ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pengawasan Intern
Program Lintas Sektoral
Peraturan Kepala BPKP
Nomor 9 Tahun 2017
Pedoman Umum
Pengawasan Intern
Program Lintas Sektoral
Latar Belakang
Upaya Pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dilaksanakan melalui banyak bidang, seperti: penanganan kesehatan, perlindungan sosial,
dan dukungan kepada UMKM.
Konsep perencanaan pembangunan disusun dengan memadukan program/kegiatan antar-K/L/PD secara
Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial.
BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu
yang meliputi:
a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara; dan
c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Konsepsi Dasar dalam Rerangka Waslinsek
Konsep GRC
Konsep IPO-OBI
Konsep Pengawasan Intern
Konsep Strategic Alignment
Pengawasan Intern dan Audit Intern
Pengawasan
intern dan audit
intern mempunyai
persamaan
pengertian
dimana keduanya
terdiri dari dua
kegiatan utama
yaitu assurance
dan consulting
Pengawasan Intern dan Audit Intern
simpulan
1. Kegiatan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan mempunyai kesamaan dengan kegiatan assurance
2. Kegiatan pengawasan lain mempunyai kesamaan pengertian dengan kegiatan consulting
3. Pengawasan intern menurut PP 60/2008 mempunyai esensi yang sama dengan internal audit menurut IIA
STANDAR AIPI DAN SKPI (HIERARKI)
GOVERNANCE, RISK, DAN CONTROL (GRC)
• Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan
oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola,
dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya.
(Standar Audit AAIPI)
• Tata kelola melingkupi seluruh aktivitas dalam organisasi. Struktur tata
kelola haruslah sejalan dengan peraturan dan regulasi dimana
organisasi tersebut beroperasi. Tata kelola juga harus dapat
memastikan bahwa kebutuhan stakeholder terpenuhi.
• Manajemen risiko adalah lapisan berikutnya dalam struktur tata kelola.
Manajemen risiko dimaksudkan untuk: mengidentifikasi dan
memitigasi risiko yang dapat mempengaruhi keberhasilan organisasi,
dan memanfaatkan peluang yang memungkinkan tercapainya
keberhasilan organisasi.
• Pengendalian internal digambarkan sebagai pusat karena sistem
pengendalian internal merupakan sebuah bagian (subset), namun
bagian yang tidak terpisahkan, dari kegiatan manajemen risiko yang
lebih luas. Respon risiko, dimana di dalamnya termasuk pengendalian,
didesain untuk mengeksekusi srategi manajemen risiko.
INPUT-PROSES-OUTPUT – OUTCOME, BENEFIT, IMPACT (IPO – OBI)
• Konsep IPO-OBI intinya berbicara masalah proses manajemen
• Input berbicara masalah sumber daya sebagai masukan suatu program atau kegiatan, yang secara garis
besar terdiri dari 5 M, antara lain Man, Money, Material, Machine, dan Method.
• Proses adalah semua kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
• Output adalah hasil atau keluaran atas proses yang telah dilakukan organisasi.
• Hasil (outcome) adalah suatu keluaran yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu keluaran,
segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan-kegiatan dalam satu
program.
• Manfaat (Benefit) adalah nilai tambah dari suatu hasil yang manfaatnya akan nampak setelah beberapa
waktu kemudian. Indikator manfaat menunjukkan hal-hal yang diharapkan dicapai bila keluaran dapat
diselesaikan dan berfungsi secara optimal.
• Dampak (impact) adalah pengaruh atau akibat yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan. Indikator
dampak merupakan akumulasi dari beberapa manfaat yang terjadi yang baru terlihat setelah beberapa waktu
kemudian.
Program
Linsek
Input
Outcome,Benefit,
Impact
Proses Output
Strategic Alignment
• Konsep Strategic Alignment membantu mengurai suatu program yang kompleks ke dalam bentuk analisis
yang logis
• Konsep Strategic Alignment membantu mem-breakdown sasaran suatu program ke dalam beberapa
sasaran pokok, Indikator Kinerja Utama (IKU) serta instansi yang terlibat dalam sebuah responsibility matrix
yang utuh dan terintegrasi.
Konsep Perencanaan Pembangunan
Mengganti pendekatan money follows function (MFF) menjadi money follows program (MFP)
• Pendanaan langsung mengarah pada kegiatan, sasaran hingga lokus tertentu
• Pendanaan meliputi tidak hanya belanja K/L, namun juga Non K/L, Transfer Daerah dan Dana Desa,
Pembiayaan BUMN, KPBU, dan PINA
Konsep perencanaan pembangunan disusun dengan memadukan program/kegiatan antar-K/L/PD secara
Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS):
• Tematik: tema-tema yang menjadi prioritas dalam suatu jangka waktu tertentu.
• Holistik: penjabaran tematik dari program Presiden ke dalam perencanaan dan penganggaran yang
komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir dalam suatu rangkaian kegiatan;
• Tematik-Holistik: Penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada kegiatan yang relevan dengan
pencapaian tujuan program prioritas
• Integratif: upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari peran
kementerian/lembaga (K/L), daerah dan pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan dari
berbagai sumber pembiayaan; dan
• Spasial, yaitu kegiatan pembangunan yang direncanakan secara fungsional lokasinya harus berkaitan satu
dengan lain dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah.
PP 17/2017: Sinkronisasi Proses Perencanaan & Penganggaran Pembangunan Nasional
Breakdown/Cascading: Prioritas Nasional – Program Prioritas – Kegiatan Prioritas – Proyek Prioritas
Contoh Konsep Perencanaan Pembangunan
KL A
KL B
KL C
KL B
KL C
KL A
Pemda
KL B
KL D
Pemda
Memahami Konsep Perencanaan Pembangunan
Gambaran Umum
Pengertian Pengawasan Lintas Sektoral
Struktur Pengelolaan Program Lintas Sektoral
Pengertian Program Lintas Sektoral
PP 60/2008: Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf a
kegiatan yang bersifat lintas sektoral merupakan kegiatan
yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih
Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang
tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga, Provinsi
atau Kabupaten/Kota karena keterbatasan kewenangan.
Pengertian Program Lintas Sektoral
Karakteristik Ideal Program Lintas Sektoral
ï‚¡ Berupa kegiatan atau program
ï‚¡ Melibatkan lebih dari satu instansi
ï‚¡ Mencakup lebih dari satu bidang usaha/lingkungan proses bisnis
ï‚¡ Harus jelas penanggung jawab kegiatan/program lintas sektor
ï‚¡ Terdapat indikator utama yang sama dan terdistribusi kepada sub penanggung jawab dan diikuti
dengan alokasi dana.
ï‚¡ Terdapat mekanisme mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan monev.
ï‚¡ Terdapat struktur kelembagaan dan pembagian tugas yang jelas antar pelaksana kegiatan yang
mendukung sebuah program
Hasil kajian Puslitbangwas BPKP menyebutkan bahwa merujuk pada UU 25 Tahun 2004, PP 20 Tahun 2015, dan PP
60 Tahun 2008:
program-program yang berada di suatu Kementerian/Lembaga yang dapat diaudit oleh APIP kementerian/lembaga
yang bersangkutan, tidak dapat dikategorikan sebagai program lintas sektoral, namun program tersebut akan
menjadi bagian dari program lintas sektoral apabila berkaitan dengan program yang ada di kementerian/lembaga
lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengawasan intern lintas sektoral (selanjutnya
disebut dengan waslinsek) adalah pengawasan intern terhadap
kegiatan atau program yang dalam pelaksanaan kegiatan atau
program tersebut melibatkan dua atau lebih K/L/PD yang
tidak dapat dilakukan pengawasan oleh APIP K/L/PD karena
keterbatasan kewenangan
Pengawasan intern terhadap kegiatan atau program meliputi
pengawasan terhadap kebijakan, pelaksana dan pelaksanaan
kebijakan, beserta capaiannya.
Pengertian Pengawasan Lintas Sektoral
Kerangka Acuan Kerja
Bentuk Waslinsek
Output Hasil Waslinsek
Ruang Lingkup Waslinsek
Tujuan Waslinsek Metode Waslinsek
Organisasi Pengawasan
Hubungan pedoman umum-tematik
Tujuan Waslinsek
Tujuan Umum
• Mendorong keberhasilan pencapaian program/kegiatan melalui:
• pemberian rekomendasi berupa mekanisme pengendalian (control)
yang paling tepat atas risiko yang telah diidentifikasi dalam
pengawasan,
• berkontribusi dalam perbaikan tata kelola (governance), serta
• menjamin pencapaian tujuan dari program linsek
• Meminimalkan risiko pencapaian tujuan dari program/kegiatan
yang menjadi objek waslinsek
Tujuan Khusus
• Sesuai dengan arahan pimpinan dan permintaan stakeholders.
