際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pelestarian 
lingkungan hidup 
a.sejarah
Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) 
 Gerakan perlindungan alam dimulai di Prancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis 
untuk melindungi pemandangan alam di Fontainebleau di Paris. Sebagai peletak 
dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von 
Humbolt(seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui 
sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah 
Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini 
baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen. 
 Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) di Indonesia lahir pada tahun 1912 di 
Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, 
pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.Cagar alam 
 Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan 
keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan 
kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk 
dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan 
pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di 
dalamnya.
b.Suaka margasatwa 
 Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, 
dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan 
sehingga perlu dilindungi. Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi 
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
c.Cagar biosfer 
 Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah 
dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan 
tata guna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan 
mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya 
yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya 
perlindungan terhadap candi dan daerah sekitarnya.
Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga 
tujuan, yaitu: 
 memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan 
 mempertahankan keanekaragaman genetis 
 menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan. 
 Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan 
pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah 
dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, 
kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, 
terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman 
jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
d. Nilai-nilai dalam Perlindungan Alam 
 Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, 
dan nilai budaya yang saling berkaitan. 
 Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat 
dijelaskan sebagai berikut: 
 Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian 
biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian 
ekologi. 
 Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya 
pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan 
dengan hasil hutannya, dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
 Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia 
pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi 
Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek). 
 Nilai mental dan spiritual, misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat 
menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang 
Maha Esa.
2. Macam-macam Perlindungan Alam 
 a. Perlindungan Alam Umum (PPA) 
 Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). 
Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut: 
 Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang 
dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk 
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon. 
 Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh 
para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor. 
 National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu 
daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. 
Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri 
ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas di Propinsi 
Lampung.
3. Macam-macam Bentuk (Upaya 
Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati) 
 Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian 
lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestarian lingkungan hidup bukan 
hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. 
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, 
maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di 
tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan 
pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas 
sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau 
perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. 
Penghargaan ini diberi namaGlobal 500 yang diprakarsai Program 
Lingkungan PBB (UNEP = United Nation EnvironmentProgram).
 Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai 
berikut. 
a. Kalpataru 
 Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini. 
 Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah 
lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali. 
 Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup 
yang rusak. 
 Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk 
menjaga kelestarian lingkungan hidup. 
 Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan 
ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon 
kehidupan serta 
 mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu 
keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
 b. Adipura 
 Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini 
 Kota-kota terbersih di Indonesia. 
 Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan 
dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD). 
 Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya 
adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman 
Wisata, Taman nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan 
Taman Laut.
Gambar kalpataru dan Adipura : 
 A. Kalpataru A. Adipura

More Related Content

Pelestarian lingkungan hidup ppt

  • 2. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) Gerakan perlindungan alam dimulai di Prancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainebleau di Paris. Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt(seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen. Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
  • 3. a.Cagar alam Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
  • 4. b.Suaka margasatwa Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi. Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
  • 5. c.Cagar biosfer Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tata guna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitarnya.
  • 6. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu: memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan mempertahankan keanekaragaman genetis menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan. Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
  • 7. d. Nilai-nilai dalam Perlindungan Alam Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut: Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi. Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
  • 8. Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek). Nilai mental dan spiritual, misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • 9. 2. Macam-macam Perlindungan Alam a. Perlindungan Alam Umum (PPA) Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut: Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas di Propinsi Lampung.
  • 10. 3. Macam-macam Bentuk (Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati) Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestarian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi namaGlobal 500 yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation EnvironmentProgram).
  • 11. Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut. a. Kalpataru Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini. Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
  • 12. b. Adipura Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini Kota-kota terbersih di Indonesia. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD). Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
  • 13. Gambar kalpataru dan Adipura : A. Kalpataru A. Adipura