2. Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara di
Indonesia secara alamiah
mengalami pergeseran atau
perubahan di semua sendi
kehidupan yang sangat
mengkhawatirkan
3. Berangkat dari kondisi itulah diperlukan
Pemahaman, Penghayatan dan
Implementasi 4 pilar yang merupakan
nilai nilai luhur bangsa, yaitu
Pancasila
UUD 1945
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Bhineka Tunggal Ika
4. Penyebutan 4 Pilar kehidupan
Berbangsa dan Bernegara tidaklah
dimaksudkan keempat pilar tersebut
mempunyai kedudukan yang sederajat.
Setiap pilar memiliki tingkat fungsi dan
konteks yang berbeda.
5. Rumusan kelima Sila yang terkandung
dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945 alinea 4, Pancasila
sebagai
Dasar Negara,
Pandangan Hidup,
Ideologi Negara,
Ligatur (Pemersatu),
Sumber dari segala sumber hukum
6. PANCASILA: VISI & KARAKTER
BANGSA
Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi
jbangsa kita tidak memiliki arah
Karakter universal: Ketuhanan Yang Mahaesa
dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab.
Karakter Kebangsaan: PERSATUAN
INDONESIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN dan
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
7. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Percaya dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
8. PERIKEMANUSIAAN
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
9. PERSATUAN INDONESIA
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah
Air Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
10. KERAKYATAN
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Utamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mufakat dalam semangat
kekeluargaan.
Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil musyawarah.
Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
11. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA
Perbuatan yang cerminkan sikap
kekeluargaan/gotong-royong.
Bersikap adil.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
Tidak boros.dan bergaya hidup mewah.
Tidak merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Menghargai hasil karya orang lain.
Mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
12. UUD Negara Republik Indonesia 1945
sebagai
Hukum Dasar, kesepakatan umum
(konsensus)
Sebagai Norma Dasar (Ground
Norm)
Sebagai Aturan Dasar (Ground
Gesetze)
Sebagai Pedoman Demokrasi
Konstitusional
13. UUD 1945
Merupakan Landasan Konstitusional
Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social
engineering)
Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis dalam hukum.
Fungsi pengayoman
Alat politik.
14. Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia
Menganut bentuk Negara Kesatuan
Menjunjung tinggi otonomi dan
kekhususan daerah/adat istiadatnya
Sebagai pengemban Wawasan Kebangsaan
Menjamin persatuan yang kuat bagi
Negara kepulauan Indonesia (Unitary)
Semangat persatuan yang bulat mutlak
diwadahi dalam bentuk negara kesatuan
15. Konsepsi tentang semboyan negara
dirumuskan
Bhineka Tunggal Ika meskipun
berbeda-beda tetap satu jua
Kebhinekaan yang menerima dan memberi
ruang hidup bagi aneka pebedaan
Kemajemukan bangsa merupakan
kebangaan kita sekaligus tantangan
17. Empat pilar berbangsa dan bernegara
Harus dipahami oleh penyelengara
negara bersama seluruh masyarakat
untuk panduan
Kehidupan berpolitik
Menjalankan pemerintahan
Menegakan hukum
Mengatur perekonomian
Interaksi sosial kemasyarakatan
Dll
19. 1. PENDEKATAN KULTURAL
Pendekatan kultural adalah dengan
memperkenalkan lebih mendalam tentang
budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda.
Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap
mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat harus memperhatikan
potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa
menghilangkan adat istiadat yang berlaku.
20. 2. PENDEKATAN EDUKATIF
Pendekatan edukatif diperlukan karena saat ini sangat
marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda,
seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan.
Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di
luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu
ada pendidikan di antara kedua lembaga ini sehingga di
rumah kelakuannya baik, di sekolah pun juga baik. Namun
ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja
berbuat hal negative, Orangtua harus mencarikan wadah
yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar
kebangsaan semisal lewat kegiatan pramuka, karang
taruna, forum-forum diskusi
21. 3. PENDEKATAN HUKUM
Pendekatan hukum adalah penerapan norma
hukum kepada masyarakat, sehingga segala
tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus
ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran
remaja yang kerap terjadi. Norma hukum harus
ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga
menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal
sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
22. 4. PENDEKATAN STRUKTURAL
Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan
struktural. Keempat pilar ini perlu terus
diingatkan dan ditingkatkan pelaksanaannya
oleh pejabat di seluruh tingkat, mulai dari Ketua
Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kepala Desa,
Camat, Lurah sampai Bupati/ Wali Kota hingga
Gubernur, atau lembaga-lembaga Negara
lainnya.
23. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan
agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh
maka bangunan akan mudah roboh, Empat pilar
itu pula lah yang menjamin terwujudnya
kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat
akan merasa aman terlindungi sehingga merasa
tenteram dan bahagia. Empat pilar tersebut juga
fondasi atau dasar dimana bisa memahami
bersama kokohnya suatu bangunan sangat
bergantung dari fondasi yang melandasinya.
Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis
sedangkan pilar bersifat dinamis.