際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk Hari Tua Pekerja
yang Sejahtera
Oleh Kunto Wibowo
Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program
BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Bagi:
Serikat Buruh/Pekerja dan APINDO
Layanan informasi pasar kerja dan/atau
bimbingan jabatan
 Berbasis kompetensi
 Diselenggarakan oleh LPK Pemerintah,
Swasta, atau Perusahaan yang
terdaftar & terverifikasi di Sisnaker
03
02
Diberikan paling banyak 6 bulan, :
 45% dari Upah di 3 bulan pertama
 25% dari Upah di 3 bulan berikutnya
01
PP 37/2021 Pasal 21
PP 37/2021 Pasal 25
PP 37/2021 Pasal 30
MANFAAT PROGRAM
JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
2
ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
1. SKEMA LAPOR PHK DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pemberi Kerja Mendaftarkan
Perusahaan di Portal
Siap Kerja dan
Pelaporan
Perusahaan di SIPP
Online
Lapor kasus PHK ke
Mediator/HI
Disnaker
Kabupaten/ Kota
Setempat
Memperoleh
Bukti PHK
Pemberi Kerja
menonaktifkan
peserta BPJS
Ketenagakerjaan
melalui portal SIPP
Online
Pemberi Kerja lapor
PHK melalui portal
Siap Kerja
Peserta
Mengaktifkan akun
Siap Kerja dan
mengetahui
Kepesertaan
Program JKP di
aplikasi BPJS
Ketenagakerjaan
Mendapatkan
dokumen Bukti PHK
dari Pemberi Kerja
BUKTI PHK:
 Bukti diterimanya kasus PHK dan
tanda terima dari Disnaker Kab/Kota
Setempat
 Perjanjian Bersama (PB) dan akta
pendaftaran PB pada PHI; atau
 Petikan PHI yang memiliki kekuatan
hukum tetap
Lapor PHK melalui portal
Siap Kerja dengan upload
bukti PHK apabila
perusahaan belum lapor
PHK melalui portal Siap
Kerja
3
2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
Memilih menu
ajukan klaim di
portal Siap Kerja
Melengkapi data
pribadi, rekening
dan
menandatangani
surat Komitmen
Aktif Mencari
Pekerjaan (KAPK)
Validasi oleh
BPJS
Ketenagakerjaan
E-mail
pemberitahuan
manfaat JKP sedang
di proses dan
menunggu
pembayaran
Sukses manfaat
uang tunai JKP
masuk ke rekening
Peserta
BULAN PERTAMA
Peserta masuk ke
portal Siap Kerja
4
BULAN PERTAMA
Peserta menerima
manfaat JKP
Melakukan asesmen
diri pada portal Siap
Kerja dilakukan
setelah mendapatkan
manfaat uang tunai
bulan pertama
Melamar pekerjaaan (Minimal 5
Perusahaan yang berbeda/ 1
perusahaan yang telah proses
wawancara) di portal Siap Kerja
Mengikuti Konseling
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi
pada saat konseling oleh petugas antar kerja
diantara periode bulan 2-5 dengan presensi
kehadiran minimal 80%
Ajukan klaim untuk bulan
kedua sampai dengan
keenam sesuai dengan
tanggal yang tertera di
akun siap kerja
Sukses manfaat uang
tunai JKP masuk ke
rekening Peserta
BULAN KEDUA
S/D BULAN KEENAM
2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI
SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN
ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP
5
UU No. 40 Tahun 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional
6
Perubahan Regulasi
Untuk Meningkatan Nilai Manfaat JHT Bagi Peserta
Melalui Pengambilan Pada Usia 56 tahun
Pasal 35 ayat (2)
Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia
PP 46 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program JHT
Pasal 26 ayat (1)
Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta: mencapai usia pensiun
(56 th), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI
PP 60 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program JHT
Permenaker 19 Tahun 2015
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat JHT
Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia
pensiun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia
Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta Berhenti kerja yang meliputi :
mengundurkan diri, PHK dan meninggalkan negara Indonesia
Permenaker 02 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat JHT
Manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki Usia Pensiun (56
Tahun), Cacat Total Tetap dan Meninggal Dunia
Berlaku mulai tanggal
4 Mei 2022
01/10/2023
No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022
1 Pemberlakuan Masih berlaku pada saat masa transisi (s.d 3 Mei
2022
Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022
2 Kriteria Persyaratan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang
mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada
peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari
surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari
perusahaan diterbitkan
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang
mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada
peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun
3 Kelengkapan dokumen klaim
JHT usia 56 tahun
 Asli kartu peserta
 Suket. Berhenti kerja karena usia pensiun dari
perusahaan
 Copy KTP & KK yang masih berlaku
 Kartu peserta BPJSTK
 KTP atau identitas lain
4 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena mengundurkan diri
 Asli kartu peserta
 Suket. Pengunduran diri dari perusahaan
 Copy KTP & KK yang masih berlaku
Diambil ketika telah Usia 56 tahun,
5 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena PHK
 Asli kartu peserta
 Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan
ke PHI atau penetapan PHI
 Copy KTP & KK yang masih berlaku
Diambil ketika telah Usia 56 tahun,
7
MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
01/10/2023
No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022
6 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena meninggalkan
Indonesia
 Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
 Copy paspor
 Copy visa bagi tenaga kerja WNI
Untuk Peserta WNA
 Kartu peserta BPJSTK
 Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
 Paspor
7 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena cacat total tetap
 Asli kartu peserta
 Suket. dokter
 Kartu peserta BPJSTK
 Suket. Dokter
 KTP atau identitas lain
8 Kelengkapan dokumen klaim
JHT karena peserta meninggal
dunia
Peserta WNI
 asli kartu peserta
 suket.kematian dari RS/kepolisian/kelurahan
 Suket. Ahli waris
 Copy KTP dan KK yang masih berlaku
Peserta WNI:
 Kartu peserta BPJSTK
 Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang
 Suket. Ahli waris
 KTP atau identitas lainnya dari ahli waris
 KK
Peserta WNA
 Kartu peserta BPJSTK
 Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang
 Suket. Ahli waris dari Kantor perwakilan negera
tempat Peserta berasal
 Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
9 Bentuk dokumen  Tidak menyebutkan bentuk dokumen
fisik/eletronik
 Dokumen dimaksud dapat berupa dokumen
elektronik atau fotokopi
8
MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
55%
36%
9
3%
KLAIM JHT
Berdasarkan Sebab Klaim Periode s.d Des 2021
Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Usia Pensiun
Jumlah Kasus dan Pembayaran Klaim JHT terbanyak berdasarkan kategori sebab klaim
didominasi karena Mengundurkan Diri (55%) dan Pemutusan Hubungan Kerja (36%).
Sedangkan Usia Pensiun hanya 3% dari total kasus klaim JHT.
*Data dari BPJAMSOSTEK
1,027,106
445,947
601,039
341,871
135,571
0-3 tahun 3-5 tahun 5-10 tahun 10-20
tahun
>20 tahun
Klaim JHT Berdasarkan Masa Keps
42%
1,072,042
621,337
440,580
308,674
108,901
0-5 juta 5-10 juta 10-20 juta 20-50 juta >50 juta
Klaim JHT Berdasarkan Nominal Saldo
1
0
KLAIM JHT
Berdasarkan Masa Keps, Usia dan Nominal
Periode s.d Des 2021
42%
1,196,955
711,386
367,630
112,949
162,614
20-30 THN 30-40 THN 40-50 THN 50-56 THN > 56 THN
Klaim JHT Berdasarkan Usia
47%
*Data dari BPJAMSOSTEK
0
1
2
3
4
5
6
7
8
2016 2017 2018 2019 2020
5.06 5
5.25 5.18
3.68
7.19
7.83
6.26
6.08
5.59
Rata-rata Bunga Deposito Bank Pemerintah
Hasil Pengembangan JHT
Tingkat Pengembangan Jaminan Hari Tua
11
1
1
Pemerintah menjamin terselenggaranya
pengembangan DJS JHT sesuai dengan
prinsip kehati-hatian, minimal setara
dengan suku bunga deposito bank
Pemerintah jangka waktu satu tahun
sehingga peserta memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
1
2
Simulasi Perolehan Manfaat JHT
UPAH
AKUMULASI SALDO DENGAN MASA KEPESERTAAN
2 Tahun 5 Tahun 10 Tahun 20 Tahun 30 Tahun
4.000.000 5.760.705 15.527.576 35.345.135 92.918.637 186.699.805
7.000.000 10.081.233 27.173.258 61.853.987 162.607.615 326.724.659
10.000.000 14.401.762 38.818.940 88.362.839 232.296.594 466.749.513
*Asumsi tingkat pengembangan JHT sebesar 5%
Simulasi Perolehan Manfaat JHT dan JKP
Peserta  Upah yang dilaporkan ke BPJamsostek : Rp. 5.000.000
Berapa manfaat JKP yg diperoleh apabila
6 bulan tidak bekerja?
3 bulan pertama 45% dari Upah Rp. 2.250.000 x 3 bulan
3 bulan selanjutnya 25% dari Upah Rp. 1.250.000 x 3 bulan
Total Manfaat Uang Tunai JKP yang diperoleh selama 6 bulan:
Rp. 10.500.000
1
3
Berapa estimasi manfaat JHT yg didapatkan
jika bekerja selama 2 tahun?
Dengan Rata-Rata Tingkat Pengembangan JHT
5 Tahun Terakhir: 5,7%
Total Manfaat JHT yang diperoleh
Rp. 7.216.661*
Manfaat JKP lebih besar
dibandingkan klaim JHT pada jangka
pendek
+ Manfaat Pelatihan senilai Rp. 1.000.000
1
4
JMO (Jamsostek Mobile)
 Info Saldo
 Klaim digital untuk saldo<10 juta
Kemudahan Layanan Klaim JHT
LAPAK ASIK
(Layanan Tanpa Kontak Fisik)
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kantor Cabang
BPJamsostek
 Klaim tanpa datang ke kantor cabang
 Layanan yang ramah, nyaman dan siap
membantu
PERSYARATAN 30%
Kepemilikan Rumah
 10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
 Kartu Peserta BPJSKetenagakerjaan
 KTP atau bukti identitas lainnya
 Dokumen Perbankan, untuk peruntukan :
a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah
b. Pembayaran cicilan/angsuran rumah
c. Pelunasan sisa pinjaman rumah
1
5
PERSYARATAN 10%
Persiapan Memasuki Usia Pensiun
 10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
 KTP atau bukti identitas lainnya
Pengambilan Klaim JHT Sebagian
Masa Kepesertaan 10 Tahun
Untuk Pengambilan Sebagian masih berlaku ketentuan yang lama
sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5
DANA JAMINAN HARI TUA
Kredit Konstruksi
(KK/FPPP)
Pinjaman Renovasi
Perumahan (PRP)
Pinjaman Uang Muka
Perumahan (PUMP)
Kredit Pemilikan
Rumah (KPR)
Rp 150 juta
(maks)
Rp 200 juta
(maks)
Rp 500 juta
(maks)
Maks
(80%xRAB)
JENIS & BESARAN MLT Perumahan
1
SUKU BUNGA
-BIRR+5%(maks) : KPR, PRP, PUMP
-BIRR+6% (maks) : KK
Tenaga kerja
Peserta
Developer/
Pengembang
2
3
4
Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
Perumahan
BANK PENYALUR
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
1
6
Rusunawa Bagi Pekerja
Sarana Kesejahteraan Peserta
1
7
Cikarang
Luas Tanah : 7.480 m族
Jumlah Tower : 2 Tower
Jumlah Kamar : 245 kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 123 Kamar
Lancang Kuning
Luas Tanah : 20.004,27 m族
Jumlah Tower : 6 Tower
Jumlah Kamar : 564 kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 94 Kamar
Muka Kuning
Luas Tanah : 2.984 m族
Jumlah Tower : 1 Tower
Jumlah Kamar : 78 Kamar
Kabil
Luas Tanah : 100.003 m族
Jumlah Tower : 10 Tower
Jumlah Kamar : 1.000 Kamar
Jumlah Kamar Per Tower : 100 Kamar
Jaminan Sosial bukanlah tabungan melainkan janji
Negara untuk menjagamu dan keluargamu ketika tidak
dapat lagi bekerja
Jeff Bingaman  Penulis, Senator, Mantan Jaksa Agung di Amerika

More Related Content

Materi Sosialisasi JHT Sesi 2 final.pptx

  • 1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) Untuk Hari Tua Pekerja yang Sejahtera Oleh Kunto Wibowo Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Bagi: Serikat Buruh/Pekerja dan APINDO
  • 2. Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan Berbasis kompetensi Diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang terdaftar & terverifikasi di Sisnaker 03 02 Diberikan paling banyak 6 bulan, : 45% dari Upah di 3 bulan pertama 25% dari Upah di 3 bulan berikutnya 01 PP 37/2021 Pasal 21 PP 37/2021 Pasal 25 PP 37/2021 Pasal 30 MANFAAT PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN 2
  • 3. ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP 1. SKEMA LAPOR PHK DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN Pemberi Kerja Mendaftarkan Perusahaan di Portal Siap Kerja dan Pelaporan Perusahaan di SIPP Online Lapor kasus PHK ke Mediator/HI Disnaker Kabupaten/ Kota Setempat Memperoleh Bukti PHK Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP Online Pemberi Kerja lapor PHK melalui portal Siap Kerja Peserta Mengaktifkan akun Siap Kerja dan mengetahui Kepesertaan Program JKP di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan Mendapatkan dokumen Bukti PHK dari Pemberi Kerja BUKTI PHK: Bukti diterimanya kasus PHK dan tanda terima dari Disnaker Kab/Kota Setempat Perjanjian Bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja 3
  • 4. 2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktif Mencari Pekerjaan (KAPK) Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan E-mail pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran Sukses manfaat uang tunai JKP masuk ke rekening Peserta BULAN PERTAMA Peserta masuk ke portal Siap Kerja 4 BULAN PERTAMA
  • 5. Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja dilakukan setelah mendapatkan manfaat uang tunai bulan pertama Melamar pekerjaaan (Minimal 5 Perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara) di portal Siap Kerja Mengikuti Konseling Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi pada saat konseling oleh petugas antar kerja diantara periode bulan 2-5 dengan presensi kehadiran minimal 80% Ajukan klaim untuk bulan kedua sampai dengan keenam sesuai dengan tanggal yang tertera di akun siap kerja Sukses manfaat uang tunai JKP masuk ke rekening Peserta BULAN KEDUA S/D BULAN KEENAM 2. SKEMA PENGAJUAN KLAIM JKP DI SISTEM INFORMASI KETENAGAKERJAAN ALUR PROSES PEMBAYARAN MANFAAT PROGARM JKP 5
  • 6. UU No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional 6 Perubahan Regulasi Untuk Meningkatan Nilai Manfaat JHT Bagi Peserta Melalui Pengambilan Pada Usia 56 tahun Pasal 35 ayat (2) Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia PP 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT Pasal 26 ayat (1) Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta: mencapai usia pensiun (56 th), mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI PP 60 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program JHT Permenaker 19 Tahun 2015 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta Berhenti kerja yang meliputi : mengundurkan diri, PHK dan meninggalkan negara Indonesia Permenaker 02 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta memasuki Usia Pensiun (56 Tahun), Cacat Total Tetap dan Meninggal Dunia Berlaku mulai tanggal 4 Mei 2022
  • 7. 01/10/2023 No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022 1 Pemberlakuan Masih berlaku pada saat masa transisi (s.d 3 Mei 2022 Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 2 Kriteria Persyaratan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun 3 Kelengkapan dokumen klaim JHT usia 56 tahun Asli kartu peserta Suket. Berhenti kerja karena usia pensiun dari perusahaan Copy KTP & KK yang masih berlaku Kartu peserta BPJSTK KTP atau identitas lain 4 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena mengundurkan diri Asli kartu peserta Suket. Pengunduran diri dari perusahaan Copy KTP & KK yang masih berlaku Diambil ketika telah Usia 56 tahun, 5 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK Asli kartu peserta Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan ke PHI atau penetapan PHI Copy KTP & KK yang masih berlaku Diambil ketika telah Usia 56 tahun, 7 MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
  • 8. 01/10/2023 No. ASPEK PERMENAKER 19 TAHUN 2015 PERMENAKER 2 TAHUN 2022 6 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena meninggalkan Indonesia Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Copy paspor Copy visa bagi tenaga kerja WNI Untuk Peserta WNA Kartu peserta BPJSTK Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia Paspor 7 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena cacat total tetap Asli kartu peserta Suket. dokter Kartu peserta BPJSTK Suket. Dokter KTP atau identitas lain 8 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena peserta meninggal dunia Peserta WNI asli kartu peserta suket.kematian dari RS/kepolisian/kelurahan Suket. Ahli waris Copy KTP dan KK yang masih berlaku Peserta WNI: Kartu peserta BPJSTK Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang Suket. Ahli waris KTP atau identitas lainnya dari ahli waris KK Peserta WNA Kartu peserta BPJSTK Suket. Kematian dari pejabat yang berwenang Suket. Ahli waris dari Kantor perwakilan negera tempat Peserta berasal Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris 9 Bentuk dokumen Tidak menyebutkan bentuk dokumen fisik/eletronik Dokumen dimaksud dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi 8 MATRIKS PERUBAHAN ATURAN PENGAMBILAN JHT
  • 9. 55% 36% 9 3% KLAIM JHT Berdasarkan Sebab Klaim Periode s.d Des 2021 Mengundurkan Diri Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Usia Pensiun Jumlah Kasus dan Pembayaran Klaim JHT terbanyak berdasarkan kategori sebab klaim didominasi karena Mengundurkan Diri (55%) dan Pemutusan Hubungan Kerja (36%). Sedangkan Usia Pensiun hanya 3% dari total kasus klaim JHT. *Data dari BPJAMSOSTEK
  • 10. 1,027,106 445,947 601,039 341,871 135,571 0-3 tahun 3-5 tahun 5-10 tahun 10-20 tahun >20 tahun Klaim JHT Berdasarkan Masa Keps 42% 1,072,042 621,337 440,580 308,674 108,901 0-5 juta 5-10 juta 10-20 juta 20-50 juta >50 juta Klaim JHT Berdasarkan Nominal Saldo 1 0 KLAIM JHT Berdasarkan Masa Keps, Usia dan Nominal Periode s.d Des 2021 42% 1,196,955 711,386 367,630 112,949 162,614 20-30 THN 30-40 THN 40-50 THN 50-56 THN > 56 THN Klaim JHT Berdasarkan Usia 47% *Data dari BPJAMSOSTEK
  • 11. 0 1 2 3 4 5 6 7 8 2016 2017 2018 2019 2020 5.06 5 5.25 5.18 3.68 7.19 7.83 6.26 6.08 5.59 Rata-rata Bunga Deposito Bank Pemerintah Hasil Pengembangan JHT Tingkat Pengembangan Jaminan Hari Tua 11 1 1 Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan DJS JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian, minimal setara dengan suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
  • 12. 1 2 Simulasi Perolehan Manfaat JHT UPAH AKUMULASI SALDO DENGAN MASA KEPESERTAAN 2 Tahun 5 Tahun 10 Tahun 20 Tahun 30 Tahun 4.000.000 5.760.705 15.527.576 35.345.135 92.918.637 186.699.805 7.000.000 10.081.233 27.173.258 61.853.987 162.607.615 326.724.659 10.000.000 14.401.762 38.818.940 88.362.839 232.296.594 466.749.513 *Asumsi tingkat pengembangan JHT sebesar 5%
  • 13. Simulasi Perolehan Manfaat JHT dan JKP Peserta Upah yang dilaporkan ke BPJamsostek : Rp. 5.000.000 Berapa manfaat JKP yg diperoleh apabila 6 bulan tidak bekerja? 3 bulan pertama 45% dari Upah Rp. 2.250.000 x 3 bulan 3 bulan selanjutnya 25% dari Upah Rp. 1.250.000 x 3 bulan Total Manfaat Uang Tunai JKP yang diperoleh selama 6 bulan: Rp. 10.500.000 1 3 Berapa estimasi manfaat JHT yg didapatkan jika bekerja selama 2 tahun? Dengan Rata-Rata Tingkat Pengembangan JHT 5 Tahun Terakhir: 5,7% Total Manfaat JHT yang diperoleh Rp. 7.216.661* Manfaat JKP lebih besar dibandingkan klaim JHT pada jangka pendek + Manfaat Pelatihan senilai Rp. 1.000.000
  • 14. 1 4 JMO (Jamsostek Mobile) Info Saldo Klaim digital untuk saldo<10 juta Kemudahan Layanan Klaim JHT LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Kantor Cabang BPJamsostek Klaim tanpa datang ke kantor cabang Layanan yang ramah, nyaman dan siap membantu
  • 15. PERSYARATAN 30% Kepemilikan Rumah 10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Kartu Peserta BPJSKetenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya Dokumen Perbankan, untuk peruntukan : a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah b. Pembayaran cicilan/angsuran rumah c. Pelunasan sisa pinjaman rumah 1 5 PERSYARATAN 10% Persiapan Memasuki Usia Pensiun 10 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya Pengambilan Klaim JHT Sebagian Masa Kepesertaan 10 Tahun Untuk Pengambilan Sebagian masih berlaku ketentuan yang lama sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5
  • 16. DANA JAMINAN HARI TUA Kredit Konstruksi (KK/FPPP) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rp 150 juta (maks) Rp 200 juta (maks) Rp 500 juta (maks) Maks (80%xRAB) JENIS & BESARAN MLT Perumahan 1 SUKU BUNGA -BIRR+5%(maks) : KPR, PRP, PUMP -BIRR+6% (maks) : KK Tenaga kerja Peserta Developer/ Pengembang 2 3 4 Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BANK PENYALUR Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) 1 6
  • 17. Rusunawa Bagi Pekerja Sarana Kesejahteraan Peserta 1 7 Cikarang Luas Tanah : 7.480 m族 Jumlah Tower : 2 Tower Jumlah Kamar : 245 kamar Jumlah Kamar Per Tower : 123 Kamar Lancang Kuning Luas Tanah : 20.004,27 m族 Jumlah Tower : 6 Tower Jumlah Kamar : 564 kamar Jumlah Kamar Per Tower : 94 Kamar Muka Kuning Luas Tanah : 2.984 m族 Jumlah Tower : 1 Tower Jumlah Kamar : 78 Kamar Kabil Luas Tanah : 100.003 m族 Jumlah Tower : 10 Tower Jumlah Kamar : 1.000 Kamar Jumlah Kamar Per Tower : 100 Kamar
  • 18. Jaminan Sosial bukanlah tabungan melainkan janji Negara untuk menjagamu dan keluargamu ketika tidak dapat lagi bekerja Jeff Bingaman Penulis, Senator, Mantan Jaksa Agung di Amerika