Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga pemerintahan pusat menurut Undang-Undang Dasar 1945, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif.
1 of 35
Downloaded 1,137 times
More Related Content
Tugas dan wewenang dari lembaga negara
1. PEMERINTAHAN PUSAT
Kelompok :
Bulan Putri Indah Seme
Fauziah Alvianti
Karima Widyapuspa
Khairunnisa Fajriyanti
Ningrum Handayani
Nurul Hasanah
2. PEMERINTAHAN PUSAT
• Undang-Undang Dasar 1945
mengatur secara tegas
pemerintahan Indonesia,
baik pemerintahan yang ada
di pusat maupun yang ada
di daerah.
• Pemerintah pusat adalah
presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara
Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945.
3. PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT
• Pemerintahan pusat adalah
pemerintah yang ada di
pusat / gabungan dari
beberapa lembaga yang ada
pada tingkat pusat, yaitu
lembaga legislatif (MPR
yang terdiri atas DPR dan
DPD), lembaga eksekutif
(presiden, wakil presiden
dan menteri), lembaga
kekuasaan kehakiman (MA,
KY dan MK), dan BPK.
6. 1. Lembaga Eksekutif
• Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang.
• dipegang oleh presiden dan dibantu oleh
wakil presiden bersama dengan para menteri
yang biasa disebut sebagai pemerintah.
8. Kekuasaan Presiden RI
Berdasarkan UUD 1945
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal
7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
• Presiden sebagai Kepala Negara
• Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
9. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN
Kepala Negara
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat
perjanjian dan perdamaian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
(pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan
bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul serta
menerima penempatan duta negara
dengan memperhatikan pertimbangan
DPR pasal 13
5. Memberi grasi, amnesti, dan
rehabilitasi, abolisi, gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang. (pasal 14, 15)
Kepala Pemerintahan
1. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD Pasal 4
2. Mengajukan RUU (Rancangan
Undang-Undang) kepada DPR pasal
20
3. Menetapkan PP (Peraturan
Pemerintah) untuk menjalankan
undang-undang. ( pasal 17)
4. Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
Pasal 17
10. Wakil Presiden
Tugas Wakil presiden
Wewenang Wakil Presiden
• mendampingi sang presiden
jika presiden menjalankan
tugas-tugas kenegaraan di
negara lain
• membantu dan/ atau
mewakili tugas presiden di
bidang kenegaraan dan
pemerintahan.
• melaksanakan tugas teknis
pemerintahan sehari-hari
• menyusun agenda kerja
kabinet dan menetapkan fokus
atau prioritas kegiatan
pemerintahan yang
pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan
kepada presiden.
• Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
1945
11. Lembaga Eksekutif menurut UUD
1945
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
12. Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
13. 2. LEMBAGA LEGISLATIF
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
• Mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar
• Melantik presiden dan wakil presiden;
• Memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut undang-undang
dasar.
14. Kewajiban dan Wewenang ANGGOTA
MPR
•
•
•
•
•
•
•
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota
negara. Dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan
pasal-pasal undang-undang
dasar;
menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.
•
•
•
•
•
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan UUD 1945 dan
peraturan perundangundangan;
menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
dan kerukunan nasional;
mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan
golongan;
melaksanakan peranan sebagi
wakil rakyat dan wakil daerah.
15. Dpr (dewan perwakilan
rakyat)
HAK DPR
DPR memiliki beberapa hak.
terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai
berikut.
1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada
pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket => melakukan penyelidikan-penyelidikan
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang
bertentangan dengan undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat => berhak menyatakan
pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
16. FUNGSI DPR
Anggota DPR memiliki beberapa fungsi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945, antara lain :
1) Fungsi legislasi => membentuk undang-undang.
2) Fungsi anggaran => menyusun dan menetapkan
anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
3) Fungsi pengawasan => pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
17. Kewenangan DPR
1.
2.
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 20
memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan
pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang Pasal
22
3. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Pasal 11
4. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta
dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Pasal 13 ayat
(2), (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), (3)
5. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal 23 E ayat (2)
6. memilih anggota BPK Pasal 23F ayat (1)
7. memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi
Yudisial Pasal 24A ayat (3)
8. memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan
pemberhentian anggota yudisial Pasal 24 B ayat (3)
9. mengajukan tiga orang hakim konstitusi Pasal 24C*** ayat (3)
10. mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya
Pasal 7A, Pasal 7B
19. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
Fungsi DPD antara lain:
• mengajukan, membahas, dan
• melakukan pengawasan atas
• pelaksanaan undang-undang yang
• berkaitan dengan otonomi daerah,
• hubungan pusat dan daerah,
20. TUGAS DAN WEWENANG DPD
1. mengajukan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah dan
mengawasi pelaksanaannya Pasal 22D
2. memberikan pertimbangan kepada Presiden
terhadap RUU APBN Pasal 23
3. menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK Pasal 23 E
4. memberikan pertimbangan kepada DPR
untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
21. Lembaga Legislatif menurut
UUD 1945
MPR
Pasal 3
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (2)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
22. DPR
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut
23. DPD
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
24. 3. LEMBAGA EKSAMINATIF
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri.
• Dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan peresmiannya Pasal 23F
• BPK sebagai badan inspeksi bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara.
25. TUGAS DAN
WEWENANG BPK
BPK mempunyai tugas
dan wewenang yang sangat
strategis, karena menyangkut
aspek yang berkaitan dengan
sumber dan penggunaan anggaran
serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab
keuangan negara dan
memberitahukan hasil
pemeriksaan
kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua pelaksanaan
APBN.
3. Memeriksa tanggung jawab
pemerintah tentang keuangan
negara. Pasal 23
FUNGSI BPK
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK
mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan
pemeriksaan , pengawasan, dan
penelitian atas penguasaan dan
pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan
tuntutan perbendeharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai negeri yang
perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajibannya, serta
menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu
memberikan pertimbangan kepada
pemerintah tentang pengurusan
keuangan negara.
26. Lembaga Eksaminatif menurut UUD
1945
Pasal 23
5) Bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan UndangUndang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh
anggota.
27. 4. Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
TUGAS DAN WEWENANG MA
1. mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan
perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 )
2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan
pemberian grasi dan rehabilitas( Pasal 14 ayat 5)
3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
28. Mahkamah Konstitusi (MK)
 salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
 mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
 Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota
hakim konstitusi.
 Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa
jabatan 3 tahun.
 Hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan berikutnya.
29. TUGAS DAN WEWENANG MK
1.
2.
3.
4.
5.
6.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal
24C ayat 1 )
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan pembubaran partai politik;
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
menurut UUD. ( Pasal 24C 2)
menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil
Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
30. Komisi Yudisial
 merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya.
 Memiliki 7 orang anggota yang terdiri atas ketua dan wakil ketua
yang merangkap anggota serta 5 anggota.
 Dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR
untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
31. WEWENANG KY
TUGAS KY
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung,
dengan tugas utama:
• Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung;
• Melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung;
• Menetapkan calon Hakim Agung; dan
• Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim,
dengan tugas utama:
• Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
• Membuat laporan hasil pemeriksaan
berupa rekomendasi yang disampaikan
kepada Mahkamah Agung dan
tindasannya disampaikan kepada Presiden
dan DPR.
1.
2.
wewenang KY
mengusulkan calon Hakim
Agung Pasal 24A ayat 3
wewenang KY terkait
dengan pengangkatan
hakim agung dan
mempunyai wewenang
lainnya Pasal 24 B ayat 4
32. Lembaga Yudikatif menurut UUD 1945
Mahkamah Agung (MA)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 14
(5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah agung.
Pasal 24C
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden.
33. Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasal 7B
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar
34. Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
Pasal 24A
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.