Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan bisnis, termasuk jenis badan hukum perusahaan, izin-izin yang dibutuhkan, dan dokumen pendukung lainnya seperti NPWP dan surat tanda daftar perusahaan.
2. 1. Studi Kelayakan Bisnis, Teknik menganalisis kelayakan
rencana bisnis secara komprehensif, Husein Umar.
2. Studi Kelayakan Proyek, Suad Husnan dan Suwarsono
3. Studi Kelayakan Bisnis, Jumingan
4. Studi Kelayakan Bisnis, Edisi Revisi, Kasmir dan Jakfar
SUMBER BACAAN
3. Sesudah mempelajari Bab ini, diharapkan mampu untuk :
 Menjelaskan pengertian aspek Hukum
 Menjelaskan nilai penting Aspek Hukum bagi perusahaan
 Menjelaskan Jenis Badan Hukum perusahaan
 Menjelaskan jenis ijin usaha
 Menjelaskan dokumen yang perlu di teliti
 Menguraikan penelitian lapangan yang harus dilakukan
4. Menyangkut semua legalitas rencana bisnis yang akan
kita laksanakan yang meliputi ketentuan hukum yang
berlaku diantaranya :
• Izin lokasi
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat
PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
5. PERUSAHAAN
1. Menghasilkan barang dan
jasa.
2. Alat badan usaha yang
dapat berupa bengkel,
pabrik, toko,
pengkantoran, dan
sebagainya.
3. Alat badan usaha untuk
mencari keuntungan.
BADAN USAHA
1. Menghasilkan keuntungan atau
sebaliknya mendatangkan
kerugian.
2. Merupakan kesatuan
organisasi berupa Fa, CV, dan
PT
3. Kesatuan yuridis dan ekonomi
yang bertujuan mencari
keuntungan.
8. COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP / CV
Adalah : persekutuan yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif sebagai pengelola perusahaan
Sekutu pasif sebagai penanam modal
13. Yayasan (Inggris : foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
14. Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
15. Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau
pemberian izin dari pihak berwenang atas
penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang
pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah,
pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana
untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan
usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk
mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi
pemerintah yang sesuai degan bidangnya.
18. BADAN HUKUN
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
NPWP
SURAT IJIN USAHA
IZIN DOMISILI
IMB
BUKTI DIRI
IZIN-IZIN LAINNYA