際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3 DALAM SMK3
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kelembagaan K3
 Dewan K3 Nasiomal
 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Asosiasi Ahli K3 Konstruksi
 Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja
 Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia
 Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja
 Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
 Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
 Ikatan Dokter Okupasi Indonesia
 Konsil Nasional K3 Indonesia
PENGAWASAN K3
Bab IV Pasal 5
MENAKER
DIREKTUR
PEG.
PENGA
WAS
AHLI
K3
DOKTER
PRSH
P2K3
DEP/DINAS LUAR
DEPNAKER
- POLI PRSH
- JASA KESEH
PRSH
PEMERINTAH SWASTA
- INDUSTRI
- JASA ----PJIT
PANITIA
BANDING
{
PENGAWASAN
 UU No.13/2003
 UU No.01/1970
 PermenNo.03/1984
Personil
Tata laksana/
Prosedur
Kelembagaan
dan Sarana
Mekanisme
 Pem. Pertama
 Pem. Berkala
 Pem. Khusus
 Pem. Ulang
 Organisasi
 Peraturan
 Standar
 Pedoman
 Peralatan inspeksi
 Laboratorium uji
 Rencana kerja
 Pemberitahuan pem.
 Pem. Lapangan
 Konfirmasi temuan
 Tindakan hukum
 Laporan
 Kebutuhan
 Rekruitmen
 Diklat
 Penempatan
Sistem Pengawasan K3
P2K3
Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan
tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan
Latar Belakang
 Meningkatkan komitmen pimpinanperusahaan
 Mempercepat birokrasi
 Mempercepat pengambilan keputusan
 Pengawasan tidaklangsung
DASAR HUKUM
1. Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970
2. Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987
3. Per.Menaker No. 04/Men/1987
4. Per.Menaker No. 02/Men/1992
5. Per.Menaker No. 04/Men/1995
Manfaat
 Mengembangkan kerjasama bidang K3
 Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga
kerja terhadap K3
 Forum komunikasi dalam bidang K3
 Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan
dan penyakit akibat kerja
Tugas Pokok
 Memberikan saran dan pertimbangan di
bidang K3 kepada pengusaha/pengurus
tempat kerja (diminta maupun tidak)
Fungsi
 Menghimpun dan mengolah data K3
 Membantu, menunjukan dan menjelaskan :
 Faktorbahaya
 Faktoryangmempengaruhiefisiensidanprods
 APD
 Caradansikapkerjayangbenardanaman
Fungsi [lanjutan]
 Membantu pengusaha atau pengurus :
 Mengevaluasicarakerja,prosesdanlingkungankerja
 Tindakankoreksidanalternatif
 Mengembangkansistempengendalianbahaya
 Mengevaluasipenyebabkec. danPAK
 Mengembangkanpenyuluhandanpenelitian
 Pemantauangizikerjadanmakanan
 MemeriksakelengkapanperalatanK3
 Pelayanankesehatantenagakerja
 Mengembangkanlab.Daninterpretasihasilpem.
 MenyelenggarakanadministrasiK3
 Membantu menyusun kebijakan manajemen K3
dan pedoman kerja
Peran Ahli K3
 Sebagai sekretaris padaP2K3 di lini fungsional
 Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati
keduabelahpihakdi linistruktural
Program Kerja P2K3
 Safetymeeting
 InventarisasipermasalahanK3
 Indentifikasidan inventarisasi sumber bahaya
 Penerapannorma K3
 Inspeksi/safetypatrol
 Penyelidikandan analisa kecelakaan
 Pendidikandan latihan
 Prosedurdan tata cara evakuasi
 Catatandan data K3
 Laporanpertanggungjawaban
 Penelitian
OUT COME P2K3
 Rekomendasi K3
 Laporan
Rekomendasi
No. BahayaPotensial KemungkinanKecelakaan Rekomendasi
1 2 3 4
., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
..
Tembusan kepada Yth.:
1. Kadisnaker 
Kepada Yth.:
Pimpinan Perusahaan 
PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja
Perusahaan :
Alamat :
LAPORAN
No. Tanggal Kegiatan Keterangan
1 2 3 4
., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
..
