Dokumen tersebut menjelaskan persyaratan dan panduan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014, meliputi syarat umum calon pelamar, proses pendaftaran secara online, verifikasi berkas, ujian seleksi, dan materi ujian yang terdiri atas tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.
1 of 6
More Related Content
Cpns
1. 1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu,
membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk mengisi
lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2014
diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai
dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh
lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35
tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia
maksimal yang akan diterima;
3. 3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta
lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
9. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat
website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan
password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;
10. Setelah mengisi form registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak
tanda bukti pendaftaran.
2. a. Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
i. Calon Pelamar Formasi Pusat:
 Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke
panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat
instansi yang dilamar;
ii. Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
 Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke
panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor
wilayah instansi yang dilamar
b. Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
 Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia
penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah
Daerah yang dilamar
2. Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 jam 24.00
waktu setempat.
3. Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus
- 5 September 2014, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) instansi.
5. Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat
dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link
Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS :
6. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan
melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta
pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar
sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus
pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
3. b. Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel
foto copy);
c. Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi
Swasta sesuai peraturan pemerintah;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1
(satu) lembar.
e. Pas foto berwarna 4x6 : 3 lembar
2. PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
7. Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran
dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih
dan e-mail.
8. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via
e-mail.
a. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
b. Isi formulir registrasi yang muncul.
c. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
e. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
f. Masukkan kode captcha yang tertera.
g. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
h. Cetak tanda bukti pendaftaran.
 Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan
di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
4.  Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat
verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing
instansi.
9. Melakukan verifikasi dokumen
 Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing
instansi yang dilamar.
 Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang
bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
 Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian
formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan
data yang benar.
22 Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
22 Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal
pengumuman.
3. PELAKSANAAN UJIAN
22 Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
a. Pra Test
i. Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta
lokasi ujiannya masing-masing.
ii. Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
b. Pelaksanaan Test:
i. 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang
tidak ditentukan oleh panitia.
ii. 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia
pelaksanaan ujian.
iii. 90 menit pelaksanaan ujian.