2. Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa
Adalah semua
penerimaan uang
melalui rekening desa
yang merupakan hak desa
dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak
perlu dibayar kembali
oleh desa
Meliputi semua
pengeluaran dari
rekening desa yang
merupakan kewajiban
desa dalam 1 (satu)
tahun anngaran yang
tidak akan diperoleh
pembayarannya
kembali oleh desa.
Belanja Desa
dipergunakan dalam
rangka mendanai
penyelenggaraan
kewenangan desa
Meliputi semua
penerimaan yang
perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran
yang akan diterima
kembali, baik pada
tahun anggaran yang
bersangkutan maupun
pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
APBDesa
A B C
Permendagri No. 113/2014, Bab IV
Diolah dari:
3. Pendapatan Asli Desa (PAD)
(terdiri atas jenis)
Transfer
(terdiri atas jenis)
Pendapatan Lain-lain
(terdiri atas jenis)
Pendapatan Desa
(Terdiri atas kelompok)
 Hasil Usaha
 Hasil Aset
 Swadaya, Partisipasi dan
Gotong royong
 Lain-lain pendapatan asli
desa
 Dana Desa
 Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Kabupaten/Kota
dan Retribusi Daerah
 Alokasi Dana Desa (ADD)
 Bantuan Keuangan dari
APBD Provinsi
 Bantuan Keuangan APBD
Kabupaten/Kota
 Hibah dan Sumbangan
dari pihak ketiga yang
tidak mengikat
 Lain-lain pendapatan
desa yang sah
A
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kesatu Pendapatan
Diolah dari:
4. Kegiatan sebagaimana disebut di atas, terdiri atas
jenis :
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang & Jasa
• Belanja Modal
Belanja Desa
B
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok :
 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
 Pelaksanaan Pembangunan Desa
 Pembinaan Kemasyarakatan Desa
 Pemberdayaan Masyarakat Desa
 Belanja Tak Terduga
Kelompok belanja di atas dibagi dalam kegiatan
sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Bagian Kedua Belanja Desa
Diolah dari:
5. Penerimaan Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
Pengeluaran Pembiayaan
(terdiri atas jenis)
 Sisa lebih perhitungan anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya
 Pencairan dana cadangan
 Hasil penjualan kekayaan desa
yang dipisahkan
 Pembentukan dana
cadangan
 Penyertaan modal desa
Pembiayaan Desa
(Terdiri atas kelompok)
C
Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 & 19
Diolah dari: