Dokumen tersebut membahas tentang konsep negara dan hubungannya dengan agama. Negara didefinisikan sebagai organisasi tertinggi antar kelompok masyarakat yang bersatu di wilayah tertentu dengan pemerintahan berdaulat. Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya negara seperti teori kontrak sosial, teori kekuasaan, teori organik, dan teori historis. Bentuk negara dibedakan menjadi negara kesatuan dan negara serikat
1 of 2
More Related Content
02 negara
1. Rani Haulya Andri
Manajemen Perbankan Syariah 2012 C
Kewarganegaraan BAB II NEGARA
Negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Tujuan sebuah negara secara umum ada tiga
macam diantaranya adalah untuk memperluas kekuasaan semata, untuk
menyelenggarakan keterrtiban hukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan tujuan negara dalam Islam menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah
untuk mengusahakan kemashlahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat. Dalam rumusan Konvensi Montevido 1933 bahwa suatu negara harus memiliki
tiga unsure yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Beberapa teori tentang terbentuknya
Negara yaitu, :
1. Teori kontrak sosial,. Yaitu teori perjanjian bermasyarakat beranggapan bahwa
Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori
Ketuhanan.Yaitu negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara
ditunjuk oleh tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab
pada tuhan dan tidak pada siapapun.
2. Teori Kekuatan Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhadap kelompok yang lemah Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan.
3. Teori Organis. Negara dianggap dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel
dari makhluk hidup.
4. Teori Historis. Negara merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk negara dalam konsep teori modern terbagi dua, yaitu:
a. Negara Kesatuan. Yaitu negara yang berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat
yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua
yaitu, negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan
desentralisasi.
b. Negara Serikat. Yaitu kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas
Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Selain kedua
2. Rani Haulya Andri
Manajemen Perbankan Syariah 2012 C
Kewarganegaraan BAB II NEGARA
bentuk negara tersebut jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah
dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok yaitu,
Monarki, Oligarki, Demokrasi.
Negara sangat erat hubungannya dengan agama, maka ada beberapa konsep hubungan
agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu:
a. Hubungan agama dan negara menurut paham teokrasi. Yaitu negara menyatu
dengan agama, karena pemerintahan berdasarkan firman-firman tuhan, segala
tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan secara fitrah
tuhan.
b. Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler. Yaitu norma hukum
ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman
tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-
norma agama.
c. Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme. Yaitu kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendri yang kemudia menghasilkan
masyarakat negara.Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis
makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
Dalam sejarah dan opini para teoritis politik Islam ada tiga paradigm hubungan
antara agama dan negara, yaitu: Paradigma Integralistik. Agama dan negara merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
Paradigma Simbiotik. Antara agama dan negara merupakan dua entilas yang berbeda,
tetapi saling membutuhkan. Paradigma Sekularistik. Agama dan Negara harus
dipisahkan tidak boleh dilakukan intervensi karena keduanya memiliki bidang masing-
masing.
Hubungan Islam dan negara di Indonesia secara umum digolongkan menjadi dua
yaitu: Hubungan agama dan negara yang bersifat antagonistic. Yaitu hubungan antara
politik dan negara tidak dapat dipisahkan dari konteks kecenderungan agama yang
berbeda-beda. Hubungan agama dan negara yang bersifat akomodatif. Yaitu
kecenderungan negara terhadap islam diikuti dengan berbegai peraturan pemerintahan.