2. Kelembagaan K3
Dewan K3 Nasiomal
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Asosiasi Ahli K3 Konstruksi
Asosiasi Ahli Keselamatan Kerja
Asosiasi Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia
Lembaga Keselamatan da Kesehatan Kerja
Himpunan Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
Ikatan Dokter Okupasi Indonesia
Konsil Nasional K3 Indonesia
3. PENGAWASAN K3
Bab IV Pasal 5
MENAKER
DIREKTUR
PEG.
PENGA
WAS
AHLI
K3
DOKTER
PRSH
P2K3
DEP/DINAS LUAR
DEPNAKER
- POLI PRSH
- JASA KESEH
PRSH
PEMERINTAH SWASTA
- INDUSTRI
- JASA ----PJIT
PANITIA
BANDING
{
4. PENGAWASAN
UU No.13/2003
UU No.01/1970
PermenNo.03/1984
Personil
Tata laksana/
Prosedur
Kelembagaan
dan Sarana
Mekanisme
Pem. Pertama
Pem. Berkala
Pem. Khusus
Pem. Ulang
Organisasi
Peraturan
Standar
Pedoman
Peralatan inspeksi
Laboratorium uji
Rencana kerja
Pemberitahuan pem.
Pem. Lapangan
Konfirmasi temuan
Tindakan hukum
Laporan
Kebutuhan
Rekruitmen
Diklat
Penempatan
Sistem Pengawasan K3
5. P2K3
Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan
tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan
Latar Belakang
Meningkatkan komitmen pimpinanperusahaan
Mempercepat birokrasi
Mempercepat pengambilan keputusan
Pengawasan tidaklangsung
6. DASAR HUKUM
1. Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970
2. Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1987
3. Per.Menaker No. 04/Men/1987
4. Per.Menaker No. 02/Men/1992
5. Per.Menaker No. 04/Men/1995
7. Manfaat
Mengembangkan kerjasama bidang K3
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga
kerja terhadap K3
Forum komunikasi dalam bidang K3
Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan
dan penyakit akibat kerja
8. Tugas Pokok
Memberikan saran dan pertimbangan di
bidang K3 kepada pengusaha/pengurus
tempat kerja (diminta maupun tidak)
9. Fungsi
Menghimpun dan mengolah data K3
Membantu, menunjukan dan menjelaskan :
Faktorbahaya
Faktoryangmempengaruhiefisiensidanprods
APD
Caradansikapkerjayangbenardanaman
10. Fungsi [lanjutan]
Membantu pengusaha atau pengurus :
Mengevaluasicarakerja,prosesdanlingkungankerja
Tindakankoreksidanalternatif
Mengembangkansistempengendalianbahaya
Mengevaluasipenyebabkec. danPAK
Mengembangkanpenyuluhandanpenelitian
Pemantauangizikerjadanmakanan
MemeriksakelengkapanperalatanK3
Pelayanankesehatantenagakerja
Mengembangkanlab.Daninterpretasihasilpem.
MenyelenggarakanadministrasiK3
Membantu menyusun kebijakan manajemen K3
dan pedoman kerja
11. Peran Ahli K3
Sebagai sekretaris padaP2K3 di lini fungsional
Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati
keduabelahpihakdi linistruktural
Program Kerja P2K3
Safetymeeting
InventarisasipermasalahanK3
Indentifikasidan inventarisasi sumber bahaya
Penerapannorma K3
Inspeksi/safetypatrol
Penyelidikandan analisa kecelakaan
Pendidikandan latihan
Prosedurdan tata cara evakuasi
Catatandan data K3
Laporanpertanggungjawaban
Penelitian
13. Rekomendasi
No. BahayaPotensial KemungkinanKecelakaan Rekomendasi
1 2 3 4
., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
..
Tembusan kepada Yth.:
1. Kadisnaker
Kepada Yth.:
Pimpinan Perusahaan
PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja
Perusahaan :
Alamat :
14. LAPORAN
No. Tanggal Kegiatan Keterangan
1 2 3 4
., tanggal-bulan-tahun
Ketua P2K3
..
Tembusan kepada Yth.:
1. Pimpinan Perusahaan
Kepada Yth.:
Ka.Disnaker
PanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja
Perusahaan :
Alamat :
16. LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
PEMBINAAN AHLI K3
Penjelasanpasal 1 ayat (6) UU No. 1 Tahun 1970 :
desentraliasi pelaksanaan pengawasan
diataati UU secara meluas
terjaminnyapelaksanaan secaraseragamdi seluruh Indonesia
perlustaf tenagapengawasan:
* cukup
* berkualitas
tidakdapat dari Depnakertranssendiri
wewenang Menteri untukmenunjukAhli K3 di :
* instansi pemerintah
* swasta
17. PENGERTIAN
Pejabat yang ditunjukoleh Menakeruntukmelaksanakan UUKK
Tenagatehnisberkeahliankhusus dari luar Depnaker yang ditunjukoleh Menakeruntuk
mengawasi ditaatinyaUU KeselamatanKerja
AHLI K3
PEGAWAI PENGAWAS
Pegawai tehnisberkeahliankhusus dari DepnakeryangditunjukolehMenaker
DIREKTUR
19. Ketentuan Ahli K3
Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-
kurangnya 2 tahun, atau
Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang
keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
Berbadan sehat & berkelakuan baik
Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan
Masa berlaku penunjukan selama 3 tahun
Penunjukan dapat dicabut apabila :
1. Pindahtugaskeinstansi/perusahaanlain
2. Mengundurkandiri
3. Meninggaldunia
4. Tdkmemenuhiper-uu-anK3
5. Melakukankesalahan& kecerobohan
6. Dgnsengajaataukecerobohanterbukarahasiapersh
ts@utps-k3
20. PERANAHLI K3
Partner dari Pengurus Perusahaan dalampencegahan kecelakaan dan PAK
Memfasilitasi perusahaan dalampencapaian performance K3 baiksecara Nasional
maupun International
ts@utps-k3/2002
Sebagai sekretarispada P2K3di lini fungsional
Memfollowup rekomendasi atau sarandan perkembanganyang telahdisepakati
keduabelahpihak di lini struktural secara tehnik
21. KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI K3
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3
sesuai dengan bidang yang ditentukan
Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai
keputusan penunjukannya yaitu tiap 3 bulan atau ditentukan lain bagi Ahli
K3 Umum serta setiap selesai memberikan jasa bagi Ahli K3 yang berada
pada perusahaan jasa
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang
didapat berhubungan dengan jabatannya
Kewajiban
ts@utps-k3
22. a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-
syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan
memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
Keadaandanfasilitastenagakerja
Keadaanmesin,pesawat,alat-alatkerja,instalasi sertaperalatanlainnya
Penangananbahan-bahan
Prosesproduksi
Sifatpekerjaan
Carakerja
Lingkungankerja
Wewenang Ahli K3