1. Law and Society
HUKUM : GEJALA UNIVERSAL SETIAP
GENERASI (Cicero : UBI SOCIETES, IBI
IUS);
TIADA MASYARAKAT TANPA HUKUM,
TIADA HUKUM TANPA MASYARAKAT;
HUKUM DIBENTUK MASYARAKAT DAN
DIBERLAKUKAN UNTUK MASYARAKAT.
MASYARAKAT HUKUM
MASYARAKAT.
2. Konstruksi hubungan hukum-masyarakat
(Lili Rasjidi & I.B. Wiyasa Putra, 2003:146)
Input Input
Masyarakat Proses Masyarakat
hukum hukum hukum
feedback
3. Hukum sebagai gejala sosial
Skema hukum sebagai gejala sosial
(Wahyu Sasongko, 2010:9)
Ubi Societes Ibi Ius
masyarakat Interaksi sosial Hubungan sosial Norma hukum
Ubi Societes Ibi Ius
4. TIPE MASYARAKAT
(Fred W. Riggs: Prismatic Society)
Berfungsi untuk menjelaskan kelemahan-
kelemahan penegakan hokum dan birokrasi
pemerintahan di negara-negara berkembang;
TIPE MASYARAKAT :
Masyarakat fused (tradisional);
Masyarakat industri/maju;
Masyarakat prismatic (masyarakat nodern
tetapi di dalamnya terdapat/ memiliki unsur-
unsur tradisional).
5. Karakteristik Prismatic Society
1. Heteregonitas (Campuran unsure birokrasi
pemerintah modern dan tradisional, seperti
BUpati, Camat, Kepala SUku, Ketua Adat dan
agama);
2. Formalisme (adanya kesenjangan perilaku
masyarakat dan norma hokum, lemahnya
kekuatan social menekan birokrat);
3. Nepotisme (nepotisme dilarang hokum,
prakteknya jalan terus);
6. Karakteristik
Tumpang Tindih (antara struktur
pemerintahan dengan struktur lain, seperti
politik, ekonomi, spasar sekolah yang tidak
terlepas dari pengaruh organisasi keagamaan,
kasta dan kelompok komunal)
Poli Komunalisme dan Klik (aparatur tidak
memberikan pelayanan sama bagi semua
masyarakat, tetapi memberikan kemudahan dan
kesulitan bagi yang lain);
Perekenomian Bazaar Canteen
(harga/pelayanan diresmikan dengan hokum,
tetapi tidak dalam pengimplementasiannya);
7. Karakteristik
Poli normativisme dan ketiadaan mufakat
(terdapat aneka norma hukum, masyarakat
dan aparatur tidak konsisten menerapkan
aturan, tergantung kepentingan dan
keuntungan bagi individu/kelompok tertentu);
Distribusi kekuasan : Kewenangan vs
control (kecenderungan pada
oversentralisme, aparatur tidak mampu
mengontrol masyarakat supaya sesuai
dengan hukum, dan masyarakat lebih tunduk
kepada aturan/kekuatan-kekuatan lain di luar
hukum).
8. Hukum sebagai gejala sosial
Ide, gagasan dan pemikiran tentang
hukum;
Peraturan perundang-undangan;
Personifikasi hukum :
Rambu-rambu lalu lintas;
Perbuatan penegak hukum dalam
mempraktekkan hukum;
Perbuatan masyarakat yang menimbulkan
peristiwa hukum;
9. Urgensi hukum bagi masyarakat
Hukum sebagai sarana penyelesaian
sengketa (law as a tool of disfute
settlement);
Hukum sebagai sarana pemersatu
keanekaragaman masyarakat;
10. Ciri hukum sebagai institusi sosial
(Sajtipto Rahardjo, 2000:118-120)
Stabilitas <hukum sebagai kebutuhan
tetap setiap kesempatan dan tempat>;
Kerangka sosial <sebagai kebutuhan
sosial yang wajib terpenuhi>;
Norma-norma <sebagai kaidah sosial
pemenuhan kebutahan>;
Jalinan antarinstitusi <Kaidah penegas
jejaring antar lembaga>.
11. Norma-norma dalam masyarakat
(Wahyu Sasongko, 2010:12)
Skema Norma
Pribadi Antarpribadi
(Personal) (Transpersonal)
Norma Norma Norma Norma
Agama Kesusilaan Sopan santun Hukum