Memengaruhi bentuk pengawasan yang dipilih
Bentuk Waslinsek – Pengertian Pengawasan Intern
PP 60/2008 (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Pasal 1 angka 3
• Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Per BPKP 1/2019 (Standar Kerja Pengawasan Intern) Pasal 1 angka 3
• Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independent dan objektif untuk
menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian
keyakinan (assurance) dan kegiatan konsultansi (consulting)
PerKaBPKP9/2017(Pedoman UmumWaslinsek)merujukPP60/2008 Pasal1angka3
Bentuk Pengawasan (Assurance)
• Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara
independen, objektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi
instansi pemerintah.
• Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa
kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang
telah ditetapkan.
• Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
• Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Bentuk Pengawasan (Assurance)
Ex-Post, Completion
Ongoing, Ex-Post, Completion
Usually at completion
but also at mid-term,
ex-post and ongoing
Ongoing
Output Hasil Pengawasan
Laporan hasil pengawasan
• yang secara umum akan dibuat pada tingkat Perwakilan,
Kedeputian, dan BPKP
Rekomendasi strategis atau atensi
• Kepada pemerintah (Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, dan
Kepala Daerah)
• sebagai bahan masukan, informasi, dan saran perbaikan termasuk
sebagai peringatan dini (early warning system) atas pelaksanaan
program strategik periode berjalan dan atau periode berikutnya.
Bentuk Pengawasan Lintas Sektoral – Tinjauan Indikator
Program
Linsek
Input
Outcome,Benefit,
Impact
Proses
Waslinsekdapatdilakukansejakawalprogramditetapkansampaidengan programmemberikandampaksesuai
targetmaupunsetelah RPJMNberakhir
Membandingkan
rencana dengan
outcome, benefit, dan
impact yang dihasilkan
(efektivitas)
• Membandingkan
rencana dengan
output yang
dihasilkan
(efektivitas)
• Membandingkan
input dengan
output (efisiensi)
Menilai apakah input
telah diperoleh secara
ekonomis
• Memantau
progress/capaian
program
• Early warning
ketika ditemukan
masalah yang
berpotensi
menghambat
pencapaian tujuan
Output
Tujuan
Pengawasan
Bentuk
Pengawasan
Audit Reviu Pemantauan
Reviu
Evaluasi
Audit Reviu Evaluasi
Ruang Lingkup Pengawasan
1 Kebijakan
• Keselarasan lintas sektoral
• Efektivitas implementasi
kebijakan
2 Kelembagaan
• Keberadaan struktur organisasi
• Pembagian peran beserta aturan
mainnya
• Efektivitas kelembagaan
pengelola program/kegiatan
linsek
3 Kemajuan (progress)
Capaian
• Informasi target dan capaian
program/kegiatan linsek
4 Implementasi Kebijakan
• perencanaan
• penganggaran
• pelaksanaan
• penatausahaan
• pelaporan
• monitoring dan evaluasi
5 Dampak Kebijakan
• perubahan atau capaian yang
terjadi sebagai akibat suatu
program
dampak memberikan gambaran efek
langsung atau tidak langsung dari
tercapainya tujuan program kepada
penerima dampak/manfaat
dampak merupakan outcome pada
tingkat lebih tinggi, yang lebih makro,
dan melibatkan pihak lain diluar
organisasi
Pemikiran Dasar Waslinsek
Waslinsek harus dapat melihat bagaimana integrasi dan interaksi dari pengelolaan
program/kegiatan tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Metode Waslinsek – Langkah Kerja
1 Tim melakukan analisis
dan pengolahan secara
memadai atas data dan
informasi yang relevan
mengenai isu dan
permasalahan strategis
terkait program linsek
2 hasil analisis dan
pengolahan data,
selanjutnya ditelaah lebih
lanjut untuk memperoleh
pola permasalahan dan
penyebab hakiki
3 merumuskan simpulan
yang relevan dengan
tujuan dan sasaran
pengawasan dan saran
perbaikan yang strategik
4 merumuskan
keluaran/output berupa
rekomendasi/atensi yang
bernilai tambah (value
added recommendation)
atau rekomendasi/atensi
strategis berkaitan
dengan pengelolaan
program/kegiatan linsek
Acuan metode
• Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
(http://aaipi.or.id/produk/)
• Mengutamakan metodologi yang sesuai dengan bentuk
pengawasannya (PerBPKP 1/2019 SKPI BPKP)
Metode yang dapat digunakan (tidak terbatas pada)
• Gap Analysis
• Force Field Analysis
• Root Cause Analysis (RCA): Fishbone Diagram, 5 Why’s
• Focus Group Discussion
• Metode lain yang relevan
Metode Waslinsek
Program Linsek
Input
Outcome,
Benefit,
Impact
Output
Proses
Target
Realisasi
Gap Analysis
Root Cause
Analysis
5 Why’s
Fishbone
Diagram
5 Aspek
Force Field
Analysis
Simpulan
Contoh Penggunaan Metode
Kemajuan(progress)Capaian
DampakKebijakan
ImplementasiKebijakan
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Monev
Kebijakan Kelembagaan
Risk TEO Why
Risk TEO Why
Risk TEO Why
Risk TEO Why
GapAnalysis
RCA:FishboneDiagram+Why
Contoh Penggunaan Metode
Faktor
Penghambat
Faktor
Pendorong
Pelaksanaan
TEO
5
TEO
6
3
5
FD
4
FD
5
2
2
ForceFieldAnalysis
Tujuan
ProgramLinsek
RCA
Simpulan
Contoh Penggunaan Metode
Organisasi Pengawasan
1 Penanggung jawab (Kepala BPKP)
• Menetapkan kebijakan pengawasan nasional (jakwasnas) program linsek
• Menetapkan tema waslinsek dan menetapkan Kedeputian Teknis selaku
Kedeputian Koordinator
• Memberikan garis besar dan arahan penyelenggaraan waslinsek
• Melakukan pemantauan, dan memberikan pertimbangan dan pendapat
dalam penyelenggaraan kegiatan waslinsek
2 Kedeputian Koordinator
• Menyusun pedoman tematik pelaksanaan waslinsek
• Melakukan penyusunan dan penyelarasan rencana walinsek
• Melakukan koordinasi antar-Kedeputian, Perwakilan BPKP dan/atau APIP K/L/PD,
serta Prime Mover dalam rangka meyakinkan tercapainya tujuan waslinsek
• Menganalisis hasil pengawasan dari kedeputian pendukung (rendal)
• Menyusun pelaporan dan rekomendasi strategis
Organisasi Pengawasan
4 Pelaksana Teknis/Lapangan
• Pelaksana Teknis/Lapangan terdiri dari Perwakilan BPKP, Direktorat, dan APIP
• Pelaksana Teknis/Lapangan melaksanakan pengawasan mengacu kepada Pedoman Tematik Waslinsek
5 Prime Mover
• Menyiapkan dukungan sistem informasi terkait perencanaan pengawasan dan pengelolaan hasil pengawasan, pemenuhan
kompetensi SDM, saran prasarana fisik, Pendidikan dan pelatihan, untuk melaksanakan waslinsek
3 Kedeputian Pendukung (Rendal)
• Melaksanakan waslinsek dan/atau mengkooedinasikan pelaksanaan pengawasan kepada Perwakilan BPKP
dan/atau APIP K/L/PD sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati
• Mengkonsolidasikan dan menganalisis laporan hasil pengawasan dari Perwakilan BPKP dan/atau APIP K/L/PD
Kedeputian Koordinator dapat berperan sekaligus sebagai rendal
Hubungan Pedoman Umum dengan Pedoman Tematik
Pedoman umum merupakan acuan umum bagi unit kerja di
lingkungan BPKP dalam menyusun pedoman tematik waslinsek
Pedoman tematik dikoordinasikan penyusunannya oleh
kedeputian koordinator
Tema dalam pedoman tematik waslinsek dipilih berdasarkan
prioritas yang telah digariskan oleh Pemerintah (dalam RPJMN)
Pedoman tematik waslinsek menjadi acuan dalam
penyelenggaraan waslinsek oleh Kedeputian, Perwakilan BPKP,
unit kerja lain di lingkungan BPKP (misal: Pusat-Pusat), dan APIP
Tahapan Pengawasan Lintas Sektoral
Perencanaan Waslinsek
Pelaksanaan Waslinsek
Pelaporan Waslinsek
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Perencanaan Waslinsek
1 Pemilihan tema waslinsek
• Ditetapkan oleh Kepala BPKP
• Mengawal program nasional dalam RPJMN, Visi Misi Presiden, Rencana Strategis serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
• Mempertimbangkan signifikansi, risiko potensial, daya ungkit program, dan auditabilitasnya
2 Pembahasan/koordinasi lintas kedeputian terkait
• Menyepakati tema dukungan (tematik) yang telah dipilih
• Menetapkan kedeputian pendukung yang akan berperan sebagai rendal
• Mengkoordinasikan waktu pelaksanaan pengawasan
3 Penyusunan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T)
• Kedeputian Koordinator dan Pendukung memasukkan tema pengawasan yang menjadi tugas kerendalannya
• Pengusulan dan penetapan PKP2T mengikuti Prosedur Kegiatan Baku Perencanaan yang berlaku di BPKP
• Dalam hal terdapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dengan APIP, Kedeputian Koordinator atau Kedeputian Rendal
mengkoordinasikan perihal kegiatan kepada APIP terkait, sebagai bagian dari rencana pengawasan APIP tersebut.
4 Penyusunan Pedoman Tematik
• Sesuai dengan konteks dan tema penugasan yang dipilih dengan tetap mengacu pada Pedoman Umum Walinsek.
• Berdasarkan bisnis proses program, Kedeputian Koordinator dan Kedeputian Pendukung menyepakati pembagian peran dalam
penyusunan Pedoman Tematik tersebut.
Perencanaan Waslinsek – Pedoman Tematik
• Penyusunan Pedoman Tematik dilakukan pada tahun sebelum (T-1) atau pada Tahun (T-0) akan dilaksanakannya
• Pedoman Tematik perlu mengacu pada konsep Governance, Risk, dan Control (GRC)
• Terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Program, Kerangka Acuan Pengawasan, Program Kerja Pengawasan, serta Pelaporan
dan Pemantauan Hasil Pengawasan.
• Pedoman Tematik ini juga memuat pembentukan tim, pembagian tugas serta koordinasi pengawasan, baik antar-Kedeputian
Teknis, Pusat dengan Perwakilan BPKP serta dengan APIP K/L/PD terkait jika perlu.
• Gambaran Umum Program (sebagai big picture program) memuat bisnis proses program linsek beserta strategic alignment,
termasuk identifikasi K/L sebagai koordinator program dan pihak yang terlibat (K/L/PD) beserta perannya, tujuan program,
penerima dampak/manfaat dan indikator kinerja.
• Berdasarkan bisnis proses tersebut, diidentifikasi titik kritis-titik kritis atau risiko dalam pelaksanaannya dalam bentuk Tentative
Assignment/Evaluation Objective (TAO/TEO). Identifikasi TAO/TEO dapat juga mengacu pada hasil survei pendahuluan dan kajian
referensi terkait.
• Program Kerja Pengawasan memuat desain langkah-langkah kerja beserta anggaran waktu yang diperlukan dalam tahapan proses
pengawasan dan dimaksudkan untuk memperoleh bukti yang relevan, cukup, kompeten untuk mendukung simpulan hasil
pengawasan yang dilaksanakan.
• Penyimpulan hasil pengawasan berdasarkan kriteria yang telah disusun, dengan terlebih dahulu menetapkan ukuran/kriteria
efisiensi, dan/atau efektivitas pencapaian tujuan program
Jikabelumterdapat indikator kinerjaprogram, maka diselenggarakanFocusGroup Discussion (FGD)untukmenyepakati
indikator tersebutdenganpengelolaprogram.
Template Pedoman Tematik – Lampiran 7
Pelaksanaan Waslinsek
1 Kegiatan Survei Pendahuluan dan Penilaian Pengendalian Intern
• Dilakukan dalam kerangka pemahaman proses bisnis suatu program,
• Identifikasi titik kritis dan risiko pelaksanaan program
• Identifikasi kegiatan pengendalian yang telah dan yang perlu dilakukan.
• Penilaian pengendalian intern dapat menggunakan hasil penilaian maturitas SPIP pada instansi pemerintah yang terkait serta
database SIMA-HP yang telah dimiliki BPKP.
• Hasil pengujian pengendalian menjadi pertimbangan luasan pengawasan yang dilakukan
2 Pelaksanaan Pengawasan di lapangan (field assurance)
• Dilakukan oleh Tim Pusat dari Kedeputian Teknis sebagai rendal, dan Tim Perwakilan BPKP sebagai pelaksana pengawasan di
lapangan, namun dimungkinkan dalam waslinsek ini untuk melibatkan APIP K/L/PD terkait.
• Selain berperan sebagai rendal, Tim Pusat juga dapat melaksanakan pengawasan lapangan (field assurance) atas instansi yang
berkedudukan di Pusat, misalnya K/L terkait dengan program
• Pelaksanaan pengawasan:
• Dilakukan oleh tim yang profesional,
• Pelaksanaan entry meeting dan/atau exit meeting dilakukan Tim didampingi oleh pejabat struktural minimal selevel
dengan pejabat yang hadir mewakili instansi yang menjadi obyek pengawasan
• Seluruh tahapan pemeriksaan terdokumentasi secara lengkap,
• Pembahasan hasil pengawasan dengan pihak terkait yang disertai dengan berita acara hasil pembahasan
• Dapat dilakukan penjaminan kualitas (quality assurance) atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pusat
sebagai penanggungjawab
Pelaksanaan Waslinsek - Quality Assurance
3 Pengendalian mutu pengawasan (quality assurance)
• Personil yang ditugaskan telah melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi secara memadai untuk
mencapai tujuan penugasan
• Entry meeting dan/atau exit meeting telah dilakukan oleh Tim didampingi oleh pejabat struktural minimal selevel dengan
pejabat yang hadir mewakili instansi yang menjadi obyek pengawasan
• Penanggungjawab telah menerima informasi yang lengkap tentang perkembangan penugasan dan segera memberikan
perhatian/arahan terhadap permasalahan yang timbul dalam penugasan
• Penugasan telah disupervisi secara memadai untuk menjamin bahwa tujuan penugasan dapat dicapai dan kualitas hasil
pengawasan telah terpenuhi
• Penugasan pengawasan telah dilaksanakan sesuai Pedoman Tematik
• Jejak reviu dan kelengkapan dokumentasi penjaminan kualitas telah dilakukan oleh Tim Pengawasan
• Reviu Kertas Kerja Penugasan telah dilakukan secara berjenjang dari Ketua Tim sampai dengan Pembantu Penanggung Jawab
dengan menyertakan hasil reviu secara tertulis pada kerta kerja yang direviu
• Berita Acara/Notulen Hasil Pembahasan atas temuan hasil pelaksanaan penugasan pengawasan telah dibuat dan ditandatangani
bersama oleh pihak Tim dengan pihak obyek pengawasan
• Apabila terdapat permasalahan yang cukup strategis atau berisiko tinggi, maka permasalahan tersebut telah dibahas dengan
penanggung jawab penjaminan kualitas pengawasann dan pembinaan dan/atau Kepala Perwakilan dan Deputi Teknis
Pelaksanaanpenjaminankualitas/pengendalian mutu pengawasan berpedomanpada PerkaBPKPNomor14Tahun2013 tentang
PedomanPenjaminanKualitasPengawasandanPembinaan
Pelaporan Waslinsek
• Pelaporan waslinsek bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan serta rekomendasi strategis yang
diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan keberhasilan program linsek
• Pelaporan waslinsek merupakan hasil pengawasan BPKP sebagai satu kesatuan informasi hasil pengawasan atas
program linsek yang dikoordinir oleh Kedeputian Koordinator
• Pelaporan waslinsek terdiri dari laporan konsolidasi tingkat nasional, laporan kedeputian pendukung/rendal
serta laporan masing-masing Perwakilan BPKP/APIP yang dilibatkan
• Laporan hasil konsolidasi tingkat nasional ditujukan kepada K/L selaku leading sector dan kepada K/L pendukung
program linsek
• Secara periodik, informasi hasil waslinsek disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk atensi
atau rekomendasi strategis
• Laporan dari masing-masing Perwakilan BPKP yang dilibatkan merupakan laporan dukungan untuk selanjutnya
di kompilasi di tingkat nasional oleh Tim Rendal.
