ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa)
Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa
Adalah semua
penerimaan uang
melalui rekening desa
yang merupakan hak desa
dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak
perlu dibayar kembali
oleh desa
Meliputi semua
pengeluaran dari
rekening desa yang
merupakan kewajiban
desa dalam 1 (satu)
tahun anngaran yang
tidak akan diperoleh
pembayarannya
kembali oleh desa.
Belanja Desa
dipergunakan dalam
rangka mendanai
penyelenggaraan
kewenangan desa
Meliputi semua
penerimaan yang
perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran
yang akan diterima
kembali, baik pada
tahun anggaran yang
bersangkutan maupun
pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
APBDesa
A B C
Permendagri No. 113/2014, Bab IV
Diolah dari:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
(terdiri atas jenis)
Transfer
(terdiri atas jenis)
Pendapatan Lain-lain
(terdiri atas jenis)
Pendapatan Desa
(Terdiri atas kelompok)
 Hasil Usaha
 Hasil Aset
 Swadaya, Partisipasi dan
Gotong royong
 Lain-lain pendapatan asli
desa
 Dana Desa
 Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Kabupaten/Kota
dan Retribusi Daerah
 Alokasi Dana Desa (ADD)
 Bantuan Keuangan dari
APBD Provinsi
 Bantuan Keuangan APBD
Kabupaten/Kota
 Hibah dan Sumbangan
dari pihak ketiga yang
tidak mengikat
 Lain-lain pendapatan
desa yang sah
A
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kesatu Pendapatan
Diolah dari:
Kegiatan sebagaimana disebut di atas, terdiri atas
jenis :
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang & Jasa
• Belanja Modal
Belanja Desa
B
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok :
 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
 Pelaksanaan Pembangunan Desa
 Pembinaan Kemasyarakatan Desa
 Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Belanja Tak Terduga
Kelompok belanja di atas dibagi dalam kegiatan
sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kedua Belanja Desa
Diolah dari:
Penerimaan Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
Pengeluaran Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
 Sisa lebih perhitungan anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya
 Pencairan dana cadangan
 Hasil penjualan kekayaan desa
yang dipisahkan
 Pembentukan dana
cadangan
 Penyertaan modal desa
Pembiayaan Desa
(Terdiri atas kelompok)
C
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 & 19
Diolah dari:

More Related Content

02. apb desa

  • 1. Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
  • 2. Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa Adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa Meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anngaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. APBDesa A B C Permendagri No. 113/2014, Bab IV Diolah dari:
  • 3. Pendapatan Asli Desa (PAD) (terdiri atas jenis) Transfer (terdiri atas jenis) Pendapatan Lain-lain (terdiri atas jenis) Pendapatan Desa (Terdiri atas kelompok)  Hasil Usaha  Hasil Aset  Swadaya, Partisipasi dan Gotong royong  Lain-lain pendapatan asli desa  Dana Desa  Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah  Alokasi Dana Desa (ADD)  Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi  Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota  Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat  Lain-lain pendapatan desa yang sah A Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kesatu Pendapatan Diolah dari:
  • 4. Kegiatan sebagaimana disebut di atas, terdiri atas jenis : • Belanja Pegawai • Belanja Barang & Jasa • Belanja Modal Belanja Desa B Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok :  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Pelaksanaan Pembangunan Desa  Pembinaan Kemasyarakatan Desa  Pemberdayaan Masyarakat Desa  Belanja Tak Terduga Kelompok belanja di atas dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kedua Belanja Desa Diolah dari:
  • 5. Penerimaan Pembiayaan (terdiri atas jenis) Pengeluaran Pembiayaan (terdiri atas jenis)  Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya  Pencairan dana cadangan  Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan  Pembentukan dana cadangan  Penyertaan modal desa Pembiayaan Desa (Terdiri atas kelompok) C Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 & 19 Diolah dari: