ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SOSIALISASI
LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
( LMK )
16 FEBRUARI 2011
KELURAHAN MANGGARAI SELATAN
Paparan LMK
Paparan LMK
Paparan LMK
• Anggota LMK dipilih secara
demokratis pada tingkat RW.
• Anggota LMK adalah satu orang
perwakilan tokoh masyarakat yang
dipilih pada tingkat RW.
a. WNI yang telah berusia sekurang-kurangnya 21
tahun.
b. Sehat Jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas
atau Rumah Sakit.
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada
Pancasila dan UUD 1945.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat.
e. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman
hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
• PPC Anggota LMK Tingkat Kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya
PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota
LMK Tingkat RW.
• PPC sebagaimana dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua
dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan,
serta Anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman
dan Ketertiban.
• PPC mempunyai tugas :
 Menyusun jadwal pemilihan di Tingkat RW
 Mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW
 Menerima berkas Berita Acara Pemilihan Bakal Calon di Tingkat RW
dari PPBC.
 Menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada
Camat melalui Lurah.
• PPBC berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau
Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan 1
(satu) orang perwakilan unsur masyarakat.
• PPBC mempunyai tugas :
 Menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan
 Mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota LMK
 Menerima dan meneliti berkas persyaratan calon anggota LMK
 Menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili
oleh Pengurus RT.
 Menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat
dari tiap RT yang disampaikan oleh Pengurus RT.
 Melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK.
 Membuat Berita Acara Pemilihan Bakal Calon Anggota LMK.
• PPBC Anggota LMK Tingkat RW mengumumkan secara tertulis persyaratan dan
waktu pendaftaran menjadi anggota LMK.
• Waktu pendaftaran calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulai
sejak tanggal diumumkan.
• Pendaftaran calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah
ditentukan.
• Apabila tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu , maka dibuka
pendaftaran tahap kedua.
• Apabila tahap kedua ternyata tidak ada yang mendaftar, maka PPBC membuat
Berita Acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon
anggota LMK.
• Para calon anggota LMK dipilih oleh para Ketua RT dan 6 (enam) orang
perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan.
• Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan
mandat secara tertulis kepada Wakil Ketua atau Sekretaris RT.
• Apabila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka
Sekretaris PPBC memiliki hak suara.
• Berita Acara pemilihan bakal calon anggota LMK ditandatangani oleh Ketua,
Wakil Ketua, dan Sekretaris PPBC selanjutnya disampaikan kepada PPC Anggota
LMK Tingkat Kelurahan.
• Walikota menetapkan anggota LMK berdasarkan daftar
urut calon anggota terpilih dari para Camat.
• Peresmian anggota LMK dilakukan dalam suatu upacara
yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji menurut
agama masing-masing dengan dipandu oleh Pejabat
Negeri dihadapan Camat atas nama Walikota.
• Anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak
mengucapkan sumpah janji.
• Masa bhakti anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan
berakhir bersamaan dengan pengucapan sumpah janji
anggota LMK yang baru periode berikutnya.
• Anggota LMK dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode
berikutnya.
• Anggota LMK berhenti antar waktu karena :
a. Meninggal dunia.
b. Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah RW yang diwakilinya.
c. Melanggar sumpah janji.
d. Melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada proses
hukum.
e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LMK.
f. Mengundurkan diri atas permohonan secara tertulis.
• Anggota LMK yang berhenti antar waktu diganti oleh calon anggota
LMK sesuai daftar urut dibawahnya yang terdapat dalam Berita Acara
Pemilihan pada tingkat Kelurahan sebelumnya.
• Calon pengganti antar waktu anggota LMK diusulkan oleh Lurah
kepada Camat untuk diteruskan kepada Walikota.
• Anggota PAW bertugas terhitung sejak pengucapan sumpah janji
dengan selesainya masa bhakti anggota yang digantikannya.
• Anggota LMK mempunyai tugas :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
kepada Lurah.
b. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan
partisipasi.
c. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong
peran serta masyarakat.
d. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat.
e. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan.
f. Membuat rencana kerja tahunan.
g. Menyusun Tata Tertib LMK.
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
1 SOSIALISASI
2 PEMBENTUKAN PPC
3
PEMBENTUKAN PPBC (KETUA RW MENYERAHKAN
NAMA CALON PPBC KE PPC PALING LAMBAT TGL 23
4
PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
ANGGOTA LMK
5
PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LMK DI
TINGKAT RW
6
PELAPORAN HASIL PEMILIHAN BALON ANGGOTA LMK
DARI PPBC KE PPC
7 PELAPORAN PPC KEPADA LURAH
8 PELAPORAN LURAH KEPADA CAMAT
9 PELAPORAN CAMAT KEPADA WALIKOTA
10 PELANTIKAN/PENETAPAN ANGGOTA LMK
MEI
JADWAL TAHAPAN PEMBENTUKAN LMK
KELURAHAN MANGGARAI SELATAN
TAHUN 2011
NO. URAIAN KEGIATAN
PELAKSANAAN KEGIATAN BULAN :
JANUARI FEBRUARI MARET APRIL
Paparan LMK

