Gerakan perlindungan lingkungan dimulai di Prancis pada 1853 dan berkembang pada 1946-1947. Di Indonesia, perlindungan alam lahir pada 1912 di Bogor dan membagi perlindungan menjadi cagar alam, suaka margasatwa, dan cagar biosfer. Upaya pelestarian sumber daya alam meliputi perlindungan ketat, terbimbing, taman nasional, serta penghargaan Kalpataru dan Adipura.
2. Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Prancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis
untuk melindungi pemandangan alam di Fontainebleau di Paris. Sebagai peletak
dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von
Humbolt(seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui
sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah
Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini
baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) di Indonesia lahir pada tahun 1912 di
Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam,
pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
3. a.Cagar alam
Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan
keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan
kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk
dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan
pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di
dalamnya.
4. b.Suaka margasatwa
Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna,
dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan
sehingga perlu dilindungi. Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
5. c.Cagar biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah
dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan
tata guna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan
mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya
yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya
perlindungan terhadap candi dan daerah sekitarnya.
6. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
mempertahankan keanekaragaman genetis
menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan
pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah
dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya,
kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula,
terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman
jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
7. d. Nilai-nilai dalam Perlindungan Alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi,
dan nilai budaya yang saling berkaitan.
Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Nilai ilmiah, yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian
biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian
ekologi.
Nilai ekonomi, yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya
pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan
dengan hasil hutannya, dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
8. Nilai budaya, yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia
pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi
Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
Nilai mental dan spiritual, misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat
menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
9. 2. Macam-macam Perlindungan Alam
a. Perlindungan Alam Umum (PPA)
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya).
Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang
dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh
para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu
daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri.
Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri
ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas di Propinsi
Lampung.
10. 3. Macam-macam Bentuk (Upaya
Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian
lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestarian lingkungan hidup bukan
hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup,
maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di
tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan
pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas
sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau
perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Penghargaan ini diberi namaGlobal 500 yang diprakarsai Program
Lingkungan PBB (UNEP = United Nation EnvironmentProgram).
11. Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai
berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah
lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup
yang rusak.
Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan
ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon
kehidupan serta
mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu
keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
12. b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini
Kota-kota terbersih di Indonesia.
Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan
dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya
adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman
Wisata, Taman nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan
Taman Laut.