Dokumen tersebut membahas tentang aborsi dari berbagai perspektif kesehatan, hukum, dan moral. Secara kedokteran, aborsi dibedakan menjadi spontan dan dilakukan. Di Indonesia, aborsi masih dianggap tindakan kriminal meski bisa dilakukan dengan aman, namun UU No. 23/1992 mengizinkan aborsi atas indikasi medis. Dari sisi moral, aborsi awal kehamilan dianggap haram, kecuali unt
5. GUGUR KANDUNGAN ATAU ABORSI
(BAHASA LATIN: ABORTUS)
Adalah berhentinya kehamilan sebelum usia
kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup)
sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur
6. DALAM ILMU KEDOKTERAN, ISTILAH-ISTILAH INI
DIGUNAKAN UNTUK MEMBEDAKAN ABORSI:
Spontaneous abortion: gugur kandungan yang
disebabkan oleh trauma kecelakaan atau
sebab-sebab alami.
Induced abortion atau procured abortion:
pengguguran kandungan yang disengaja.
Termasuk di dalamnya adalah:
Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena
kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau
rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap
janin yang cacat.
Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-
alasan lain.
7. Sebab Langsung Kematian Ibu
Lain-lain, 12%
Kompl
masapuepureu
Perdarahan,
m, 8%
30%
Emboli Obst,
3%
P. Lama/Macet,
5%
Abortus, 5%
Eklamsia, 25%
Infeksi, 12%
7
8. ABORSI DI INDONESIA
Masalah serius: 2, 3 juta/tahun
Alasan utama
Kehamilan tidak diinginkan, karena alasan kesehatan
gagal kontrasepsi
Hamil diluar rencana
Korban perkosaan
Psikososial
8
9. ABORSI DI INDONESIA
Status perkawinan
Menikah (91%)
Belum menikah (9%)
Umur
< 20 th (15%)
20-29 th (51%)
30 th (34%)
9
11. KESEHATAN
Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis
Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi
seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa
mencari pelayanan aborsi tidak aman
Diperlukan perlindungan hukum dalam
menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman
Efektivitas konseling pasca aborsi
Konseling kontrasepsi
12. ABORSI
ABORTUS dari Sudut pandang kesehatan dapat
diartikan adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan
tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan
ABORSI Adalah tindakan penghentian kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan
semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam
keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu
tidak menghendaki kehamilan itu
13. ABORSI
TERBAGI 2
Abortus spontan
abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-
upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan
tersebut (miscarriage)
Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari
uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil
konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi
serviks.
Abortus buatan
adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya
tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan, dimana melalui
tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau
tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan
14. KELOMPOK RISIKO TINGGI TERHADAP KEHAMILAN
YANG TIDAK DIRENCANAKAN WIJONO (2000),
Kelompok unmet need dan kegagalan
kontrasepsi (48%)
Kelompok remaja (27%)
Kelompok praktisi seks komersial
(16%)
Kelompok korban perkosaan, incest
dan perbudakan seksual (9%).
15. HUKUM
Aturan aborsi di Indonesia
1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun,
aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih
diterapkan.
2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang
menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis
tertentu (aborsi).
Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal,
padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe
abortion).
16. ASPEK HUKUM
KUHP Pidana: Aborsi ilegal, baik untuk alasan medis
maupun alasan non medis:pasal 347 ayat 1&2, pasal 348
ayat 1&2, pasal 349
UU No 23/1992: Aborsi legal, hanya untuk alasan medis
(pasal 15). Tetapi masih ditemukan kerancuan pada
pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan
jiwa janin (penjelasan pasal 15)
16
17. PERSAYARATAN YANG MUNGKIN DAPAT DIBUAT
PERATURANNYA OLEH PEMERINTAH
Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau
klinik yang memenuhi persyaratan dan
mendapatkan izin
Perempuan yang berniat melakukan
aborsi perlu mendapatkan konseling.
Perempuan di bawah usia kawin harus
didampingi orangtuanya dalam
membuat keputusan aborsi
18. CONT
Pelayanan aborsi oleh klinik yang
ditunjuk pemerintah, dan dikenakan
biaya relatif murah
Undang-undang sebaiknya
mengizinkan aborsi atas indikasi
kesehatan, yang diputuskan oleh
Menteri Kesehatan, dengan batas
waktu dua tahun sekali
19. Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi
di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada
tanggal 1 April 2000 menyatakan ada
terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang
No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.
"Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan
atau janinnya1 dapat dilakukan tindakan
medis tertentu2
20. MORAL
Moral erat kaitannya dengan
agama
Aborsi yang dilakukan sebelum
120 hari hukumnya haram
Menjadi wajib jika memang tidak
ada alternatif lain selain aborsi
21. Surat Al Isra ayat 33, Allah SWT.,
berfirman yang artinya, "Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar..."
22. ABORSI KARENA DARURAT
Ulama sepakat mubah hukumnya atau boleh
Menyelamatkan ibu dan mengorbankan janin.
Aborsi dapat dibenarkan oleh syariat.