• Laporan masing-masing Perwakilan BPKP dikirimkan kepada Kepala Daerah (penanggung jawab program) dan
ditembuskan kepada rendal serta leading program di daerah
PP404 Pelaporan Waslinsek
• Rekomendasi strategis merupakan rekomendasi yang memenuhi kriteria: signifikan dalam mendukung pencapaian tujuan,
mencakup lebih dari satu pihak (stakeholders), berorientasi jangka panjang, penting untuk segera ditangani dan diperuntukkan
bagi top manajemen pemerintahan
• Perumusan rekomendasi strategis perlu mempertimbangkan konsep GRC sebagai fokus pengawasan intern, dimana
rekomendasi strategis diharapkan mampu memberikan masukan berupa mekanisme pengendalian (control) yang paling tepat
atas risiko yang telah diidentifikasi dalam pengawasann, berkontribusi dalam perbaikan tata kelola serta menjamin pencapaian
tujuan dari program linsek
• Dalam hal ditemukan permasalahan hambatan kelancaran pembangunan atau indikasi tindak pidana korupsi, tindak perdata,
dan atau penyimpangan/penyalahgunaan keuangan, agar disampaikan kepada Kedeputian Investigasi untuk diproses sesuai
ketentuan yang berlaku
• Temuan dan rekomendasi hasil waslinsek dapat dilakukan quality assurance oleh Tim Pusat sebagai penanggung jawab
koordinator sesuai Perka Nomor 14 Tahun 2013.
• Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dalam bentuk Focus Group Discussion/Expose dengan beberapa pimpinan
institusi yang terlibat untuk memperoleh tanggapan dan kemungkinannnya untuk ditindaklanjuti, atau dalam bentuk renaksi,
yang dikoordinasikan oleh Kedeputian Koordinator.
• Setelah institusi terkait sepakat dengan hasil temuan serta rekomendasi tim pengawasan, maka laporan hasil pengawasan dapat
segera difinalkan dan dikirimkan kepada masing-masing pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti.
Penyusunan laporan berpedoman padaPeraturan Kepala BPKP Nomor 1511/IP/2011tentang Standar Format, Substansi, danProsedur Penyusunan
Laporan Hasil Pengawasan BPKP Kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah danPresiden
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
• Atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan selanjutnya dimasukkan dalam Sistem Informasi
Manajemen – Hasil Pengawasan (SIMA-HP) sebagai alat pengendalian hasil pengawasan
• Pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk melakukan monitoring sejauh mana rekomendasi
pengawasan telah dilaksanakan oleh instansi terkait
• Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh Perwakilan BPKP atas rekomendasi yang diberikan
kepada institusi pemerintah daerah dan Tim Rendal memantau tindak lanjut institusi pemerintah pusat
Studi Kasus
Rerangka Pikir Waslinsek
MENDORONG
KEBERHASILAN
CONTROL 
RISIKO
PERBAIKAN TATA
KELOLA
ASSURANCE
Memastikan
akurasi output
MEMINIMALKAN
RISIKO
ASPEK WASLINSEK:
1. KEBIJAKAN
2. KELEMBAGAAN
3. IMPLEMENTASI:
• Perencanaan
• Penganggaran
• Penatausahaan
• Pelaporan
• Monev
4. KEMAJUAN
5. DAMPAK
CAPAIAN
INDIKATOR
PP/KP/ProP
MELALUI
IDENTIFIKASI RISK
CRITICAL/HIGH RISK
PROGRAM KERJA
ASSURANCE
Analisis
AREP
IDENTIFIKASI
KEBUTUHAN
STAKEHOLDER
FGD/Wawancara
REKOMENDASI
K/L
A
PD
K/L
B
Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses
IsuStrategis:EoDB,OSS
01 Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral.pptx
Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses
Proses bisnis Diklat Teknis OSS dapat diringkas sebagai berikut:
• Analisis Kebutuhan
Menentukan jenis pelatihan berdasarkan identifikasi kompetensi yang dibutuhkan pegawai sesuai dengan tugas
kerja dan tujuan instansi
• Perencanaan
Menentukan metode pelatihan, peserta, narasumber, tempat pelaksanaan, anggaran, kebutuhan pendukung lainnya
• Penyelenggaraan
Pada tahap ini dilakukan beberapa hal, yaitu:
1. Pembukaan pendaftaran: membuka pendaftaran pelatihan dan mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan
pelatihan kepada seluruh instansi di daerah.
2. Seleksi: melakukan seleksi peserta sesuai dengan persyaratan.
3. Pelaksanaan: melaksanakan kegiatan yang diikuti peserta yang telah lulus seleksi.
4. Evaluasi: Evaluasi dilakukan terhadap peserta, narasumber dan penyelenggara.
• Selain Diklat OSS, terdapat penyelenggaraan Diklat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Substansi OSS dan
Workshop Pelayanan Perizinan Berusaha yang merupakan kegiatan non proyek prioritas namun terkait dengan
pencapaian indikator KP.
Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses
No Indikator KP (Objective) Estimated
outcome
IDENTIFIKASI RISK CRITICAL RISK
1 Jumlah perangkat
DPMPTSP yang mengikuti
diklat teknis OSS
ASN/Perangkat
mampu
menggunakan
OSS dengan
optimal
1. Tidak ada Quality Procedure atas pelaksanaan diklat
2. Penentuan peserta diklat tidak tepat
3. Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga
efektifitas pelatihan rendah
4. Biaya pelatihan tidak tersedia
5. Kualitas widyaiswara rendah
Kurikulum diklat tidak
sesuai kebutuhan
sehingga efektifitas
pelatihan rendah
2 Jumlah implementasi
Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara
Elektronik
OSS menjadi
sarana percepatan
proses penerbitan
perizinan
1. Perumusan tata kelola sistem tidak/belum memenuhi
kualiifikasi
2. Kurang efektif dan lemahnya eksistensi kontrol yang
diterapkan
3. Fasilitas/media pendukung belum memadai
4. Tidak ada quality control and assurance yang cukup
terhadap fasilitas/media pendukung
5. Perumusan protokol/back-up keamanan atas sistem
kurang memadai
6. SICANTIK belum siap
7. Perumusan kebijakan integrasi tidak/belum memenuhi
kualifikasi
8. Fasilitas/media pendukung belum memadai
Pelaksanaan Perizinan
Berusaha melalui OSS
terhambat dengan
proses integrasi sistem
perizinan elektronik
yang ada di DPMPTSP
Objective Risiko Ranking Analisis Atas Existing Control
Indikator KP Jumlah perangkat DPMPTSP yang mengikuti diklat teknis OSS 1.000 peserta
Estimated Outcome ASN/Perangkat mampu menggunakan OSS dengan optimal
Identifikasi Risiko
1 Tidak ada Quality
Procedure atas
pelaksanaan diklat
3 Prosedur evaluasi pasca diklat telah diatur, namun sering terkendala
kuesioner peserta tidak kembali atau tidak ada analisis yang memadai atas
hasil kuesioner
2 Penentuan peserta diklat
tidak tepat
2 Prosedur penentuan kriteria telah dimiliki namun sering terjadi peserta
yang dikirim bukan yang terkait
3 Kurikulum diklat tidak
sesuai kebutuhan
sehingga efektifitas
pelatihan rendah
1 • Analisis kebutuhan tidak dilakukan
• Tidak ada prosedur untuk meminta masukan dari DPMPTSP
4 Biaya Pelatihan tidak
tersedia
4 Anggaran pelatihan disediakan oleh BKPM
5 Kualitas widyaiswara
rendah
5 Widyaiswara telah terlatih dan berpengalaman
Critical Risk Aspek Program Kerja
Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan
sehingga efektifitas pelatihan rendah
Kebijakan BKPM (Dilakukan oleh Rendal)
Belum ada kebijakan yang mengatur pelaksanaan analisis
kebutuhan dan permintaan masukan kurikulum dari DPMPSP
DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP)
Tidak ada kebijakan untuk meminta masukan kurikulum
diklat dari DPMPTSP
Klarifikasi ke DPMPTSP terkait kesesuaian kurikulum diklat
dengan kebutuhan di lapangan/ DPMPTSP.
