際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Perkenalkan saya 
Nama : nofri ys kiwo kogoya 
PENDAHULUAN 
Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila, 
karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang 
disahkan 18 Agustus 1945.Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan 
orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak 
lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi. 
Semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas 
kerohanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), 
rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, 
kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat 
warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan 
amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam , bahkan kemerdekaan dan 
kedaulatan dapat runtuh bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme 
yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme 
Menghayati tantangan nasional demikian,khususnya implementasi sila ke-3 pancasila yaitu 
Persatuan Indonesia sangat penting guna mewujudkan cita - cita nasional yang berpancasila, 
sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional 
sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya. 
A. LATAR BELAKANG 
Sebenarnya, proses reformasi selama belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus 
dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita 
untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi 
kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses 
reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik juga muncul ekses 
berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa. 
Terkait pada sila ke tiga ,Persatuan Indonesia justru akhir - akhir ini muncul manifestasi dalam 
bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah 
yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan 
untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan 
secara terbuka ideologi di luar Pancasila. 
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan 
Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena 
bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua 
warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak
adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak 
sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 
Implementasi Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum 
nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.Pancasila 
sebagai dasar negara dapat disebut sebagai : 
1. Norma dasar 
2. Staatsfundamentalnorm 
3. Norma pertama 
4. Cita Hukum (Rechtsidee) 
Berikut ini jenjang kelompok Norma di Indonesia : 
Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yaitu : 
1. UUD 1945 
2. UU/Perpu 
3. Peraturan Pemerintah 
4. Peraturan Presiden 
5. Peraturan Daerah meliputi : 
Peraturan Daerah Provinsi 
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Peraturan Desa 
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 
 Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung 
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa 
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang 
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan 
kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya. 
 Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. 
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara 
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus 
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan 
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. 
 Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan 
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas 
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan 
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD. 
 Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan 
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV 
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia 
(Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, 
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang 
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan 
Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan 
Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. 
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber 
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). 
 Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan 
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. 
 Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, 
dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang 
didatangkan dari luar negeri. 
 Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah 
penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga 
sekarang. 
 Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia 
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. 
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara 
kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 
1959 
 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk 
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru. 
 Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang 
dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. 
 Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu 
UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. 
 Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI 
mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan : 
a. Pembubaran Konstuante. 
b. Berlakunya kembali UUD 1945. 
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950. 
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS. 
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara 
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti 
berikut : 
Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Persatuan Indonesia. 
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, 
perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam 
penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari -hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua 
Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya. 
 Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku 
menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah 
konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan 
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun 
sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
 Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya Sekitar Pancasila peri -hal perumusan Pancasila 
dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar 
negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh : 
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. 
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945. 
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. 
 Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, 
tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan 
Panca Darma. 
 Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya 
berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, 
Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, 
Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah 
philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya 
didirikan gedung Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi. 
 Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada 
tanggal 10 November 1955 menegaskan : Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang 
bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila 
negara kita. 
 Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi (1951) berpendapat : 
Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada 
hari ini. 
 Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin 
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. 
V/MPR/1973. 
Pengertian Pancasila Secara Termitologis 
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan 
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan 
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI 
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia 
Pancasila Berbentuk: 
1. Hirarkis (berjenjang); 
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 
29 Mei 1945 isinya sebagai berikut: 
1. Prikebangsaan; 
2. Prikemanusiaan; 
3. Priketuhanan; 
4. Prikerakyatan; 
5. Kesejahteraan Rakyat 
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, 
sebagai berikut: 
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia; 
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan; 
3. Mufakat/Demokrasi; 
4. Kesejahteraan Sosial; 
5. Ketuhanan yang berkebudayaan; 
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu: 
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme; 
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat; 
3. Ketuhanan YME. 
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang 
intinya adalah Gotong Royong. 
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai 
berikut: 
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 
3. Persatuan Indonesia; 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan; 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia; 
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara 
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan 
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan 
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945. 
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari 
bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan 
fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, 
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats 
fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). 
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh 
filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin 
diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. 
Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada 
dasar negaranya 
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan 
kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara 
seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 
1945 alenia 4 antara lain menegaskan: .., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam 
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan 
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan 
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan 
bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal -pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan 
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan 
bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing 
sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. 
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan 
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin 
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan 
kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan 
aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan 
hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya. 
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, 
negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara 
sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi , pengakuan negara 
terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama 
dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang 
ada bafi setiap warga negara. 
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara 
terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan 
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan 
segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa 
Indonesia dan kehidupannya. 
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh 
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam 
negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas 
musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru 
menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa 
seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan 
bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan 
atas konstitusi dan tidak bersifat absolute. 
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh 
rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas 
azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai 
hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di 
atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara 
menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang 
kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia 
memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan 
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan 
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga 
negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, 
dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya. 
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada 
bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah 
bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. 
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan 
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di 
masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai 
alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan 
manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah 
negara Republik Indonesia. 
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang 
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama 
dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 
1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, 
Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr 
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu
sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah 
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang 
Pancasila berarti dia menentang toleransi. 
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif 
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan 
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari 
nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai 
serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala 
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. 
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi 
luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang 
keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa 
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. 
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus 
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan 
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi 
yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda 
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna 
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. 
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan 
sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila 
sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat 
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh 
MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR 
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum 
atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. 
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische 
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 
1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat 
dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. 
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir detre 
ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan 
sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh 
semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. 
Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat 
Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar 
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam 
satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika. 
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: Jika kita hendak mendirikan Negara 
Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik  Negara tidak mempersatukan diri 
dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan 
yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri 
dengan segala lapisan rakyatnya  
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia 
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela 
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi 
Dipoyudo(1979:30) menjelaskan: Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, 
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat 
dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar 
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan 
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu 
kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). 
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga 
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan 
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi 
semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu 
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah 
manusia sesuai dengan principium identatis-nya. 
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman 
sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. 
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain 
sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari 
pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus 
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha 
memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan 
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. 
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah 
karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro 
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Mahaesa 
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai 
oleh sila Ketuhanan Yang Mahaesa. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: Tiap-tiap orang 
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu 
dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama 
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: 
Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan 
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ 
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan 
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ 
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan 
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ 
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber- 
Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber- 
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang 
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya 
merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi 
Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas 
awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari 
berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif. 
Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak 
realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil 
dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada 
tanggal 18 Agustus 1945,yaitu : 
1. Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character 
building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi 
ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu 
upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan 
pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya 
ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison detre bagi Pancasila 
(Notonagoro, 1950) 
Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. 
Dengan keberhasilan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, maka dapatlah dinyatakan bahwa 
persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building. 
2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan 
melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi 
cenderung ekonomi menjadi ideologi 
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi 
efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini 
menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.
Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan 
persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana 
pelakasanaan Pancasila secara murni dan konsekuen harus ditunjukkan. 
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara ibu yaitu Uni Sovyet dan 
ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme 
membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham 
demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah 
menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar 
dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang 
aneksasinya kapitalisme. 
3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap repostioning Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada 
gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi. 
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke -20 
sekarang, yaitu secara bertahap, berawal embrionial di abad 15 ditandai dengan 
munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa 
renaissance dan aufklarung. 
Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran 
manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, 
sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, 
menciutnya dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks. 
Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara 
semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan 
pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila 
mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki mitosnya tersendiri yaitu semua yang 
mitis kharismatis dan irasional yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa 
berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata. 
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde 
Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai 
sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di 
Orde Baru yang berideologikan ekonomi, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan 
untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR. 
Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral 
budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi 
nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan 
kekeringan spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam 
kehidupan yang penuh paradoks. 
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan 
Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan 
berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami 
disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus
diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu 
: 
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai 
kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat. 
Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi 
tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan 
optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok 
lebih baik. 
Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg 
dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi 
kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila 
menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa 
dan negara dengan jiwa dan semangat Bhinneka tunggal Ika 
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, 
sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis 
dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas 
yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum 
disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai -nilai luhur 
Pancasila. 
Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan lahirnya generasi sadar 
dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk 
melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang 
mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai 
sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang 
mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila. 
Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, 
yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan 
dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada 
nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang 
selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being). 
Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. 
Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap 
bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan 
telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif. 
Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan : 
1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan 
profesi 
2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme 
4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan 
dalam mayaraka dunia yang terbuka. 
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan 
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan 
terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya platform dalam dasar 
negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai 
tantangan dan ancaman. 
Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara 
konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat 
yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara 
sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis 
dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang. 
PENUTUP 
4.1 Kesimpulan 
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai 
berikut: 
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia 
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang 
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. 
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu: 
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia 
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia 
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan 
dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara 
Indonesia seperti di bawah ini : 
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. 
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan 
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). 
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. 
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea 
IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. 
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959. 
4.2 Saran 
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia 
Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, 
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan 
oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar 
falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih 
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini. 
DAFTAR PUSTAKA 
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia. 
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh. 
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh. 
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

More Related Content

sejarah

  • 1. Perkenalkan saya Nama : nofri ys kiwo kogoya PENDAHULUAN Sesungguhnya cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila, karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945.Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi. Semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas kerohanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam , bahkan kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme Menghayati tantangan nasional demikian,khususnya implementasi sila ke-3 pancasila yaitu Persatuan Indonesia sangat penting guna mewujudkan cita - cita nasional yang berpancasila, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya. A. LATAR BELAKANG Sebenarnya, proses reformasi selama belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa. Terkait pada sila ke tiga ,Persatuan Indonesia justru akhir - akhir ini muncul manifestasi dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila. Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak
  • 2. adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Implementasi Pancasila sebagai dasar Negara diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma dasarnya.Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai : 1. Norma dasar 2. Staatsfundamentalnorm 3. Norma pertama 4. Cita Hukum (Rechtsidee) Berikut ini jenjang kelompok Norma di Indonesia : Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yaitu : 1. UUD 1945 2. UU/Perpu 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah meliputi : Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
  • 3. Peraturan Desa Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya. Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD. Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri. Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
  • 4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru. Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan : a. Pembubaran Konstuante. b. Berlakunya kembali UUD 1945. c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950. d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut : Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari -hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya. Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
  • 5. Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya Sekitar Pancasila peri -hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh : 1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945. 2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945. 3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma. Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi. Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita. Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi (1951) berpendapat : Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini. Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973. Pengertian Pancasila Secara Termitologis Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk: 1. Hirarkis (berjenjang); 2. Piramid.
  • 6. A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut: 1. Prikebangsaan; 2. Prikemanusiaan; 3. Priketuhanan; 4. Prikerakyatan; 5. Kesejahteraan Rakyat B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut: 1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme/Prikemanusiaan; 3. Mufakat/Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan; Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu: 1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme; 2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat; 3. Ketuhanan YME. Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong. C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia; Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
  • 7. menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945. Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: .., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal -pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya. Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi , pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara. Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
  • 8. umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya. Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute. Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu
  • 9. sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir detre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka Bhinneka Tunggal Ika. Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita
  • 10. harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo(1979:30) menjelaskan: Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Mahaesa sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Mahaesa. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 11. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber- Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif. Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu : 1. Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison detre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950) Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building. 2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi ideologi Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.
  • 12. Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan Pancasila secara murni dan konsekuen harus ditunjukkan. Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara ibu yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme. 3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap repostioning Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi. Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke -20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal embrionial di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung. Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, menciutnya dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks. Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki mitosnya tersendiri yaitu semua yang mitis kharismatis dan irasional yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata. Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang berideologikan ekonomi, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR. Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks. Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus
  • 13. diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu : Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat Bhinneka tunggal Ika Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai -nilai luhur Pancasila. Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila. Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being). Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif. Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan : 1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi 2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having
  • 14. 3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme 4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang terbuka. Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya platform dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman. Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang. PENUTUP 4.1 Kesimpulan Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. 2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu: a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia 3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini : Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
  • 15. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959. 4.2 Saran Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini. DAFTAR PUSTAKA Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia. Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh. Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh. Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta