1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk Hari Tua Pekerja
yang Sejahtera
Oleh Kunto Wibowo
Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program
BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Bagi:
Serikat Buruh/Pekerja dan APINDO
2. Layanan informasi pasar kerja dan/atau
bimbingan jabatan
Berbasis kompetensi
Diselenggarakan oleh LPK Pemerintah,
Swasta, atau Perusahaan yang
terdaftar & terverifikasi di Sisnaker
03
02
Diberikan paling banyak 6 bulan, :
45% dari Upah di 3 bulan pertama
25% dari Upah di 3 bulan berikutnya
01
PP 37/2021 Pasal 21
PP 37/2021 Pasal 25
PP 37/2021 Pasal 30
MANFAAT PROGRAM
JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
2
3. ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
1. SKEMA LAPOR PHK DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pemberi Kerja Mendaftarkan
Perusahaan di Portal
Siap Kerja dan
Pelaporan
Perusahaan di SIPP
Online
Lapor kasus PHK ke
Mediator/HI
Disnaker
Kabupaten/ Kota
Setempat
Memperoleh
Bukti PHK
Pemberi Kerja
menonaktifkan
peserta BPJS
Ketenagakerjaan
melalui portal SIPP
Online
Pemberi Kerja lapor
PHK melalui portal
Siap Kerja
Peserta
Mengaktifkan akun
Siap Kerja dan
mengetahui
Kepesertaan
Program JKP di
aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan
Mendapatkan
dokumen Bukti PHK
dari Pemberi Kerja
BUKTI PHK:
Bukti diterimanya kasus PHK dan
tanda terima dari Disnaker Kab/Kota
Setempat
Perjanjian Bersama (PB) dan akta
pendaftaran PB pada PHI; atau
Petikan PHI yang memiliki kekuatan
hukum tetap
Lapor PHK melalui portal
Siap Kerja dengan upload
bukti PHK apabila
perusahaan belum lapor
PHK melalui portal Siap
Kerja
3
4. 2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
Memilih menu
ajukan klaim di
portal Siap Kerja
Melengkapi data
pribadi, rekening
dan
menandatangani
surat Komitmen
Aktif Mencari
Pekerjaan (KAPK)
Validasi oleh
BPJS
Ketenagakerjaan
E-mail
pemberitahuan
manfaat JKP sedang
di proses dan
menunggu
pembayaran
Sukses manfaat
uang tunai JKP
masuk ke rekening
Peserta
BULAN PERTAMA
Peserta masuk ke
portal Siap Kerja
4
BULAN PERTAMA
5. Peserta menerima
manfaat JKP
Melakukan asesmen
diri pada portal Siap
Kerja dilakukan
setelah mendapatkan
manfaat uang tunai
bulan pertama
Melamar pekerjaaan (Minimal 5
Perusahaan yang berbeda/ 1
perusahaan yang telah proses
wawancara) di portal Siap Kerja
Mengikuti Konseling
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi
pada saat konseling oleh petugas antar kerja
diantara periode bulan 2-5 dengan presensi
kehadiran minimal 80%
Ajukan klaim untuk bulan
kedua sampai dengan
keenam sesuai dengan
tanggal yang tertera di
akun siap kerja
Sukses manfaat uang
tunai JKP masuk ke
rekening Peserta
BULAN KEDUA
S/D BULAN KEENAM
2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
5
6. UU No. 40 Tahun 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional
6
Perubahan Regulasi
Untuk Meningkatan Nilai Manfaat JHT Bagi Peserta
Melalui Pengambilan Pada Usia 56 tahun
Pasal 35 ayat (2)
Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia
PP 46 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program JHT
Pasal 26 ayat (1)
Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta: mencapai usia pensiun
(56 th), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI
PP 60 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program JHT
Permenaker 19 Tahun 2015
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat JHT
Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia
pensiun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia
Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta Berhenti kerja yang meliputi :
mengundurkan diri, PHK dan meninggalkan negara Indonesia
Permenaker 02 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat JHT
Manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki Usia Pensiun (56
Tahun), Cacat Total Tetap dan Meninggal Dunia
Berlaku mulai tanggal
4 Mei 2022
7. 01/10/2023
No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022
1 Pemberlakuan Masih berlaku pada saat masa transisi (s.d 3 Mei
2022
Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022
2 Kriteria Persyaratan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang
mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada
peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari
surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari
perusahaan diterbitkan
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang
mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada
peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun
3 Kelengkapan dokumen klaim
JHT usia 56 tahun
Asli kartu peserta
Suket. Berhenti kerja karena usia pensiun dari
perusahaan
Copy KTP & KK yang masih berlaku
Kartu peserta BPJSTK
KTP atau identitas lain
4 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena mengundurkan diri
Asli kartu peserta
Suket. Pengunduran diri dari perusahaan
Copy KTP & KK yang masih berlaku
Diambil ketika telah Usia 56 tahun,
5 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena PHK
Asli kartu peserta
Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan
ke PHI atau penetapan PHI
Copy KTP & KK yang masih berlaku
Diambil ketika telah Usia 56 tahun,
7
MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
8. 01/10/2023
No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022
6 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena meninggalkan
Indonesia
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Copy paspor
Copy visa bagi tenaga kerja WNI
Untuk Peserta WNA
Kartu peserta BPJSTK
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Paspor
7 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena cacat total tetap
Asli kartu peserta
Suket. dokter
Kartu peserta BPJSTK
Suket. Dokter
KTP atau identitas lain
8 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena peserta meninggal
dunia
Peserta WNI
asli kartu peserta
suket.kematian dari RS/kepolisian/kelurahan
Suket. Ahli waris
Copy KTP dan KK yang masih berlaku
Peserta WNI:
Kartu peserta BPJSTK
Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang
Suket. Ahli waris
KTP atau identitas lainnya dari ahli waris
KK
Peserta WNA
Kartu peserta BPJSTK
Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang
Suket. Ahli waris dari Kantor perwakilan negera
tempat Peserta berasal
Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
9 Bentuk dokumen Tidak menyebutkan bentuk dokumen
fisik/eletronik
Dokumen dimaksud dapat berupa dokumen
elektronik atau fotokopi
8
MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
9. 55%
36%
9
3%
KLAIM JHT
Berdasarkan Sebab Klaim Periode s.d Des 2021
Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Usia Pensiun
Jumlah Kasus dan Pembayaran Klaim JHT terbanyak berdasarkan kategori sebab klaim
didominasi karena Mengundurkan Diri (55%) dan Pemutusan Hubungan Kerja (36%).
Sedangkan Usia Pensiun hanya 3% dari total kasus klaim JHT.
*Data dari BPJAMSOSTEK
10. 1,027,106
445,947
601,039
341,871
135,571
0-3 tahun 3-5 tahun 5-10 tahun 10-20
tahun
>20 tahun
Klaim JHT Berdasarkan Masa Keps
42%
1,072,042
621,337
440,580
308,674
108,901
0-5 juta 5-10 juta 10-20 juta 20-50 juta >50 juta
Klaim JHT Berdasarkan Nominal Saldo
1
0
KLAIM JHT
Berdasarkan Masa Keps, Usia dan Nominal
Periode s.d Des 2021
42%
1,196,955
711,386
367,630
112,949
162,614
20-30 THN 30-40 THN 40-50 THN 50-56 THN > 56 THN
Klaim JHT Berdasarkan Usia
47%
*Data dari BPJAMSOSTEK
11. 0
1
2
3
4
5
6
7
8
2016 2017 2018 2019 2020
5.06 5
5.25 5.18
3.68
7.19
7.83
6.26
6.08
5.59
Rata-rata Bunga Deposito Bank Pemerintah
Hasil Pengembangan JHT
Tingkat Pengembangan Jaminan Hari Tua
11
1
1
Pemerintah menjamin terselenggaranya
pengembangan DJS JHT sesuai dengan
prinsip kehati-hatian, minimal setara
dengan suku bunga deposito bank
Pemerintah jangka waktu satu tahun
sehingga peserta memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
12. 1
2
Simulasi Perolehan Manfaat JHT
UPAH
AKUMULASI SALDO DENGAN MASA KEPESERTAAN
2 Tahun 5 Tahun 10 Tahun 20 Tahun 30 Tahun
4.000.000 5.760.705 15.527.576 35.345.135 92.918.637 186.699.805
7.000.000 10.081.233 27.173.258 61.853.987 162.607.615 326.724.659
10.000.000 14.401.762 38.818.940 88.362.839 232.296.594 466.749.513
*Asumsi tingkat pengembangan JHT sebesar 5%
13. Simulasi Perolehan Manfaat JHT dan JKP
Peserta Upah yang dilaporkan ke BPJamsostek : Rp. 5.000.000
Berapa manfaat JKP yg diperoleh apabila
6 bulan tidak bekerja?
3 bulan pertama 45% dari Upah Rp. 2.250.000 x 3 bulan
3 bulan selanjutnya 25% dari Upah Rp. 1.250.000 x 3 bulan
Total Manfaat Uang Tunai JKP yang diperoleh selama 6 bulan:
Rp. 10.500.000
1
3
Berapa estimasi manfaat JHT yg didapatkan
jika bekerja selama 2 tahun?
Dengan Rata-Rata Tingkat Pengembangan JHT
5 Tahun Terakhir: 5,7%
Total Manfaat JHT yang diperoleh
Rp. 7.216.661*
Manfaat JKP lebih besar
dibandingkan klaim JHT pada jangka
pendek
+ Manfaat Pelatihan senilai Rp. 1.000.000
14. 1
4
JMO (Jamsostek Mobile)
Info Saldo
Klaim digital untuk saldo<10 juta
Kemudahan Layanan Klaim JHT
LAPAK ASIK
(Layanan Tanpa Kontak Fisik)
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kantor Cabang
BPJamsostek
Klaim tanpa datang ke kantor cabang
Layanan yang ramah, nyaman dan siap
membantu
15. PERSYARATAN 30%
Kepemilikan Rumah
10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Peserta BPJSKetenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Dokumen Perbankan, untuk peruntukan :
a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah
b. Pembayaran cicilan/angsuran rumah
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah
1
5
PERSYARATAN 10%
Persiapan Memasuki Usia Pensiun
10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lainnya
Pengambilan Klaim JHT Sebagian
Masa Kepesertaan 10 Tahun
Untuk Pengambilan Sebagian masih berlaku ketentuan yang lama
sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5
16. DANA JAMINAN HARI TUA
Kredit Konstruksi
(KK/FPPP)
Pinjaman Renovasi
Perumahan (PRP)
Pinjaman Uang Muka
Perumahan (PUMP)
Kredit Pemilikan
Rumah (KPR)
Rp 150 juta
(maks)
Rp 200 juta
(maks)
Rp 500 juta
(maks)
Maks
(80%xRAB)
JENIS & BESARAN MLT Perumahan
1
SUKU BUNGA
-BIRR+5%(maks) : KPR, PRP, PUMP
-BIRR+6% (maks) : KK
Tenaga kerja
Peserta
Developer/
Pengembang
2
3
4
Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
Perumahan
BANK PENYALUR
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
1
6
17. Rusunawa Bagi Pekerja
Sarana Kesejahteraan Peserta
1
7
Cikarang
Luas Tanah : 7.480 m族
Jumlah Tower : 2 Tower
Jumlah Kamar : 245 kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 123 Kamar
Lancang Kuning
Luas Tanah : 20.004,27 m族
Jumlah Tower : 6 Tower
Jumlah Kamar : 564 kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 94 Kamar
Muka Kuning
Luas Tanah : 2.984 m族
Jumlah Tower : 1 Tower
Jumlah Kamar : 78 Kamar
Kabil
Luas Tanah : 100.003 m族
Jumlah Tower : 10 Tower
Jumlah Kamar : 1.000 Kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 100 Kamar
18. Jaminan Sosial bukanlah tabungan melainkan janji
Negara untuk menjagamu dan keluargamu ketika tidak
dapat lagi bekerja
Jeff Bingaman Penulis, Senator, Mantan Jaksa Agung di Amerika