Identifikasikan masukan dari DPMPTSP
DPMPTSP
BKPM
Critical Risk Aspek Program Kerja
Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan
sehingga efektifitas pelatihan rendah
Kelembagaan BKPM (Dilakukan oleh Rendal)
Memastikan bahwa telah ada kelembagaan yang menangani
penyusunan kurikulum diklat.
DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP)
Tidak perlu diuji.
DPMPTSP
BKPM
Critical Risk Aspek Program Kerja
Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan
sehingga efektifitas pelatihan rendah
Implementasi BKPM (Dilakukan oleh Rendal)
Memastikan bahwa kurikulum menjabarkan tujuan, metode
dan durasi pembelajaran dengan jelas dan sesuai dengan
topik yang dibutuhkan.
Memastikan adanya evaluasi penyelenggaraan diklat.
DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP)
Memastikan bahwa ASN/perangkat DPMPTSP yang
mengikuti diklat teknis OSS telah memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan.
Menguji bahwa peserta diklat teknis OSS dapat
mengimplementasikan pengetahuan/keahlian hasil
diklatnya.
Identifikasikan masukan dari DPMPTSP terkait kurikulum
diklat yang diikuti.
DPMPTSP
BKPM
TERIMA KASIH

More Related Content

01 Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral.pptx

  • 1. Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral Peraturan Kepala BPKP Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral
  • 2. Latar Belakang Upaya Pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilaksanakan melalui banyak bidang, seperti: penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan kepada UMKM. Konsep perencanaan pembangunan disusun dengan memadukan program/kegiatan antar-K/L/PD secara Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
  • 3. Konsepsi Dasar dalam Rerangka Waslinsek Konsep GRC Konsep IPO-OBI Konsep Pengawasan Intern Konsep Strategic Alignment
  • 4. Pengawasan Intern dan Audit Intern Pengawasan intern dan audit intern mempunyai persamaan pengertian dimana keduanya terdiri dari dua kegiatan utama yaitu assurance dan consulting
  • 5. Pengawasan Intern dan Audit Intern simpulan 1. Kegiatan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan mempunyai kesamaan dengan kegiatan assurance 2. Kegiatan pengawasan lain mempunyai kesamaan pengertian dengan kegiatan consulting 3. Pengawasan intern menurut PP 60/2008 mempunyai esensi yang sama dengan internal audit menurut IIA
  • 6. STANDAR AIPI DAN SKPI (HIERARKI)
  • 7. GOVERNANCE, RISK, DAN CONTROL (GRC) • Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya. (Standar Audit AAIPI) • Tata kelola melingkupi seluruh aktivitas dalam organisasi. Struktur tata kelola haruslah sejalan dengan peraturan dan regulasi dimana organisasi tersebut beroperasi. Tata kelola juga harus dapat memastikan bahwa kebutuhan stakeholder terpenuhi. • Manajemen risiko adalah lapisan berikutnya dalam struktur tata kelola. Manajemen risiko dimaksudkan untuk: mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang dapat mempengaruhi keberhasilan organisasi, dan memanfaatkan peluang yang memungkinkan tercapainya keberhasilan organisasi. • Pengendalian internal digambarkan sebagai pusat karena sistem pengendalian internal merupakan sebuah bagian (subset), namun bagian yang tidak terpisahkan, dari kegiatan manajemen risiko yang lebih luas. Respon risiko, dimana di dalamnya termasuk pengendalian, didesain untuk mengeksekusi srategi manajemen risiko.
  • 8. INPUT-PROSES-OUTPUT – OUTCOME, BENEFIT, IMPACT (IPO – OBI) • Konsep IPO-OBI intinya berbicara masalah proses manajemen • Input berbicara masalah sumber daya sebagai masukan suatu program atau kegiatan, yang secara garis besar terdiri dari 5 M, antara lain Man, Money, Material, Machine, dan Method. • Proses adalah semua kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi • Output adalah hasil atau keluaran atas proses yang telah dilakukan organisasi. • Hasil (outcome) adalah suatu keluaran yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu keluaran, segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. • Manfaat (Benefit) adalah nilai tambah dari suatu hasil yang manfaatnya akan nampak setelah beberapa waktu kemudian. Indikator manfaat menunjukkan hal-hal yang diharapkan dicapai bila keluaran dapat diselesaikan dan berfungsi secara optimal. • Dampak (impact) adalah pengaruh atau akibat yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan. Indikator dampak merupakan akumulasi dari beberapa manfaat yang terjadi yang baru terlihat setelah beberapa waktu kemudian. Program Linsek Input Outcome,Benefit, Impact Proses Output
  • 9. Strategic Alignment • Konsep Strategic Alignment membantu mengurai suatu program yang kompleks ke dalam bentuk analisis yang logis • Konsep Strategic Alignment membantu mem-breakdown sasaran suatu program ke dalam beberapa sasaran pokok, Indikator Kinerja Utama (IKU) serta instansi yang terlibat dalam sebuah responsibility matrix yang utuh dan terintegrasi.
  • 10. Konsep Perencanaan Pembangunan Mengganti pendekatan money follows function (MFF) menjadi money follows program (MFP) • Pendanaan langsung mengarah pada kegiatan, sasaran hingga lokus tertentu • Pendanaan meliputi tidak hanya belanja K/L, namun juga Non K/L, Transfer Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan BUMN, KPBU, dan PINA Konsep perencanaan pembangunan disusun dengan memadukan program/kegiatan antar-K/L/PD secara Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS): • Tematik: tema-tema yang menjadi prioritas dalam suatu jangka waktu tertentu. • Holistik: penjabaran tematik dari program Presiden ke dalam perencanaan dan penganggaran yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir dalam suatu rangkaian kegiatan; • Tematik-Holistik: Penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada kegiatan yang relevan dengan pencapaian tujuan program prioritas • Integratif: upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari peran kementerian/lembaga (K/L), daerah dan pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan dari berbagai sumber pembiayaan; dan • Spasial, yaitu kegiatan pembangunan yang direncanakan secara fungsional lokasinya harus berkaitan satu dengan lain dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah. PP 17/2017: Sinkronisasi Proses Perencanaan & Penganggaran Pembangunan Nasional Breakdown/Cascading: Prioritas Nasional – Program Prioritas – Kegiatan Prioritas – Proyek Prioritas
  • 11. Contoh Konsep Perencanaan Pembangunan KL A KL B KL C KL B KL C KL A Pemda KL B KL D Pemda
  • 13. Gambaran Umum Pengertian Pengawasan Lintas Sektoral Struktur Pengelolaan Program Lintas Sektoral Pengertian Program Lintas Sektoral
  • 14. PP 60/2008: Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf a kegiatan yang bersifat lintas sektoral merupakan kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga, Provinsi atau Kabupaten/Kota karena keterbatasan kewenangan. Pengertian Program Lintas Sektoral
  • 15. Karakteristik Ideal Program Lintas Sektoral ï‚¡ Berupa kegiatan atau program ï‚¡ Melibatkan lebih dari satu instansi ï‚¡ Mencakup lebih dari satu bidang usaha/lingkungan proses bisnis ï‚¡ Harus jelas penanggung jawab kegiatan/program lintas sektor ï‚¡ Terdapat indikator utama yang sama dan terdistribusi kepada sub penanggung jawab dan diikuti dengan alokasi dana. ï‚¡ Terdapat mekanisme mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan monev. ï‚¡ Terdapat struktur kelembagaan dan pembagian tugas yang jelas antar pelaksana kegiatan yang mendukung sebuah program Hasil kajian Puslitbangwas BPKP menyebutkan bahwa merujuk pada UU 25 Tahun 2004, PP 20 Tahun 2015, dan PP 60 Tahun 2008: program-program yang berada di suatu Kementerian/Lembaga yang dapat diaudit oleh APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan, tidak dapat dikategorikan sebagai program lintas sektoral, namun program tersebut akan menjadi bagian dari program lintas sektoral apabila berkaitan dengan program yang ada di kementerian/lembaga lain untuk mencapai tujuan bersama.
