際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Putusan Pengadilan
 Arti putusan menurut Soeparmono, adalah 
pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang 
melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang 
diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di 
persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan 
suatu perkara. 
 Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang 
dipentingkan dan menentukan adalah fakta atau 
peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. 
maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan 
adalah pertimbangan hukumnya. sehingga 
mempunyai alasan yang objektif dan memiliki 
kekuatan hukum. agar putusan tersebut tidak dapat 
diubah lagi.
1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rincian 
Alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak pada : 
 pasal  pasal tertentu, perundang  undangan 
 hukum kebiasaan 
 yurisprudensi 
 dokrin hukum 
2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan 
Dalam mengadili suatu perkara hakim wajib mengadili semua 
bagian dari tuntutan, tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja, 
dan mengabaikan gugatan yang selebihnya. 
3. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan 
Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang di tuntut. 
Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang melakukan 
dianggap telah melampui wewenang untuk mengadili. Apabila 
putusan itu mengandung ultra petitum partium maka, putusan 
tersebut dinyatakan cacat meskipun dengan alasan apapun.
4. Diucapkan di muka umum 
a. prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif 
Melalui prinsip terbuka untuk umum, dianggap memiliki 
efek pencegah terjadinya terjadinya proses peradilan yang 
berat sebelah atau dikripsiminatif. Dimaksudkan agar hakim 
lebih berhati  hati dalam melaksanakan putusan. 
b. akibat hukum atas pelanggaran asas keterbukaan 
Ketentuan pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan : 
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai 
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka 
untuk umum. 
Berdasarkan pasal 19 ayat 2 jo Pasal pasal 20 UU No. 4 Thun 
2004 di atas pelanggaran atas prisip keterbukaan dimaksud 
mengakibatkan putusan yang dijatuhkan: 
- tidak sah, atau 
- tidak memiliki kekuatan hukum
Menurut ketentuan undang undang, setiap putusan harus memuat hal  hal sebagai 
berikut: 
1) Kepala Putusan 
Suatu putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang 
berbunyi Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 
2) Identitas pihak yang berperkara 
Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan 
sebagainya, serta nama kuasanya apabila yang bersangkutan menguasakan kepada 
orang lain. 
3) Pertimbangan atau alasan-alasan 
Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu 
pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Adanya 
alasan sebagai dasar daripada putusan menyebabkan putusan mempunyai nilai 
objektif dan mempunyai wibawa. 
4) Amar atau diktum putusan 
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau 
timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi 
tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau 
pokok perselisihan.
1. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan 
mengadili perkara 
Asas ini diatur pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004, 
pengadilan dilarang atau tidak boleh menolak untuk : 
- memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan 
dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur atau 
kurang jelas 
- apabila ada ketidak jelasan hukumnya, hakim wajib 
memeriksa dan mengadilinya berpedoman pada pasal 
28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004. Hakim sebagi 
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, 
mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup 
dalam masyarakat.
2. Prinsip Curia Navit Jus 
Prinsip ini dalam mencaridan menemukan hukum, hakim dianggap 
mengetahui semua hukum. Dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 
dikatakan hakim sebagai organ pengadilan : 
- dianggap memahami hukum 
- harus memberikan pelayanan setiap pencari keadilan 
- apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak 
menemukan hukum tertulis maka, hakim wajib menggali hukum tidak 
tertulis sebagai memutuskan perkara. 
- hakim harus bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang 
Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan Negara. 
3. Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum yang 
dibenarkan 
Sumber hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara adalah: 
- UUD RI 1945 
- ketetapan MPR 
- Perundang - undangan dan peraturan - peraturan pelaksanaan - hukum 
tidak tertulis 
- traktat 
- yurisprudensi 
- ilmu pengetahuan 
- dokrin / ajaran para ahlib
2.6.1 Putusan dari aspek kehadiran para pihak 
1. Putusan gugur 
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena 
penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan 
mohon putusan. Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat : 
a. Penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu 
b. Penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan 
orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah 
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang 
d. Tergugat/termohon mohon keputusan 
Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan 
ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi. 
2. Putusan Verstek 
Adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah 
dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan. Apabila gugatan itu tidak 
beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan 
penggugat dengan verstek, maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet). Tergugat tidak 
boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika 
penggugat yang banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh 
mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding. 
3. Putusan kontradiktoir 
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu 
atau para pihak. Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat 
maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan 
banding.
2.6.2 Putusan ditinjau dari saat penjatuhannya 
2.6.2.1 Putusan Sela 
Adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkara yaitu 
memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan sela 
tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya 
pemeriksaan. Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri 
sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir. Hakim tidak terikat 
pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya. 
Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan 
akhir. 
2.6.2.2 Putusan Akhir, 
Adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui 
semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan 
pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap 
pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu : 
1. putusan gugur 
2. putusan verstek yang tidak diajukan verzet 
3. putusan tidak menerima 
4. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa 
Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang 
menentukan lain.
2.6.3 Putusan jika dilihat dari isinya 
Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut: 
1. Putusan tidak menerima 
Yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan 
pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena 
gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil. 
2. Putusan menolak gugatan penggugat 
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana 
ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka 
hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok 
gugatan dapat diperiksa dan diadili. 
3. Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima 
selebihnya. 
Putusan ini merupakan putusan akhir. Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula 
yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga, dalil gugat yang terbukti maka 
tuntutannya dikabulkan, dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak, dalil gugat 
yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima 
4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 
Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat 
yang mendukung petitum ternyata terbukti. Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung 
dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil 
gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk 
dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Prinsipnya, setiap 
petitum harus didukung oleh dalil gugat
2.6.4 Putusan dari aspek sifatnya 
Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, 
maka putusan dibagi sebagai berikut : 
1. Putusan Diklatoir 
Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang 
sah menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir 
dalam bentuk penetapan atau beschiking. Putusan diklatoir biasanya berbunyi 
menyatakan. 
2. Putusan Konstitutif 
Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda 
dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi, 
diterangkan dalam bentuk putusan. Putusan konstitutif biasanya berbunyi 
menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan 
pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya 
3. Putusan Kondemnatoir 
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan 
sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. 
Putusan kondemnatoir selaku berbunyi menghukum dan memerlukan eksekusi. 
Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk : 
1. menyerahkan suatu barang 
2. membayar sejumlah uang 
3. melakukan suatu perbuatan tertentu 
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan 
5. mengosongkan tanah/rumah

More Related Content

Hukum acara perdata

  • 2. Arti putusan menurut Soeparmono, adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara. Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang dipentingkan dan menentukan adalah fakta atau peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya. sehingga mempunyai alasan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum. agar putusan tersebut tidak dapat diubah lagi.
  • 3. 1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rincian Alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak pada : pasal pasal tertentu, perundang undangan hukum kebiasaan yurisprudensi dokrin hukum 2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan Dalam mengadili suatu perkara hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja, dan mengabaikan gugatan yang selebihnya. 3. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang di tuntut. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang melakukan dianggap telah melampui wewenang untuk mengadili. Apabila putusan itu mengandung ultra petitum partium maka, putusan tersebut dinyatakan cacat meskipun dengan alasan apapun.
  • 4. 4. Diucapkan di muka umum a. prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif Melalui prinsip terbuka untuk umum, dianggap memiliki efek pencegah terjadinya terjadinya proses peradilan yang berat sebelah atau dikripsiminatif. Dimaksudkan agar hakim lebih berhati hati dalam melaksanakan putusan. b. akibat hukum atas pelanggaran asas keterbukaan Ketentuan pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan : Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Berdasarkan pasal 19 ayat 2 jo Pasal pasal 20 UU No. 4 Thun 2004 di atas pelanggaran atas prisip keterbukaan dimaksud mengakibatkan putusan yang dijatuhkan: - tidak sah, atau - tidak memiliki kekuatan hukum
  • 5. Menurut ketentuan undang undang, setiap putusan harus memuat hal hal sebagai berikut: 1) Kepala Putusan Suatu putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Identitas pihak yang berperkara Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya apabila yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain. 3) Pertimbangan atau alasan-alasan Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Adanya alasan sebagai dasar daripada putusan menyebabkan putusan mempunyai nilai objektif dan mempunyai wibawa. 4) Amar atau diktum putusan Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan.
  • 6. 1. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara Asas ini diatur pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004, pengadilan dilarang atau tidak boleh menolak untuk : - memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur atau kurang jelas - apabila ada ketidak jelasan hukumnya, hakim wajib memeriksa dan mengadilinya berpedoman pada pasal 28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004. Hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • 7. 2. Prinsip Curia Navit Jus Prinsip ini dalam mencaridan menemukan hukum, hakim dianggap mengetahui semua hukum. Dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 dikatakan hakim sebagai organ pengadilan : - dianggap memahami hukum - harus memberikan pelayanan setiap pencari keadilan - apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis maka, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis sebagai memutuskan perkara. - hakim harus bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan Negara. 3. Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum yang dibenarkan Sumber hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara adalah: - UUD RI 1945 - ketetapan MPR - Perundang - undangan dan peraturan - peraturan pelaksanaan - hukum tidak tertulis - traktat - yurisprudensi - ilmu pengetahuan - dokrin / ajaran para ahlib
  • 8. 2.6.1 Putusan dari aspek kehadiran para pihak 1. Putusan gugur Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan. Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat : a. Penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu b. Penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang d. Tergugat/termohon mohon keputusan Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi. 2. Putusan Verstek Adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan. Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek, maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet). Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding. 3. Putusan kontradiktoir Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak. Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
  • 9. 2.6.2 Putusan ditinjau dari saat penjatuhannya 2.6.2.1 Putusan Sela Adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkara yaitu memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir. Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya. Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir. 2.6.2.2 Putusan Akhir, Adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu : 1. putusan gugur 2. putusan verstek yang tidak diajukan verzet 3. putusan tidak menerima 4. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain.
  • 10. 2.6.3 Putusan jika dilihat dari isinya Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut: 1. Putusan tidak menerima Yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil. 2. Putusan menolak gugatan penggugat Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili. 3. Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya. Putusan ini merupakan putusan akhir. Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga, dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan, dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak, dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima 4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti. Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat
  • 11. 2.6.4 Putusan dari aspek sifatnya Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut : 1. Putusan Diklatoir Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang sah menurut hukum. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking. Putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan. 2. Putusan Konstitutif Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi, diterangkan dalam bentuk putusan. Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya 3. Putusan Kondemnatoir Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. Putusan kondemnatoir selaku berbunyi menghukum dan memerlukan eksekusi. Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk : 1. menyerahkan suatu barang 2. membayar sejumlah uang 3. melakukan suatu perbuatan tertentu 4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan 5. mengosongkan tanah/rumah