2. Arti putusan menurut Soeparmono, adalah
pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang
melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang
diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di
persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan
suatu perkara.
Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang
dipentingkan dan menentukan adalah fakta atau
peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat.
maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan
adalah pertimbangan hukumnya. sehingga
mempunyai alasan yang objektif dan memiliki
kekuatan hukum. agar putusan tersebut tidak dapat
diubah lagi.
3. 1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rincian
Alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak pada :
pasal pasal tertentu, perundang undangan
hukum kebiasaan
yurisprudensi
dokrin hukum
2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Dalam mengadili suatu perkara hakim wajib mengadili semua
bagian dari tuntutan, tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja,
dan mengabaikan gugatan yang selebihnya.
3. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang di tuntut.
Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang melakukan
dianggap telah melampui wewenang untuk mengadili. Apabila
putusan itu mengandung ultra petitum partium maka, putusan
tersebut dinyatakan cacat meskipun dengan alasan apapun.
4. 4. Diucapkan di muka umum
a. prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif
Melalui prinsip terbuka untuk umum, dianggap memiliki
efek pencegah terjadinya terjadinya proses peradilan yang
berat sebelah atau dikripsiminatif. Dimaksudkan agar hakim
lebih berhati hati dalam melaksanakan putusan.
b. akibat hukum atas pelanggaran asas keterbukaan
Ketentuan pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan :
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
Berdasarkan pasal 19 ayat 2 jo Pasal pasal 20 UU No. 4 Thun
2004 di atas pelanggaran atas prisip keterbukaan dimaksud
mengakibatkan putusan yang dijatuhkan:
- tidak sah, atau
- tidak memiliki kekuatan hukum
5. Menurut ketentuan undang undang, setiap putusan harus memuat hal hal sebagai
berikut:
1) Kepala Putusan
Suatu putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang
berbunyi Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Identitas pihak yang berperkara
Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan
sebagainya, serta nama kuasanya apabila yang bersangkutan menguasakan kepada
orang lain.
3) Pertimbangan atau alasan-alasan
Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu
pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Adanya
alasan sebagai dasar daripada putusan menyebabkan putusan mempunyai nilai
objektif dan mempunyai wibawa.
4) Amar atau diktum putusan
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau
timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi
tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau
pokok perselisihan.
6. 1. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan
mengadili perkara
Asas ini diatur pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004,
pengadilan dilarang atau tidak boleh menolak untuk :
- memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan
dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur atau
kurang jelas
- apabila ada ketidak jelasan hukumnya, hakim wajib
memeriksa dan mengadilinya berpedoman pada pasal
28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004. Hakim sebagi
penegak hukum dan keadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat.
7. 2. Prinsip Curia Navit Jus
Prinsip ini dalam mencaridan menemukan hukum, hakim dianggap
mengetahui semua hukum. Dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2004
dikatakan hakim sebagai organ pengadilan :
- dianggap memahami hukum
- harus memberikan pelayanan setiap pencari keadilan
- apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak
menemukan hukum tertulis maka, hakim wajib menggali hukum tidak
tertulis sebagai memutuskan perkara.
- hakim harus bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang
Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan Negara.
3. Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum yang
dibenarkan
Sumber hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara adalah:
- UUD RI 1945
- ketetapan MPR
- Perundang - undangan dan peraturan - peraturan pelaksanaan - hukum
tidak tertulis
- traktat
- yurisprudensi
- ilmu pengetahuan
- dokrin / ajaran para ahlib
8. 2.6.1 Putusan dari aspek kehadiran para pihak
1. Putusan gugur
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena
penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan
mohon putusan. Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a. Penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan
orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d. Tergugat/termohon mohon keputusan
Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan
ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi.
2. Putusan Verstek
Adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah
dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan. Apabila gugatan itu tidak
beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan
penggugat dengan verstek, maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet). Tergugat tidak
boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika
penggugat yang banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh
mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
3. Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu
atau para pihak. Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat
maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan
banding.
9. 2.6.2 Putusan ditinjau dari saat penjatuhannya
2.6.2.1 Putusan Sela
Adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkara yaitu
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan sela
tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya
pemeriksaan. Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri
sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir. Hakim tidak terikat
pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya.
Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan
akhir.
2.6.2.2 Putusan Akhir,
Adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui
semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan
pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap
pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
1. putusan gugur
2. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
3. putusan tidak menerima
4. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang
menentukan lain.
10. 2.6.3 Putusan jika dilihat dari isinya
Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:
1. Putusan tidak menerima
Yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan
pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena
gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil.
2. Putusan menolak gugatan penggugat
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana
ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka
hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok
gugatan dapat diperiksa dan diadili.
3. Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima
selebihnya.
Putusan ini merupakan putusan akhir. Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula
yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga, dalil gugat yang terbukti maka
tuntutannya dikabulkan, dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak, dalil gugat
yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima
4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat
yang mendukung petitum ternyata terbukti. Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung
dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil
gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk
dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Prinsipnya, setiap
petitum harus didukung oleh dalil gugat
11. 2.6.4 Putusan dari aspek sifatnya
Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan,
maka putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan Diklatoir
Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang
sah menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir
dalam bentuk penetapan atau beschiking. Putusan diklatoir biasanya berbunyi
menyatakan.
2. Putusan Konstitutif
Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda
dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi,
diterangkan dalam bentuk putusan. Putusan konstitutif biasanya berbunyi
menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan
pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
3. Putusan Kondemnatoir
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan
sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi.
Putusan kondemnatoir selaku berbunyi menghukum dan memerlukan eksekusi.
Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk :
1. menyerahkan suatu barang
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah