Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang mengatur sistem politik dan ketatanegaraan negara. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem presidensial dan demokrasi. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
3. Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja
yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal
(permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang
negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti
suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala
hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-
undang Dasar.
PENGERTIAN
4. Jadi, konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu
negara.
5. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
• Konstitusi berkedudukan sebagai Hukum Dasar
karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-
hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
• Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai
hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang
bersangkutan
6. FLEXIBLE / LUWES
Apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan
untuk berubah sesuai dengan perkembangan
RIGID / KAKU
Apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk
diubah
SIFAT KONSTITUSI
7. SISTEM KONSTITUSI
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan
bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang
dan sebagainya.
Konstitusi tertulis
• Aturan- aturan pokok dasar
negara , bangunan negara
dan tata negara, demikian
juga aturan dasar lainnya
yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam
persekutuan hukum negara.
Konstitusi Tidak Tertulis
• Berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering
timbul.
9. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI
NEGARA INDONESIA
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-
Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonegia (PPKI) pada tanggal l8 Agustus 1945.
10. UUD 1945
UUD RIS 1949
UUDS 1950
Konstitusi yang Pernah Berlaku di
Indonesia
11. Amandemen Pertama Terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun
1999, Disahkan 19 Oktober 1999
Amandemen Kedua Terjadi pada Sidang Tahunan MPR,
Disahksn 18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga Terjadi pada Sidang Tahunan MPR Disahkan
10 November 2001
Amandemen Keempat Terjadi pada sidang Tahunan MPR,
Disahkan 10 Agustus 2002
Amandemen UUD 45
Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui
konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara
demokrasi.
12. Isi Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun 1945
• UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua
bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian
pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan
bagian yang penting dalam konstitusi negara
Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea
sebagai pernyataan
• luhur bangsa Indonesia. Selain berisi pernyataan
kemerdekaan, ia juga berisi cita-cita dan
keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara
yaitu mencapai masyarakat yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
14. Sistem ketatanegaraan indonesia
• a. Bentuk negara adalah kesatuan.
• b. Bentuk pemerintahan adalah republik.
• c. Sistem pemerintahan adalah presidensiil.
• d. Sistem politik adalah demokrasi atau
kedaulatan rakyat.
15. Pengertian
• Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan
serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain
atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara
• Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan