Dokumen tersebut merupakan ilustrasi proposal asuransi jiwa untuk Christian Purba berusia 42 tahun dengan nilai pertanggungan Rp. 32 juta. Proposal ini menjelaskan program asuransi dasar selama 15 tahun beserta dua pertanggungan tambahan yaitu kecelakaan dan cacat tetap serta waiver of premium dengan rincian pembayaran premi tahunan.
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Prosiswa
1. Point of Sales Version 1.5.6
ILUSTRASI UNTUK : CHRISTIAN PURBA PRIA S USIA : 42 TAHUN
MACAM ASURANSI : ProSiswa Platinum 15-Usia Anak 3 Tahun U.P. : Rp. 32,000,000
Kecelakaan & Cacat Tetap Rp. 32,000,000
Waiver of Premium
PEMBAYARAN TUNAI AKUMULASI
------ ------------- ------------- ------------- ------------- ------------
Akhir Akum. Pemb. Total
Tahun Pembayaran Nilai Tunai Santunan Tunai & Santunan
Polis Tunai Yang Dijamin Kematian Total NT# Kematian
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
------ ------------- ------------- ------------- ------------- ------------
1 0 1,664 32,000 1,664 32,000
2 0 4,256 32,000 4,256 32,000
3 3,200 4,544 32,000 7,744 32,000
4 0 7,360 32,000 10,776 35,416
5 0 10,432 32,000 14,079 35,647
6 0 13,728 32,000 17,621 35,893
7 0 17,312 32,000 21,467 36,155
8 0 21,184 32,000 25,620 36,436
9 4,800 21,536 32,000 31,071 36,735
10 0 25,728 32,000 35,907 42,179
11 0 30,272 32,000 41,138 42,866
12 8,000 28,768 32,000 48,368 43,600
13 0 33,504 32,000 54,427 52,923
14 0 38,592 32,000 60,927 54,335
15 25,600 23,616 32,000 73,058 55,842
16 4,800 21,632 32,000 79,212 84,780
17 4,800 19,456 32,000 85,722 93,466
18 4,800 17,056 32,000 92,595 102,739
19 4,800 14,432 32,000 99,870 112,638
20 19,200 0 32,000 110,405 123,205
PREMI Tahunan
----- -------
Program Dasar 4,393,600
Kecelakaan & Cacat Tetap 64,000
Waiver of Premium 215,300
------------------------------ ---------------
TOTAL PREMI 4,672,900
Disajikan Oleh
Nama Agen : UKI TARJO
Kantor Penjualan : J. BRIGHT CROWN
Tanggal : 12 Januari 2011
- Proposal ini tidak berlaku tanpa catatan pada halaman berikutnya.
373393 Halaman 1 dari 3
2. Point of Sales Version 1.5.6
ILUSTRASI UNTUK : CHRISTIAN PURBA PRIA S USIA : 42 TAHUN
MACAM ASURANSI : ProSiswa Platinum 15-Usia Anak 3 Tahun U.P. : Rp. 32,000,000
Kecelakaan & Cacat Tetap Rp. 32,000,000
Waiver of Premium
# Dengan asumsi tingkat suku bunga bruto (sebelum pajak) per tahun sebesar 6.75%.
1. Apabila ada perbedaan antara Proposal dengan Polis, maka yang berlaku adalah
Polis.
2. Pembayaran Premi berakhir setelah : 15 tahun. Kecuali untuk Pertanggungan
Tambahan Manfaat Perawatan Rumah Sakit Hospital Benefit Plus sesuai dengan
Ketentuan Khusus Manfaat Perawatan Rumah Sakit Hospital Benefit Plus.
3. Proposal ini berlaku selama tidak ada perubahan pada peraturan perusahaan atau
usia dan status merokok dari Tertanggung di atas.
4. Pertanggungan Tambahan
a. Accidental Death & Disability Benenfit (ADDB)
- Menyediakan santunan meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan.
- Pertanggungan ADDB berakhir pada saat pertanggungan dasar berakhir atau
Tertanggung mencapai usia 71 (tujuh puluh satu) tahun.
b. Waiver Of Premium
- Apabila Pertanggungan Tambahan ini ditambahkan untuk Pertanggungan Dasar,
maka harus ditambahkan pula pada semua Pertanggungan Tambahan lainnya.
- Premi Pertanggungan Tambahan ini secara otomatis akan berakhir pada saat
berakhirnya Masa Pembayaran Premi atau pada saat Tertanggung mencapai usia
60 (enam puluh) tahun (mana yang terjadi lebih dahulu).
- Premi Waiver of Premium untuk Pertanggungan Tambahan Kecelakaan & Cacat
Tetap (ADDB) sudah otomatis ditambahkan.
Halaman 2 dari 3
3. Point of Sales Version 1.5.6
ILUSTRASI UNTUK : CHRISTIAN PURBA PRIA S USIA : 42 TAHUN
MACAM ASURANSI : ProSiswa Platinum 15-Usia Anak 3 Tahun U.P. : Rp. 32,000,000
Kecelakaan & Cacat Tetap Rp. 32,000,000
Waiver of Premium
Saya mengerti bahwa :
1. Kecuali Nilai Tunai Yang Dijamin, perhitungan di atas hanya merupakan
ilustrasi dan bukan merupakan jaminan atau perkiraan untuk masa mendatang
serta bukan merupakan bagian dari Polis.
2. Pertanggungan ini dilengkapi dengan Pertanggungan Tambahan (Rider) yang
Preminya akan berubah pada saat-saat tertentu.
3. Apabila pada Pertanggungan Dasar ditambahkan Pertanggungan Tambahan (Rider)
yang jumlah Preminya berubah pada saat-saat tertentu selama berlakunya
Pertanggungan, maka perubahan Premi pada Pertanggungan Tambahan (Rider)
tersebut akan menyebabkan perubahan pada Total Premi yang harus dibayar oleh
Pemegang Polis.
Kepada saya telah dijelaskan mengenai hal tersebut berikut ringkasan Manfaat
Pertanggungan dan saya telah mengerti secara penuh serta menyetujuinya.
Saya menyetujui mengambil Program ini dengan ketentuan sebagai berikut :
[ ] Tanpa mengubah Uang Pertanggungan
[ ] Dengan mengubah Uang Pertanggungan dari ............menjadi............
Saya menyetujui bahwa dengan adanya perubahan di atas akan menyebabkan perubahan
pula pada angka/nilai ilustrasi pada halaman 1.
Perubahan tersebut berbanding lurus dengan perubahan Uang Pertanggungan.
Dengan menandatangani proposal ini saya menyatakan bahwa Saya telah mengerti
secara penuh serta menyetujui isi dari proposal.
Tanda tangan Calon Pemegang Polis
_________________________________
Halaman 3 dari 3