  • 16. Pengawasan intern lintas sektoral (selanjutnya disebut dengan waslinsek) adalah pengawasan intern terhadap kegiatan atau program yang dalam pelaksanaan kegiatan atau program tersebut melibatkan dua atau lebih K/L/PD yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh APIP K/L/PD karena keterbatasan kewenangan Pengawasan intern terhadap kegiatan atau program meliputi pengawasan terhadap kebijakan, pelaksana dan pelaksanaan kebijakan, beserta capaiannya. Pengertian Pengawasan Lintas Sektoral
  • 17. Kerangka Acuan Kerja Bentuk Waslinsek Output Hasil Waslinsek Ruang Lingkup Waslinsek Tujuan Waslinsek Metode Waslinsek Organisasi Pengawasan Hubungan pedoman umum-tematik
  • 18. Tujuan Waslinsek Tujuan Umum • Mendorong keberhasilan pencapaian program/kegiatan melalui: • pemberian rekomendasi berupa mekanisme pengendalian (control) yang paling tepat atas risiko yang telah diidentifikasi dalam pengawasan, • berkontribusi dalam perbaikan tata kelola (governance), serta • menjamin pencapaian tujuan dari program linsek • Meminimalkan risiko pencapaian tujuan dari program/kegiatan yang menjadi objek waslinsek Tujuan Khusus • Sesuai dengan arahan pimpinan dan permintaan stakeholders. Memengaruhi bentuk pengawasan yang dipilih
  • 19. Bentuk Waslinsek – Pengertian Pengawasan Intern PP 60/2008 (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Pasal 1 angka 3 • Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Per BPKP 1/2019 (Standar Kerja Pengawasan Intern) Pasal 1 angka 3 • Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independent dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan kegiatan konsultansi (consulting) PerKaBPKP9/2017(Pedoman UmumWaslinsek)merujukPP60/2008 Pasal1angka3
  • 20. Bentuk Pengawasan (Assurance) • Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. • Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. • Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. • Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • 21. Bentuk Pengawasan (Assurance) Ex-Post, Completion Ongoing, Ex-Post, Completion Usually at completion but also at mid-term, ex-post and ongoing Ongoing
  • 22. Output Hasil Pengawasan Laporan hasil pengawasan • yang secara umum akan dibuat pada tingkat Perwakilan, Kedeputian, dan BPKP Rekomendasi strategis atau atensi • Kepada pemerintah (Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah) • sebagai bahan masukan, informasi, dan saran perbaikan termasuk sebagai peringatan dini (early warning system) atas pelaksanaan program strategik periode berjalan dan atau periode berikutnya.
  • 23. Bentuk Pengawasan Lintas Sektoral – Tinjauan Indikator Program Linsek Input Outcome,Benefit, Impact Proses Waslinsekdapatdilakukansejakawalprogramditetapkansampaidengan programmemberikandampaksesuai targetmaupunsetelah RPJMNberakhir Membandingkan rencana dengan outcome, benefit, dan impact yang dihasilkan (efektivitas) • Membandingkan rencana dengan output yang dihasilkan (efektivitas) • Membandingkan input dengan output (efisiensi) Menilai apakah input telah diperoleh secara ekonomis • Memantau progress/capaian program • Early warning ketika ditemukan masalah yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Output Tujuan Pengawasan Bentuk Pengawasan Audit Reviu Pemantauan Reviu Evaluasi Audit Reviu Evaluasi
  • 24. Ruang Lingkup Pengawasan 1 Kebijakan • Keselarasan lintas sektoral • Efektivitas implementasi kebijakan 2 Kelembagaan • Keberadaan struktur organisasi • Pembagian peran beserta aturan mainnya • Efektivitas kelembagaan pengelola program/kegiatan linsek 3 Kemajuan (progress) Capaian • Informasi target dan capaian program/kegiatan linsek 4 Implementasi Kebijakan • perencanaan • penganggaran • pelaksanaan • penatausahaan • pelaporan • monitoring dan evaluasi 5 Dampak Kebijakan • perubahan atau capaian yang terjadi sebagai akibat suatu program dampak memberikan gambaran efek langsung atau tidak langsung dari tercapainya tujuan program kepada penerima dampak/manfaat dampak merupakan outcome pada tingkat lebih tinggi, yang lebih makro, dan melibatkan pihak lain diluar organisasi
  • 25. Pemikiran Dasar Waslinsek Waslinsek harus dapat melihat bagaimana integrasi dan interaksi dari pengelolaan program/kegiatan tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
  • 26. Metode Waslinsek – Langkah Kerja 1 Tim melakukan analisis dan pengolahan secara memadai atas data dan informasi yang relevan mengenai isu dan permasalahan strategis terkait program linsek 2 hasil analisis dan pengolahan data, selanjutnya ditelaah lebih lanjut untuk memperoleh pola permasalahan dan penyebab hakiki 3 merumuskan simpulan yang relevan dengan tujuan dan sasaran pengawasan dan saran perbaikan yang strategik 4 merumuskan keluaran/output berupa rekomendasi/atensi yang bernilai tambah (value added recommendation) atau rekomendasi/atensi strategis berkaitan dengan pengelolaan program/kegiatan linsek
  • 27. Acuan metode • Berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (http://aaipi.or.id/produk/) • Mengutamakan metodologi yang sesuai dengan bentuk pengawasannya (PerBPKP 1/2019 SKPI BPKP) Metode yang dapat digunakan (tidak terbatas pada) • Gap Analysis • Force Field Analysis • Root Cause Analysis (RCA): Fishbone Diagram, 5 Why’s • Focus Group Discussion • Metode lain yang relevan Metode Waslinsek
  • 28. Program Linsek Input Outcome, Benefit, Impact Output Proses Target Realisasi Gap Analysis Root Cause Analysis 5 Why’s Fishbone Diagram 5 Aspek Force Field Analysis Simpulan Contoh Penggunaan Metode
  • 29. Kemajuan(progress)Capaian DampakKebijakan ImplementasiKebijakan Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Monev Kebijakan Kelembagaan Risk TEO Why Risk TEO Why Risk TEO Why Risk TEO Why GapAnalysis RCA:FishboneDiagram+Why Contoh Penggunaan Metode
  • 31. Organisasi Pengawasan 1 Penanggung jawab (Kepala BPKP) • Menetapkan kebijakan pengawasan nasional (jakwasnas) program linsek • Menetapkan tema waslinsek dan menetapkan Kedeputian Teknis selaku Kedeputian Koordinator • Memberikan garis besar dan arahan penyelenggaraan waslinsek • Melakukan pemantauan, dan memberikan pertimbangan dan pendapat dalam penyelenggaraan kegiatan waslinsek 2 Kedeputian Koordinator • Menyusun pedoman tematik pelaksanaan waslinsek • Melakukan penyusunan dan penyelarasan rencana walinsek • Melakukan koordinasi antar-Kedeputian, Perwakilan BPKP dan/atau APIP K/L/PD, serta Prime Mover dalam rangka meyakinkan tercapainya tujuan waslinsek • Menganalisis hasil pengawasan dari kedeputian pendukung (rendal) • Menyusun pelaporan dan rekomendasi strategis
  • 32. Organisasi Pengawasan 4 Pelaksana Teknis/Lapangan • Pelaksana Teknis/Lapangan terdiri dari Perwakilan BPKP, Direktorat, dan APIP • Pelaksana Teknis/Lapangan melaksanakan pengawasan mengacu kepada Pedoman Tematik Waslinsek 5 Prime Mover • Menyiapkan dukungan sistem informasi terkait perencanaan pengawasan dan pengelolaan hasil pengawasan, pemenuhan kompetensi SDM, saran prasarana fisik, Pendidikan dan pelatihan, untuk melaksanakan waslinsek 3 Kedeputian Pendukung (Rendal) • Melaksanakan waslinsek dan/atau mengkooedinasikan pelaksanaan pengawasan kepada Perwakilan BPKP dan/atau APIP K/L/PD sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati • Mengkonsolidasikan dan menganalisis laporan hasil pengawasan dari Perwakilan BPKP dan/atau APIP K/L/PD Kedeputian Koordinator dapat berperan sekaligus sebagai rendal
  • 33. Hubungan Pedoman Umum dengan Pedoman Tematik Pedoman umum merupakan acuan umum bagi unit kerja di lingkungan BPKP dalam menyusun pedoman tematik waslinsek Pedoman tematik dikoordinasikan penyusunannya oleh kedeputian koordinator Tema dalam pedoman tematik waslinsek dipilih berdasarkan prioritas yang telah digariskan oleh Pemerintah (dalam RPJMN) Pedoman tematik waslinsek menjadi acuan dalam penyelenggaraan waslinsek oleh Kedeputian, Perwakilan BPKP, unit kerja lain di lingkungan BPKP (misal: Pusat-Pusat), dan APIP
  • 34. Tahapan Pengawasan Lintas Sektoral Perencanaan Waslinsek Pelaksanaan Waslinsek Pelaporan Waslinsek Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
  • 35. Perencanaan Waslinsek 1 Pemilihan tema waslinsek • Ditetapkan oleh Kepala BPKP • Mengawal program nasional dalam RPJMN, Visi Misi Presiden, Rencana Strategis serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) • Mempertimbangkan signifikansi, risiko potensial, daya ungkit program, dan auditabilitasnya 2 Pembahasan/koordinasi lintas kedeputian terkait • Menyepakati tema dukungan (tematik) yang telah dipilih • Menetapkan kedeputian pendukung yang akan berperan sebagai rendal • Mengkoordinasikan waktu pelaksanaan pengawasan 3 Penyusunan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) • Kedeputian Koordinator dan Pendukung memasukkan tema pengawasan yang menjadi tugas kerendalannya • Pengusulan dan penetapan PKP2T mengikuti Prosedur Kegiatan Baku Perencanaan yang berlaku di BPKP • Dalam hal terdapat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dengan APIP, Kedeputian Koordinator atau Kedeputian Rendal mengkoordinasikan perihal kegiatan kepada APIP terkait, sebagai bagian dari rencana pengawasan APIP tersebut. 4 Penyusunan Pedoman Tematik • Sesuai dengan konteks dan tema penugasan yang dipilih dengan tetap mengacu pada Pedoman Umum Walinsek. • Berdasarkan bisnis proses program, Kedeputian Koordinator dan Kedeputian Pendukung menyepakati pembagian peran dalam penyusunan Pedoman Tematik tersebut.
  • 36. Perencanaan Waslinsek – Pedoman Tematik • Penyusunan Pedoman Tematik dilakukan pada tahun sebelum (T-1) atau pada Tahun (T-0) akan dilaksanakannya • Pedoman Tematik perlu mengacu pada konsep Governance, Risk, dan Control (GRC) • Terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Program, Kerangka Acuan Pengawasan, Program Kerja Pengawasan, serta Pelaporan dan Pemantauan Hasil Pengawasan. • Pedoman Tematik ini juga memuat pembentukan tim, pembagian tugas serta koordinasi pengawasan, baik antar-Kedeputian Teknis, Pusat dengan Perwakilan BPKP serta dengan APIP K/L/PD terkait jika perlu. • Gambaran Umum Program (sebagai big picture program) memuat bisnis proses program linsek beserta strategic alignment, termasuk identifikasi K/L sebagai koordinator program dan pihak yang terlibat (K/L/PD) beserta perannya, tujuan program, penerima dampak/manfaat dan indikator kinerja. • Berdasarkan bisnis proses tersebut, diidentifikasi titik kritis-titik kritis atau risiko dalam pelaksanaannya dalam bentuk Tentative Assignment/Evaluation Objective (TAO/TEO). Identifikasi TAO/TEO dapat juga mengacu pada hasil survei pendahuluan dan kajian referensi terkait. • Program Kerja Pengawasan memuat desain langkah-langkah kerja beserta anggaran waktu yang diperlukan dalam tahapan proses pengawasan dan dimaksudkan untuk memperoleh bukti yang relevan, cukup, kompeten untuk mendukung simpulan hasil pengawasan yang dilaksanakan. • Penyimpulan hasil pengawasan berdasarkan kriteria yang telah disusun, dengan terlebih dahulu menetapkan ukuran/kriteria efisiensi, dan/atau efektivitas pencapaian tujuan program Jikabelumterdapat indikator kinerjaprogram, maka diselenggarakanFocusGroup Discussion (FGD)untukmenyepakati indikator tersebutdenganpengelolaprogram.
  • 37. Template Pedoman Tematik – Lampiran 7
  • 38. Pelaksanaan Waslinsek 1 Kegiatan Survei Pendahuluan dan Penilaian Pengendalian Intern • Dilakukan dalam kerangka pemahaman proses bisnis suatu program, • Identifikasi titik kritis dan risiko pelaksanaan program • Identifikasi kegiatan pengendalian yang telah dan yang perlu dilakukan. • Penilaian pengendalian intern dapat menggunakan hasil penilaian maturitas SPIP pada instansi pemerintah yang terkait serta database SIMA-HP yang telah dimiliki BPKP. • Hasil pengujian pengendalian menjadi pertimbangan luasan pengawasan yang dilakukan 2 Pelaksanaan Pengawasan di lapangan (field assurance) • Dilakukan oleh Tim Pusat dari Kedeputian Teknis sebagai rendal, dan Tim Perwakilan BPKP sebagai pelaksana pengawasan di lapangan, namun dimungkinkan dalam waslinsek ini untuk melibatkan APIP K/L/PD terkait. • Selain berperan sebagai rendal, Tim Pusat juga dapat melaksanakan pengawasan lapangan (field assurance) atas instansi yang berkedudukan di Pusat, misalnya K/L terkait dengan program • Pelaksanaan pengawasan: • Dilakukan oleh tim yang profesional, • Pelaksanaan entry meeting dan/atau exit meeting dilakukan Tim didampingi oleh pejabat struktural minimal selevel dengan pejabat yang hadir mewakili instansi yang menjadi obyek pengawasan • Seluruh tahapan pemeriksaan terdokumentasi secara lengkap, • Pembahasan hasil pengawasan dengan pihak terkait yang disertai dengan berita acara hasil pembahasan • Dapat dilakukan penjaminan kualitas (quality assurance) atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pusat sebagai penanggungjawab
  • 39. Pelaksanaan Waslinsek - Quality Assurance 3 Pengendalian mutu pengawasan (quality assurance) • Personil yang ditugaskan telah melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi secara memadai untuk mencapai tujuan penugasan • Entry meeting dan/atau exit meeting telah dilakukan oleh Tim didampingi oleh pejabat struktural minimal selevel dengan pejabat yang hadir mewakili instansi yang menjadi obyek pengawasan • Penanggungjawab telah menerima informasi yang lengkap tentang perkembangan penugasan dan segera memberikan perhatian/arahan terhadap permasalahan yang timbul dalam penugasan • Penugasan telah disupervisi secara memadai untuk menjamin bahwa tujuan penugasan dapat dicapai dan kualitas hasil pengawasan telah terpenuhi • Penugasan pengawasan telah dilaksanakan sesuai Pedoman Tematik • Jejak reviu dan kelengkapan dokumentasi penjaminan kualitas telah dilakukan oleh Tim Pengawasan • Reviu Kertas Kerja Penugasan telah dilakukan secara berjenjang dari Ketua Tim sampai dengan Pembantu Penanggung Jawab dengan menyertakan hasil reviu secara tertulis pada kerta kerja yang direviu • Berita Acara/Notulen Hasil Pembahasan atas temuan hasil pelaksanaan penugasan pengawasan telah dibuat dan ditandatangani bersama oleh pihak Tim dengan pihak obyek pengawasan • Apabila terdapat permasalahan yang cukup strategis atau berisiko tinggi, maka permasalahan tersebut telah dibahas dengan penanggung jawab penjaminan kualitas pengawasann dan pembinaan dan/atau Kepala Perwakilan dan Deputi Teknis Pelaksanaanpenjaminankualitas/pengendalian mutu pengawasan berpedomanpada PerkaBPKPNomor14Tahun2013 tentang PedomanPenjaminanKualitasPengawasandanPembinaan
  • 40. Pelaporan Waslinsek • Pelaporan waslinsek bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan serta rekomendasi strategis yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan keberhasilan program linsek • Pelaporan waslinsek merupakan hasil pengawasan BPKP sebagai satu kesatuan informasi hasil pengawasan atas program linsek yang dikoordinir oleh Kedeputian Koordinator • Pelaporan waslinsek terdiri dari laporan konsolidasi tingkat nasional, laporan kedeputian pendukung/rendal serta laporan masing-masing Perwakilan BPKP/APIP yang dilibatkan • Laporan hasil konsolidasi tingkat nasional ditujukan kepada K/L selaku leading sector dan kepada K/L pendukung program linsek • Secara periodik, informasi hasil waslinsek disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk atensi atau rekomendasi strategis • Laporan dari masing-masing Perwakilan BPKP yang dilibatkan merupakan laporan dukungan untuk selanjutnya di kompilasi di tingkat nasional oleh Tim Rendal. • Laporan masing-masing Perwakilan BPKP dikirimkan kepada Kepala Daerah (penanggung jawab program) dan ditembuskan kepada rendal serta leading program di daerah
