Rekam medis pasien mengandung informasi tentang keputihan dan sisa kondom yang ditemukan selama pemeriksaan, yang kemudian diungkapkan dokter kepada suami pasien. Pengungkapan ini menyebabkan pertengkaran suami-istri yang berujung pada perceraian. Istri kemudian menuntut dokter atas pengungkapan informasi medis tanpa persetujuan.
2. Seorang A (dokter ahli ) memiliki teman berinisial B, dan B ini memiliki istri
yang berinisial C,
Suatu hari ny .C pergi ke tempat praktik dr A dengan keluhan ada
keputihan, oleh dr A dilakukan vagina touche, ternyata hasil vt didapatkan
beberapa sisa kondom yang disinyalir sebagai salah satu penyebab keluhan
ny. C tersebut.
Ketika dr A bertemu denga B di lapangan tenis , dengan bergurau dr A
berkata . Mas ,. Kalo masuknya pake jas mbok kalo keluar jasnya jangan
sampai ketinggalan to
Sebagai orang dewasa B tanggap akan informasi tersebut, sehingga
pertengkaran dengan ny.C tidak terhindarkan. Sampai berujung pada
perceraian.
Akibatnya ny.C menuntut pada dr A. .bersambung
4. Permenkes No. 749. a / Menkes/ Per/ XII/ 1989 Pasal
1 (a) dinyatakan bahwa rekam medik adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal 46 ayat (1) UUPK, yang dimaksud
rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien.
PENGERTIAN
5. Jika dilihat bahwa rekam medik dibuat oleh dan
utamanya untuk menunjang kepentingan health care
provider maka tentunya berkas tersebut milik health care
provider. Tetapi isinya milik pasien ,Kepemilikan tersebut
sebetulnya tidak terbatas pada berkasnya saja, tetapi juga
isinya, sebab rekam medik tanpa isi sama saja dengan
kertas kosong yang tidak berarti.
Pemikiran tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat ( 1 )
Permenkes No. 749.a tahun 1989 yang menyatakan bahwa
berkas rekam medik milik sarana pelayanan kesehatan,
dan dikuatkan dalam UU No. 29/2004 Pasal 47 ayat ( 1 )
yang menyatakan bahwa dokumen rekam medik
merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan
kesehatan, sedangkan isi rekam medik merupakan milik
pasien.
KEPEMILIKAN
6. Health care provider berhak untuk :
a.Menyusun desain (naskah tektular ) rekam medik
b.Membuat aturan ( hospital by law ) tentang rekam medik
c.Memiliki rekam medik / Permenkes No.749.a. Pasal 10 ayat(1)
d.Memaparkan isi rekam medik dengan ijin tertulis dari
pasien/Permenkes No.749.a. Pasal 12 ayat(1) atau tanpa ijin
pasien berdasar peraturan perundang-undangan / Pasal 12 ayat (2).
e.Memusnahkan rekam medik yang sudah kedaluwarsa yaitu 5 (lima )
tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat, sesuai ketentuan
Permenkes No.749.a/1989 Pasal 7 ayat (1)
f. Akan tetapi lama penyimpanan rekam medik berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat khusus dapat ditempatkan tersendiri ( Permenkes
No.749.a/1989/ Pasal 7 ayat(2)
7. Penyimpanan, retensi dan
pemusnahan rekam medis
Permenkes 749a/1998
Pasal 7 :
Lama penyimpanan rekam medis sekurang-kurangnya
untuk jangka waktu 5 (lima)Tahun terhitung dari
tanggal terakhir pasien berobat.
Lama penyimpanan rekam medis yang berkaitan
dengan hal-hal yang bersifat khusus dapat ditetapkan
tersendiri.
Pasal 8 :
Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 7
dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.
7
8. SK DirjenYanmed no 78/1991 :
Tata cara memusnahkan rekam medis :
Rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk
dimusnahkan dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit.
Direktur rumah sakit membuat surat keputusan tentang
pemusnahan rekam medis dan menunjukTim Pemusnah
Rekam Medis.
Tim Pemusnah Rekam Medis melaksanakan pemusnahan
dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang disyahkan
Direktur Rumah Sakit.
