際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
IMPLEMENTASI EMPAT PILAR
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN
BERNEGARA DALAM RANGKA
MEMBANGUN GENERASI MUDA
OLEH
H. SANYATA JAKA SANTOSO, M.Pd
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara di
Indonesia secara alamiah
mengalami pergeseran atau
perubahan di semua sendi
kehidupan yang sangat
mengkhawatirkan
Berangkat dari kondisi itulah diperlukan
Pemahaman, Penghayatan dan
Implementasi 4 pilar yang merupakan
nilai nilai luhur bangsa, yaitu
 Pancasila
 UUD 1945
 Negara Kesatuan Republik
Indonesia
 Bhineka Tunggal Ika
Penyebutan 4 Pilar kehidupan
Berbangsa dan Bernegara tidaklah
dimaksudkan keempat pilar tersebut
mempunyai kedudukan yang sederajat.
Setiap pilar memiliki tingkat fungsi dan
konteks yang berbeda.
Rumusan kelima Sila yang terkandung
dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945 alinea 4, Pancasila
sebagai
 Dasar Negara,
 Pandangan Hidup,
 Ideologi Negara,
 Ligatur (Pemersatu),
 Sumber dari segala sumber hukum
PANCASILA: VISI & KARAKTER
BANGSA
 Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi
jbangsa kita tidak memiliki arah
 Karakter universal: Ketuhanan Yang Mahaesa
dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab.
 Karakter Kebangsaan: PERSATUAN
INDONESIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN dan
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
 Percaya dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
 Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
 Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
PERIKEMANUSIAAN
 Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
 Saling mencintai sesama manusia.
 Mengembangkan sikap tenggang rasa.
 Tidak semena-mena terhadap orang lain.
 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
 Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
 Berani membela kebenaran dan keadilan.
 Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
PERSATUAN INDONESIA
 Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
 Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
 Cinta Tanah Air dan Bangsa.
 Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah
Air Indonesia.
 Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
KERAKYATAN
 Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
 Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
 Utamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
 Musyawarah untuk mufakat dalam semangat
kekeluargaan.
 Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil musyawarah.
 Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
 Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA
 Perbuatan yang cerminkan sikap
kekeluargaan/gotong-royong.
 Bersikap adil.
 Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
 Menghormati hak-hak orang lain.
 Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
 Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
 Tidak boros.dan bergaya hidup mewah.
 Tidak merugikan kepentingan umum.
 Suka bekerja keras.
 Menghargai hasil karya orang lain.
 Mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
UUD Negara Republik Indonesia 1945
sebagai
 Hukum Dasar, kesepakatan umum
(konsensus)
 Sebagai Norma Dasar (Ground
Norm)
 Sebagai Aturan Dasar (Ground
Gesetze)
 Sebagai Pedoman Demokrasi
Konstitusional
UUD 1945
 Merupakan Landasan Konstitusional
 Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
 Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social
engineering)
 Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
 Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
 Sarana penggerak pembangunan.
 Fungsi kritis dalam hukum.
 Fungsi pengayoman
 Alat politik.
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia
 Menganut bentuk Negara Kesatuan
 Menjunjung tinggi otonomi dan
kekhususan daerah/adat istiadatnya
 Sebagai pengemban Wawasan Kebangsaan
 Menjamin persatuan yang kuat bagi
Negara kepulauan Indonesia (Unitary)
 Semangat persatuan yang bulat mutlak
diwadahi dalam bentuk negara kesatuan
Konsepsi tentang semboyan negara
dirumuskan
Bhineka Tunggal Ika meskipun
berbeda-beda tetap satu jua
 Kebhinekaan yang menerima dan memberi
ruang hidup bagi aneka pebedaan
 Kemajemukan bangsa merupakan
kebangaan kita sekaligus tantangan
Pengalaman sejarah menunjukkan
Pengabaian, Penghianatan, Inkonsistensi
terhadap 4 pilar mebawa masalah dalam
Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara
Empat pilar berbangsa dan bernegara
Harus dipahami oleh penyelengara
negara bersama seluruh masyarakat
untuk panduan
 Kehidupan berpolitik
 Menjalankan pemerintahan
 Menegakan hukum
 Mengatur perekonomian
 Interaksi sosial kemasyarakatan
 Dll
PENDEKATAN DALAM
MENGIMPLEMENTASIKAN 4 PILAR
KEBANGSAAN KEPADA GENERASI
MUDA
1. PENDEKATAN KULTURAL
 Pendekatan kultural adalah dengan
memperkenalkan lebih mendalam tentang
budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda.
Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap
mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat harus memperhatikan
potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa
menghilangkan adat istiadat yang berlaku.
 2. PENDEKATAN EDUKATIF
Pendekatan edukatif diperlukan karena saat ini sangat
marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda,
seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan.
Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di
luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu
ada pendidikan di antara kedua lembaga ini sehingga di
rumah kelakuannya baik, di sekolah pun juga baik. Namun
ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja
berbuat hal negative, Orangtua harus mencarikan wadah
yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar
kebangsaan semisal lewat kegiatan pramuka, karang
taruna, forum-forum diskusi
 3. PENDEKATAN HUKUM
Pendekatan hukum adalah penerapan norma
hukum kepada masyarakat, sehingga segala
tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus
ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran
remaja yang kerap terjadi. Norma hukum harus
ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga
menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal
sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
 4. PENDEKATAN STRUKTURAL
Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan
struktural. Keempat pilar ini perlu terus
diingatkan dan ditingkatkan pelaksanaannya
oleh pejabat di seluruh tingkat, mulai dari Ketua
Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kepala Desa,
Camat, Lurah sampai Bupati/ Wali Kota hingga
Gubernur, atau lembaga-lembaga Negara
lainnya.
 Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan
agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh
maka bangunan akan mudah roboh, Empat pilar
itu pula lah yang menjamin terwujudnya
kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat
akan merasa aman terlindungi sehingga merasa
tenteram dan bahagia. Empat pilar tersebut juga
fondasi atau dasar dimana bisa memahami
bersama kokohnya suatu bangunan sangat
bergantung dari fondasi yang melandasinya.
Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis
sedangkan pilar bersifat dinamis.
Sosialisasi 4 pilar kebangsaan

More Related Content

Sosialisasi 4 pilar kebangsaan

  • 1. IMPLEMENTASI EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM RANGKA MEMBANGUN GENERASI MUDA OLEH H. SANYATA JAKA SANTOSO, M.Pd
  • 2. Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara di Indonesia secara alamiah mengalami pergeseran atau perubahan di semua sendi kehidupan yang sangat mengkhawatirkan
  • 3. Berangkat dari kondisi itulah diperlukan Pemahaman, Penghayatan dan Implementasi 4 pilar yang merupakan nilai nilai luhur bangsa, yaitu Pancasila UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika
  • 4. Penyebutan 4 Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara tidaklah dimaksudkan keempat pilar tersebut mempunyai kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat fungsi dan konteks yang berbeda.
  • 5. Rumusan kelima Sila yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 alinea 4, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, Ideologi Negara, Ligatur (Pemersatu), Sumber dari segala sumber hukum
  • 6. PANCASILA: VISI & KARAKTER BANGSA Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi jbangsa kita tidak memiliki arah Karakter universal: Ketuhanan Yang Mahaesa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab. Karakter Kebangsaan: PERSATUAN INDONESIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN dan KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  • 7. KETUHANAN YANG MAHA ESA Percaya dan Takwa kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  • 8. PERIKEMANUSIAAN Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  • 9. PERSATUAN INDONESIA Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta Tanah Air dan Bangsa. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
  • 10. KERAKYATAN Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Utamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mufakat dalam semangat kekeluargaan. Iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
  • 11. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Perbuatan yang cerminkan sikap kekeluargaan/gotong-royong. Bersikap adil. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain. Tidak boros.dan bergaya hidup mewah. Tidak merugikan kepentingan umum. Suka bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain. Mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  • 12. UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Hukum Dasar, kesepakatan umum (konsensus) Sebagai Norma Dasar (Ground Norm) Sebagai Aturan Dasar (Ground Gesetze) Sebagai Pedoman Demokrasi Konstitusional
  • 13. UUD 1945 Merupakan Landasan Konstitusional Alat pengendalian sosial (a tool of social control) Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering) Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Sarana penggerak pembangunan. Fungsi kritis dalam hukum. Fungsi pengayoman Alat politik.
  • 14. Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia Menganut bentuk Negara Kesatuan Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya Sebagai pengemban Wawasan Kebangsaan Menjamin persatuan yang kuat bagi Negara kepulauan Indonesia (Unitary) Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan
  • 15. Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan Bhineka Tunggal Ika meskipun berbeda-beda tetap satu jua Kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka pebedaan Kemajemukan bangsa merupakan kebangaan kita sekaligus tantangan
  • 16. Pengalaman sejarah menunjukkan Pengabaian, Penghianatan, Inkonsistensi terhadap 4 pilar mebawa masalah dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  • 17. Empat pilar berbangsa dan bernegara Harus dipahami oleh penyelengara negara bersama seluruh masyarakat untuk panduan Kehidupan berpolitik Menjalankan pemerintahan Menegakan hukum Mengatur perekonomian Interaksi sosial kemasyarakatan Dll
  • 18. PENDEKATAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN 4 PILAR KEBANGSAAN KEPADA GENERASI MUDA
  • 19. 1. PENDEKATAN KULTURAL Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku.
  • 20. 2. PENDEKATAN EDUKATIF Pendekatan edukatif diperlukan karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini sehingga di rumah kelakuannya baik, di sekolah pun juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negative, Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan pramuka, karang taruna, forum-forum diskusi
  • 21. 3. PENDEKATAN HUKUM Pendekatan hukum adalah penerapan norma hukum kepada masyarakat, sehingga segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang kerap terjadi. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
  • 22. 4. PENDEKATAN STRUKTURAL Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan dan ditingkatkan pelaksanaannya oleh pejabat di seluruh tingkat, mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kepala Desa, Camat, Lurah sampai Bupati/ Wali Kota hingga Gubernur, atau lembaga-lembaga Negara lainnya.
  • 23. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh, Empat pilar itu pula lah yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia. Empat pilar tersebut juga fondasi atau dasar dimana bisa memahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.