際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Law and Society
 HUKUM : GEJALA UNIVERSAL SETIAP
  GENERASI (Cicero : UBI SOCIETES, IBI
  IUS);
 TIADA MASYARAKAT TANPA HUKUM,
  TIADA HUKUM TANPA MASYARAKAT;
 HUKUM DIBENTUK MASYARAKAT DAN
  DIBERLAKUKAN UNTUK MASYARAKAT.
 MASYARAKAT  HUKUM 
  MASYARAKAT.
Konstruksi hubungan hukum-masyarakat
        (Lili Rasjidi & I.B. Wiyasa Putra, 2003:146)


              Input                    Input




Masyarakat                Proses                Masyarakat
  hukum                   hukum                   hukum




                         feedback
Hukum sebagai gejala sosial
             Skema hukum sebagai gejala sosial
                (Wahyu Sasongko, 2010:9)

                     Ubi Societes Ibi Ius




masyarakat    Interaksi sosial     Hubungan sosial   Norma hukum




                     Ubi Societes Ibi Ius
TIPE MASYARAKAT
(Fred W. Riggs: Prismatic Society)


     Berfungsi untuk menjelaskan kelemahan-
      kelemahan penegakan hokum dan birokrasi
      pemerintahan di negara-negara berkembang;
     TIPE MASYARAKAT :
       Masyarakat fused (tradisional);
       Masyarakat industri/maju;
       Masyarakat prismatic (masyarakat nodern
        tetapi di dalamnya terdapat/ memiliki unsur-
        unsur tradisional).
Karakteristik Prismatic Society

1. Heteregonitas (Campuran unsure birokrasi
   pemerintah modern dan tradisional, seperti
   BUpati, Camat, Kepala SUku, Ketua Adat dan
   agama);
2. Formalisme (adanya kesenjangan perilaku
   masyarakat dan norma hokum, lemahnya
   kekuatan social menekan birokrat);
3. Nepotisme (nepotisme dilarang hokum,
   prakteknya jalan terus);
Karakteristik 
   Tumpang Tindih (antara struktur
    pemerintahan dengan struktur lain, seperti
    politik, ekonomi, spasar sekolah yang tidak
    terlepas dari pengaruh organisasi keagamaan,
    kasta dan kelompok komunal)
   Poli Komunalisme dan Klik (aparatur tidak
    memberikan pelayanan sama bagi semua
    masyarakat, tetapi memberikan kemudahan dan
    kesulitan bagi yang lain);
   Perekenomian Bazaar Canteen
    (harga/pelayanan diresmikan dengan hokum,
    tetapi tidak dalam pengimplementasiannya);
Karakteristik 

 Poli normativisme dan ketiadaan mufakat
  (terdapat aneka norma hukum, masyarakat
  dan aparatur tidak konsisten menerapkan
  aturan, tergantung kepentingan dan
  keuntungan bagi individu/kelompok tertentu);
 Distribusi kekuasan : Kewenangan vs
  control (kecenderungan pada
  oversentralisme, aparatur tidak mampu
  mengontrol masyarakat supaya sesuai
  dengan hukum, dan masyarakat lebih tunduk
  kepada aturan/kekuatan-kekuatan lain di luar
  hukum).
Hukum sebagai gejala sosial

 Ide, gagasan dan pemikiran tentang
  hukum;
 Peraturan perundang-undangan;
 Personifikasi hukum :
     Rambu-rambu lalu lintas;
     Perbuatan penegak hukum dalam
      mempraktekkan hukum;
     Perbuatan masyarakat yang menimbulkan
      peristiwa hukum;
Urgensi hukum bagi masyarakat



 Hukum sebagai sarana penyelesaian
  sengketa (law as a tool of disfute
  settlement);
 Hukum sebagai sarana pemersatu
  keanekaragaman masyarakat;
Ciri hukum sebagai institusi sosial
       (Sajtipto Rahardjo, 2000:118-120)

 Stabilitas <hukum sebagai kebutuhan
  tetap setiap kesempatan dan tempat>;
 Kerangka sosial <sebagai kebutuhan
  sosial yang wajib terpenuhi>;
 Norma-norma <sebagai kaidah sosial
  pemenuhan kebutahan>;
 Jalinan antarinstitusi <Kaidah penegas
  jejaring antar lembaga>.
Norma-norma dalam masyarakat
                  (Wahyu Sasongko, 2010:12)

Skema                      Norma




       Pribadi                               Antarpribadi
     (Personal)                            (Transpersonal)




 Norma         Norma                  Norma             Norma
Agama         Kesusilaan           Sopan santun        Hukum
SEKIAN

More Related Content

Pertemuan i ; law and society

  • 1. Law and Society HUKUM : GEJALA UNIVERSAL SETIAP GENERASI (Cicero : UBI SOCIETES, IBI IUS); TIADA MASYARAKAT TANPA HUKUM, TIADA HUKUM TANPA MASYARAKAT; HUKUM DIBENTUK MASYARAKAT DAN DIBERLAKUKAN UNTUK MASYARAKAT. MASYARAKAT HUKUM MASYARAKAT.
  • 2. Konstruksi hubungan hukum-masyarakat (Lili Rasjidi & I.B. Wiyasa Putra, 2003:146) Input Input Masyarakat Proses Masyarakat hukum hukum hukum feedback
  • 3. Hukum sebagai gejala sosial Skema hukum sebagai gejala sosial (Wahyu Sasongko, 2010:9) Ubi Societes Ibi Ius masyarakat Interaksi sosial Hubungan sosial Norma hukum Ubi Societes Ibi Ius
  • 4. TIPE MASYARAKAT (Fred W. Riggs: Prismatic Society) Berfungsi untuk menjelaskan kelemahan- kelemahan penegakan hokum dan birokrasi pemerintahan di negara-negara berkembang; TIPE MASYARAKAT : Masyarakat fused (tradisional); Masyarakat industri/maju; Masyarakat prismatic (masyarakat nodern tetapi di dalamnya terdapat/ memiliki unsur- unsur tradisional).
  • 5. Karakteristik Prismatic Society 1. Heteregonitas (Campuran unsure birokrasi pemerintah modern dan tradisional, seperti BUpati, Camat, Kepala SUku, Ketua Adat dan agama); 2. Formalisme (adanya kesenjangan perilaku masyarakat dan norma hokum, lemahnya kekuatan social menekan birokrat); 3. Nepotisme (nepotisme dilarang hokum, prakteknya jalan terus);
  • 6. Karakteristik Tumpang Tindih (antara struktur pemerintahan dengan struktur lain, seperti politik, ekonomi, spasar sekolah yang tidak terlepas dari pengaruh organisasi keagamaan, kasta dan kelompok komunal) Poli Komunalisme dan Klik (aparatur tidak memberikan pelayanan sama bagi semua masyarakat, tetapi memberikan kemudahan dan kesulitan bagi yang lain); Perekenomian Bazaar Canteen (harga/pelayanan diresmikan dengan hokum, tetapi tidak dalam pengimplementasiannya);
  • 7. Karakteristik Poli normativisme dan ketiadaan mufakat (terdapat aneka norma hukum, masyarakat dan aparatur tidak konsisten menerapkan aturan, tergantung kepentingan dan keuntungan bagi individu/kelompok tertentu); Distribusi kekuasan : Kewenangan vs control (kecenderungan pada oversentralisme, aparatur tidak mampu mengontrol masyarakat supaya sesuai dengan hukum, dan masyarakat lebih tunduk kepada aturan/kekuatan-kekuatan lain di luar hukum).
  • 8. Hukum sebagai gejala sosial Ide, gagasan dan pemikiran tentang hukum; Peraturan perundang-undangan; Personifikasi hukum : Rambu-rambu lalu lintas; Perbuatan penegak hukum dalam mempraktekkan hukum; Perbuatan masyarakat yang menimbulkan peristiwa hukum;
  • 9. Urgensi hukum bagi masyarakat Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (law as a tool of disfute settlement); Hukum sebagai sarana pemersatu keanekaragaman masyarakat;
  • 10. Ciri hukum sebagai institusi sosial (Sajtipto Rahardjo, 2000:118-120) Stabilitas <hukum sebagai kebutuhan tetap setiap kesempatan dan tempat>; Kerangka sosial <sebagai kebutuhan sosial yang wajib terpenuhi>; Norma-norma <sebagai kaidah sosial pemenuhan kebutahan>; Jalinan antarinstitusi <Kaidah penegas jejaring antar lembaga>.
  • 11. Norma-norma dalam masyarakat (Wahyu Sasongko, 2010:12) Skema Norma Pribadi Antarpribadi (Personal) (Transpersonal) Norma Norma Norma Norma Agama Kesusilaan Sopan santun Hukum