Dokumen ini menjelaskan sistem dan prosedur untuk kompeten person Indonesia (CPI) dalam pelaporan publik sumber daya dan cadangan yang harus dilakukan oleh individu berpengalaman minimal 5 tahun di bidang terkait. CPI harus mematuhi kode etik organisasi dan mengumpulkan dokumen seperti surat pengalaman kerja dan sertifikat untuk pendaftaran. Proses verifikasi dan penanganan keluhan juga dibahas di dalamnya.