More Related Content

Paparan LMK

  • 1. SOSIALISASI LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN ( LMK ) 16 FEBRUARI 2011 KELURAHAN MANGGARAI SELATAN
  • 5. • Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. • Anggota LMK adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.
  • 6. a. WNI yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun. b. Sehat Jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit. c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945. d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat. e. Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
  • 7. • PPC Anggota LMK Tingkat Kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW. • PPC sebagaimana dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta Anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban. • PPC mempunyai tugas :  Menyusun jadwal pemilihan di Tingkat RW  Mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW  Menerima berkas Berita Acara Pemilihan Bakal Calon di Tingkat RW dari PPBC.  Menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada Camat melalui Lurah.
  • 8. • PPBC berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan 1 (satu) orang perwakilan unsur masyarakat. • PPBC mempunyai tugas :  Menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan  Mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota LMK  Menerima dan meneliti berkas persyaratan calon anggota LMK  Menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili oleh Pengurus RT.  Menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT yang disampaikan oleh Pengurus RT.  Melaksanakan pemilihan bakal calon anggota LMK.  Membuat Berita Acara Pemilihan Bakal Calon Anggota LMK.
  • 9. • PPBC Anggota LMK Tingkat RW mengumumkan secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK. • Waktu pendaftaran calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulai sejak tanggal diumumkan. • Pendaftaran calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. • Apabila tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu , maka dibuka pendaftaran tahap kedua. • Apabila tahap kedua ternyata tidak ada yang mendaftar, maka PPBC membuat Berita Acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon anggota LMK. • Para calon anggota LMK dipilih oleh para Ketua RT dan 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan. • Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan mandat secara tertulis kepada Wakil Ketua atau Sekretaris RT. • Apabila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka Sekretaris PPBC memiliki hak suara. • Berita Acara pemilihan bakal calon anggota LMK ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris PPBC selanjutnya disampaikan kepada PPC Anggota LMK Tingkat Kelurahan.
  • 10. • Walikota menetapkan anggota LMK berdasarkan daftar urut calon anggota terpilih dari para Camat. • Peresmian anggota LMK dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji menurut agama masing-masing dengan dipandu oleh Pejabat Negeri dihadapan Camat atas nama Walikota. • Anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak mengucapkan sumpah janji. • Masa bhakti anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan berakhir bersamaan dengan pengucapan sumpah janji anggota LMK yang baru periode berikutnya. • Anggota LMK dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  • 11. • Anggota LMK berhenti antar waktu karena : a. Meninggal dunia. b. Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah RW yang diwakilinya. c. Melanggar sumpah janji. d. Melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada proses hukum. e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LMK. f. Mengundurkan diri atas permohonan secara tertulis. • Anggota LMK yang berhenti antar waktu diganti oleh calon anggota LMK sesuai daftar urut dibawahnya yang terdapat dalam Berita Acara Pemilihan pada tingkat Kelurahan sebelumnya. • Calon pengganti antar waktu anggota LMK diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Walikota. • Anggota PAW bertugas terhitung sejak pengucapan sumpah janji dengan selesainya masa bhakti anggota yang digantikannya.
  • 12. • Anggota LMK mempunyai tugas : a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah. b. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi. c. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat. d. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. e. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan. f. Membuat rencana kerja tahunan. g. Menyusun Tata Tertib LMK.
  • 13. I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV 1 SOSIALISASI 2 PEMBENTUKAN PPC 3 PEMBENTUKAN PPBC (KETUA RW MENYERAHKAN NAMA CALON PPBC KE PPC PALING LAMBAT TGL 23 4 PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA LMK 5 PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA LMK DI TINGKAT RW 6 PELAPORAN HASIL PEMILIHAN BALON ANGGOTA LMK DARI PPBC KE PPC 7 PELAPORAN PPC KEPADA LURAH 8 PELAPORAN LURAH KEPADA CAMAT 9 PELAPORAN CAMAT KEPADA WALIKOTA 10 PELANTIKAN/PENETAPAN ANGGOTA LMK MEI JADWAL TAHAPAN PEMBENTUKAN LMK KELURAHAN MANGGARAI SELATAN TAHUN 2011 NO. URAIAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEGIATAN BULAN : JANUARI FEBRUARI MARET APRIL