  • 41. PP404 Pelaporan Waslinsek • Rekomendasi strategis merupakan rekomendasi yang memenuhi kriteria: signifikan dalam mendukung pencapaian tujuan, mencakup lebih dari satu pihak (stakeholders), berorientasi jangka panjang, penting untuk segera ditangani dan diperuntukkan bagi top manajemen pemerintahan • Perumusan rekomendasi strategis perlu mempertimbangkan konsep GRC sebagai fokus pengawasan intern, dimana rekomendasi strategis diharapkan mampu memberikan masukan berupa mekanisme pengendalian (control) yang paling tepat atas risiko yang telah diidentifikasi dalam pengawasann, berkontribusi dalam perbaikan tata kelola serta menjamin pencapaian tujuan dari program linsek • Dalam hal ditemukan permasalahan hambatan kelancaran pembangunan atau indikasi tindak pidana korupsi, tindak perdata, dan atau penyimpangan/penyalahgunaan keuangan, agar disampaikan kepada Kedeputian Investigasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku • Temuan dan rekomendasi hasil waslinsek dapat dilakukan quality assurance oleh Tim Pusat sebagai penanggung jawab koordinator sesuai Perka Nomor 14 Tahun 2013. • Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dalam bentuk Focus Group Discussion/Expose dengan beberapa pimpinan institusi yang terlibat untuk memperoleh tanggapan dan kemungkinannnya untuk ditindaklanjuti, atau dalam bentuk renaksi, yang dikoordinasikan oleh Kedeputian Koordinator. • Setelah institusi terkait sepakat dengan hasil temuan serta rekomendasi tim pengawasan, maka laporan hasil pengawasan dapat segera difinalkan dan dikirimkan kepada masing-masing pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti. Penyusunan laporan berpedoman padaPeraturan Kepala BPKP Nomor 1511/IP/2011tentang Standar Format, Substansi, danProsedur Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan BPKP Kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah danPresiden
  • 42. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan • Atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan selanjutnya dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen – Hasil Pengawasan (SIMA-HP) sebagai alat pengendalian hasil pengawasan • Pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan bertujuan untuk melakukan monitoring sejauh mana rekomendasi pengawasan telah dilaksanakan oleh instansi terkait • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan oleh Perwakilan BPKP atas rekomendasi yang diberikan kepada institusi pemerintah daerah dan Tim Rendal memantau tindak lanjut institusi pemerintah pusat
  • 44. Rerangka Pikir Waslinsek MENDORONG KEBERHASILAN CONTROL  RISIKO PERBAIKAN TATA KELOLA ASSURANCE Memastikan akurasi output MEMINIMALKAN RISIKO ASPEK WASLINSEK: 1. KEBIJAKAN 2. KELEMBAGAAN 3. IMPLEMENTASI: • Perencanaan • Penganggaran • Penatausahaan • Pelaporan • Monev 4. KEMAJUAN 5. DAMPAK CAPAIAN INDIKATOR PP/KP/ProP MELALUI IDENTIFIKASI RISK CRITICAL/HIGH RISK PROGRAM KERJA ASSURANCE Analisis AREP IDENTIFIKASI KEBUTUHAN STAKEHOLDER FGD/Wawancara REKOMENDASI K/L A PD K/L B
  • 45. Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses IsuStrategis:EoDB,OSS
  • 47. Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses Proses bisnis Diklat Teknis OSS dapat diringkas sebagai berikut: • Analisis Kebutuhan Menentukan jenis pelatihan berdasarkan identifikasi kompetensi yang dibutuhkan pegawai sesuai dengan tugas kerja dan tujuan instansi • Perencanaan Menentukan metode pelatihan, peserta, narasumber, tempat pelaksanaan, anggaran, kebutuhan pendukung lainnya • Penyelenggaraan Pada tahap ini dilakukan beberapa hal, yaitu: 1. Pembukaan pendaftaran: membuka pendaftaran pelatihan dan mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan pelatihan kepada seluruh instansi di daerah. 2. Seleksi: melakukan seleksi peserta sesuai dengan persyaratan. 3. Pelaksanaan: melaksanakan kegiatan yang diikuti peserta yang telah lulus seleksi. 4. Evaluasi: Evaluasi dilakukan terhadap peserta, narasumber dan penyelenggara. • Selain Diklat OSS, terdapat penyelenggaraan Diklat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Substansi OSS dan Workshop Pelayanan Perizinan Berusaha yang merupakan kegiatan non proyek prioritas namun terkait dengan pencapaian indikator KP.
  • 48. Contoh: Big Picture – Rerangka Berpikir - Bisnis Proses
  • 49. No Indikator KP (Objective) Estimated outcome IDENTIFIKASI RISK CRITICAL RISK 1 Jumlah perangkat DPMPTSP yang mengikuti diklat teknis OSS ASN/Perangkat mampu menggunakan OSS dengan optimal 1. Tidak ada Quality Procedure atas pelaksanaan diklat 2. Penentuan peserta diklat tidak tepat 3. Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah 4. Biaya pelatihan tidak tersedia 5. Kualitas widyaiswara rendah Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah 2 Jumlah implementasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS menjadi sarana percepatan proses penerbitan perizinan 1. Perumusan tata kelola sistem tidak/belum memenuhi kualiifikasi 2. Kurang efektif dan lemahnya eksistensi kontrol yang diterapkan 3. Fasilitas/media pendukung belum memadai 4. Tidak ada quality control and assurance yang cukup terhadap fasilitas/media pendukung 5. Perumusan protokol/back-up keamanan atas sistem kurang memadai 6. SICANTIK belum siap 7. Perumusan kebijakan integrasi tidak/belum memenuhi kualifikasi 8. Fasilitas/media pendukung belum memadai Pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS terhambat dengan proses integrasi sistem perizinan elektronik yang ada di DPMPTSP
  • 50. Objective Risiko Ranking Analisis Atas Existing Control Indikator KP Jumlah perangkat DPMPTSP yang mengikuti diklat teknis OSS 1.000 peserta Estimated Outcome ASN/Perangkat mampu menggunakan OSS dengan optimal Identifikasi Risiko 1 Tidak ada Quality Procedure atas pelaksanaan diklat 3 Prosedur evaluasi pasca diklat telah diatur, namun sering terkendala kuesioner peserta tidak kembali atau tidak ada analisis yang memadai atas hasil kuesioner 2 Penentuan peserta diklat tidak tepat 2 Prosedur penentuan kriteria telah dimiliki namun sering terjadi peserta yang dikirim bukan yang terkait 3 Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah 1 • Analisis kebutuhan tidak dilakukan • Tidak ada prosedur untuk meminta masukan dari DPMPTSP 4 Biaya Pelatihan tidak tersedia 4 Anggaran pelatihan disediakan oleh BKPM 5 Kualitas widyaiswara rendah 5 Widyaiswara telah terlatih dan berpengalaman
  • 51. Critical Risk Aspek Program Kerja Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah Kebijakan BKPM (Dilakukan oleh Rendal) Belum ada kebijakan yang mengatur pelaksanaan analisis kebutuhan dan permintaan masukan kurikulum dari DPMPSP DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP) Tidak ada kebijakan untuk meminta masukan kurikulum diklat dari DPMPTSP Klarifikasi ke DPMPTSP terkait kesesuaian kurikulum diklat dengan kebutuhan di lapangan/ DPMPTSP. Identifikasikan masukan dari DPMPTSP DPMPTSP BKPM
  • 52. Critical Risk Aspek Program Kerja Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah Kelembagaan BKPM (Dilakukan oleh Rendal) Memastikan bahwa telah ada kelembagaan yang menangani penyusunan kurikulum diklat. DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP) Tidak perlu diuji. DPMPTSP BKPM
  • 53. Critical Risk Aspek Program Kerja Kurikulum diklat tidak sesuai kebutuhan sehingga efektifitas pelatihan rendah Implementasi BKPM (Dilakukan oleh Rendal) Memastikan bahwa kurikulum menjabarkan tujuan, metode dan durasi pembelajaran dengan jelas dan sesuai dengan topik yang dibutuhkan. Memastikan adanya evaluasi penyelenggaraan diklat. DPMPTSP (Dilakukan oleh Perwakilan BPKP) Memastikan bahwa ASN/perangkat DPMPTSP yang mengikuti diklat teknis OSS telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Menguji bahwa peserta diklat teknis OSS dapat mengimplementasikan pengetahuan/keahlian hasil diklatnya. Identifikasikan masukan dari DPMPTSP terkait kurikulum diklat yang diikuti. DPMPTSP BKPM