Dokumen tersebut merangkum peraturan BKN tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS. Ia menjelaskan definisi dan jenis-jenis mutasi serta prosedur yang harus dilalui, termasuk persyaratan pengajuan mutasi, pertimbangan teknis, dan pembiayaannya. Dokumen tersebut juga menguraikan aspek-aspek yang diperhatikan dalam mengusulkan mutasi PNS antar instansi maupun dalam satu instansi.
1 of 16
Downloaded 49 times
More Related Content
Sosialisasi Peraturan BKN 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
1. SOSIALISASI
Peraturan BKN
No 5 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelak. Mutasi PNS
Badan Kepegawaian Negara
Kantor Regional VII
Kerinci, 22 / 23 April 2019
2. Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017
Pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme:
1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
2. pengadaan;
3. pangkat dan Jabatan;
4. pengembangan karier;
5. pola karier;
6. promosl;
7. mutasi;
8. penilaian kinerja;
9. penggajian dan tunj angan;
10. penghargaan;
11. disiplin;
12. pemberhentian;
13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
14. perlindungan.
3. Catatan Penting :
Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil : perlu menetapkan Peraturan
BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan
Mutasi
4. Mutasi : perpindahan tugas dan / atau lokasi
dalam 1 Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat,
1 Instansi Daerah, antar-instansi Daerah,
antar-instansi Pusat dan instansi Daerah, dan
ke perwakilan Negara Indonesia di luar
negeri serta atas permintaan sendiri.
5. Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi
PNS di lingkungannya dengan memperhatikan
aspek :
1.Kompetensi;
2.Pola karier;
3.Pemetaan pegawai;
4.Kelompok rencana suksesi (talent pootl;
5.Perpindahan dan pengembangan karier;
6.Penilaian prestasi kerja / kinerja dan perilaku kerja;
7.Kebutuhan organisasi; dan
8.Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada
klasifikasi jabatan.
6. Mutasi terdiri atas:
1.Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau
Instansi Daerah;
2.Mutasi PNS antar kabupaten / kota dalam satu
provinsi;
3.Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar provinsi,
dan antar provinsi;
4.Mutasi PNS provinsi / kabupaten / kota ke Instansi
Pusat atau sebaliknya;
5.Mutasi PNS antar-Instansi Pussat; dan
6.Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di luar negeri.
7. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian
antara kompetensi PNS dengan
persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan
pola karier, dengan memperhatikan
kebutuhan organisasi.
8. Mutasi PNS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan.
Selain mutasi karena tugas dan / atau
lokasi PNS dapat mengajukan mutasi tugas
dan / atau lokasi atas permintaan sendiri.
9. Persyaratan Pengajuan Mutasi :
Berstatus PNS;
Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi
Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
Usul mutasi dari PPK penerima (jabatan yang akan diduduki)
Persetujuan mutasi dari PPK asal (jabatan yang akan diduduki)
Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dlm
proses atau menjalani HD dan / atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
Salinan/fotokopi sah P2KP baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang
dibuat oleh PPK atau pejabat kepegawaian Min JPT Pratama;
Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS
tersebut berasal.
10. Prosedur Mutasi Antar Instansi
Instansi Asal
Usul
Persetujuan
BKN / Kanreg VII BKN
SK Mutasi
Instansi Penerima
Instansi Asal
PNS ybs
Kepala Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara / Daerfah
PNS ybs
Pertimbangan Teknis : Maks 15
Hari Kerja
PPK Asal
PPK Penerima
SK Pemberhentian dari
Jabatan
SK Pengangkatan dalam
Jabatan
Maks. 30 Hari Kerja
Instansi Penerima
11. Prosedur Mutasi Dalam Instansi
Dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS;
Jika Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan
diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat
perencanaan mutasi.
Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilai Kinerja
PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja
PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan
mutasi kepada PPK.
Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan
12. Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan
Pertimbangan :
Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi;
dan
Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman
disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani
oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
13. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS
dibebankan pada Instansi Penerima
APBN untuk Instansi Pusat
APBD untuk Instansi Daerah
14. Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi
pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi
jabatan wajib dilakukan mutasi.
Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan
dengan persetujuan mutasi.
Persyaratan mutasi dikecualikan bagi mutasi PNS yang
mengikuti seleksi terbuka
15. Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi
Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau
diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi
asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang
bersangkutan.
Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas PNS yang
bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan,
instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS
yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima
dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan
selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.