Guru/pengawas PAI yang menerima notifikasi bahwa NRG tidak terdaftar di Kemendikbud harus mengajukan ulang NRG dengan mengklik tombol ajukan ulang, kemudian mengisi form pengajuan ulang dan memilih opsi "Sudah punya NRG tetapi belum tercatat di SIAGA". Jika berhasil, akan muncul notifikasi pengajuan NRG berhasil dan menunggu verifikasi dari Kabupaten/Kota.
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
Pengajuan ulang nrg
1. gambar 1
Jika pada akun Guru/Pengawas PAI terdapat notifikasi NRG tidak terdaftar di kemendikbud,
seperti gambar 1 diatas silahkan Ajukan Ulang.
klik , kemudian ajukan ulang dengan cara klik
Selanjutnya Guru/Pengawas PAI akan diarahkan untuk mengajukan ulang NRG (gambar 2)
gambar 2
klik untuk mengajukan ulang NRG
2. kembali ke menu NRG (gambar 3)
gambar 3
checklist pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisikan lengkap dan sesuai dengan
dokumen sertifikasi, lalu klik tombol
kemudian pilih opsi Sudah Punya NRG, tetapi belum tercatat di SIAGA, seperti gambar 4 dibawah
gambar 4
3. Jika berhasil akan tampak notifikasi Nomor Registrasi Guru Berhasil Diajukan!, selanjutnya
menunggu di verifikasi Kabupaten/Kota