihak menyatakan akad batal. Salah seorang dari para pihak meninggal dunia. Salah seorang dari para pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum. Jika pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam), menurut Imam Abu Hanifah. Modal juga halnya pemilik modal sebelum dimanej oleh pekerja.
  • 50. MANAJEMEN OPERASIONAL DAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
  • 51. PRINSIP MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH MENJAUHKAN DIRI DARI UNSUR RIBA MENERAPKAN PRINSIP BAGI HASIL DAN PERDAGANGAN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
  • 52. TUJUAN DAN FUNGSI PERTUMBUHAN EKONOMI MENCEGAH CAPITAL FLIGHT JAMINAN SOSIAL DAN PEMERATAAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI SYARIAH UNTUK KEMASLAHATAN PENERAPAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PELUANG MELAKUKAN TRANSAKSI BISNIS
  • 53. SUMBER DANA BANK SYARIAH WADIAH (TITIPAN) PARTISIPASI MODAL MASYARAKAT BERBAGI HASIL DAN RESIKO INVESTASI KHUSUS
  • 54. PRINSIP BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUSRAKAH PEMBIAYAAN MUDHARABAH PEMBIAYAAN MUZARAAH
  • 55. PRINSIP JUAL BELI MURABAHAH (JUAL-BELI + UNTUNG) SALAM (PEMBAYARAN BARANG DIMUKA) ISTISNA (PEMESANAN BARANG) HIWALAH (PENGALIHAN HUTANG PIUTANG) RAHN (GADAI) QARD (PINJAMAN) WAKALAH (PERWAKILAN) KAFALAH (GARANSI) AL-SHARF (MANY CANGGER)
  • 56. PENGAWASAN BANK SYARIAH PENGAWASAN UMUM PENGAWASAN KHUSUS
  • 59. PENGERTIAN ETIMOLOGI : MENSUCIKAN MEMBERSIHKAN TERMINOLOGI : KADAR HARTA TERTENTU DIBERIKAN KEPADA YANG BERHAK MENERIMANYA DENGN BEBERAPA SYARAT HUKUM : RUKUN ISLAM FARDHU AIN DIBERLAKUKAN TAHUN KE-2 HIJRIAH
  • 60. DASAR QS: AN-NISA: 77 Dirikan shalat dan bayarlah zakat hartamu. QS: ATTAUBAH: 103 Ambillah dari harta mereka sedekah untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka QS: ALBAQARAH: 277 Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta kebaikan, melaksanakan shalat dan membayar zakat, mereka itu memperoleh pahala disisi Allah, mereka tidak takut dan tidak berduka cita
  • 61. 6 PRINSIP ZAKAT PRINSIP KEYAKINAN PRINSIP KEADILAN PRINSIP PRODUKTIVITAS PRINSIP NALAR PRINSIP KEMUDAHAN PRINSIP KEBEBASANN
  • 62. BARANG YANG WAJIB DIZAKATKAN BINATANG TERNAK EMAS DAN PERAK BIJI MAKANAN YANG MENGENYANGKAN BUAH-BUAHAN HARTA PERNIAGAAN HASIL TAMBANG HARTA RIKAZ (TERPENDAM) ZAKAT PROFESI DAN PENDAPATAN
  • 63. SYARAT ZAKAT ISLAM MERDEKA MILIK SEMPURNA CUKUP SENISAB SAMPAI BATAS WAKTUNYA
  • 64. PENERIMA ZAKAT FAKIR MISKIN AMIL MUALAF HAMBA/BUDAK BERUTANG JALAN ALLAH MUSAFOR
  • 65. HIKMAH ZAKAT MENINGKATKAN EKONOMI NEGARA PEMERATAAN HARTA KEKAYAAN MEMBANTU ORANG YANG LEMAH EKONOMI MENGENTAS KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN MEMBERSIHKAN DIRI DARI SIFAT KIKIR DAN AKHLAK TERCELA. SEBAGAI UCAPAN SYUKUR ATAS NIKMAT ALLAH MENCEGAH TINDAK KRIMINALITAS CINTA KASIH SESAMA.
  • 67. PENGERTIAN ETIMOLOGI ETIKA = ETHOS MORAL / MORALITAS BAIK BURUK BENAR SALAH TERMINOLOGI CABANG FILSAFAT YANG MEMBAHAS TENTANG NILAI, NORMA YANG MENGATUR PRILAKU MANUSIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT.
  • 68. KLASIFIKASIBETIKA ETIKA DESKRIPTIF SIKAP DAN PRILAKU TUJUAN HIDUP ETIKA NORMATIF NORMA DAN MORALITAS IDEAL MASYARAKAT ETIKA DEONTOLOGI DIDORONG KEWAJIBAN BERBUAT BAIK ETIKA TEOLOGI DIDORONG OLEH AJARAN TUHAN ETIKA RELATIFISME BERDASARKAN KEPENTINGAN KELOMPOK
  • 69. PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS PRINSIP OTONOMI BEBAS, KEWENANGAN, MENGELOLA USAHA PRINSIP KEJUJURAN MENGUNTUNGKAN, MITRA, MASLAHAT PRINSIP TIDAK BERBUAT JAHAT TDK MERUGIKAN, ANIAYA, DHALIM PRINSIP KEADILAN SEIMBANG, SEMUA PIHAK, ADA KONTRIBUSI, PRINSIP HORMAT PADA DIRI SENDIRI PENGHARGAAN, MEMULIAKAN, MENGHORMATI
  • 70. BEBERAPA ASPEK ETIKA ISLAMI ANJURAN BERBISNIS QS. AL-MULK, 67:15 QS. AL-ARAF, 7:10 QS. AL-QHASAS, 28:77 QS. AL-JUMAH, 62:10 TUJUAN BERBISNIS QS. AL-ANAM, 6: 161 QS. AL-ANKABUT, 29:17