際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ABORSI  DARI BERBAGAI
    PERSPEKTIF
    KELOMPOK 3
ASEP FADILAH
   IMAS TARSIAH
     ISWANTINI
JAJANG JAMALUDIN
   LELY HERLINA
  NETI HERAWATI
 TATUH HARTIDAH
Aborsi  dari berbagai perspektif
Aborsi  dari berbagai perspektif
GUGUR KANDUNGAN ATAU ABORSI
   (BAHASA LATIN: ABORTUS)
 Adalah berhentinya kehamilan sebelum usia
  kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
  kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup)
  sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
  maka istilahnya adalah kelahiran prematur
DALAM ILMU KEDOKTERAN, ISTILAH-ISTILAH INI
   DIGUNAKAN UNTUK MEMBEDAKAN ABORSI:


 Spontaneous abortion: gugur kandungan yang
  disebabkan oleh trauma kecelakaan atau
  sebab-sebab alami.
 Induced abortion atau procured abortion:
  pengguguran kandungan yang disengaja.
  Termasuk di dalamnya adalah:
  Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena
   kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau
   rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
   pemerkosaan.
  Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap
   janin yang cacat.
  Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-
   alasan lain.
Sebab Langsung Kematian Ibu

        Lain-lain, 12%
      Kompl
   masapuepureu
                            Perdarahan,
      m, 8%
                               30%
   Emboli Obst,
      3%
 P. Lama/Macet,
       5%
    Abortus, 5%
                         Eklamsia, 25%
       Infeksi, 12%




                                          7
ABORSI DI INDONESIA

 Masalah serius: 2, 3 juta/tahun
 Alasan utama
     Kehamilan tidak diinginkan, karena alasan kesehatan
     gagal kontrasepsi
     Hamil diluar rencana
     Korban perkosaan
     Psikososial




                                                            8
ABORSI DI INDONESIA

 Status perkawinan
  Menikah (91%)
  Belum menikah (9%)


 Umur
  < 20 th (15%)
  20-29 th (51%)
  30 th (34%)




                                9
PERSPEKTIF ABORSI

KESEHATAN
HUKUM
MORAL
KESEHATAN

 Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis
 Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi
  seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa
  mencari pelayanan aborsi tidak aman
 Diperlukan      perlindungan       hukum      dalam
  menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman
 Efektivitas konseling pasca aborsi
 Konseling kontrasepsi
ABORSI
 ABORTUS dari Sudut pandang kesehatan dapat
  diartikan adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
  akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan
  tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan
 ABORSI Adalah tindakan penghentian kehamilan
  sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
  (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan
  semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam
  keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu
  tidak menghendaki kehamilan itu
ABORSI

                         TERBAGI 2
 Abortus spontan
  abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-
  upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan
  tersebut (miscarriage)
  Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari
  uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil
  konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi
  serviks.
 Abortus buatan
  adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya
  tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan, dimana melalui
  tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau
  tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan
KELOMPOK RISIKO TINGGI TERHADAP KEHAMILAN
    YANG TIDAK DIRENCANAKAN WIJONO (2000),


 Kelompok unmet need dan kegagalan
  kontrasepsi (48%)
 Kelompok remaja (27%)
 Kelompok praktisi seks komersial
  (16%)
 Kelompok korban perkosaan, incest
  dan perbudakan seksual (9%).
HUKUM

 Aturan aborsi di Indonesia
  1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang
     Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun,
     aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih
     diterapkan.
  2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
     Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
  3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang
     menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis
     tertentu (aborsi).
 Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal,
  padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe
  abortion).
ASPEK HUKUM

 KUHP Pidana: Aborsi ilegal, baik untuk alasan medis
  maupun alasan non medis:pasal 347 ayat 1&2, pasal 348
  ayat 1&2, pasal 349

 UU No 23/1992: Aborsi legal, hanya untuk alasan medis
  (pasal 15). Tetapi masih ditemukan kerancuan pada
  pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan
  jiwa janin (penjelasan pasal 15)




                          16
PERSAYARATAN YANG MUNGKIN DAPAT DIBUAT
     PERATURANNYA OLEH PEMERINTAH


 Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau
  klinik yang memenuhi persyaratan dan
  mendapatkan izin
 Perempuan yang berniat melakukan
  aborsi perlu mendapatkan konseling.
 Perempuan di bawah usia kawin harus
  didampingi     orangtuanya     dalam
  membuat keputusan aborsi
CONT

 Pelayanan aborsi oleh klinik yang
  ditunjuk pemerintah, dan dikenakan
  biaya relatif murah
 Undang-undang            sebaiknya
  mengizinkan aborsi atas indikasi
  kesehatan, yang diputuskan oleh
  Menteri Kesehatan, dengan batas
  waktu dua tahun sekali
Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi
 di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada
     tanggal 1 April 2000 menyatakan ada
terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang
 No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.
   "Dalam keadaan darurat sebagai upaya
   untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan
   atau janinnya1 dapat dilakukan tindakan
               medis tertentu2
MORAL

 Moral erat kaitannya dengan
  agama
 Aborsi yang dilakukan sebelum
  120 hari hukumnya haram
 Menjadi wajib jika memang tidak
  ada alternatif lain selain aborsi
Surat Al Isra ayat 33, Allah SWT.,
berfirman yang artinya, "Dan janganlah
      kamu membunuh jiwa yang
  diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu (alasan) yang
                 benar..."
ABORSI KARENA DARURAT

 Ulama sepakat mubah hukumnya atau boleh
 Menyelamatkan ibu dan mengorbankan janin.
 Aborsi dapat dibenarkan oleh syariat.
KASIH

More Related Content

Aborsi dari berbagai perspektif

  • 1. ABORSI DARI BERBAGAI PERSPEKTIF KELOMPOK 3
  • 2. ASEP FADILAH IMAS TARSIAH ISWANTINI JAJANG JAMALUDIN LELY HERLINA NETI HERAWATI TATUH HARTIDAH
  • 5. GUGUR KANDUNGAN ATAU ABORSI (BAHASA LATIN: ABORTUS) Adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur
  • 6. DALAM ILMU KEDOKTERAN, ISTILAH-ISTILAH INI DIGUNAKAN UNTUK MEMBEDAKAN ABORSI: Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan. Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan- alasan lain.
  • 7. Sebab Langsung Kematian Ibu Lain-lain, 12% Kompl masapuepureu Perdarahan, m, 8% 30% Emboli Obst, 3% P. Lama/Macet, 5% Abortus, 5% Eklamsia, 25% Infeksi, 12% 7
  • 8. ABORSI DI INDONESIA Masalah serius: 2, 3 juta/tahun Alasan utama Kehamilan tidak diinginkan, karena alasan kesehatan gagal kontrasepsi Hamil diluar rencana Korban perkosaan Psikososial 8
  • 9. ABORSI DI INDONESIA Status perkawinan Menikah (91%) Belum menikah (9%) Umur < 20 th (15%) 20-29 th (51%) 30 th (34%) 9
  • 11. KESEHATAN Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman Diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman Efektivitas konseling pasca aborsi Konseling kontrasepsi
  • 12. ABORSI ABORTUS dari Sudut pandang kesehatan dapat diartikan adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan ABORSI Adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu
  • 13. ABORSI TERBAGI 2 Abortus spontan abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya- upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut (miscarriage) Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks. Abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan, dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan
  • 14. KELOMPOK RISIKO TINGGI TERHADAP KEHAMILAN YANG TIDAK DIRENCANAKAN WIJONO (2000), Kelompok unmet need dan kegagalan kontrasepsi (48%) Kelompok remaja (27%) Kelompok praktisi seks komersial (16%) Kelompok korban perkosaan, incest dan perbudakan seksual (9%).
  • 15. HUKUM Aturan aborsi di Indonesia 1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. 2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal, padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion).
  • 16. ASPEK HUKUM KUHP Pidana: Aborsi ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non medis:pasal 347 ayat 1&2, pasal 348 ayat 1&2, pasal 349 UU No 23/1992: Aborsi legal, hanya untuk alasan medis (pasal 15). Tetapi masih ditemukan kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin (penjelasan pasal 15) 16
  • 17. PERSAYARATAN YANG MUNGKIN DAPAT DIBUAT PERATURANNYA OLEH PEMERINTAH Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling. Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi
  • 18. CONT Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali
  • 19. Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2000 menyatakan ada terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut. "Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya1 dapat dilakukan tindakan medis tertentu2
  • 20. MORAL Moral erat kaitannya dengan agama Aborsi yang dilakukan sebelum 120 hari hukumnya haram Menjadi wajib jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi
  • 21. Surat Al Isra ayat 33, Allah SWT., berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar..."
  • 22. ABORSI KARENA DARURAT Ulama sepakat mubah hukumnya atau boleh Menyelamatkan ibu dan mengorbankan janin. Aborsi dapat dibenarkan oleh syariat.
  • 23. KASIH