2. Perkembangan Standar Manajemen
Lingkungan
Dalam mengantisipasi diberlakukannya
standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif
memberikan tanggapan terhadap draf standar
ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional. Hal ini dilakukan dengan
pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO
14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk
membahas draf standar ISO tersebut sejak
tahun 1995.
3. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah
diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama
dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO
14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi demand maupun
supply menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu,
muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa
sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para
pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia,
Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran
fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO
14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat
dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif
dan sukarela.
4. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan
persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH
bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap
beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya :
1. Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan
Penggunaan (SNI 19-14001-1997).
2. Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem
dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997).
3. Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997).
4. Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan Prosedur Audit
Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997).
5. Pedoman Audit untuk Lingkungan Kriteria Kualifikasi untuk
Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997).
5. A. Penggambaran Umum Mengenai
ISO 14000
Sebelum mengenalkan tentang ISO 14000, terlebih dahulu kita
mengetahui apa sebenarnya ISO tersebut. ISO adalah sebuah
sebuah organisasi dunia non pemerintah dan bukan bagian dari PBB
atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar
yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut.
Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional
sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. Meski ISO
adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk
menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui
persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh
daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam
prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat
dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan
standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan
besar.
6. Awalnya ISO 9000 mengenai pembuatan standar bagi
manajemen dan kinerja lingkungan yang disahka pada
tahun 1993 mengalami kesuksesan. Dokumen-dokumen
ISO yang terkait dengan manajemen lingkungan adalah
sebagai berikut :
揃 ISO14000: SML Pedoman umum mengenai Prinsip,
Sistem dan Teknik Pendukung (kemudian dikenal sebagai
ISO 14004)
揃 ISO 14001: SML Spesifikasi dengan pedoman
penggunaan
揃 ISO 14040: Analisa Daur Hidup Prinsip Umum dan
Praktek-praktek
揃 ISO 14010-12 : Pedoman untuk Audit Lingkungan
Direvisi oleh ISO 19010-12 (berlaku untuk ISO 9001 dan ISO
14001)
揃 ISO 14040 : Standar Analisa Daur Hidup
揃 ISO 14050 : Vocabulary Manajemen Lingkungan
7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan
Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai
stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji,
menyebarkan informasi, dan melakukan
serangkaian kegiatan penelitian dan
pengembangan penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan
dengan stakeholders di Indonesia, Kementerian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan
peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif
dan sukarela di Indonesia.