際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SOSIALISASI
Peraturan BKN
No 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelak. Mutasi PNS
Badan Kepegawaian Negara
Kantor Regional VII
Kerinci, 22 / 23 April 2019
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017
 Pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme:
1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
2. pengadaan;
3. pangkat dan Jabatan;
4. pengembangan karier;
5. pola karier;
6. promosl;
7. mutasi;
8. penilaian kinerja;
9. penggajian dan tunj angan;
10. penghargaan;
11. disiplin;
12. pemberhentian;
13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
14. perlindungan.
Catatan Penting :
 Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil : perlu menetapkan Peraturan
BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi
Mutasi : perpindahan tugas dan / atau lokasi
dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat,
1 Instansi Daerah, antar-instansi Daerah,
antar-instansi Pusat dan instansi Daerah, dan
ke perwakilan Negara Indonesia di luar
negeri serta atas permintaan sendiri.
Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi
PNS di lingkungannya dengan memperhatikan
aspek :
1.Kompetensi;
2.Pola karier;
3.Pemetaan pegawai;
4.Kelompok rencana suksesi (talent pootl;
5.Perpindahan dan pengembangan karier;
6.Penilaian prestasi kerja / kinerja dan perilaku kerja;
7.Kebutuhan organisasi; dan
8.Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada
klasifikasi jabatan.
Mutasi terdiri atas:
1.Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau
Instansi Daerah;
2.Mutasi PNS antar kabupaten / kota dalam satu
provinsi;
3.Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar provinsi,
dan antar provinsi;
4.Mutasi PNS provinsi / kabupaten / kota ke Instansi
Pusat atau sebaliknya;
5.Mutasi PNS antar-Instansi Pussat; dan
6.Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di luar negeri.
 Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
 Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian
antara kompetensi PNS dengan
persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan
pola karier, dengan memperhatikan
kebutuhan organisasi.
 Mutasi PNS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan.
 Selain mutasi karena tugas dan / atau
lokasi PNS dapat mengajukan mutasi tugas
dan / atau lokasi atas permintaan sendiri.
Persyaratan Pengajuan Mutasi :
Berstatus PNS;
Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi
Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
Usul mutasi dari PPK penerima (jabatan yang akan diduduki)
Persetujuan mutasi dari PPK asal (jabatan yang akan diduduki)
Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dlm
proses atau menjalani HD dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
Salinan/fotokopi sah P2KP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang
dibuat oleh PPK atau pejabat kepegawaian Min JPT Pratama;
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS
tersebut berasal.
Prosedur Mutasi Antar Instansi
Instansi Asal
Usul
Persetujuan
BKN / Kanreg VII BKN
SK Mutasi
 Instansi Penerima
 Instansi Asal
 PNS ybs
 Kepala Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara / Daerfah
PNS ybs
Pertimbangan Teknis : Maks 15
Hari Kerja
PPK Asal
PPK Penerima
SK Pemberhentian dari
Jabatan
SK Pengangkatan dalam
Jabatan
Maks. 30 Hari Kerja
Instansi Penerima
Prosedur Mutasi Dalam Instansi
 Dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS;
 Jika Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan
diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
 Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat
perencanaan mutasi.
 Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilai Kinerja
PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
 Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja
PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan
mutasi kepada PPK.
 Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan
Pertimbangan :
Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi;
dan
Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman
disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani
oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS
dibebankan pada Instansi Penerima
APBN untuk Instansi Pusat
APBD untuk Instansi Daerah
 Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi
pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi
jabatan wajib dilakukan mutasi.
 Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan
dengan persetujuan mutasi.
 Persyaratan mutasi dikecualikan bagi mutasi PNS yang
mengikuti seleksi terbuka
 Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi
Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau
diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi
asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang
bersangkutan.
 Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas PNS yang
bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan,
instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS
yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima
dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan
selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH

More Related Content

Sosialisasi Peraturan BKN 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

  • 1. SOSIALISASI Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelak. Mutasi PNS Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Kerinci, 22 / 23 April 2019
  • 2. Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 Pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme: 1. penyusunan dan penetapan kebutuhan; 2. pengadaan; 3. pangkat dan Jabatan; 4. pengembangan karier; 5. pola karier; 6. promosl; 7. mutasi; 8. penilaian kinerja; 9. penggajian dan tunj angan; 10. penghargaan; 11. disiplin; 12. pemberhentian; 13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan 14. perlindungan.
  • 3. Catatan Penting : Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil : perlu menetapkan Peraturan BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  • 4. Mutasi : perpindahan tugas dan / atau lokasi dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 Instansi Daerah, antar-instansi Daerah, antar-instansi Pusat dan instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
  • 5. Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek : 1.Kompetensi; 2.Pola karier; 3.Pemetaan pegawai; 4.Kelompok rencana suksesi (talent pootl; 5.Perpindahan dan pengembangan karier; 6.Penilaian prestasi kerja / kinerja dan perilaku kerja; 7.Kebutuhan organisasi; dan 8.Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
  • 6. Mutasi terdiri atas: 1.Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; 2.Mutasi PNS antar kabupaten / kota dalam satu provinsi; 3.Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar provinsi, dan antar provinsi; 4.Mutasi PNS provinsi / kabupaten / kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya; 5.Mutasi PNS antar-Instansi Pussat; dan 6.Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
  • 7. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
  • 8. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan / atau lokasi PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan / atau lokasi atas permintaan sendiri.
  • 9. Persyaratan Pengajuan Mutasi : Berstatus PNS; Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan Usul mutasi dari PPK penerima (jabatan yang akan diduduki) Persetujuan mutasi dari PPK asal (jabatan yang akan diduduki) Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dlm proses atau menjalani HD dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir; Salinan/fotokopi sah P2KP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat kepegawaian Min JPT Pratama; Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  • 10. Prosedur Mutasi Antar Instansi Instansi Asal Usul Persetujuan BKN / Kanreg VII BKN SK Mutasi Instansi Penerima Instansi Asal PNS ybs Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara / Daerfah PNS ybs Pertimbangan Teknis : Maks 15 Hari Kerja PPK Asal PPK Penerima SK Pemberhentian dari Jabatan SK Pengangkatan dalam Jabatan Maks. 30 Hari Kerja Instansi Penerima
  • 11. Prosedur Mutasi Dalam Instansi Dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; Jika Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan
  • 12. Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan Pertimbangan : Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; Tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
  • 13. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Instansi Penerima APBN untuk Instansi Pusat APBD untuk Instansi Daerah
  • 14. Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi. Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi. Persyaratan mutasi dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka
  • 15. Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan. Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas PNS yang bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.