Berita Acara dikirim kepada Pemilik Rumah Sakit dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
8
9. SK DirjenYanmed no 78/1991 :
Penyimpanan rekam medis dapat dilakukan dengan cara
sentralisasi dan desentralisasi.Yang dimaksud sentralisasi
adalah penyimpanan rekam medis dipusatkan di satu
tempat/unit rekam medis/medical record.Yang dimaksud
desentralisasi adalah penyimpanan rekam medis di masing-
masing unit pelayanan. Rumah sakit yang belum mampu
melakukan penyimpanan rekam medis dengan sistem
sentralisasi, dapat menggunakan sistem desentralisasi.
Rekam medis rumah sakit disimpan sekurang-kurangnya 5
Tahun, dihitung dari tanggal terakhir berobat.
Dalam hal rekam medis yang berkaitan dengan kasus-kasus
tertentu dapat disimpan lebih dari 5 tahun.
Penyimpanan rekam medis dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan teknologi penyimpanan, antara lain dengan
mikrofilm.
9
10. Permenkes No.749.a./1989 Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka
health care provider bertanggung jawab atas:
a.Hilangnya, rusaknya, atau pemalsuan rekam medik.
b.Penggunaan oleh orang / badan yang tidak berhak
Sedang hak-hak pasien adalah :
1.Memiliki akses untuk mengetahui dan mendapatkan
salinan/turunan dari isi rekam medik
2. Menggunakan isi rekam medik untuk berbagai kepentingan
pasien, sepanjang memenuhi unsur hukum ( misal : klaim
asuransi )
3.Memberikan persetujuan/ melepas konfidensialitas medik
sehingga rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan
pihak lain, baik individu maupun lembaga.
11. Health care provider berkewajiban :
1.Memberikan isi rekam medik kepada pasien jika
diminta, baik dalam bentuk : lesan, salinan atau
turunan baik seluruhnya maupun sebagian
2. Memberikan isi rekam medik kepada pihak lain jika
syarat yuridis terpenuhi, yaitu ijin pasien
3. Memberikan isi rekam medik pada penegak hukum
jika syarat yuridisnya terpenuhi.
12. Sifat Konfidensialitas Rekam Medik
Mengenai sifat kerahasiaan rekam medik ini dikuatkan dengan
Pasal 46 ayat (2) UUPK yang menyatakan bahwa rekam medik harus
disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan
pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 48
ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi
dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia
kedokteran. demikian dinyatakan juga bahwa rahasia kedokteran
dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien, memenuhi
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan
hukum, permintaan pasien itu sendiri atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
13. Isi rekam medik sekurang-kurangnya memuat :
Identitas pasien
Anamnesa
Riwayat penyakit
Hasil pemeriksaan penyakit
Diagnosis
Persetujuan tindakan medik
Tindakan/pengobatan
Catatan asuhan keperawatan
Catatan asuhan kebidanan
Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
Resume akhir dan evaluasi pengobatan
14. Siapa yang meminta data, yaitu :
Pasien/ yang bersangkutan
Penegak Hukum ( polisi, jaksa, hakim)
Pihak Lain (hubungan perkawinan, hubungan darah
atau hubungan yang lain )
Untuk kepentingan apa, yaitu :
Kepentingan pasien itu sendiri
Kepentingan aparat penegak hukum ( law enforcement )
Kepentingan pihak lain
PEMANFAATAN REKAM MEDIK
15. Lebih rinci dalam Permenkes No.749.a./1989 Pasal 14, rekam
medik dapat dipakai sebagai berikut :
Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien
Bahan pembuktian dalam perkara hukum
Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan
Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
16. KOMPONEN REKAM MEDIS
Terdiri atas :
Komponen Identifikasi.
Komponen Sosial.
Komponen Medikal.
Komponen Finansial.
17. PENGGUNA REKAM MEDIS
1. Health Care Provider (Primary user).
2. Payers for Services (Secondary users).
3. Social Users.
18. 1. HEALTH CARE PROVIDER
Media komunikasi antar tenaga kesehatan.
Referensi bagi kepentingan perawatan di masa datang.
Media belajar bagi calon praktisi kesehatan untuk mengetahui
hubungan antara teori dan praktek.
Bahan evaluasi retrospektif dan prospektif terhadap mutu.
Bahan analisa bagi upaya peningkatan efektifitas dan
efisiensi bagi pemanfaatan fasilitas, peralatan, pelayanan,
personil dan finasial.
Bahan kajian bagi kepentingan akreditasi.
Sumber data bagi kepentingan riset guna peningkatan
metode terapi, metode diagnosis dan efektifitas obat-obatan.
Follow up bagi pasien yang memerlukan pengobatan
jangka lama.
Dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku..
Balik mas
19. 2. PAYERS FOR SERVICES
(PENANGGUNG BIAYA PELAYANAN)
Bahan bukti bagi pengajuan klaim kepada
perusahaan asuransi.
Bahan audit bagi perusahaan asuransi terhadap
layanan medik serta jasa profesional.
Alat monitor terhadap kualitas dan ekuitas
layanan medik yang menjadi cakupan asuransi.
Alat penilaian dan kontrol biaya layanan
kesehatan.
Balik kang
20. 3. SOCIAL USERS
Public Health Agencies (lembaga kesehatan
masyarakat).
Medical and Social Researchers (lembaga
penelitian kesehatan masyarakat)
Rehabilitation and Social Welfare Programs
(program rehabilitasi & kesejahteraan
masyarakat).
Employers (majikan/perusahaan tempat bekerja).
Insurance Company (perusahaan asuransi).
Government Agencies (lembaga pemerintah).
Next
21. Institusi Pendidikan.
Judicial Process (mis: mengurus akte kelahiran).
Law Enforcement and Investigation (penegakan
hukum dan penyelidikan).
Credit Investigation Agencies (penelitian oleh
lembaga pemberi kredit / kepercayaan).
Accrediting, Licensing and Certifying Agencies
(untuk akreditasi, mendapatkan lisensi atau
sertifikat).
Media (pers, radio,TV dalam rangka
kewaspadaan terhadap munculnya penyakit baru
atau wabah).
Bali bae lah
23. PASIEN
atau KELUARGA
PASIEN YANG MATI
HEALTH CARE
PROVIDER
INSURANCE
COMPANY
MEMINTA
WRITTEN CONSENT
WRITTEN REQUEST
DISERTAI
WRITTEN CONSENT
MEDICAL REPORT
WRITTEN CONSENT
1
2
3
4
24. PASIEN
atau KELUARGA
PASIEN YANG MATI
HEALTH CARE
PROVIDER
INSURANCE
COMPANY
Karena sudah ada
CONSENT yang dituangkan
dalam SURAT PERJANJIAN
WRITTEN REQUEST
disertai Fotokopi
SURAT PERJANJIAN
(karena ada klaim)
MEDICAL REPORT
Setelah mencocokkan Fotokopi
SURAT PERJANJIAN dengan
SURAT PERJANJIAN yang asli
1
2
25. SURAT PERJANJIAN
Yang bertandatangan
...
Pasal 1
...
...
Pasal 2
...
...
Pasal 3
Saya memberikan persetujuan
kepada rumah sakit yang me-
rawat saya untuk memberikan
data medik saya langsung ke-
pada asuransi jika diperlukan.
SURAT PERJANJIAN
Yang bertandatangan
...
Pasal 1
...
...
Pasal 2
...
...
Pasal 3
Saya memberikan persetujuan
kepada rumah sakit yang me-
rawat saya untuk memberikan
data medik saya langsung ke-
pada asuransi jika diperlukan.
FOTOKOPI ASLI
Sesuai aslinya
ttd
(Petugas RS)
Fotokopi ini DILAMPIRKAN. Surat Perjanjian yang asli hanya
DITUNJUKKAN untuk pencocokan.
26. DENGAN DIBERIKANNYA KOPI REKAM MEDIS
APAKAH TIDAK MEMBUKA PELUANG
DIPELAJARINYA KOPI ITU UNTUK MENCARI
KESALAHAN ATAU KEKURANGAN ?
KONSEKUENSINYA BISA SAJA SEPERTI ITU
TETAPI
TIDAK PERLUTAKUT
SEPANJANG
PETUGAS BEKERJA DENGAN BAIK
SERTA
MEMBUAT REKAM MEDIS
DENGAN BENAR DAN AKURAT