Tembusan kepada Yth.:
1. Pimpinan Perusahaan 
Kepada Yth.:
Ka.Disnaker 
PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja
Perusahaan :
Alamat :
PERAN AHLI K3
DALAM PERUSAHAAN
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
PEMBINAAN AHLI K3
Penjelasanpasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 :
 desentraliasi pelaksanaan pengawasan
 diataati UU secara meluas
 terjaminnyapelaksanaan secaraseragamdi seluruh Indonesia
 perlustaf tenagapengawasan:
*  cukup
* berkualitas
 tidakdapat dari Depnakertranssendiri
 wewenang Menteri untukmenunjukAhli K3 di :
* instansi pemerintah
* swasta
PENGERTIAN
Pejabat yang ditunjukoleh Menakeruntukmelaksanakan UUKK
Tenagatehnisberkeahliankhusus dari luar Depnaker yang ditunjukoleh Menakeruntuk
mengawasi ditaatinyaUU KeselamatanKerja
AHLI K3
PEGAWAI PENGAWAS
Pegawai tehnisberkeahliankhusus dari DepnakeryangditunjukolehMenaker
DIREKTUR
PENUNJUKAN AHLI K3
MENAKER
DIRJEN
BIWASNAKER
AHLIK3
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
JASAk3
TK > 100 orang
TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar
Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992
Ketentuan Ahli K3
 Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-
kurangnya 2 tahun, atau
 Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang
keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
 Berbadan sehat & berkelakuan baik
 Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
 Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun
 Penunjukan dapat dicabut apabila :
1. Pindahtugaskeinstansi/perusahaanlain
2. Mengundurkandiri
3. Meninggaldunia
4. Tdkmemenuhiper-uu-anK3
5. Melakukankesalahan& kecerobohan
6. Dgnsengajaataukecerobohanterbukarahasiapersh
ts@utps-k3
PERANAHLI K3
 Partner dari Pengurus Perusahaan dalampencegahan kecelakaan dan PAK
 Memfasilitasi perusahaan dalampencapaian performance K3 baiksecara Nasional
maupun International
ts@utps-k3/2002
 Sebagai sekretarispada P2K3di lini fungsional
 Memfollowup rekomendasi atau sarandan perkembanganyang telahdisepakati
keduabelahpihak di lini struktural secara tehnik
KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3
 Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3
sesuai dengan bidang yang ditentukan
 Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai
keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli
K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada
pada perusahaan jasa
 Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang
didapat berhubungan dengan jabatannya
Kewajiban
ts@utps-k3
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-
syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan
memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
 Keadaandanfasilitastenagakerja
 Keadaanmesin,pesawat,alat-alatkerja,instalasi sertaperalatanlainnya
 Penangananbahan-bahan
 Prosesproduksi
 Sifatpekerjaan
 Carakerja
 Lingkungankerja
Wewenang Ahli K3
Terima kasih
..

More Related Content

13.Efektivitas anggota P2K3 dlm SMK3.ppt

  • 1. EFEKTIVITAS ANGGOTA P2K3 DALAM SMK3 Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • 2. Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Ikatan Dokter Okupasi Indonesia Konsil Nasional K3 Indonesia
  • 3. PENGAWASAN K3 Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH PRSH PEMERINTAH SWASTA - INDUSTRI - JASA ----PJIT PANITIA BANDING {
  • 4. PENGAWASAN UU No.13/2003 UU No.01/1970 PermenNo.03/1984 Personil Tata laksana/ Prosedur Kelembagaan dan Sarana Mekanisme Pem. Pertama Pem. Berkala Pem. Khusus Pem. Ulang Organisasi Peraturan Standar Pedoman Peralatan inspeksi Laboratorium uji Rencana kerja Pemberitahuan pem. Pem. Lapangan Konfirmasi temuan Tindakan hukum Laporan Kebutuhan Rekruitmen Diklat Penempatan Sistem Pengawasan K3
  • 5. P2K3 Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan Latar Belakang Meningkatkan komitmen pimpinanperusahaan Mempercepat birokrasi Mempercepat pengambilan keputusan Pengawasan tidaklangsung
  • 6. DASAR HUKUM 1. Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970 2. Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987 3. Per.Menaker No. 04/Men/1987 4. Per.Menaker No. 02/Men/1992 5. Per.Menaker No. 04/Men/1995
  • 7. Manfaat Mengembangkan kerjasama bidang K3 Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3 Forum komunikasi dalam bidang K3 Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • 8. Tugas Pokok Memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak)
  • 9. Fungsi Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan menjelaskan : Faktorbahaya Faktoryangmempengaruhiefisiensidanprods APD Caradansikapkerjayangbenardanaman
  • 10. Fungsi [lanjutan] Membantu pengusaha atau pengurus : Mengevaluasicarakerja,prosesdanlingkungankerja Tindakankoreksidanalternatif Mengembangkansistempengendalianbahaya Mengevaluasipenyebabkec. danPAK Mengembangkanpenyuluhandanpenelitian Pemantauangizikerjadanmakanan MemeriksakelengkapanperalatanK3 Pelayanankesehatantenagakerja Mengembangkanlab.Daninterpretasihasilpem. MenyelenggarakanadministrasiK3 Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja
  • 11. Peran Ahli K3 Sebagai sekretaris padaP2K3 di lini fungsional Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati keduabelahpihakdi linistruktural Program Kerja P2K3 Safetymeeting InventarisasipermasalahanK3 Indentifikasidan inventarisasi sumber bahaya Penerapannorma K3 Inspeksi/safetypatrol Penyelidikandan analisa kecelakaan Pendidikandan latihan Prosedurdan tata cara evakuasi Catatandan data K3 Laporanpertanggungjawaban Penelitian
  • 12. OUT COME P2K3 Rekomendasi K3 Laporan
  • 13. Rekomendasi No. BahayaPotensial KemungkinanKecelakaan Rekomendasi 1 2 3 4 ., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 .. Tembusan kepada Yth.: 1. Kadisnaker Kepada Yth.: Pimpinan Perusahaan PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja Perusahaan : Alamat :
  • 14. LAPORAN No. Tanggal Kegiatan Keterangan 1 2 3 4 ., tanggal-bulan-tahun Ketua P2K3 .. Tembusan kepada Yth.: 1. Pimpinan Perusahaan Kepada Yth.: Ka.Disnaker PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja Perusahaan : Alamat :
  • 15. PERAN AHLI K3 DALAM PERUSAHAAN
  • 16. LATAR BELAKANG KEBIJAKAN PEMBINAAN AHLI K3 Penjelasanpasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 : desentraliasi pelaksanaan pengawasan diataati UU secara meluas terjaminnyapelaksanaan secaraseragamdi seluruh Indonesia perlustaf tenagapengawasan: * cukup * berkualitas tidakdapat dari Depnakertranssendiri wewenang Menteri untukmenunjukAhli K3 di : * instansi pemerintah * swasta
  • 17. PENGERTIAN Pejabat yang ditunjukoleh Menakeruntukmelaksanakan UUKK Tenagatehnisberkeahliankhusus dari luar Depnaker yang ditunjukoleh Menakeruntuk mengawasi ditaatinyaUU KeselamatanKerja AHLI K3 PEGAWAI PENGAWAS Pegawai tehnisberkeahliankhusus dari DepnakeryangditunjukolehMenaker DIREKTUR
  • 18. PENUNJUKAN AHLI K3 MENAKER DIRJEN BIWASNAKER AHLIK3 PERUSAHAAN PERUSAHAAN JASAk3 TK > 100 orang TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992
  • 19. Ketentuan Ahli K3 Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang- kurangnya 2 tahun, atau Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun Berbadan sehat & berkelakuan baik Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun Penunjukan dapat dicabut apabila : 1. Pindahtugaskeinstansi/perusahaanlain 2. Mengundurkandiri 3. Meninggaldunia 4. Tdkmemenuhiper-uu-anK3 5. Melakukankesalahan& kecerobohan 6. Dgnsengajaataukecerobohanterbukarahasiapersh ts@utps-k3
  • 20. PERANAHLI K3 Partner dari Pengurus Perusahaan dalampencegahan kecelakaan dan PAK Memfasilitasi perusahaan dalampencapaian performance K3 baiksecara Nasional maupun International ts@utps-k3/2002 Sebagai sekretarispada P2K3di lini fungsional Memfollowup rekomendasi atau sarandan perkembanganyang telahdisepakati keduabelahpihak di lini struktural secara tehnik
  • 21. KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3 Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada pada perusahaan jasa Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya Kewajiban ts@utps-k3
  • 22. a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat- syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi : Keadaandanfasilitastenagakerja Keadaanmesin,pesawat,alat-alatkerja,instalasi sertaperalatanlainnya Penangananbahan-bahan Prosesproduksi Sifatpekerjaan Carakerja Lingkungankerja Wewenang Ahli K3