Laporan 6 kegiatan mei sosialisasi mou pelaku dalam klaster 25 26 mei 2011
1 of 11
Download to read offline
More Related Content
Laporan 6 kegiatan mei sosialisasi mou pelaku dalam klaster 25 26 mei 2011
1. SOSIALISASI MOU PELAKU DALAM KLASTERREVIEW MATERI SOSIALISASI MASTERBUuntukpenyamaanpersepsidiantaraanggotaMATERI PAPARAN NARA SUMBER BAHAN DISKUSI UNTUK ANGGOTA MASTERBURONI KASTAMAN25 – 26 MEI 2011MASYARAKAT KLASTER BUAH (MASTERBU)PERTEMUAN GABUNGANCIREBON - INDRAMAYU
2. MOU ATAU NOTA KESEPAHAMANNOTA KESEPAHAMAN (MOU) merupakanbentukpengikatankomitmendiantara 2 ataulebihpihak yang terlibatkerjasamauntukmendapatkanmanfaatdiantarapihak yang bekerjasamatersebutMemilikikekuatanhukum yang mengikatkarenaperwujudankesepatahanataskomitmen yang dibuatbiasanyaditandatanganidenganlegalisasimeterai
3. PRINSIP PENYUSUNAN MOUPenyusunan MOU didasarkanatas :Kebutuhankerjasamadiantarapihak-pihak yang terlibatKerjasamasalingmenguntungkanMasing-masingmemilikiperan yang berbedasesuaidengankeahliannyamasing-masingDibuatdalambentuktertulisdandilegalisasi agar memilikikekuatan hokum yang tetapsehinggakeduabelahpihak yang bersepakatdapatmematuhidanmenataatiapa yang telahdisepakatiPerjanjiankerjasamamemilikijangkawaktutertentudandapatdiperpanjangsesuaidengankebutuhanpihak yang bekerjasama
4. MANFAAT MOUManfaatdariadanya MOU iniadalah :PenguatankerjasamasalingmenguntungkanAdanyajaminanhukumdanmemberikankepastianbaikpasokansumberdayamaupunjaminankeberlanjutan yang dapatmengurangiresikobiladilakukansendiri-sendiriMengikatkanpihak yang terlibatuntukdapatmemegangteguhkemitmenkerjasamasehinggabilaadapeingkarandariperjanjianakanberakibatadanyasanksihukum yang jelas
5. PERBEDAAN MOU DENGAN KONTRAKSumber : www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/PerbandinganMOUdanPerjanjian.pdf